Panduan lapor spt online 2022

- Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara, bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. Pertama, SPT 1770 S bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Kedua, SPT 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.

Pelaporan SPT bisa dilakukan online melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online. Cara Lapor SPT Melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP Online atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Buka laman http://djponline.pajak.go.id

Masukkan NPWP, password dan kode keamanan.

Isi kode keamanan lalu klik "login".

Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".

Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS atau 1770 S.

Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS atau 1770 S. Tunggu formulir hingga muncul di layar.

Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".

Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Cara Lapor SPT Melalui e-Form di halaman berikutnya. Langsung klik

Panduan lapor spt online 2022
Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Masyarakat penting untuk mengetahui cara mengisi SPT tahunan. Batas pelaporan SPT pribadi untuk tahun 2021, maksimal pada tanggal 31 Maret 2022. Cara mengisi SPT tahunan dapat dilakukan baik secara offline ataupun online.

Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis ini merupakan SPT yang diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana.

Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS juga tidak terlalu sulit. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan dengan e-Filling?

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/3), simak ulasan informasinya berikut ini.

2 dari 6 halaman

Dokumen yang Disiapkan

Melansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain:

a. Formulir 1721 A1 atau A2
Para pegawai dapat meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini nantinya harus dilaporkan ketika mengakses portal e-Filling SPT tahunan pribadi. Baik di OnlinePajak maupun DJP Online.

b. Efin
Efin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Untuk memperoleh Efin, kalian harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Hal yang sama dilakukan apabila kalian sudah memiliki Efin namun lupa.

c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)
Apabila pegawai mempunyai penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka harus mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal ini juga berlaku apabila pegawai memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Tujuannya agar kalian bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah.

3 dari 6 halaman

Cara Mengurus EFIN yang Lupa

Tak sedikit masyarakat yang lupa dengan Efin miliknya. Jika begitu, kalian dapat mengajukan kembali permohonan Afin. Kalian bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO).

Berikut cara mengurus Efin yang lupa:

  1. Membuka dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar
  2. Daftar alamat email KPP dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
  3. Tulis Lupa EFIN pada subjek.
  4. Tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif pada isi email.
  5. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  6. Lampirkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan jelas
  7. Kirim.
  8. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
  9. Panduan meminta EFIN yang lupa juga dapat dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak dan livechat di www.pajak.go.id

[tan]

Baca juga:
Bernyali Besar, Aksi Pria vs Angsa Ini Bikin Ngakak dan Gak Habis Pikir
Harga Logam Mulia Hari Ini, 24 Maret Terpantau Masih Turun

4 dari 6 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling I

Adapun cara mengisi SPT Tahun pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:

1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form

3. Pilih e-Filing

4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing

5. Muncul laman baru E-Filing SPT

6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas

7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada

8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi

5 dari 6 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling II

9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera

10. Mulailah mengisi data yang diperlukan

11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan

12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal

13. Klik "berikutnya"

14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian

15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki

16. Klik "berikutnya"

17. Isi pajak final

18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini.

19. Klik "berikutnya"

20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit.

Baca juga:
Bernyali Besar, Aksi Pria vs Angsa Ini Bikin Ngakak dan Gak Habis Pikir
Harga Logam Mulia Hari Ini, 24 Maret Terpantau Masih Turun

6 dari 6 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling III

21. Klik "berikutnya"

22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju

23. Klik "berikutnya"

24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini"

26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar

27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi"

28. Klik "Kirim SPT"

29. SPT sudah terkirim

30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email

Langkah lapor SPT 2022?

Cara Lapor SPT.
Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id..
Kemudian isi kolom sesuai petunjuk..
Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login..
Pilih e-Filling..
Pilih menu Buat SPT..
Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem..
Pilih SPT yang akan dilaporkan..
Isi data SPT..

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi online?

Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

Jelaskanlah langkah langkah lapor SPT secara online?

Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
Login ke halaman web djponline.pajak.go.id..
Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing..
Pilih buat SPT..
Pilih tahun pajak 2018..
Pilih status SPT, normal atau pembetulan..
Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS..
Isi sesuai formulir 1721 A1/A2..

Pelaporan SPT Tahunan 2022 paling lambat tanggal berapa?

Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.