Apa saja syarat bikin skck

Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan :

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Mekanisme Penerbitan SKCK Online :

  1. Pemohon mengisi identitas diri pada website http://skck.jateng.polri.go.id/ (untuk wilayah Jateng),
  2. Pemohon mencetak Kode Registrasi,
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada Website,
  4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di Kantor Kepolisian,
  5. Berkas lengkap proses penerbitan SKCK 5 menit.

Silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan pembuatan SKCK

  1. Permohonan SKCK Dalam Negeri
  2. Permohonan SKCK Luar Negeri
  • Tutorial tata cara pengisian permohonan SKCK Online Dalam Negeri
  • Tutorial tata cara pengisian permohonan SKCK Online Luar Negeri

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

  • Sumber :
    • https://skck.polri.go.id/ 
    • http://skck.jateng.polri.go.id/ ,
    • http://aktual.web.id/cara-biaya-dan-syarat-pembuatan-skck-offline-maupun-sckc-online/
    • https://www.cermati.com/artikel/cara-syarat-dan-biaya-pembuatan-skck

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Kenegaraan
  4. Syarat Membuat SKCK:...
  1. Kenegaraan
  2. Syarat Membuat SKCK:...

KenegaraanJumat, 3 Juni 2022

Apa saja syarat bikin skck

Manakah yang benar, biaya pengurusan SKCK Rp10 ribu atau Rp30 ribu? Saya baca di internet biayanya Rp10 ribu, tapi di informasi yang disampaikan oleh Polisi sebesar Rp30 ribu. Apa dasar hukumnya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK dan jika sudah mempunyainya, apa syarat perpanjang SKCK?

Apa saja syarat bikin skck

Aturan yang menjadi dasar penetapan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalah PP 76/2020. Dalam lampiran aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu. Namun, diatur juga bahwa tarif tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%. Bagaimana ketentuannya? Kemudian, apa saja syarat membuat SKCK yang harus dilengkapi serta prosedur apa yang wajib dijalani?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ini Besaran Tarif Penerbitan SKCK yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Maret 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 8 September 2021, dan dimutakhirkan kedua kali pada Senin, 29 November 2021.

SKCK sering kali dibutuhkan dalam proses pendaftaran kerja atau bahkan pendidikan. Bila ada syarat yang kurang dalam pengurusannya, proses penerbitan SKCK dipastikan memakan waktu lebih lama. Agar itu tidak terjadi, pastikan Anda menyimak ulasan perihal biaya, syarat membuat SKCK, syarat perpanjangan, hingga langkah bikin SKCK 2022 terbaru berikut ini.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas syarat membuat SKCK, mari kenali arti dan fungsinya lebih detail. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pasal 1 angka 4Perkapolri 18/2014 menerangkan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Sementara itu, frasa catatan kepolisian bermakna catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]

Faktanya, pembuatan dan syarat membuat SKCK merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh masyarakat. Mengapa demikian? Sebab, dalam praktiknya, SKCK digunakan sebagai dokumen kelengkapan persyaratan.

Apa saja fungsi SKCK? Kegunaan atau fungsi SKCK diklasifikasikan berdasarkan kewenangan tingkat penerbitannya. Sebagai informasi, SKCK dapat diterbitkan melalui empat tingkatan[2].

Tingkat pertama, Kepolisian Sektor (“Polsek”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk[3]:

  1. menjadi calon pegawai dari suatu perusahaan, lembaga, atau badan swasta; dan
  2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    1. pencalonan kepala desa;
    2. pencalonan sekretaris desa;
    3. pindah alamat; atau
    4. melanjutkan sekolah.

Tingkat kedua, Kepolisian Resor (“Polres”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk[4]:

  1. menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri; dan
  3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
  1. pencalonan pejabat publik;
  2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri; atau
  3. melanjutkan sekolah.

Tingkat ketiga, Kepolisian Daerah (“Polda”). SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk:[5]

  1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. memperoleh paspor dan/atau visa;
  3. Warga negara Indonesia (“WNI”) yang hendak bekerja di luar negeri; dan
  4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
  1. menjadi notaris;
  2. pencalonan pejabat publik; atau
  3. melanjutkan sekolah.

Tingkat keempat, Polri. SKCK yang diterbitkan di tingkat Polri fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk[6]:

  1. kepentingan menjadi pejabat negara;
  2. perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
  3. keperluan melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
  1. izin tinggal tetap di luar negeri;
  2. naturalisasi kewarganegaraan; atau
  3. adopsi bagi pemohon warga negara asing (“WNA”).

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada sejumlah syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi seseorang. Syarat membuat SKCK atau persyaratannya ini terbagi atas pembuatnya, yakni WNI dan WNA.

Bagi WNI, syarat buat SKCK yang perlu dilengkapi, meliputi[7]:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”) dengan menunjukkan KTP asli;
  2. fotokopi kartu keluarga;
  3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
  4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Kemudian, bagi WNA, syarat bikin SKCK yang diperlukan, meliputi[8]:

  1. surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
  2. fotokopi paspor;
  3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  4. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Cara Membuat SKCK

Setelah melengkapi sejumlah syarat SKCK, bagaimana cara membuatnya? Perlu diketahui bahwa permohonan pembuatannya dapat dilakukan dengan menyerahkan persyaratan pada loket yang disediakan (offline) atau online.

