Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia periode 1945 sampai 1949

Tentang Sistem Pemerintahan Indonesia – Hallo stain, bagaimana kabarnya, semoga dalam keadaan baik dan sehat selalu ya.

Kali ini admin akan memberikan informasi tentang sistem pemerintahan Indonesia. Kenapa sih harus belajar tentang sistem pemerintahan Indonesia?? Karena sistem pemerintahan Indonesia adalah salah satu materi yang diujikan di SPMB PKN STAN 2020 low. Jadi buat kamu yang mau masuk di PKN STAN harus mempelajarinya dengan baik ya. Selamat belajar stain.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Macam-Macam Sistem Pemerintahan

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia periode 1945 sampai 1949

Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesia menganut sistem ini.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”. 

Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.

3. Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia periode 1945 sampai 1949

Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.

4. Sistem Pemerintahan Komunis

Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung s

ecara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.

5. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.

6. Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.

Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia periode 1945 sampai 1949

Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966) – (1966–1998)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.  Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.

Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yakni, Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berbentuk pemilihan umum multi partai. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD juga diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya satu kali dalam 5 (lima) tahun. MPR merupakan lembaga tinggi negara berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar negara. Dan juga, MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya  menurut undang-undang dasar.

Pelajari Juga : Tes Potensi Akademik Belajar Konsep Persamaan & Pertidaksamaan

Semoga bermanfaat stain, jangan lupa rajin belajar dan jaga kesehatan ya. Hasil tidak akan menghianati proses kok, jika proses kamu baik, maka hasilnya juga akan baik. Apapun itu berjuanglah dulu, jangan mudah menyerah ya. 

Penulis : Ika

Indonesia telah mengalami pasang-surut sejarah politik yang dinamis. Hal tersebut paling tidak tercermin dari perubahan sistem pemerintahan semenjak republik ini didirikan hingga sekarang. Dan, tentunya pergantian sistem pemerintahan senantiasa seturut dengan denyut nadi dinamika politik yang mengitarinya.

Apa itu sistem pemerintahan? Syafiie (2013: 12) mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai “sekelompok orang-orang yang secara baik dan benar serta indah melakukan suatu kebijakan atau kehendak dalam mengkoordinasikan, mengkomunikasikan serta memimpin hubungan dengan dirinya sendiri atau dengan masyarakat, lembaga negara yang ada dalam tubuh pemerintahan itu sendiri”.

Atas dasar karakteristik masyarakat yang berbeda, dan history typical yang berbeda pula, maka sistem pemerintahan yang ada di dunia dibagi ke dalam berbagai tipe dan karakter tertentu juga. Hal yang paling penting dalam penerapan sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara,  menurut Syafiie, adalah terkait dengan pengakuan negara lain yang rela untuk mengakui suatu negara merdeka dengan pilihan sistem pemerintahannya sendiri, dan dengan kedudukan legitimasi yang sah.

Lebih lanjut untuk mempelajari sistem pemerintahan Indonesia haruslah diukur dari titik tolak sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia. Tulisan ini akan mengulas balik sejarah sistem pemerintahan Indonesia yang pernah dijalankan dan yang sampai saat ini masih menjadi landasan bagi pemerintahan Indonesia.

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia periode 1945 sampai 1949
(Rapat PPKI 18 Agustus 1945/Sumber Gambar: Kompas.com)

Dimulai dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan 18 Agustus 1945 bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial hingga amandemen terakhir pasca reformasi.

Sistem Pemerintahan Indonesia (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Ir. Soekarno, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari Soekarno, Hatta, Rajiman, Supomo, Suroso, Sutarji, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandar, dan Ki hadjar Dewantara merumuskan sistem pemerintahan Indonesia.

Dengan keragaman suku, budaya dan adat yang ada di Indonesia, pengukuhan dan pengesahan sistem pemerintahan Indonesia berlangsung cukup lama dan sangat sengit, pergolakan pemikiran dari para tokoh pendiri bangsa sangatlah menguras waktu dan tenaga. Ki Bagus Hadikusumo misalnya yang memperjuangkan tetap ada nilai islam dalam nuansa sistem pemerintahan Indonesia dan bentuk pemerintahan Indonesia. Berbeda pikiran dengan Moh. Hatta yang menurut Ki Bagus Hadikusumo sendiri sangat-sangat liberal (Syafiie, 2013:298).

