Kenaikan gaji PNS 2022 Kapan Cair

KABAR INSPIRASI - Sudah cukup lama, pemerintah tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Sehingga kabar kuat beredar jika pada peringatan kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2022 ini, Presiden akan mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Kabar baik bagi para PNS itu tentu dinanti kepastiannya pada Agustus 2022 ini, tepatnya 17 Agustus 2022.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah apakah benar akan menaikkan gaji PNS pada Agustus 2022 kali ini.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Mulai Malam Ini karena Ujaran Kebencian

PNS sebagai abdi negara diminta untuk tetap bersabar terlebih dahulu hingga ada kepastian benar atau tidaknya akan ada kenaikan gaji.

Sekadar diketahui, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, yang merupakan perubahan ke 18 dari PP nomor 7 tahun 1977, tentang gaji PNS.

Berikut rinciannya

1. Gaji PNS Golongan 1

Terkini

AYOJAKARTA.COM - Banyak masyarakat yang penasaran berapa besaran gaji PNS terbaru 2022?

Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022 sebesar 5 persen.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Berikut daftar gaji PNS berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800.

- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000).

- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000).

- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200).

Terkini

Meskipun Pemerintah Kota Blitar berencana mencairkan gaji PNS plus kenaikan 10 persen pada bulan Maret ini, namun karena terkendala administrasi sehingga penerimaan gaji baru secara penuh, akan dilaksanakan bulan April mendatang.

Drs. Rudi Wijanarko, M.Si, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Blitar dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan Surat Edaran dari Menteri Keuangan terkait dengan penyesuaian gaji pokok PNS baru diterima tanggal 23 Februari lalu. Meskipun informasi tentang kenaikan gaji sudah diterima sejak Januari. Sedangkan bendahara gaji di setiap SKPD telah mengumpulkan surat permintaan pembayaran (SPP) gaji ke DPKD terakhir tanggal 22 Pebruari. Sehingga tidak dimungkinkan penyelesaian perubahan SPP, mengingat satu minggu kemudian gaji bulan Maret sudah harus diterimakan kepada para PNS.

Untuk itulah rencana awal Pemerintah Kota Blitar membayarkan gaji bulan Maret secara penuh atau plus kenaikan tidak bisa dilaksanakan. Menurut Rudi pembayaran gaji plus kenaikan secara penuh itu akan dilaksanakan bulan April, yang secara otomatis disusul dengan pembayaran rapelan kenaikan untuk bulan Januari hingga Maret.

Sekedar mengingatkan dengan adanya kenaikan gaji 10 persen secara berurutan gaji PNS golongan 1a-IIa-IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.260.000, Rp 1.624.700 dan Rp 2.064.100.(ram)

  • 4698 kali dilihat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdapat perbedaan gaji PNS 2022 dengan PPPK per Agustus tahun ini.

Di sisi lain, terdapat isu mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023.

Hal ini seiring adanya kabar bahwa Presiden Jokowi akan menyampaikan Nota Keuangan RUU APBN 2023 serta pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: SIMAK! BKN Jelaskan Soal Dana Pensiun untuk PPPK, Akan Cair Seperti PNS?

Secara resmi, belum ada keterangan dari Kementerian Keuangan soal kenaikan gaji PNS dan TNI serta Polri.

Namun, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR 1 Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan adanya kenaikan belanja pegawai di tahun 2023. Salah satu pos belanja pegawai tersebut mengenai gaji PNS 2022.

Lantas, di tahun ini berapa beda Gaji PNS 2022 dan PPPK?

Baca Juga: Bagaimana Cara PPPK 2022 Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Meski berstatus ASN pegawai pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan soal gaji, khususnya gaji pokok.

Terkini

Kapan dibayarkan Kenaikan gaji PNS 2022?

Kenaikan gaji PNS 2022 mulai berlaku sejak Senin (1/8). Besarannya beragam, tergantung pada golongan PNS bersangkutan. Tak hanya mendapat kenaikan gaji, tunjangan PNS pun naik. Mulai dari tunjangan kinerja, jumlahnya juga tergantung instansi dan jabatan PNS.

Apakah gaji PNS tahun 2022 akan naik?

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.

Apakah akan ada kenaikan gaji PNS?

Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memperkuat sinyal tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.

Berapa Persen gaji PNS Naik tahun Ini?

Indonesiabaik.id - Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen.