Lihat Foto Show
Cek BPJS Ketenagakerjaan online menjadi pilihan praktis bagi Anda yang masih bingung mengenai cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak. Berikut ini informasi seputar langkah-langkah untuk cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, termasuk panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP. Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Sebelum mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, sebaiknya pahami dulu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang. Karena itu, mengetahui cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya. Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 2 cara BPJS Ketenagakerjaan online, yakni melalui website dan aplikasi BPJSTK Mobile. Cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak di BPJSTK MobileCara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah tersebut juga berlaku bagi Anda yang mencari panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP via BPJSTK Mobile. Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan
Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan – Apabila karyawan mengundurkan diri atau selesai masa kontrak PKWT, yang perlu segera Anda lakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan bersangkutan. Sebab, tagihan premi jaminan sosial dan jaminan kesehatan mereka bukan lagi menjadi tanggungan perusahaan. Sudah tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS karyawan? Jika belum, tutorial di bawah ini mungkin bisa membantu Anda. Menonaktifkan BPJS bukanlah pekerjaan yang rumit, karena Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus mengantri dan menghabiskan waktu di kantor BPJS. BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat jenis program jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Premi JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, sedangkan premi JHT dan JP sebagian besar dibayar perusahaan, masing-masing 3,7% dan 2% dari upah. Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Dengan menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta penerima upah, maka perusahaan tidak lagi membayar premi pada bulan berikutnya. Sama seperti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan SIPP Online BP Jamsostek untuk melakukan penonaktifan kepesertaan. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
Setelah proses selesai, status BPJS karyawan bersangkutan otomatis nonaktif pada bulan berikutnya setelah tagihan iuran jamsostek dibayarkan oleh perusahaan. Menonaktifkan BPJS KesehatanBagaimana cara nonaktif BPJS Kesehatan? Bukankah menurut peraturan yang berlaku, setiap orang tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan? Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu bahwa kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak bisa dihentikan, kecuali jika peserta meninggal dunia. Selama menjadi WNI, maka setiap orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi penonaktifan status karyawan resign hanya menghentikan kewajiban perusahaan menanggung premi BPJS Kesehatan, namun tidak menyebabkan mereka berhenti dari program JKN. Penonaktifan diperlukan jika karyawan tersebut ingin mengubah status kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta BPJS Mandiri. Di bawah ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan, yakni Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu 4.2.
Solusi Praktis Kelola BPJS Karyawan dengan GadjianUntuk mengelola administrasi BPJS karyawan lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan HR & payroll software Indonesia Gadjian. Aplikasi cloud ini dapat menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan dan premi BPJS Kesehatan karyawan lebih cepat dan lebih akurat. Jadi, Anda tidak perlu lagi model perhitungan manual Excel yang merepotkan setiap tanggal penggajian karyawan. Dengan fitur BPJS Online di Gadjian, tunjangan BPJS dari perusahaan terhitung otomatis di kolom penghasilan pada slip gaji online karyawan, sedangkan iuran BPJS akan muncul di kolom potongan gaji. Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah Selain hitung gaji online, kalkulator Gadjian juga menghitung pajak penghasilan PPh 21 dari seluruh komponen penghasilan karyawan. Tunjangan BPJS yang menambah penghasilan bruto karyawan otomatis akan dipotong pajaknya. Gadjian tidak hanya membuat pekerjaan HRD/Finance menjadi mudah dan minim error, tetapi juga membantu perusahaan lebih efisien dengan menghemat biaya kelola administrasi personalia Rp20 juta setahun. Writer: AS |