Lebih lanjut, Pasal 9 Perkapolri 18/2014 menerangkan bahwa permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara berikut:

  1. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
  2. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
  3. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Apakah ada perbedaan syarat membuat SKCK antara syarat SKCK online dengan offline? Ada. Perbedaannya syarat membuat SKCK ini ada pada bentuk data yang dilampirkan. Pengurusan SKCK offline memerlukan data atau dokumen dalam bentuk fotokopi, sedangkan untuk membuat SKCK online diperlukan data atau dokumen dalam bentuk digital atau hasil scan.

Setelah persoalan syarat membuat SKCK dilengkapi, apa saja tahapan penerbitan SKCK?

Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui 5 tahapan:[9]

  1. pencatatan;
  2. identifikasi;
  3. penelitian;
  4. koordinasi; dan
  5. penerbitan. 

Penting untuk diketahui bahwa yang dimaksud pencatatan adalah pengisian data pemohon dalam buku register atau sistem komputerisasi[10]. Kemudian, identifikasi dilakukan dengan sejumlah kegiatan, yakni pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jadi, perumusan atau pembuatan rumus sidik jari SKCK, dan pengisian Kartu Tik[11].

Selanjutnya, tahap penelitian dilakukan terhadap lima hal, yaitu;

  1. keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
  2. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
  3. formulir dalam pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
  4. identitas pemohon; dan
  5. data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.

Tahap koordinasi sendiri dilakukan secara internal dan ekstenal[12]. Dalam konteks ini, internal merupakan hubungan antara lembaga atau organisasi kepolisian. Kemudian, yang dimaksud dengan eksternal adalah keterlibatan penegak hukum lainnya.

Terakhir, tahap penerbitan. Nantinya SKCK akan diterbitkan dalam dua rangkap[13]. Satu rangkap untuk pemohon dan satu rangkap lainnya sebagai arsip. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan ini adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan[14].

Pembuatan SKCK offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau Polri; tergantung keperluan dari SKCK yang hendak dibuat. Untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya, pastikan bahwa sejumlah berkas syarat membuat SKCK dipastikan telah lengkap dan tidak ada yang tertinggal. Sesampainya di lokasi, Anda dapat langsung menuju loket bagian SKCK untuk memasukkan berkas syarat membuat SKCK yang dibawa dan mengikuti rangkaian prosedurnya.

Sementara itu, proses pembuatan SKCK online Jakarta Timur atau seluruh wilayah lainnya dapat dilakukan melalui laman resmi berikut ini. Meski proses pembuatannya dilakukan secara online dan sejumlah syarat membuat SKCK dikirimkan melalui online, pemohon tetap diminta untuk melakukan sejumlah proses verifikasi dan pengambilan SKCK di kepolisian setempat.

Penjelasan selengkapnya mengenai penerbitan SKCK dapat Anda simak dalam Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Syarat Perpanjang SKCK

Seperti yang telah disebutkan, masa berlaku SKCK adalah enam bulan dari tanggal penerbitan. Apabila masih diperlukan, SKCK yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali dengan memperlihatkan SKCK yang lama.[15]

Adapun persyaratan perpanjangan SKCK hanya dapat dilakukan untuk SKCK yang kurang dari satu tahun. Apabila masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK baru.[16]

Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?

Informasi mengenai tarif tentu berkaitan dengan syarat membuat SKCK serta cara pembuatannya. Tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon[17]. Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020.

Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.[18] Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020,[19] yaitu sebesar Rp30 ribu (hal. 3).

Namun patut diperhatikan pula bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Dalam penjelasan pasal di atas, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain jenis PNBP dalam penerbitan SKCK[20].

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif di atas diatur dengan Peraturan Polri yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan[21].

Dikutip dari PP 76/2020 Terbit, Benarkah Penerbitan dan Perpanjangan SIM Digratiskan? Ini Kata Polri, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menyatakan bahwa “Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).”

Namun berdasarkan penelusuran kami, hingga saat artikel ini diterbitkan, aturan turunan terkait SKCK tersebut belum juga diterbitkan oleh Polri.

Seluruh informasi hukum terkait syarat membuat SKCK dan info lainnya yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan Selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami terkait syarat membuat SKCK serta syarat perpanjang SKCK, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


[1] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014

[2] Pasal 4 Perkapolri 18/2014

[3] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 18/2014

[4] Pasal 6 ayat (4) Perkapolri 18/2014

[5] Pasal 7 ayat (4) Perkapolri 18/2014

[6] Pasal 8 ayat (5) Perkapolri 18/2014

[7] Pasal 10 Perkapolri 18/2014

[8] Pasal 11 Perkapolri 18/2014

[9] Pasal 12 Perkapolri 18/2014

[10] Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 18/2014

[11] Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 18/2014

[12] Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 18/2014

[13] Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 18/2014

[14] Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 18/2014

[15] Pasal 19 Perkapolri 18/2014

[16] Pasal 19 Perkapolri 18/2014

[17] Pasal 23 Perkapolri 18/2014

[18] Pasal 1 huruf n PP 76/2020

[19] Pasal 2 ayat (1) PP 76/2020

[20] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020

[21] Pasal 7 ayat (2) dan (3) PP 76/2020

Tags:

Apa syarat membuat SKCK 2022?

Syarat membuat SKCK 2022.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli..
Fotokopi kartu keluarga..
Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah..
Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar..
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari..

Berapa biaya untuk membuat SKCK?

Aturan yang menjadi dasar penetapan tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalah PP 76/2020. Dalam lampiran aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Langkah langkah membuat SKCK di Polsek?

Membuat SKCK Baru Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Langkah langkah membuat SKCK baru?

Mengurus SKCK Online.
Buka situs skck.polri.go.id..
Lalu Klik 'Form Pendaftaran'.
Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya..
Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.
Unggah foto sesuai ketentuan berlaku..