Tata perundang-undangan diatur dalam :
Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 0) Peraturan Menteri; 5) Peraturan Daerah Provinsi;6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. ===== Pertanyaan : Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan? Jawaban : Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat." (cetak tebal oleh penjawab) Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa "Peraturan Menteri", namun frase "…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…" di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya. Persoalan selanjutnya, bagaimanakah kekuatan mengikat Peraturan Menteri tersebut? Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:"Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan." (cetak tebal oleh penjawab) Dari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau 2. dibentuk berdasarkan kewenangan. Dalam doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar: 1. atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 2. delegasi pembentukan peraturan perundan-undangan A. Hamid S. Attamimmi (1990, hlm. 352), menegaskan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru)oleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baruuntuk itu. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Daerah (Perda). Dalam UU No. 12/2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian di luar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/ penyerahankewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberdelegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris) dengan tanggungjawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggungjawab delegans terbatas sekali (A. Hamid S. Attamimmi: 1990, hlm. 347).Contohnya dari peraturan perundang-undangan delegasi, misalnya tergambar dalam Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menegaskan bahwa: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri." =====Definisi :
Sumber - Edited BAPPEDA (WZ) KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU). Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda). Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum. Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni: UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945. UU adalah bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden).
Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut. Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU. Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah. Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Baca juga: Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama… Proses penyusunanSecara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:
Fungsi Peraturan Perundang-undangan:
|