RW DAN RT : TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN dan HAK Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:
Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu: a. Tugas Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :
b. Fungsi Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
c. Hak Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :
2. Kewajiban anggota RW dan RT
3. Kepengurusan RW dan RT
4. Tujuan Pembentukan RW dan RT
PMKS : Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Ada 26 jenis PMKS menurut Permensos RI 08 Tahun 2012 :
PSKS : Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ada 12 jenis PSKS :
|