Mengapa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan dengan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945?

Mengapa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan dengan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945?
Hidayat Nur Wahid

Surakarta, PONTAS.ID– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan.

Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan.

Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sudah menjadi harga mati. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah.

“Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi,” kata Hidayat Nur Wahid saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (31/10/2021).

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat Empat pilar bukan barang baru. Karena dikalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi.

“Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI,” kata Hidayat menambahkan.

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui.

Sementara itu anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI.

“Seperti pada peristiwa Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan,” kata Hamid Noor Yasin menambahkan.

Pada kesempatan itu, Hamid mengajak warga Muhammadiyah, tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional, untuk mengurai carut marut persoalan bangsa.  Jangan sampai kesempatan, untuk memimpin bangsa, ini   diambil orang lain yang memiliki rekam jejak buruk, dan  hanya mengutamakan kepentingan pribadi serta  kelompoknya saja.

Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah Drs. KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Dr. Hj. Ummul Baroroh, M.Ag dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan.
  • Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  • Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai dengan sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/ perwakilan.
  • Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD harus mengandung isis yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia.

Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945

Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila.

Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945

Rangakaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

  • Alinea I, II, dan III: Rangkaian peristiwa yang mendahului terbentuknya negara. Rumusan dasar pemikiran yang mendorong kemerdekaan kebangsaan Indonesia hingga terbentuknya negara Indonesia.
  • Alinea IV: Ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terbentuk.

Dilihat dari rangkaian makna dan peristiwa dalam keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing alinea pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:

  • Alinea I, II, dan III tidak memiliki hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
  • Alinea IV memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.

Hubungan kausal organis alinea IV dengan batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa segi, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar akan ditentukan.
  • Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi syarat dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
  • Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
  • Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).

Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting.

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mengapa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan dengan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945?

brightsinturr brightsinturr

Shalom Aleichem b'Shem Ha Mashiach, salam sejahtera bgai kita semua semoga selalu berada dalam lindungan kasihNya.

Mengapa pembukaan UUD NRI'45 tidak dapat dipisahkan dengan batang tubuh UUD NRI' (random)

  • Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 dari awal pembentukan sudah dibentuk satu dan tidak bisa dipisahkan bila dipisahkan kedua hal tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai
  • Pembukaan UUD 1945 adalah awalan dan batang tubuhnya adalah UUD 1945, diibaratkan pembukaan adalah kepala dan batang tubuh adalah tubuh, jika tidak ada salah satu diantaranya maka UUD 1945 tidak lengkap.
  • Pembukaan UUD 1945 adalah kesimpulan dari batang tubuh, memuat hukum dasar, cita - cita negara, harapan dan doa untuk NKRI dan batang tubuh UUD 1945 melengkapinya dengan hukum pasal - pasal UUD 1945

Pembahasan :

  UUD 1945 terdiri atas pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Kedua hal ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 dibentuk oleh BPUPKI sejak 29 Mei sampai 16 Juni 1945. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea yang masing - masing alineanya memuat kaidah kenegaraan sedangkan batang tubuh UUD 1945 berisi hukum - hukum dasar yaitu 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Semua UUD 1945 dibentuk atas asas kenegaraan Indonesia, berikut fungsi UUD 1945,

  • Sebagai sumber hukum tertulis
  • Sebagai ciri khas Indonesia
  • Menjadi sumber norma hukum
  • Hukum yang mengikat rakyat
  • Hukum yang memberi keadilan bagi rakyat

Pelajari lebih lanjut :

Apa kesimpulan yang dapat kalian rumusan tentang arti penting uud 1945

brainly.co.id/tugas/931664

Bagaimana keanggotaan panitia perancang uud ?

brainly.co.id/tugas/8401863

Sebutkan sistematika uud 1945

brainly.co.id/tugas/9875740

Sebutkan bunyi pasal 26 ayat 1dan 2 UUD1945

brainly.co.id/tugas/3413735

Detil jawaban

Mapel : PPKN

Kelas : 9 SMP

Bab : Kedudukan dan fungsi UUD NRI dalam sistem hukum nasional (BAB 2)

Kata kunci : UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, alasan pembukaan 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak boleh dipisahkan

Kode kategorisasi : 9.9.2