Hasil dari rapat PPKI ini kemudian menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi di dalamnya termuat semua hal yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia serta tujuan Negara Republik Indonesia. Selain itu hasil rapat juga menetapkan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang sangat tepat dan relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Rasionalisasi kuat yang disampaikan Soekarno pada saat itu adalah bahwa Indonesia memerlukan eksistensi dan pengakuan dari negara-negara lain, untuk itu diperlukan stabilitas ekonomi dan politik bagi negara baru. Untuk menjawab hal itu, maka sistem presidensial dianggap tepat karena tidak sama sekali menekankan kepada nilai kapitalisme, dan juga sosialisme, namun ada dalam keseimbangan diantara keduanya.

Syafiie (2013: 303) menceritakan kembali kilas sejarah situasi rapat PPKI. Setelah istirahat dalam rapat PPKI tepat pukul 15.15 WIB rapat dimulai dan langsung memilih untuk jabatan presiden dan wakil presiden bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang saat itu tidak sempat untuk melakukan pemilihan umum, maka akhirnya Otto Iskandardinata mengajukan usul bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesa adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Pemilihan secara aklamasi ini disepakati oleh seluruh peserta rapat PPKI dan akhirnya Soekarno menjadi Presiden terpilih RI pertama.

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial saat itu belum terlaksana dengan baik dan secara utuh merepresentasikan rakyat Indonesia. Hal ini dibuktikan belum adanya lembaga legislatif khusus DPR yang pada saat itu masih pada proses pembangunan lembaga-lembaga di Indonesia.

Selama empat tahun sistem pemerintahan Indonesia terkungkung oleh persoalan perebutan wilayah di Indonesia sendiri. Banyak sekali pemberontakan oleh warga negara Indonesia, dari ulai APRA, RMS dan DI/TII. Hal-hal seperti itulah yang diurus dan ditangani oleh pemerintahan Indonesia pada saat itu.

Sistem pemerintahan presidensial yang notabene-nya memberikan kewenangan untuk presiden dalam hal perumusan kebijakan, malah hal ini tidak terkontrol karena presiden tersendiri yang lebih banyak mengambil andil dalam perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan. Selain itu kekuasaan eksekutif yang seharusnya dipilih oleh pemilihan umum, hal tersebut belum dijalankan.

Dan seharusnya ada kekuasaan mutlak yang tepisah antara eksekutif dan legislatif namun pada saat awal berdirinya di Indonesia penerapan sistem ini masih terpincang-pincang. Hingga sampailah pada tanggal 27 Desember 1949, di tahun itu dirumuskan kembali sistem pemerintahan Indonesia, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan politik yang ada di Indonesia.

Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Latar belakang adanya perumusan kembali terkait dengan sistem pemerintahan Indonesia adalah lepasnya wilayah-wilayah RI ke tangan penjajah yakni Belanda. Hal ini menjadi bahan evaluasi karena tidak adanya sistem otonomi khusus untuk mengurus dan juga mengembangkan daerahnya sendiri.

Maka munculah satu bentuk negara dimana Indonesia tidak lagi menjadi negara kesatuan melainkan berubah menjadi “negara federal” atau “serikat”. Bentuk wewenang dan kekuasaan politik dan pemerintahan serta keamanan ditransfer seutuhnya kepada wilayah-wilayah di Indonesia. Oleh karenanya pada saat bentuk negara Indonesia menganut bentuk negara federal sistem pemerintahan turut mengalami pergeseran, nilai-nilai sistem parlmenter mulai masuk dan menjadikan indonesia lebih liberal pada saat itu.

