Persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan DDSM
Penyelenggaraan RT-PCR tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group dan DDSM, terjangkau melalui voucher mulai dari Rp 195.000 untuk satu kali uji RT-PCR dengan masa berlaku menurut ketentuan yang telah diterbitkan dan diberlakukan saat ini. Hasil uji setelah pengambilan sampel RT-PCR akan keluar (selesai) berkisar (rata-rata) 12-24 jam. Show Harapan terbesar kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Hasil tes RT-PCR menggunakan metode thermal cycler (teknik amplifikasi DNA)dan TCM (tes cepat molekuler) dengan pelaksanaan pemeriksaan terpusat di Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas, DKI Jakarta. Laboratorium dan faskes ini merupakan salah satu dari dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19). Hal tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah untuk memastikan keamanan dan sebagai syarat penerbangan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara sejalan menekan laju penyebaran virus korona (Covid-19). DigitalisasiProses Penerbangan akan Semakin Mudah, Sehat dan Aman Data hasil RT-PCR di Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas akan disimpan dalam big data Kementerian Kesehatan yaitu New All Record (NAR). NAR akan terkoneksi aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, data-data bisa lebih terpadu (terintegrasi) dan dapat memberi rasa nyaman dan aman kepada setiap penumpang. Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional, manfaat dan tujuan utama ialah:
Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan bersinergi dalam mendukung program digitalisasi PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan dan upaya menghentikan (pengendalian) penyebaran Covid-19 seiring penguatan 3T (Test, Tracing, Treatment). Sebelum keberangkatan: calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ Data-data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan tracing, silakan akses di https://pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data . Informasi layanan pelanggan dan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat menghubungi nomor kontak PeduliLindungi di 119. Mulai 13 Juli 2021, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan perjalanan udara, khususnya dari dan menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) dan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta (CGK). Selanjutnya, akan diimplementasikan di bandar udara lain secara bertahap. Menggunakan e-HACUntuk periode yang masih berjalan saat ini, dalam mempermudah perjalanan udara bagi setiap penumpang sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC).
Sebagai informasi, Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) atau Aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi (menyatu) ke dalam Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi (sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi). Sistem Sirkulasi Udara Terjaga BaikSeluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat. Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada. Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Apakah naik pesawat Lion Air harus PCR?Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukkan hasil PCR negatif.
Apa saja syarat naik pesawat Lion Air?Syarat Naik Pesawat Terbaru 15 Agustus 2022. Usia 18 tahun ke atas. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. ... . Usia 6-17 tahun. ... . Usia di bawah 6 tahun. ... . Persyaratan tersebut telah sesuai dengan:. Apakah harus PCR untuk naik pesawat?Penumpang pesawat tak lagi wajib tes antigen dan PCR berdasarkan aturan terbaru yang mulai berlaku 29 Agustus 2022. Berikut syarat terbaru naik pesawat.
Apa saja syarat naik pesawat 2022?Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:. PPDN berusia 18 tahun ke atas. Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.( ... . PPDN Warga Negara Asing. PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. ... . PPDN berusia 6-17 tahun.. |