Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

Ilustrasi: Instagram KOPMA FBE UII

Haii kopmania! Apa kabar? Semoga baik-baik saja dan sehat selalu yaa. Kali ini admin mau sedikit sharing nih ke temen-temen semua tentang simpanan yang ada di KOPMA, baik secara umum maupun khusus KOPMA FBE UII.

Nah sebelumnya pada tau ngga sih apa itu simpanan?

Jadi secara umum simpanan itu terbagi menjadi tiga nih, apa aja itu?

Simpanan Pokok: simpanan yang di bayar sekali pada saat mendaftar menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi

Simpanan Wajib: simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. 

Simpanan Sukarela: simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

Lalau bagaimana sih KOPMA FBE UII mengatur simpanannya?

Simpanan pokok, sesuai dengan penjelasan hanya dibayar sekali disaat pendaftaran menjadi anggota baru KOPMA FBE UII. Nominal yang ditetapkan berjumlah sebanyak 30.000 rupiah. 

Untuk simpanan wajib, KOPMA FBE UII menetapkan nominal sebesar 3.000 rupiah yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 

Terakhir, simpanan sukarela dibayarkan dengan nominal yang bebas namun KOPMA FBE UII membatasi nominal sebesar 500.000 rupiah. Simpanan ini bisa bebas dibayarkan kapanpun atau tidak terikat oleh waktu.

Semua nominal yang ditetapkan ini telah diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KOPMA FBE UII. Nah buat yang belum tau nih Anggaran Rumah Tangga merupakan keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.

– MHF

04 April 2022 04:18

Pertanyaan

Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

537

Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

1

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

04 April 2022 08:55

Halo Anisa. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah keluar dari keanggotaan koperasi. Berikut pembahasannya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Modal kopersi bisa berasal dari anggota maupun pinjaman dari pihak luar. Modal yang berasal dari anggota terdiri dari: 1. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama. Simpanan pokok hanya dapat diambil pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. 2. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Simpanan wajib hanya dapat diambil pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. 3. Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarannya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat. Jadi, simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil apabila anggota koperasi keluar dari keanggotaan koperasi. Semoga membantu.

Mengapa simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil sewaktu-waktu

Balas

Dalam koperasi, terkenal dengan tiga macam simpanan, yaitu:

  1. Simpanan Pokok, simpanan yang dibayarkan hanya sekali oleh anggota ketika anggota tersebut pertama kali mendaftarkan diri ke koperasi. Simpanan Pokok ini tidak dapat diambil oleh anggota selama anggota masih menjadi anggota koperasi.
  2. Simpanan Wajib, simpanan yang dibayarkan continue setiap bulannya oleh anggota koperasi sesuai dengan AD/ART koperasinya. Simpanan Wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama anggota masih menjadi anggota koperasi.
  3. Simpanan Sukarela, Simpanan yang pembayarannya tidak ditentukan batasan minimumnya, karena simpanan sukarela ini hampir sama saja seperti tabungan. Karena sifat dari simpanan sukarela seperti tabungan, maka simpanan ini dapat diambil kapan pun oleh anggota koperasi jika saldo simpanan sukarela tersedia.

Jadi, jawaban yang sesuai adalah B.  

DEFINISI 

  • Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DEFINISI 

  • Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.