Namun kekacauan terjadi ketika sepenuhnya pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan keamanan dan politik, banyak terjadi pemberontakan di Indonesia. DI/TII sangat terkenal pada saat itu melakukan pemberontakan untuk merubah RI menjadi Negara Islam. Kebebasan berpendapat, bereskspresi dan juga menggunakan senjata di tingkat/level pemerintahan daerah menjadikan wilayah-wilayah Indonesia lebih nyaman dalam menekan pemerintahan pusat.

Soemantri (2003: 23) mengatakan bahwa kepentingan-kepentingan politik untuk merubah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan misalnya komunis sangat berkembang dan sangat diberi keleluasaan. Kekacauan dan perebutan kekuasaan ditingkat daerah terus terjadi pada saat itu, hingga sampailah pada sistem pemerintahan Indonesia dengan mengacu terhadap Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang mana hal ini lebih menekankan proses peralihan dari bentuk Indonesia Serikat kembali kepada Negara Kesatuan.

Sistem Pemerintahan Indonesia dengan UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959)

Undang-Undang Sementara tahun 1950 merupakan bentuk representasi bahwa negara Indonesia sedang mengalami kekacauan politik. Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pun kembali berubah. Pada saat itu, menurut Hakiki (2014: 15), Demokrasi Parlementer mulai diterapkan di Indonesia.

Sistem parlementer ini menetapkan bahwa kabinet-kabinet dan para menteri bertanggung jawab kepada parlemen, atau jika di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terjadi agar proses check and balance terjadi.

Dalam sistem kabinet pun parlementer dipilih mellaui sistem voting yang digunakan dalam pemilihan umum. Rakyat berhak mengekspresikan hak untuk ikut serta dalam berpolitik dan juga mengekspresikan berbagai bentuk kekecewaan pada pemerintah, misalnya dalam bentuk demonstrasi.

Pada saat itu pula, perkembangan pesat dalam suprastruktur dan infrastruktur politik bergerak secara cepat. Adanya partai politik menandakan bahwa roda demokrasi di Indonesia berjalan, sistem multipartai yang dianut membuka kepada siapapun untuk membentuk dan mengusung dari partainya yang memiliki berbagai macam golongan dan sikap politik yang berbeda.

Walaupun lebih menekankan kepada demokrasi parlementer, tetap saja pada saat itu Indonesia berlandaskan kepada UUD 1945 yang asli, memiliki sistem kabiner presidensial, yang artinya kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan adalah di tangan Presiden.

Syafiie (2013: 299) menjelaskan bahwa di tahun 1949 hingga tahun 1959 merupakan tahun dimana pecahnya “dwi tunggal” Indonesia, dimana Moh. Hatta tidak sepakat terhadap ketiranian eksekutif. Perebutan hanya terjadi ditingkat kabinet dimana partai-partai politik yang pada saat itu sangat kuat yakni PNI dan Masyumi bergantian memimpin kabinet. Setiap tahun terjadi pergantian kabinet, dimana dalam sejarahnya tidak ada yang berumur panjang dalam kabinet Soekarno.

Hal ini menimbulkan keadaaan sosial dan politik yang tidak stabil, selain Soekarno terus menerus menggencarkan hubungan kerjasama internasionalnya, kondisi dalam negara kian terpuruk. Kabinet Natsir yang paling pertama menjabat pada saat itu dihadapkan dengan masalah pelik yang kian tahun semakin menggencarkan perlawanannya kepada pemerintah. Masalah dalam keamanan negeri, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, dan Gerakan RMS.

Pada intinya UUDS 1950, merupakan representasi dari keinginan setiap wilayah untuk menentukan sikap dan pandangannya berdasarkan kebebasan yang sangat bebas-sebebasnya. Syafiie (2013: 307) mengemukakan pendapatnya terkait hal tersbut, bahwa UUDS 1950 dibuat agar negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan namun konstitusi pada saat itu menghendaki otonom daerah seluas-luasnya.

Jika ditinjau secara lebih dalam sebenarnya Soekarno mempersiapkan kembali transisi dari Indonesia yang bentuk negaranya federal menuju negara kesatuan kembali. Dengan pergolakan kondisi dalam negri, dan dengan tujuh kabinet yang sama sekali masih tidak bisa menjawab tantangan dalam negri sendiri Soekarno pada saat itu mengeluarkan Dekrit Presiden yang menjadi jalan akhir Soekarno menggunakan kekuasaan mutlaknya sebagai presiden untuk menjawab semua tantangan dan hambatan serta kendala dalam negeri.

Seperti namanya, Undang-Undang Dasar Sementara hanya bersifat sementara. Sebenarnya dalam masa peralihan UUDS berfungsi sebagai persiapan konstituante sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar yang seharusnya segera menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesa yang akan menggantikan UUDS ini, ketentuan itulah yang kemudian diterjemahkan bahwa UUDS merupakan proses peralihan dan pematangan konstitusi Indonesia dan bentuk negara Indonesia menjadi bentuk kesatuan kembali.

Masa Berlaku Kembali UUD 1945 Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UUDS merupakan konstitusi yang sifatnya sementara sambil menunggu tim konstituante menuntaskan berbagai macam konsep dan kejelasan dari konstitusi Indonesia. Namun setelah dua tahun menunggu kepastian dari hasil pembentukan konstituante hal tersebut masih belum diindahkan dan dijalankan. Sedangkan kondisi masyarakat Indonesia pada saat itu sangatlah karut-marut.

Sejarah mencatat bahwa pemilihan anggota konstituante dilakukan pada bulan Desember 1955 dan pada tanggal 10 November 1956 merupakan hari pelantikan tim konstituante. Presiden Soekarno saat itu berharap bahwa tim inilah yang akan merumuskan Undang-Undang Dasar baru yang lebih relevan dan kemudian bisa dijalankan dan dimengerti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Tetapi seperti yang telah dikatakan diawal sampai pada 2 tahun efektifitas pembentukan tim konstituante berakhir dengan sia-sia. Walaupun sebenarnya sudah tercapai kesepakatan mengenai sistem pemerintahan, hak asasi, dan hal-hal lainnya.

Situasi politik dan sistem multipartai dengan gejolak serta semangat baru demokrasi membawa kepada kekecauan politik dimana semua warga negara bersaing untuk memperjuangkan ideologi yang paling benar menurutnya. Seperti yang dikatakan Hakiki (2014:18) bahwa pada saat itu, terdapat 35 fraksi dalam badan konstituante.

Hal ini menimbulkan kegeraman tersendiri dari Soekarno, setelah peristiwa terpecahnya dwi tunggal Indonesia. Soekarno menggunakan hak dan kekuasaan tertinggi sebagai presiden yakni menggunakan dekrit presiden, dimana dekrit bisa digunakan dalam situasi dan kondisi politik yang sangat genting.

Berikut isi dekrit presiden (dalam Hakiki, 2014: 18)

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari anggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
  3. Pembentukan Majelis Permusyawartan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dengan adanya dekrit presiden, maka pada saat itu pulalah negara Indonesia kembali dengan bentuk pemerintahannya yakni presidensial dan bentuk negara kesatuan. Tidak adalagi sistem federal yang digunakan, namun setelah itu bentuk negara kesatuan lah yang digunakan.

Maka dengan dibubarkannya tim konstituante, terjadi kekosongan dalam peran dan fungsi legislatif di Indonesia, berdasarkan ketetapan presiden, Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat pada saat itu juga agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan juga tugas pokok legislatif tetap jalan.

Syafiie (2013) mengemukakan bahwa perubahan mendasar terkait dengan adanya dekrit presiden adalah sistem pemerintahan parlementer yang kemudian parlemnter memiliki kewenangan khusus dan sangat kuat, yang bisa mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya kembali kepada sistem pemerintahan presidensial yang mana presiden memiliki kewenangan penuh atas jalannya pemerintah, dan juga presiden memegang penuh atas kepala pemerintahan dan kepala negara.

Tidak ada lagi istilah perdana menteri, yang ada adalah presiden pemimpin besar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua sistem dan tersentralkan kepada presiden dan juga hal-hal lain dalam artian pelaporan pertanggung jawaban kini kembali kepada presiden Indonesia dan harus dilaporkan kepada legislatif.

