Metode apa yang digunakan untuk PENGGABUNGAN atau kombinasi bisnis

IFRS 3 Business Combinations menyatakan bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4] Implikasi dari ketentuan ini adalah, semua penggabungan usaha, yang berada di dalam cakupan IFRS 3, harus dianggap sebagai transaksi akuisisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengorbankan sumber daya untuk membeli suatu bisnis (acquiree) yang tujuannya adalah memperoleh kendali (control) atas bisnis itu. Pihak penjual umumnya adalah pemilik lama yang sebelumnya mengendalikan bisnis tersebut.

Akuisisi dianggap terjadi dalam transaksi yang sukarela (arm’s length transaction); masing-masing pihak yang terlibat bersedia dan memiliki informasi yang cukup terkait transaksi yang mereka lakukan. Asumsi inilah yang menjustifikasi digunakannya nilai wajar (fair value), baik untuk mengukur pengorbanan yang diserahkan maupun bisnis yang diakuisisi.

Selanjutnya, IFRS 3 menyatakan empat tahap yang harus ditempuh dalam menerapkan metode akuisisi:

  1. Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer);
  2. Menentukan tanggal akuisisi;
  3. Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali, jika ada;
  4. Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.

Dalam IFRS 3, penggabungan usaha didefinisi sebagai transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lainnya yang mengakibatkan diperolehnya kendali (control) oleh satu pihak pengakuisisi atas satu atau lebih bisnis yang diakuisisi (acquiree). Meskipun dalam kebanyakan kasus, pihak yang memperoleh kendali (acquirer) mudah untuk diidentifikasi, kasus-kasus penggabungan usaha tertentu kadang kala menimbulkan masalah yang pelik. Sebagai contoh, IFRS 3 memberikan panduan yang relatif rinci terkait akuisisi terbalik (reverse acquisition) mengingat kerumitan fitur transaksinya.

Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.

Selanjutnya, asset yang diperoleh dan liabilitas yang ditanggung dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. Sekadar mengingatkan, istilah asset netto (net asset) sama dengan asset dikurangi liabilitas, dan IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.

Apakah yang dimaksud dengan goodwill? Secara konseptual, IFRS 3 memberikan definisi goodwill sebagai berikut:

“An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.)” [IFRS 3 (2008), App. A]

Sebaliknya, keuntungan dari pembelian murah (gain from a bargain purchase) terjadi ketika nilai wajar pengorbanan yang diserahkan lebih kecil dibandingkan nilai wajar bisnis yang diperoleh. Situasi ini mungkin terjadi jika bisnis yang diakuisisi sedang dalam kondisi yang buruk. Sebagai contoh, bisnis itu sedang menghadapi gugatan perdata yang kemungkinan besar akan mengakibatkan kewajiban untuk membayar ganti rugi yang cukup besar.

Kepentingan non-pengendali (non-controlling interest) adalah kepentingan dalam perusahaan anak (subsidiary) yang bukan merupakan kepentingan pengendali yang dimiliki oleh perusahaan induk (parent). Adanya kepentingan non-pengendali diakibatkan oleh tidak dimilikinya perusahaan anak secara penuh oleh perusahaan induk.

Pembahasan-pembahasan selanjutnya akan menggambarkan secara rinci pengakuan dan pengukuran untuk masing-masing item di atas, yaitu: (1) pengorbanan yang diserahkan, (2) asset yang diakuisisi, (3) liabilitas yang ditanggung, (4) kepentingan non-pengendali, dan (4) goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.

Metode Untuk Melakukan Kombinasi BisnisKombinasi bisnis dapat dikatakan sebagai “bersahabat” atau “tidak bersahabat”. Dalampenggabungan usaha yang bersahabat, manajemen perusahaan-perusahaan yang terlibatmelakukan perjanjian sehubungan dengan persyaratan penggabungan dan merekomendasikan

adanya persetujuaan dari pegang saham. Biasanya penggabungan seperti ini akan dilakukandalam satu transaksi yang melibatkan pertukaran aset atau saham berhak suara. Dalampenggabungan yang tidak bersahabat, atau sering disebut “ hostile takeover “ manajemenperusahaan-perusahaan yang terlibat tidak menyetujui persyaratan penggabungan, danmanajemen dari salah satu perusahaan melakukan tender offer secara langsung kepadapemegang saham perusahaan lain untuk melakukan “tender” atau menukarkan sahamnyadengan efek atau asset dari perusahaan pengakuisisi. Jika saham yang ditender telahmencukupi, perusahaan pengakuisisi memperoleh kendali atas saham berhak suara dariperusahaan lain tersebut dan dapat mengangakat manajemen perusahaan denganmenggunakan hak suaranya.Proses spesifik yang digunakan dalam akuntansi penggabungan usaha yang bergantung padaapakah proses penggabungan dilakukan dengan mengakuisisi asset atau saham berhak suaradari perusahaan lain.Akuisisi AsetKadang-kadang satu perusahaan mengakuisisi aset perusahaan lain mealalui negoisasi langsungdenagan manajemen. Perjanjian ini juga dapat menyebabkan perusahaan pengakuisisimenangung kewajiban dari perusahaan lain. Perusahaan penjual umumnya mendistribusikanasset atau efek yang diterimanya kepemegang sahamnya dalam penggabungan usaha dariperusahaan pengakusisi dan dilikuidasi , sehingga hanya perusahaan pengakusisi sebagai entitaslegal yang bertahan.Perusahaan pengakusisi mencatat pengabungan usaha dengan mencatat tiap aset yangdiperoleh, tiap kewajiban yang ditanggungnya dan aset atau efek yang diberikan dalampertukaran.Akuisisi SahamPenggabungan usaha yang dilakukan melalui akuisisi saham tidak harus melibatkan akuisisisemua saham berhak suara yang beredar. Bagi satu perusahaan untuk mengendalikanperusahaan lain melalui kepemilikan saham, hanya diperlukan kepemilikan mayoritas (lebihdari 50%) dari saham berhak suara yang beredar. Akuisisi saham berhak suara kurang darimayoritas biasanya tidak dianggap sebagai penggabungan usaha. Ketika satu pemegang sahammemegang kepemilikan mayoritas dalam saham berhak suara, saham lain yang tersisa disebutsebagai kepemilikanminoritas (minorityinterest)atau kepemilikannon-pengendali (noncontrolling interest).

Penilaian Entitas UsahaSemua pihak yang terlibat dalam penggabungan usaha harus meyakini adanya kesempatanuntuk memperoleh keuntungan jika mereka setuju untuk berpartisipasi .sulit untuk menentukanapakah suatu proposal penggabungan usaha menguntungkan. Nilai aset perusahaan dan potensilaba masa depanya sangat penting untuk menentukan nilai dari perusahaan tersebut . aspekpajak juga perlu di perhatikan.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 9 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document