Kenapa tidak boleh sebut stasiun tv lain

Bila kita dianugerahi mata super canggih, lalu bisa melihat gelombang radio yang ada, hampir pasti akan berdecak kagum dan terpana. Gelombang radio (radio wave), si alat pengangkut berbagai bentuk isi/konten siaran audio dan visual yang ditangkap oleh gawai, televisi, ataupun perangkat lainnya hilir mudik tanpa pernah berhenti. Gelombang radio mengirim gambar dan suara 24 jam sehari, dan tujuh hari seminggu. 

Terlebih sejak pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk Indonesia tentunya sebagian besar orang menggantikan pertemuan tatap muka melalui media online. Entah itu video call, Zoom, Google Meet atau sederet aplikasi lainnya. Gelombang radio makin bekerja keras menghantarkan ilmu dan informasi.

Bisa dikatakan padatnya lalu lintas jagad dunia gelombang radio meningkat berlipat. Sekitar 261 juta penduduk Indonesia sebagian besar membutuhkan untuk mengirim dan menerima informasi melalui internet. Kebutuhan jelas meningkat, sementara spektrum atau lebar jalanan yang dipakai lalu lintas gelombang radio menghantarkan isi pesan itu tetap. 

Seperti itulah gambaran era teknologi digital. Teknologi yang mulai menggeliat sejak satu dasawarsa ini menjadi tulang punggung jalannya pertukaran data dan informasi. Menjelma bagai “udara” di kehidupan sehari-hari. Teknologi digital makin masuk dan berdampak luas sekaligus mendalam di setiap orang. 

Nah, paparan di atas sudah mewakili jawaban atas pertanyaan mengapa perlu ada penataan infrastruktur digital. Saat ini sudah padat dan akan bertambah padat lagi. 

Langkah pertama melakukan penataan adalah mengatur penggunaan gelombang radio yang frekuensinya digunakan penyiaran televisi. Saat ini, teknologi penyiaran televisi yang digunakan adalah teknologi analog. 

Dulu sebelum digital jadi merebak seperti sekarang ini, pada era tahun 1950-an sampai dengan tahun 2000-an teknologi penyiaran televisi masih analog. Spektrum gelombang kala itu memang amat longgar. Tidak ada yang mengisi. Selanjutnya lahir lembaga penyiaran swasta ikut meramaikan. Sebut saja RCTI sebagai yang sulung, lalu diikuti dengan stasiun televisi lainnya. Semuanya menggunakan teknologi analog untuk menyiarkan mata acara yang menarik dan menghibur.

Saat ini di tahun 2021, jumlah stasiun televisi yang bersiaran secara analog di Indonesia mencapai 701. Luar biasa bukan. Dari satu stasiun bernama TVRI, kini ada 701 buah.

Nah, teknologi analog ini bersifat memakan ruang frekuensi. Jatah ruang frekuensi yang jauh lebih besar bila dibandingkan kebutuhan penyaluran dengan teknologi digital. Teknologi penyiaran analog itu misalnya menyalurkan koleksi informasi di dalam buku yang ada di sebuah perpustakaan yang membutuhkan 100 kontainer. Ketika dijadikan buku digital, cukup membawa satu buah eksternal hard disk sebesar dua kali dompet. Apalagi dengan teknologi cloud, tidak lagi dibutuhkan pemindahan fisik. 

Dengan penggambaran itu, teknologi penyiaran analog, yang jumlahnya 701 itu, bekerja seperti membawa (tulisan, foto, dan gambar bergerak) berbentuk fisik kemana-mana. Karenanya, informasi yang dibawa terbatas, dan kendaraan yang dipakainya juga lebih besar.  Sudah pasti, saat 701 stasiun penyiaran ini memancarkan informasi, berjejalanlah dalam satu spektrum. Berombongan, gelombang pembawa konten itu berjalan hilir mudik menyampaikan data dan informasi ke masyarakat indonesia untuk disajikan di televisi. 

Situasi seperti inilah yang dinamakan padatnya jagad lalu lintas penyiaran. Kerapian penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi inilah yang ditata.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi COVID-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi. Selain itu  menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan berlangsung seperti yang kita harapkan,” kata  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (6/10/2020).

Dari pernyataan Menkominfo itu, salah satu yang bisa ditarik adalah adanya potensi besar tersaji di bidang ekonomi digital. Langkah pertama adalah menata jalur dan infrastruktur lalu lintas data di jalur gelombang radio itu.

Nah, kini sudah tergambar bukan, padatnya jalur yang hendak dipakai untuk lalu lintas data dengan menggunakan teknologi digital.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Nina Mutmainah menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika lamban dalam mengawasi setiap perubahan nama dari sebuah lembaga penyiaran di Indonesia.

“Dulu Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke Media Nusantara Citra (MNC) juga sama tanpa ada penjelasan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2014.