Pada masa-masa transisi yang dijalankan pemerintahan Soekarno teradapat kesulitan-kesulitan dan juga masih terjadi kepincangan, selayaknya MPR yang telah dibentuk belum bisa langsung menggunakan tugas pokok dan fungsinya karena perlu diatur ulang dan diperjelas kembali posisi MPR.

 

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah terjadi sebanyak empat kali. Tahun 1960 sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan kembali menjadi kesatuan dan sistem presidensial. Ada banyak perubahan yang mendasar dengan telah dihapuskannya sistem demokrasi parlementer di Indonesia pada saat itu, diantaranya adalah pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 2 yakni terkait dengan isi dari kedaulatan rakyat Indonesia diantaranya bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR ini menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

MPR bertugas mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). MPR memegang kekuasaan tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yanng diangkat oleh MPR, bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

Hal ini menunjukan bahwa kuasa seorang presiden akan ada batasnya, pembatasannya adalah oleh MPR, yang memiliki kewenangan untuk memberikan pemberhentian secara tidak hormat dan juga memberikan mosi tidak percaya atas pidato pertanggung jawabannya terhadap presiden. Jika mosi ini digunakan maka eksekutif secara otomatis harus diganti oleh penggantinya yang baru.

Majelis Permusyawaratan Rakyat secara tidak langsung merupakan lembaga negara tertinggi dan terbesar yang dimiliki oleh Indonesia. MPR tidak bisa berdiri sendiri maka dibentuklah badan-badan khusus yang menangani beban atau masalah-masalah khusus diantaranya adalah DPR, DPA, MA dan BPK. Secara tidak langsung pun Presiden kuasanya dibawah MPR itu sendiri.

Tugas pokok dan fungsi terkait dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang dalam hal ini dibawahi oleh MPR telah tercantum semuanya didalam UUD 1945 dengan pembaharuan pasal-pasal baru terkait dengan tugas pokok dan fungsi lembaga negara.

Diterapkannya kembali UUD 1945 sebenarnya mengindikasikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak lain adalah hasil dari gabungan antara parlementer dan juga presidensial, ini sangat terlihat dimana tidak adanya pembagian kekuasaan secara tegas terhadap fungsi eksekutif dan legislatif keduanya masih saling membutuhkan.

Namun realita yang terjadi dari tahun 1960-1965, Syafiie menggambarkan bahwa dari segi pemerintahan Soekarno semakin bertindak tirani dalam hal pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakannya, terbukti dengan adanya Manipol USDEK atau Manivesto Politik dengan Undang-Undangn 1945, Sosialsme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Kesejahteraan Rakyat.

Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Soekarno adalah bentuk pemerintahan yang mengedepankan musyawarah mufakat namun kekuasaan tertuju pada satu puncak pemimpin sentral, yakni presiden. Masa ini sampai sekarang disebut dengan Orde Lama. Dimana semua jenis dan model pemerintahan serta bentuk pemerintahan dicoba untuk dijalankan agar terjadinya kesejahteraan rakyat.

Hakiki (2014: 24) menyatakan tahun 1966 momentum politik baru terjadi di Indonesia dengan adanaya MPR kuasa presiden tidak lagi sama, maka pidato yang berjudul Nawaksara yang dibawa oleh Presiden Soekarno ditolak oleh MPR. Hal ini memberikan dampak harus lengsernya Soekarno sebagai Presiden Indonesia.

Dengan ditolaknya pemerintahan Soekarno munculah skema dan skenario pemerintahan yang berkedok demokrasi parlementer, demokrasi presidensial yang sebenarnya adalah tirani politik tanpa henti.

Penolakan pidato pertanggungjawaban presiden pada saat itu tidak terlepas dari segi kondisi sosial dan politik, Presiden Soekarno dituduh telah mengkhianati Pancasila dan juga telah bekerjasama dengan PKI untuk mengubah asas dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang berasaskan komunis.

Terjadi pergolakan politik dalam tubuh pemerintahan Indonesia, adanya kudeta yang halus dan lembut dari Soehato dalam hubungan Jendral Nasution dan Soekarno membuatnya melengserkan Soekarno dengan mudah. Soekarno sampai pada akhir hayatnya memegang ajaran teguh Nasakomnya, karena dia yakin dan percaya nasionalis, komunis dan islam bisa digabungkan menjadi satu kesatuan ajaran yang bisa saling menguatkan.

Dibawah Rezim Soeharto pemerintahan Indonesia sangat menonjolkan ketiranian, walaupun ada lembaga negara yang mengontrol ada pengawas pemerintah namun semuanya dilumpuhkan oleh Soeharto denga cara menaruh orang-orangnya di setiap lembaga negara jadi Soeharto sampai pada 32 tahun tidak tergoyahkan kepemimpinannya (Syafiie, 2013: 315).

Fungsi MPR dibawah rezim Soeharto dibuat menjadi dua utusan golongan, pertama adalah dari DPR yang pada saat itu masih ada fraksi TNI/POLRI dan satunya adalah utusan daerah dan utusan golongan.

Walaupun diadakan pemilu, namun pada saat itu yang berkuasa penuh adalah partai Golongan Karya, sehingga pada saat itu pemerintah bernuansa tirani. Strategi pemenangan Soeharto dari tahun 1966-1998 adalah dengan cara mengawal utusan daerah yang diambil dari para Gubernur yang diangkat Soeharto, panglima yang diangkat Soeharto, para utusan Golongan karya yang dipimpin oleh Soeharto sebagai ketua dewan pembinanya, sekitar 50% lebih suara ada di dalam tubuh MPR, itulah kunci kemenangan Soeharto berkali-kali (Syafiie, 2013: 315).

Sampai pada titik puncaknya yakni 1998, Soeharto tidak bisa lagi tetap melanggengkan kekuasaan, demonstrasi akibat adanya krisis moneter menggerakan semua pergerakan mahasiswa dan juga semua organ mahasiswa untuk turun kejalan melengserkan kekuasaan mutlak dari Seoharto, akhirnya pada saat itu Soeharto lengser.

Pada inti kesimpulannya adalah bahwa sistem pemerintahan sebelum amandemen masih belum terkonsentrasi penuh, ketika kita menyebut bahwa sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu adalah sistem presidensial, namun karakteristiknya menunjukan hal itu semi presidensial, atau campuran hal ini terlihat dari beberapa aturan pasal yang termuat di UUD 1945 sebelum amandemen diantaranya:

Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah dan kepala negara tidak disebutkan secara rinci dibatang tubuh UUD 1945. Pasal 1 ayat 2 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan mutlak sepenuhnya ditangan rakyat namun realita yang terjadi adalah supremasi lembaga yang mewakili rakyat.

Hal ini menunjukan bahwa karakter sistem pemerintahan parlementer karena kedaulatan rakyat dilakukan oleh MPR yang merupakan representasi dari masyarakat Indonesia dan selanjutnya MPR mendistribusikan kewenangannya pada MA, DPR, Presiden dan BPK. Berarti hal ini membuktikan kekuasaan presiden tidak langsung.

Pasal 6 ayat 2 dalam UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Hal ini menunjukan bahwa sistem kita menggunakan parlmenter. Tidak seperti Amerika yang pemilihannya dilakukan langsung oleh rakyat.

Presiden di sini juga harus bertanggung jawab kepada MPR. Dalam sistem pemerintahan presidensial Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Ketentuan pertanggung jawaban Presiden kepada MPR dan bukan langsung kepada rakyat merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.

Terakhir adalah tidak adanya ketentuan yang jelas antara ekskutif dan legislatif secara tegas. Kita bisa lihat di Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR dan berkaitan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 20 Ayat (1) Tiap-tiap undang-undang mengkehendaki persetujuan DPR.

Dari pasal ini dapat disimpulakn bahwa UUD 1945 tidak menganut paham pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti dalam sistem pemerintahan presidensial melainkan menganut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) seperti dalam sistem parlementer.

