Show Surakarta, PONTAS.ID– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan. Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sudah menjadi harga mati. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah. “Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi,” kata Hidayat Nur Wahid saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (31/10/2021). Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat Empat pilar bukan barang baru. Karena dikalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi. “Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI,” kata Hidayat menambahkan. Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui. Sementara itu anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI. “Seperti pada peristiwa Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan,” kata Hamid Noor Yasin menambahkan. Pada kesempatan itu, Hamid mengajak warga Muhammadiyah, tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional, untuk mengurai carut marut persoalan bangsa. Jangan sampai kesempatan, untuk memimpin bangsa, ini diambil orang lain yang memiliki rekam jejak buruk, dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi serta kelompoknya saja. Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah Drs. KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Dr. Hj. Ummul Baroroh, M.Ag dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si. Penulis: Luki Herdian Editor: Pahala Simanjuntak
KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945 Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 Rangakaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Dilihat dari rangkaian makna dan peristiwa dalam keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing alinea pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:
Hubungan kausal organis alinea IV dengan batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa segi, yaitu:
Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting. Referensi
Shalom Aleichem b'Shem Ha Mashiach, salam sejahtera bgai kita semua semoga selalu berada dalam lindungan kasihNya. Mengapa pembukaan UUD NRI'45 tidak dapat dipisahkan dengan batang tubuh UUD NRI' (random)
Pembahasan : UUD 1945 terdiri atas pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Kedua hal ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 dibentuk oleh BPUPKI sejak 29 Mei sampai 16 Juni 1945. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea yang masing - masing alineanya memuat kaidah kenegaraan sedangkan batang tubuh UUD 1945 berisi hukum - hukum dasar yaitu 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Semua UUD 1945 dibentuk atas asas kenegaraan Indonesia, berikut fungsi UUD 1945,
Pelajari lebih lanjut : Apa kesimpulan yang dapat kalian rumusan tentang arti penting uud 1945 brainly.co.id/tugas/931664 Bagaimana keanggotaan panitia perancang uud ? brainly.co.id/tugas/8401863 Sebutkan sistematika uud 1945 brainly.co.id/tugas/9875740 Sebutkan bunyi pasal 26 ayat 1dan 2 UUD1945 brainly.co.id/tugas/3413735 Detil jawaban Mapel : PPKN Kelas : 9 SMP Bab : Kedudukan dan fungsi UUD NRI dalam sistem hukum nasional (BAB 2) Kata kunci : UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, alasan pembukaan 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak boleh dipisahkan Kode kategorisasi : 9.9.2 |