Perubahan dari sebuah lembaga penyiaran, baik radio atau televisi, mutlak diberitahukan kepada publik sebagai pemilik frekuensi jaringan. Sehingga pihak pemerintah, kata dia, wajib meminta klarafikasi atau penjelasan secara rinci mengenai perubahan tersebut. “Frekuensinya kan milik publik, jadi apa pun perubahan yang dilakukan lembaga penyiaran harus dijelaskan,” ujarnya.Nina menilai longgarnya aturan penyiaran yang tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2004 kerap digunakan perusahaan penyiaran untuk melakukan setiap perubahan, meskipun mereka tanpa memberitahukan kepada publik. “Mereka biasanya beralasan asal lengkap adminitrasi boleh. Namun, kita sebagai publik harus tahu di balik perubahan itu,” ujarnya.Bukan hanya itu, longgarnya aturan dikhawatirkan sengaja digunakan perusahaan untuk mengambil keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas penyiaran. “Kalau ternyata di dalamnya ada pengalihan saham atau jual beli frekuensi siaran kan itu tidak boleh. Semuanya harus diketahui publik,” kata dia.Untuk menekan kejadian serupa terulang, pegiat Yayasan Pengembangan Media Anak ini berharap pemerintah lebih telaten dalam memberikan izin perubahan terhadap lembaga penyiaran. “Tidak bisa asal mencatat (perubahan) saja secara adminitratif sebab implikasinya besar terhadap masyarakat,” ujarnya.Selain itu, Nina berharap semua lembaga penyiaran di Indonesia bisa mengikuti aturan main yang berlaku dengan memperhatikan kaidah yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang telah diterbitkan pemerintah. “Kalau mengikuti itu pasti aman,” ujarnya.

Seperti diketahui, publik televisi Indonesia kembali kedatangan nama baru Rajawali Televisi milik keluarga taipan ekonomi Peter F. Sondakh, meskipun menggunakan frekuensi jaringan lama B-Channel, hingga kini publik belum mengetahui alasan di balik perubahan nama tersebut.

JAYADI SUPRIADIN


Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS


Taliban melarang tayangan sinetron yang menampilkan artis wanita di stasiun televisi. Penyiar wanita juga wajib berjilbab.

Baca Selengkapnya

Manajer Vanessa Angel, Joana Kania, ungkap penyesalannya sebab tidak bisa mencegah kepergian Vanessa dan keluarganya ke Surabaya.

Baca Selengkapnya

Stasiun TV di Amerika Serikat menayangkan video porno selama 13 detik saat ramalan cuaca. Pembawa acara tak menyadari insiden tersebut.

Baca Selengkapnya

Mnet beralasan, tim produksi berpandangan suara elektronik dari lagu itu cocok sebagai musik latar program itu.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik glorifikasi dengan sambutan positif mantan pelaku pencabulan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Laga antara Bali United vs Persik Kediri Liga 1 berlangsung pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung di salah satu stasiun televisi swasta.

Baca Selengkapnya

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Seorang ibu menyampaikan agar KPI melakukan pengebluran tayangan pertandingan voli putri di Olimpiade Tokyo. Apakah KPI punya wewenang?

Baca Selengkapnya

Stasiun TV MBC meremehkan pencapaian An Chang Rim, atlet judo Korea Selatan peraih medali perunggu di Olimpiade Tokyo

Baca Selengkapnya

Contoh minimal 2 (dua) negara monarki dualistik

ga nyuruh ngisi semua but klo semua juga g papa bangett​

Hubungan antarbangsa, diperlukan adanya saling menukar informasi yang barkaitan dengan bidang hukum antarbangsa yang dilakukan adalah asas....

1. Jelaskan mengenai perbedaan tentang kondisi alam yang dapat membuat keberagaman mngenai masyarakat Indonesia 2. Bagaiaman cara mewujudkan dan menja … ga keberagaman di Indonesia 3. Berikan contoh sikap toleran dalam kehidupan beragama 4. Apa saja yang menyebabkan terjadinya keberagaman masyarakat di Indonesia? 5. Coba jelaskan dan uraikan tentang makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia di lihat yang di lihat melalui aspek hukum 6. Berikan beberap contoh mengenai tindakan yang melanggar ham 7. Sebutkan mengenai 4 dari institusi HAM yang ada di Indonesia​

Ikrar sumpah pemuda adalah hasil keputusan dari kerapatan tanggal 28oktober 1928, dalam....

QuizzzJaringan nusantara terbentuk melalui ?​

Quizzzkepanjangan TKR ialah​

Sebutkan peristiwa yang disebut penegas arah perjuangan bangsa indonesia !

Bagaomna cara mengembangkan diri sebagai guru dan contoh spesigikasinya

b. Masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi dalam masyarakat (bdg. Yak. 2: 1, 15, 17, 26)