Demikianlah analisis yang coba dilihat ketika kita merujuk kepada peraturan UUD sebelum adanya amandemen, sistematika, karakteristik dan juga aturan yang ada masih belum jelas terarah dalam sistem pemerintahannya, seringkali juga bentuk negara kita belum bisa terkontrol dan terarah.

Sistem Pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945

Soemantri (2003: 25) menjelaskan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dari hasil amandemen tersebut maka terjadi perubahan-perubahan mendasar yakni terkait dengan lembaga negara. Jika sebelum amandemen masih terdapat utusan golongan dan daerah serta ada dewan pertimbangan agung. Setelah amandem lembaga negara itu dihapuskan dan diganti oleh Dewan Perwakilan Daerah dan juga Mahkamah Konstitusi.

Hal fundemental yang bisa kita lihat perubahannya juga adalah terkait dengan kekuasaan dan kewenangan MPR, yang semula bisa menjatuhkan pemerintahan kali ini supremasi tertinggi ada di tangan rakyat langsung buka diwakili oleh MPR. Sehingga sampai hari ini pun lembaga negara MPR tidak lagi berfungsi secara optimal. Kinerja MPR dipertanyakan karena tidak lagi tugas sentral yang diemban oleh MPR.

Terkait dengan sistem pemerintahan yang diterapkan setelah adanya amandemen, Indonesia semakin yakin dan percaya bahwa sistem pemerintahannya adalah presdiensial. Keraguan-keraguan sebelum adanya amandemen dalam sistem pemerintahan dicoba untuk dipecahkan bersama dengana adanya amanden.

Soemantri (2003: 23) mengungkapkan bahwa setelah adanya UUD hasil dari amandemen, Presiden dan Wakil Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak ada satupun yang bisa menjatuhkan presiden dalam lingkup lembaga negara kecuali rakyat itu sendiri, kemudian presiden berhak mengankat dan memberhentikan mentri-mentri atas pilihannya sendiri.

Dan kuasa presiden dalam hal pertimbangan UU pun kini tidak lagi terlalu dominan ini menunjukan adanya sistem presidensiil yang nyata, pasal 20 ayat 5 menyebutkan bahwa jika rancangan Undang-Undang tidak disahkan dalam kurun waktu 30 hari maka undang-undang itu akan tetap berjalan.

Sama halnya dengan lembaga negara, dulu tidak ada istilah lembaga negara namun sekarang lembaga negara DPR, BPK, Presiden, DPD, MA dan MK serta Komisi Yudisial memiliki kewenangan khusus tersendiri.

Hal ini menunjukan bahwa sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen lebih rapih dan juga terstruktur secara kelembagaan, maka dari itu sistem pemerintahan indonesia paska amandemen lebih spesifik kepada sistem pemerintahan presidensial karena menurut Soemantri (2003:34):

Kepala negara dan Kepala pemerintah dipegang oleh Presiden; Presiden bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat; Rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden; Tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga negara; Tidak mengutamakan asas pemisahan kekuasaan tapi mengutamakan asas pembagian kekuasaan; Para mentri bertanggung jawab kepada Presiden

Dari enam hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial karena eksekutif dan legislatif memiliki fungsi dan tugas yang mewajibkan antara keduanya untuk saling mengawasi. Syafiie (2013:73) menjelaskan bahwa checking power with power merupakan ciri khas mutlak yang harus dimiliki oleh penganut sistem presidensial.

Daftar Pustaka

Hakiki, P. 2014. “Sistem Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1949-1959”. Jurnal Online Mahasiswa. Vol. 01 (01), 2014.

Syafiie, I. K. 2013. Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.

Soemantri, H. S. 2003. “Sistem Pemerintahan Republik Indonesia”. Mimbar Hukum, 6 (2003).

Baca Juga Tulisan Sejenis:

Fungsi dan Peran Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Indonesia

Pengertian Ilmu Politik dan Apa Saja yang Dipelajari

Pengertian Legitimasi dalam Kajian Politik