Rp10.000 (dibaca: Sepuluh ribu rupiah) (Penulisan baku: Rp10.000,00) adalah nilai nominal uang kertas dan yang pernah dicetak hingga tahun 2022 dan masih beredar secara resmi di Indonesia.
Pertama diedarkan tahun 1964 dan yang terbaru diedarkan tahun 2016 dengan gambar bagian depan Frans Kaisiepo dan gambar bagian belakang Taman Nasional Wakatobi dan Tari Pakarena.
"Nilai yang tercantum pada surat berharga atau instrumen keuangan lain; nilai nominal saham biasa adalah nilai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan atau kaitan khusus dengan kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan setelah tanggal pengeluaran saham tersebut; nilai nominal surat utang, misalnya obligasi, sangat berkaitan dengan kondisi keuangan karena nilai tersebut merupakan harga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo (at par nominal)." Otoritas Jasa Keuangan Nilai Nominal adalah nilai uang yang tertera pada mata uang atau instrumen keuangan lainnya. Nilai ini sangat mudah diketahui karena hanya perlu melihat angka yang ada. Misalnya, pada uang yang tertulis Rp500 dan Rp1.000, keduanya memiliki nilai nominal yang masing-masing adalah Rp500 dan Rp1.000. Meski keduanya memiliki biaya produksi dan bahan yang sama, tetapi tetap saja nilai nominalnya berbeda. Ada 2 istilah yang berhubungan dengan nilai nominal pada uang, yaitu full bodied money dan fiducier money. Full bodied money adalah uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya, misalnya nilai uang logam Rp500 yang sama dengan nilai nominalnya. Sedangkan fiducier money adalah uang yang nilai nominalnya lebih besar daripada nilai intrinsiknya, misalnya uang kertas. Istilah nilai nominal juga dikenal di dunia pasar modal, yaitu nilai nominal saham. Nilai nominal saham adalah nilai yang dinyatakan per lembar saham dari perusahan sesuai dengan piagam perusahaan penerbit. Nilai nominal saham ditentukan saat saham tersebut diterbitkan. Nilai ini lebih digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal saham tidak digunakan untuk mengukur nilai riil suatu saham, tetapi hanya untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh pada neraca. |