Organ atau Lembaga yang menjalankan fungsi dan tugas peradilan yaitu

1. FUNGSI PERADILAN a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir -     semua sengketa tentang kewenangan mengadili. -     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : -     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Organ atau Lembaga yang menjalankan fungsi dan tugas peradilan yaitu

Organ atau Lembaga yang menjalankan fungsi dan tugas peradilan yaitu
Lihat Foto

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN

Gedung Mahkamah Agung.

KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum yang artinya kehidupan kenegaraan berdasarkan kepada hukum.

Untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan.

Tahukah kamu apa perbedaan peradilan dan pengadilan?

Perbedaan peradilan dan pengadilan

Arti badan peradilan dan pengadilan sering dipersamakan di tengah masyarakat padahal penjelasan mengenai keduanya tidak sama.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pengadilan (rechtsbank, court) dan peradilan (rechtspraak, judiciary) memiliki arti yang berbeda.

Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan, yaitu memeriksa dan memutus sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.

Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Lembaga peradilan

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 yang selanjutnya diatur di UU RI No. 48 Tahun 2009 pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman.

Menurut UU tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia ada pada dua badan, yaitu:

  1. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
  2. Mahkamah Konstitusi

Penegakan hukum melalui badan peradilan menempati kedudukan yang sangat strategis.

Dalam Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan (2007) karya Abdul Manan, lembaga peradilan bertindak untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat

Serta menghukum orang-orang yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.

Lembaga peradilan adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Artinya, bila suatu negara yang tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan atau mengecilkan peranannya, maka negara itu akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Keadilan, kepastian hukum, ketertiban dan kedamaian tidak akan terwujud bila suatu negara tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Selain badan peradilan, peran lembaga penegak hukum juga sangat mendukung terwujudnya keadilan dan kedamaian.

Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu:

  1. Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
  2. Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004
  3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004
  4. Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bogor. Hukum LIPI. Untuk mempersiapkan calon pemimpin masa depan (future leadres) di lingkungan internal, LIPI tengah menyusun panduan sistem manajemen talenta untuk mencari, mengelola, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik di lingkungan LIPI. Hal ini disampaikan oleh Nur Tri Aries, Sekretaris Utama LIPI saat membuka acara yang bertajuk Konsultasi Publik Rancangan Peraturan LIPI tentang Manajemen Talenta, di Bogor pada Kamis (17/10) lalu.

Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah disetujui oleh Pemerintah 13 Agustus 2019 lalu. Namun, untuk mendukung pelaksanaannya, Undang-undang yang bernomor 11 tahun 2019 (UU Sisnas IPTEK) ini mengamanatkan dua puluh dua Rancangan Peraturan Pemerintah dan tiga Rancangan Peraturan Presiden untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Cibinong. Hukum LIPI. Untuk menegakkan kode etik dan perilaku serta untuk menjamin pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP) di lingkungan LIPI.

Jakarta, Hukum LIPI. Secara nasional data karya ilmiah, hasil penelitian dan/atau pengembangan belum dikelola dengan baik. Sehingga perlu diterbitkan regulasi yang mengatur repositori dan pengelolaannya. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Mego Pinandito, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI pada Focus Group Discussion dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Repositori Iptek Nasional, pada tanggal 22 Oktober 2018 di Jakarta.

Jakarta, Hukum LIPI. Sebagai lembaga penyimpan mikroorganisme, Indonesian Culture Collection LIPI atau disingkat InaCC siap menjadi International Depository Authority. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Atit Kanti, Kepala Bidang Mikrobiologi LIPI, dalam Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Genetik dan Budapest Treaty, tanggal 18-19 Oktober 2018 di Jakarta.