Jakarta - Zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). Show A. NarkotikaMengutip dari modul berjudul 'Transportasi pada Tubuh Manusia' yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Berdasarkan penggunaan dan tingkat ketergantungannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: 1. Golongan I sangat berbahaya dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contohnya seperti marijuana (ganja), heroin (putaw), dan kokain. 2. Golongan II juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, namun dapat digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contohnya seperti morfin, petidin, dan metadon. Jenis ini tidak diperjual belikan secara bebas dan harus sesuai resep serta pengawasan dokter. 3. Golongan III cukup rendah menimbulkan ketergantungan. Jenis ini telah banyak digunakan dalam pengobatan. Contohnya adalah kodein. Meski demikian, penggunaannya harus sesuai resep dan di bawah pengawasan dokter. B. PsikotropikaPsikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang biasa digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kejiwaan. Misalnya orang yang sulit tidur, bila minum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Namun penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter. Penyalahgunaan napza sangat berbahaya karena berpengaruh pada sistem kerja otak dan saraf. Ada banyak jenis zat adiktif, beberapa di antaranya seperti narkoba harus dihindari dan dijauhi. Namun ada juga zat adiktif lain yang tidak dilarang, tetapi dianjurkan untuk tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Berikut zat adiktif yang tidak dilarang, antara lain: C. Zat Adiktif LainnyaSelain narkotika dan psikotropika, beberapa zat di bawah ini juga menimbulkan rasa ketagihan dan ketergantungan bagi para pemakainya, antara lain: 1. Minuman Keras (alkohol) Alkohol murni berupa zat cair. Alkohol dapat memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf, serta membuat mabuk. Hindari minum alkohol karena tidak baik untuk kesehatan.
Rokok dibuat dari tembakau yang telah dikeringkan. Dalam tembakau terdapat racun alkaloid bernama nikotin. Keracunan nikotin akan merangsang saraf pusat dan susunan saraf tepi yang menyebabkan kerja kelenjar berlebih, menguncupkan usus dan kelenjar darah. Hindari merokok karena dampaknya yang tidak baik untuk kesehatan. 3. Zat Inhalan Zat inhalan adalah zat psikotropika yang dikonsumsi dengan cara dihisap uapnya. Zat inhalan tersedia secara legal, mudah didapatkan dan tidak mahal. Zat inhalan mempunyai bau yang menyengat tajam dan uapnya dapat masuk ke dalam paru-paru kemudian menjalar ke jaringan saraf (otak). Contoh bahan-bahan inhalan: larutan pembersih, pengharum ruangan, deodorant, lem dan aerosol. 4. Kopi dan Teh Kopi dan teh mengandung zat kimia yang tergolong stimulan, yaitu kafein. Kafein berkhasiat menstimulasi susunan saraf pusat dengan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Kafein dapat meningkatkan daya konsentrasi dan suasana jiwa. Penggunaan berlebihan dapat mengakibatkan ketagihan. Nah, itulah penjelasan mengenai zat adiktif. Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan maka hindarilah pemakaian zat adiktif berbahaya, bahkan pemakaian beberapa zat adiktif seperti jenis narkotika dapat menyentuh ranah hukum. Simak Video "Gegara Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi" (nwy/nwy)
Lihat Foto KOMPAS.com - Narkoba merupakan bahan yang berbahaya yang memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang serta menimbulkan kecanduan. Bahkan, efek penggunaan narkoba juga bisa terasa oleh orang di sekitar pengguna karena pengguna mungkin akan bersikap tidak layak pada orang di sekitarnya. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Ketiga bahan ini memiliki efek dan dampak yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya. NarkotikaNarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut:
Psikotropika adalah bahan, baik alamiah ataupun sintesis, yang memiliki pengaruh pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan perilaku. Psikotropika ini terbagi menjadi empat golongan:
Baca juga: 4 Jenis Narkoba Berdasarkan Efek yang Ditimbulkan Zat adiktifZat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh terhadap psikoaktif, namun tidak termasuk ke dalam narkotika dan psikotropika. Contohnya, minuman beralkohol, rokok, dan lain-lain. Namun, penggolongan ketiga zat tersebut di atas bersifat dinamis karena bermunculannya new psychoactive substances (NPS). Dalam rentang waktu 2008 sampai 2015, terdapat 644 NPS di seluruh dunia, dan 46 diantaranya sudah masuk ke Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Lihat Foto KOMPAS.com - Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi. Orang yang mengalami adiksi ingin menggunakan zat tersebut secara terus menerus. Salah satu contoh zat adiktif yang ada di dalam keseharian kita adalah kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh. Orang meminum kopi biasanya akan merasa segar setelahnya. Jika tidak minum kopi, kepalanya akan terasa pusing. Ini menunjukkan orang tersebut telah mengalami ketergantungan. Jenis-jenis zat adiktifZat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif lainnya. Narkotika adalah zat atau tanaman berbahaya yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah tindakan yang melanggar hukum. Narkotika adalah obat yang digunakan untuk menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, namun bisa menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Narkotika biasa digunakan di dunia medis untuk menangani pasien dengan kasus tertentu. Berdasarkan potensi ketergantungannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Golongan I adalah golongan yang potensi ketergantungannya paling tinggi. Contoh narkotika golongan I adalah kokain, ganja, dan opium. Opium alami dapat diperoleh dari tanaman Papaver somniferum yang masih mentah. Baca juga: Bisa Timbulkan Kecanduan, Ini Efek Sabu pada Tubuh Golongan II adalah obat yang menjadi pilihan terakhir dalam mengobati rasa sakit pasien. Contohnya morfin. Salah satu fungsi dari morfin di bidang medis adalah untuk mengatasi sakit luar biasa setelah operasi setelah terluka parah dan sakit akibat kanker. Golongan III adalah narkotika yang paling rendah risiko ketergantungannya. Contoh obat ini adalah kodein. Semua penggunaan obat-obatan narkotika harus dengan resep dan pengawasan dokter. 2. PsikotropikaPsikotropika adalah obat-obatan yang berfungsi untuk memengaruhi mental dan perilaku seseorang. Contoh psikotropika adalah obat tidur dan obat penenang. Obat ini sangat berbahaya dan tidak boleh disalahgunakan. Berdasarkan potensi ketergantungannya, psikotropika dibagi menjadi empat golongan.
Baca juga: Serba-serbi Amfetamin, Jenis Narkotika yang Dikonsumsi Medina Zein 3. Zat psikoaktif lainnyaIni adalah bahan-bahan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan berlebihan. Beberapa contohnya adalah alkohol, nikotin, dan kafein. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |