- Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara, bagi WP badan akan berakhir pada 30 April. Show
Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. Pertama, SPT 1770 S bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Kedua, SPT 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Pelaporan SPT bisa dilakukan online melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online. Cara Lapor SPT Melalui e-Fillinge-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP Online atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari. Buka laman http://djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Isi kode keamanan lalu klik "login". Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing". Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS atau 1770 S. Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS atau 1770 S. Tunggu formulir hingga muncul di layar. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT". Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email. Cara Lapor SPT Melalui e-Form di halaman berikutnya. Langsung klikIlustrasi SPT Pajak. syaifuddin.comMerdeka.com - Masyarakat penting untuk mengetahui cara mengisi SPT tahunan. Batas pelaporan SPT pribadi untuk tahun 2021, maksimal pada tanggal 31 Maret 2022. Cara mengisi SPT tahunan dapat dilakukan baik secara offline ataupun online. Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis ini merupakan SPT yang diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana. Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS juga tidak terlalu sulit. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan dengan e-Filling? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/3), simak ulasan informasinya berikut ini. 2 dari 6 halaman Dokumen yang DisiapkanMelansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain: a. Formulir
1721 A1 atau A2 b. Efin c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada) 3 dari 6 halaman Cara Mengurus EFIN yang LupaTak sedikit masyarakat yang lupa dengan Efin miliknya. Jika begitu, kalian dapat mengajukan kembali permohonan Afin. Kalian bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mengurus Efin yang lupa:
[tan] Baca juga: 4 dari 6 halaman Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling IAdapun cara mengisi SPT Tahun pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut: 1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id. 2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form 3. Pilih e-Filing 4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing 5. Muncul laman baru E-Filing SPT 6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas 7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada 8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi 5 dari 6 halaman Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling II9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera 10. Mulailah mengisi data yang diperlukan 11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan 12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal 13. Klik "berikutnya" 14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian 15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki 16. Klik "berikutnya" 17. Isi pajak final 18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini. 19. Klik "berikutnya" 20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit. Baca juga: 6 dari 6 halaman Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling III21. Klik "berikutnya" 22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju 23. Klik "berikutnya" 24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi 25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini" 26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar 27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi" 28. Klik "Kirim SPT" 29. SPT sudah terkirim 30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email Langkah lapor SPT 2022?Cara Lapor SPT. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk.. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.. Pilih e-Filling.. Pilih menu Buat SPT.. Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem.. Pilih SPT yang akan dilaporkan.. Isi data SPT.. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi online?Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
Jelaskanlah langkah langkah lapor SPT secara online?Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital). Login ke halaman web djponline.pajak.go.id.. Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing.. Pilih buat SPT.. Pilih tahun pajak 2018.. Pilih status SPT, normal atau pembetulan.. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2.. Pelaporan SPT Tahunan 2022 paling lambat tanggal berapa?Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.
|