Tujuan dibangunnya taman lalu lintas adalah seperti dibawah ini kecuali

Taman Lalu-lintas Ade Irma Suryani adalah sebuah taman rekreasi yang ada di jantung kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Selain sebagai taman dan tempat bermain, di sini juga dijadikan pusat latihan membaca rambu-rambu lalu lintas.[1][2]

Taman Lalu Lintas memiliki pengertian bahwa sebuah taman lalu lintas atau traffic taman anak-anak adalah sebuah taman di mana anak-anak dapat mempelajari aturan jalan . Sebuah taman lalu lintas juga disebut sebuah desa taman transportasi atau lalu lintas taman atau keselamatan tergantung pada lokal .

Taman lalu lintas sering dibuat sebagai daya tarik dalam taman yang lebih besar . Dalam kasus lain, mereka sekali pakai taman dan sering dalam skala kecil . Mereka dapat ditemukan di daerah perkotaan maupun pedesaan .

Anak-anak dari usia minimum ( berusia 10 tahun dalam beberapa kasus ) diperbolehkan untuk menggunakan sepeda atau mobil bertenaga pedal untuk menavigasi jalan-jalan dan beroperasi sesuai dengan peraturan lalu lintas . Kadang-kadang mereka berbagi kereta dengan orang tua mereka, yang dapat memberikan bimbingan karena mereka lingkaran taman . Biasanya, taman lalu lintas versi jalur dan jalan - lebar sebanding dengan kendaraan yang lebih kecil . Seringkali mereka termasuk sinyal lalu lintas operasi dan selama sibuk kali bahkan staf dengan polisi lalu lintas .

Salah satu tujuan dari taman lalu lintas adalah untuk meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas di kalangan anak-anak usia sekolah. Banyak taman lalu lintas memungkinkan anak-anak untuk mendapatkan pengalaman pada perjalanan di persimpangan jalan-jalan dan dengan sepeda atau tantangan keselamatan pejalan kaki lainnya dalam lingkungan yang sangat terkendali tanpa kendaraan bermotor yang sebenarnya .

Taman lalu lintas ada di seluruh Asia, Eropa, Amerika Utara dan juga Indonesia . Taman lalu lintas di Asia dan Eropa yang berfokus pada keselamatan lalu lintas melalui kendaraan bertenaga pedal . Di Amerika Serikat dan Kanada mereka menggunakan sepeda serta listrik, kendaraan bermotor . Taman di Amerika Utara disebut desa keselamatan, karena penekanan yang lebih luas pada keselamatan kebakaran, listrik, makanan dan tujuan pendidikan lainnya .

Di Indonesia, taman lalu lintas dibuat karena kepedulian akan kesadaran keselamatan lalu lintas. Kesadaran ini dipekenalkan dari usia dini dengan cara bermain. Diharapkan dari adanya fasilitas ini kesadaran keselamatan ditingkatkan. Dari usia dini, sudah peduli akan tata tertib di jalan. Di Sekolah Talenta, Bandung disediakan fasilitas taman lalu lintas untuk anak didik. Fasilitas yang diberikan untuk memperkenalkan dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dari tata tertib lalu lintas dan terus terbawa sampai dewasa dan menularkan kedisiplinan kepada orang dewasa.

Dulu tempat ini dijadikan pusat komando pertahanan Hindia Belanda di Nusantara, bukan hanya gedung Paleis Legercommandant yang sudah berubah fungsi jadi gedung Markas Komando Daerah Militer III/Siliwangi. Gedong Departement van Oorlog atau Departemen Peperangan yang oleh warga disana dinamakan Gedung Sabahu sebab dibangun di atas tanah seluas sabahu (0,7 hektare), sekarang sudah menjadi gedung Markas Komando.[2] Dua gedung itu adanya di Jalan Aceh dan Jalan Kalimantan yang sekaligus jadi batas utara dan timur dari satu lahan yang terbuka. Di sebelah selatan dibatasi oleh Jalan Belitung dan di sebelah barat dibatasi oleh Jalan Sumatera.[2] Lahan terbuka ini awalnya merupakan tempat latihan baris serdadu Belanda. Tetapi setelah dibangun lapangan baru yang sekarang menjadi Stadion Siliwangi, tempat itu ditinggalkan. Lahan terbuka itu selanjutnya dijadikan taman.

Sebab adanya di kawasan yang nama jalan-jalannya memakai nama daerah-daerah di Nusantara, taman itu dinamakan Insulindepark.[2] Taman rekreasi ini setelah kejadian Gerakan 30 September diubah menjadi Taman Lalu-lintas Ade Irma Suryani Nasution, nama putri sulung Jenderal A.H. Nasution yang pernah menjadi Panglima Divisi Siliwangi pertama, sebelum menjadi kodam dan selanjutnya Kodam III/Siliwangi.[2]

  1. ^ Bemmelen, Reinout Willem .1949.The Geology of Indonesia.California: Govt. Print. Off.
  2. ^ a b c d e Suganda, Her. Jendela Bandung, Pengalaman Bersama Kompas.Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2007.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Taman_Lalu-lintas_Ade_Irma_Suryani_Nasution&oldid=15259633"

Jalan merupakan tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Selain itu, jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra/pelican cross dan lain-lain. Menurut PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, jalan memiliki bagian-bagian yang diberi nama ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur
pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan. Tinggi dan kedalaman ruang ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tinggi ruang bebas  bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.

Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:
a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;

b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;

c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;

d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;

e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;

f.  jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;

g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;

h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan

i.  jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.

Tujuan dibangunnya taman lalu lintas adalah seperti dibawah ini kecuali

(Bani)