Jenis pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah

RW DAN RT : TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN dan HAK

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

    Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

    Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak

   Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

  •  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

      2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

      3. Kepengurusan RW dan RT

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

      4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

 

Jenis pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah
Jenis pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah

PMKS : Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Ada 26 jenis PMKS menurut Permensos RI 08 Tahun 2012 :

  1. Anak Balita Terlantar 
    • seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang Tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak – hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

     Kriteria: žterlantar/ tanpa asuhan yang layak; žberasal dari keluarga sangat miskin / miskin; žkehilangan hak  asuh dari orangtua/ keluarga; žAnak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga; žAnak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan žAnak balita yang menderita gizi buruk atau kurang

  2. Anak Terlantar žadalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.žKriteria: žberasal dari keluarga fakir miskin; žanak yang dilalaikan oleh orang tuanya;dan žanak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
  3. Anak Nakal yang Berhadapan dengan Hukum žadalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.Kriteria: ždisangka; ždidakwa; atau dijatuhi pidana
  4. Anak Jalanan  žAdalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.Kriteria: žmenghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau žmencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
  5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) žadalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.Kriteria : žAnak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara; žAnak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; žAnak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda ; Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari
  6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan  atau diperlakukan salah žadalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.Kriteria : žanak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun; žsering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis; žpernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
  7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus žadalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seks ual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.Kriteria:  žberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; ždalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi; žkorban perdagangan manusia; žkorban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual; žkorban eksploitasi, ekonomi atau seksual; ždari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil; žmenjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);dan žterinfeksi HIV/AIDS.
  8. Lanjut Usia Terlantar  adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor -faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.Kriteria: tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan terlantar secara psikis, dan sosial.
  9. Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

    Kriteria : žmengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; žmengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; žtidak mampu memecahkan masalah secara memadai; žpenyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara; žpenyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.

  10. Tuna Susila žadalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

    Kriteria : žmenjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.

  11.  Gelandangan Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.Kriteria : žtanpa Kartu Tanda Penduduk(KTP); žtanpa tempat tinggal yang pasti/tetap; žtanpa penghasilanyang tetap; dan žtanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
  12. Pengemis  Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.Kriteria: žmata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain; žberpakaian kumuh dan compang camping; žberada ditempat-tempat ramai/strategis; dan žmemperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
  13. Pemulung  Adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.Kriteria : žtidak mempunyai pekerjaan tetap; dan žmengumpulkan barang bekas.
  14. Kelompok Minoritas  Adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang  diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.Kriteria : žgangguan keberfungsian sosial; ždiskriminasi; žmarginalisasi; dan berperilaku seks menyimpang
  15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) Adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.Kriteria : žseseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; žtelah selesai dan keluar  dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana; žkurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat; žsulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan žberperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
  16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) Adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDSdan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. Kriteria : žseseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan telah terinfeksi HIV/AIDS
  17. Korban Penyalahgunaan NAPZA Adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.Kriteria: žseseorang (laki-laki / perempuan)yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba; žsecara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang ; dan žtidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
  18. Korban Trafficking  Adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.Kriteria: žmengalami tindak kekerasan; žmengalami eksploitasi seksual; žmengalami penelantaran; žmengalami pengusiran (deportasi); dan žketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
  19. Korban Tindak Kekerasan Adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.Kriteria : žmengalami perlakuan salah; žmengalami penelantaran; žmengalami tindakan eksploitasi; žmengalami perlakuan diskriminasi; dan dibiarkan dalam situasi berbahaya.
  20. Pekerja Migran Bermasalah sosial (PMBS) Adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.Kriteria : žpekerja migran domestik; žpekerja migran lintas negara; žeks pekerja migran domestik dan lintas negara; žeks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia; žpekerja migran tidak berdokumen (undocument); žpekerja migran miskin; žmengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan,eksploitasi., penelantaran, pengusiran(deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu,  dan Mengalami traffiking.
  21. Korban Bencana Alam Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.Kriteria : žSeseorang atau sekelompok orang yang mengalami žkorban terluka atau meninggal; žkerugian harta benda; ždampak psikologis; dan terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
  22. Korban Bencana Sosial Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.Kriteria : žSeseorang atau sekelompok orang yang mengalami: žkorban jiwa manusia; žkerugian harta benda;dan ždampak psikologis.
  23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Adalah seorang perempuan dewasa menikah,belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.Kriteria : žperempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) žtahun ; žistri yang ditinggal suami tanpa kejelasan; žmenjadi pencari nafkah utama keluarga; dan žberpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan layak.
  24. Fakir Miskin Adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.Kriteria : žtidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau žmempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
  25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.Kriteria: žsuami atau istri sering tidaksaling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi; žsuami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga; žhubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi ; dan žkebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
  26. Komunitas Adat Terpencil Adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.Kriteria : žberbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen; žpranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; žpada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau; žpada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem; žperalatan dan teknologinya sederhana; žketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik

PSKS : Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah  perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan  serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung  atau memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ada 12 jenis PSKS :

  1. PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL Adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Kriteria : žtelah bersertifikasi pekerjasosial profesional; dan melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
  2. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM) Adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.Kriteria : žWarga Negara Indonesia; žlaki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun; žsetia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; žbersedia mengabdi untuk kepentingan umum; žberkelakuan baik; žsehat jasmani dan rohani; žtelah mengikuti pelatihan PSM; dan berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM. 
  3. TARUNA SIAGA BENCANA Adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana : žgenerasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun; žmemiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana; žbersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana; žbertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan žsetia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL  (LKS) Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.Kriteria : žmempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas; žmempunyai pengurus dan program kerja; žberbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan žmelaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. KARANG TARUNA Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.žKriteria : žmempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas; žmempunyai pengurus dan program kerja; žberbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan žmelaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  6. LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) Adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.Kriteria : Organisasi Sosial; Aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan; didirikan secara formal; dan mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
  7. KELUARGA PIONER Adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.Kriteria: keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga; keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan; keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
  8. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA BERBASIS MASYARAKAT (WKBSM) Adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.

    žKriteria : adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat; jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat; dan masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan. 

  9. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL  Adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.Kriteria : berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; berpendidikan minimal SLTP; wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;  telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya. 
  10. PENYULUH SOSIAL Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kriteria : žPenyuluh sosial fungsional: berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV; paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a; memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun; telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan žsetiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  11. TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL  KECAMATAN (TKSK) Adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.Kriteria : berasal dari unsur masyarakat; berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan; pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1; diutamakan aktifis karang taruna atau PSM; berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun; berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas); diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. 
  12. DUNIA USAHA Adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.Kriteria : žpeduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan membantu penanganan masalah sosial 

2017-08-11