Lembaga penunjang Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat penitipan Efek adalah

Apakah kalian pernah mendengar istilah pasar modal? Kesannya ekonomi banget ya, tapi pengertiannya sederhana kok. Pasar modal atau capital market adalah suatu mekanisme yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dalam bentuk utang atau modal sendiri.

Menurut Hugh T. Patrick, pengertian pasar modal dibedakan menjadi 3, yaitu pengertian luas, menengah, dan sempit. Pengertian luas pasar modal berarti pasar modal sebagai sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank komersial.

Sementara itu, pengertian menengah dari pasar modal adalah seluruh pasar atau lembaga yang memperdagangkan warkat atau instrumen perbankan. Terakhir, pasar modal berdasarkan pengertian sempit berarti pasar modal adalah pasar yang terorganisasi dalam memperdagangkan saham dan obligasi.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Dalam pelaksanaannya, pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga yang disebut sebagai lembaga penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi atau lembaga yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Selain itu, mereka juga bertugas dan berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

(Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Pasar yang Perlu Kamu Ketahui)

Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro Administrasi Efek adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. BAE melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek dan menerima kepercayaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kustodian

Bank kustodian berarti lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan perusahaan maupun perorangan. Kustodian bertindak sebagai penitipan kolektif dari aset, seperti saham, obligasi, dan penagih hasil penjualan serta menerima deviden.

Di Indonesia, contoh bank kustodian di antaranya adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk.

Wali Amanat

Wali amanat adalah layanan jasa yang diberikan kepada pemegang efek untuk menjadi wali investor dalam penerbitan suatu efek yang bersifat utang.

Contoh wali amanat di Indonesia adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Pemeringkat Efek

Pemeringkat Efek adalah lembaga yang didirikan atas inisiatif BAPEPAM dan Bank Indonesia pada 21 Desember 1993. Lembaga ini bertujuan untuk menyediakan peringkat atas risiko yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga penunjang Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat penitipan Efek adalah

RG Squad, kita sebelumnya sudah belajar tentang manfaat pasar modal. Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran untuk surat berharga jangka panjang. Berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan, sekaligus sarana investasi bagi para investor. Oleh karena itu, juga terdapat lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia. Siapa sajakah mereka? Yuk, kita simak artikel berikut.

1. Menteri Keuangan

Perannya menentukan kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)

Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal.

Tugas BAPEPAM adalah:

      • Bertanggung jawab kepada menteru keuangan
      • Menyelenggarakan pasar modal
      • Mengawasi dan membina bursa efek
      • Menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal

3. Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan di pasar modal.

Lembaga penunjang Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat penitipan Efek adalah
Kantor Bursa Efek Indonesia (sumber: merdeka.com)

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Berkewajiban menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.

6. Perusahaan Efek

Pihak-pihak yang melakukan kegiatan:

  1. Penjamin emisi: Pihak yang bertugas membuat kontrak dengan emiten
  2. Perantara pedagang efek: pihak yang melakukan usaha jual beli efek
  3. Manajer investasi: Berwenang memberi saran atau nasihat investasi bagi nasabahnya

7. Lembaga Penunjang Pasar Modal

  1. Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
  2. Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
  3. Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.

8. Profesi penunjang pasar modal

  1. Akuntan
  2. Konsultan hukum
  3. Penilai
  4. Notaris

9. Emiten


Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Lembaga penunjang Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat penitipan Efek adalah

Nah, itu tadi pelaku dan lembaga pasar modal yang ada di Indonesia. Mau mempelajari materi ekonomi yang lainnya? panggil guru privat ekonomi ke rumah? Yuk, pilih guru favoritmu hanya di ruangles. Ada banyak guru ekonomi terbaik yang pastinya sesuai dengan kriteriamu.

Lembaga penunjang Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat penitipan Efek adalah

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.

Sumber foto:

Foto 'Kantor Bursa Efek Indonesia [daring] Tautan: https://www.merdeka.com/uang/hingga-april-2020-26-perusahaan-sudah-melantai-di-bursa-saham.html

Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020.