Masa iddah adalah dan berapa lama

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Tahukan Moms perihal masa iddah? Masa Iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh wanita ketika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami.

Waktu ini ditujukan sebagai waktu wanita untuk menahan menikah lagi dengan pria baru.

Masa iddah juga sering disebut sebagai waktu bagi seorang istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya.

Mengutip dari NU Online hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr yang berbunyi,

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”

Jika pada kasus perceraian terkhusus talak 1, masa iddah ditujukan sebagai waktu untuk sepasang suami istri kembali berpikir ulang untuk rujuk atau tidak.

Sedangkan untuk wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, masa iddah ditujukan sebagai waktu menahan diri untuk menerima lamaran dari pria baru.

ADVERTISEMENT

Masa iddah adalah dan berapa lama

Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Menurut Negara?

Waktu masa iddah untuk setiap perempuan juga berbeda, tergantung kondisi dan talak yang diterima.

Pada masa iddah, masih ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri.

Apa saja hak dan kewajiban perempuan saat masa iddah? Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb mengatakan:

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk), wajib diberi tempat tinggal dan nafkah."

"Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in, wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali sedang hamil."

"Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian."

"Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan.” (Al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

Yuk, Moms simak informasi mengenai masa iddah mulai dari hak dan kewajiban serta akibatnya jika melanggar.

Baca Juga: 12 Dampak Perceraian pada Anak secara Psikologis dan Menurut Islam, Catat!

Hak Perempuan Selama Masa Iddah

Masa iddah adalah dan berapa lama

Foto: Orami Photo Stock

Dilansir NU Online, penjelasan dari Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib dapat disampaikan beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban perempuan saat masa iddah, yakni:

1. Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Raj‘I

Dia berhak mendapat tempat tinggal layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami.

Itu semua adalah hak perempuan, kecuali jika dia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah:

ADVERTISEMENT

Masa iddah adalah dan berapa lama

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah masa iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."

"Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang."

Dan juga sabda Rasulullah SAW: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Ini karena talak roj’iy adalah talak yang masih bisa dirujuki, maka dia masih berstatus sebagai istri.

Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri.

2. Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in

Baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah.

Kecuali jika dia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS Ath Tholaq: 6).

Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois RA ketika diceraikan oleh suaminya, kemudian Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil.” (HR. Abu Daud no. 2290).

Baca Juga: Tetap Mandiri Tanpa Suami, Ketahui 5 Tips Atur Keuangan Pasca Perceraian

3. Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in dan dalam Keadaan Hamil

Berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja, namun tidak berhak atas biaya lainnya.

Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak. Namun, ada dalil khusus yang menerangkan hal ini.

Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata:

“Dia datang kepada Rasulullah SAW meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum dia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya."

Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku,” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang."

Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Dia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204).

4. Perempuan dalam Masa Iddah karena Ditinggal Wafat Suaminya

Tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil karena kondisinya ia ditinggal wafat oleh suaminya.

Hal ini cukup berbeda dengan jenis masa iddah lainnya. Ini karena ketika ditinggal wafat oleh suami tidak ada kewajiban keluarga dari suami untuk menafkahi istri yang ditinggal tersebut.

Baca Juga: 15 Jenis Jin Berdasarkan Golongan dan Tugasnya, Ada yang Bisa Menyebabkan Perceraian, Waspada!

Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

Masa iddah adalah dan berapa lama

Foto: Orami Photo Stock

Bukan hanya perlu mendapatkan hak, selama masa iddah pun perempuan harus memenuhi kewajibannya, yakni:

1. Tidak Boleh Berdandan

Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan.

Ini meliputi mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan.

Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian dimana yang niatnya untuk berdandan. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:

“Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab."

"Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan, Catat!

2. Selalu Berada di Rumah

Ini berlaku untuk perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh.

Secara garis besar tidak ada hak bagi mantan suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya wanita yang tengah melewati masa iddah dari rumah.

Selain itu, dia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.

Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari hanya untuk bekerja dan belanja kebutuhan.

Sebenarnya, untuk kebutuhan mendesak pada malam hari, perempuan dalam masa iddah boleh keluar rumah.

Dengan catatan, dia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.

3. Tidak Boleh Menikah Dulu

Perempuan yang tengah menjalani masa iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235).

4. Boleh Menerima Tawaran, Tapi Tidak Lamaran

Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa penawaran.

Sebagaimana firman Allah SWA:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235).

Baca Juga: Ini Tata Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan

Waktu Masa Iddah dan Konsekuensi Jika Melanggarnya

Masa iddah adalah dan berapa lama

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang telah disinggung sebelumnya masa iddah memiliki waktu periode yang berbeda-beda pada setiap wanita yang mengalaminya.

Ini karena jika wanita yang ditalak 1 oleh suaminya masih memiliki kesempatan untuk rujuk kembali. Berbeda dengan wanita yang ditalak 3 atau ditinggal wafat oleh suaminya.

Pada umumnya seorang wanita yang mengalami masa iddah harus menjalaninya selama 4 bulan 10 hari dan tidak boleh lebih atau kurang.

Selama masa iddah wanita juga tidak boleh keluar rumah kecuali ada kepentingan seperti bekerja atau memenuhi kebutuhan hidup.

Jadi, selama masa iddah wanita dilarang keras untuk menikah atau menerima lamaran pria baru.

Jika hal tersebut dilanggar, wanita tersebut berhak menerima konsekuensinya seperti pernikahan barunya dianggap tidak sah.

Baca Juga: 3 Cara Menjelaskan Tentang Perceraian Orang Tua Kepada Balita

Itulah informasi mengenai masa iddah yang dapat Moms ketahui. Ikuti beberapa kewajibannya agar masa iddah berjalan lancar, ya.

Hindari beberapa aturan yang tidak diperbolehkan agar Moms tidak mendapatkan konsekuensinya.

Sumber

  • https://blog.justika.com/perceraian/masa-iddah-berapa-lama/
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/ketentuan-masa-iddah-perempuan-dalam-islam
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hak-dan-kewajiban-perempuan-selama-masa-iddah-DE3LX