Show
Ilustrasi: Instagram KOPMA FBE UII Haii kopmania! Apa kabar? Semoga baik-baik saja dan sehat selalu yaa. Kali ini admin mau sedikit sharing nih ke temen-temen semua tentang simpanan yang ada di KOPMA, baik secara umum maupun khusus KOPMA FBE UII. Nah sebelumnya pada tau ngga sih apa itu simpanan? Jadi secara umum simpanan itu terbagi menjadi tiga nih, apa aja itu? Simpanan Pokok: simpanan yang di bayar sekali pada saat mendaftar menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi Simpanan Wajib: simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Simpanan Sukarela: simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Lalau bagaimana sih KOPMA FBE UII mengatur simpanannya? Simpanan pokok, sesuai dengan penjelasan hanya dibayar sekali disaat pendaftaran menjadi anggota baru KOPMA FBE UII. Nominal yang ditetapkan berjumlah sebanyak 30.000 rupiah. Untuk simpanan wajib, KOPMA FBE UII menetapkan nominal sebesar 3.000 rupiah yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Terakhir, simpanan sukarela dibayarkan dengan nominal yang bebas namun KOPMA FBE UII membatasi nominal sebesar 500.000 rupiah. Simpanan ini bisa bebas dibayarkan kapanpun atau tidak terikat oleh waktu. Semua nominal yang ditetapkan ini telah diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KOPMA FBE UII. Nah buat yang belum tau nih Anggaran Rumah Tangga merupakan keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya. – MHF 04 April 2022 04:18 Pertanyaan Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!537 1 Jawaban terverifikasiMahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret 04 April 2022 08:55 Halo Anisa. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah keluar dari keanggotaan koperasi. Berikut pembahasannya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Modal kopersi bisa berasal dari anggota maupun pinjaman dari pihak luar. Modal yang berasal dari anggota terdiri dari: 1. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama. Simpanan pokok hanya dapat diambil pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. 2. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Simpanan wajib hanya dapat diambil pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. 3. Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarannya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat. Jadi, simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil apabila anggota koperasi keluar dari keanggotaan koperasi. Semoga membantu.Balas Dalam koperasi, terkenal dengan tiga macam simpanan, yaitu:
Jadi, jawaban yang sesuai adalah B.
DEFINISI
SYARAT & KETENTUAN
DEFINISI
SYARAT & KETENTUAN
|