Jelaskan perbedaan restoran yang ada di hotel ditinjau dari penyediaan pelayananya

PENDAHULUAN

Hotel adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut ataupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. Restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial, yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik kepada semua tamunya baik berupa makan maupun minum. Dalam makalah ini akan dijelaskan klasifikasi-klasifikasi hotel dari hotel berbintang hingga non bintang, serta klasifikasi restoran.

  1. Apa saja teori-teori mengenai hotel dan restoran ?
  2. Apa saja klasifikasi-klasifikasi hotel dan retoran ?
  3. Apa saja database mengenai hotel dan restoran ?

Tujuan dari ditulisnya makalah ini adalah menjelaskan teori-teori mengenai hotel dan restoran. Selain itu juga menjelaskan mengenai klasifikasi-klasifikasi hotel dan retoran. Dan yang terakhir adalah untuk mengetahui database mengenai hotel dan restoran.

PEMBAHASAN

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Akomodasi Merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.

2.1 Hotel

Pengertian Hotel

Pengertian hotel menurut Keputusan Menteri Pariwisata P.S dan Telekomunikasi No. KM.37 / PW.304 / MPPT –  86 BAB  1 pasal 1 ayat      ( 8 ) , pada tanggal 7 Juni 1986 sebagai berikut : “ Hotel adalah  suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial dan proporsional”.

Menurut Undang – Undang No. 90 / 1990 tentang kepariwisataan , Pasal 25 ayat     ( 1 ) dan ( 2 ) , menyatakan bahwa :

  1. “Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamar dengan fasilitas yang lain serta pelayana yang diperlukan“ .
  2. “Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dibedakan atas kriteria yang disusun menurut jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan“ .

Menurut SK Menparpostel No.KM 34/HK 103/MPPT-87, hotel merupakan suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemerintah.

Klasifikasi Hotel

Klasifikasi hotel merupakan pengelompokkan hotel berdasarkan kelasatau tingkatan, yang didasarkan ukuran penilaian tertentu.Hotel dapatdikelompokkan ke dalam berbagai kriteria menurut kebutuhannya. Kriteria diIndonesia, pada tahun 1970, pemerintah menentukan klasifikasi hotel

berdasarkan penilaian – penilaian tertentu sebagai berikut :

  • Luas bangunan
  • Bentuk Bangunan
  • Perlengkapan dan Fasilitas
  • Kualitas Pelayanan

Pada Tahun 1977, sistem klasifikasi yang telah ditentukan diganti menurut Surat Keputusan menteri Perhubungan No. PM.10/PW.301/Pdb – 77 tentang usaha dan klasifikasi hotel, klasifikasi hotel secara minimum didasarkan oleh :

  • Jumlah kamar
  • Fasilitas
  • Peralatan yang tersedia
  • Kualitas Pelayanan

Dari penilaian tersebut, maka hotel di Indonesia digolongkan menjadi 5 (lima) kelas hotel, yaitu hotel bintang 1, hotel bintang 2, hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5. Adapun klasifikasi hotel di Indonesia yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, Deparpostel dan dibuat oleh Dirjen Pariwisata dengan SK : Kep-22/U/VI/78 yaitu :

1)        Hotel bintang satu

  • Jumlah kamar standar minimum 15 kamar
  • Kamar mandi didalam
  • Luas kamar standar minimum 20 m2

2)        Hotel bintang dua

  • Jumlah kamar standar minimum 20 kamar
  • Jumlah kamar suite, minimum 1 kamar
  • Kamar mandi dalam
  • Luas kamar standar minimum 22 m2
  • Luas kamar suite minimum 44 m2

3)        Hotel bintang tiga

  • Jumlah kamar standar minimum 30 kamar
  • Jumlah kamar suite minimum 2 kamar
  • Kamar mandi dalam
  • Luas kamar standar minimum 24 m2
  • Luas kamar suite minimum 48 m2

4)        Hotel bintang empat

  • Jumlah kamar standar minimum 50 kamar
  • Jumlah kamar suite minimum 3 kamar
  • Kamar mandi didalam
  • Luas kamar standar minimum 24 m2
  • Luas kamar suite minimum 48 m2

5)        Hotel bintang lima

  • Memiliki 3 tingkatan yaitu Palm, Bronze, dan Diamond
  • Jumlah kamar standar minimum 100 kamar
  • Jumlah kamar suite minimum 4 kamar
  • Kamar mandi didalam
  • Luas kamar standar minimum 26 m2
  • Luas kamar suite minimum 52 m2

Berdasarkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Klasifikasi hotel berdasarkan cara pengoperasiannya dibagi menjadi :

1)        Hotel internasional, bertaraf internasional, berdasarkan fasilitas, pelayanan dan perlengkapannya dengan standart internasional.

2)        Hotel wisata, bertaraf nasional, fasilitas, perlengkapan dan pelayanannya memenuhi persyaratan untuk menampung para wisatawan dengan tarif lebih rendah dari pada hotel internasional.

3)        Hotel biasa dan losmen, fasilitas lebih sederhana dengan mengutamakan akomodasi, fasilitas makan dan minum

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Klasifikasi hotel berdasarkan fungsi dan susunan organisasinya:

1)        Residental hotels, menyediakan akomodasi untuk para pengunjung dalam jangka waktu yang agak lama, tetapi tidak bermaksud tinggal menetap.

2)        Transit hotels atau commersial hotels, menyediakan akomodasi dan fasilitas lainnya bagi pengunjung yang mengadakan perjalanan dalam jangka waktu relatif singkat. Umumnya terletak di kota-kota besar dan lokasinya berada di dekat stasiun atau transportasi terminal.

3)        Resort hotels, menampung pengunjung yang sedang mengadakan liburan. Umumnya terletak di daerah peristirahatan atau tempat yang mempunyai alam atau pemandangan yang indah.

Pondok Wisata penggolongannya berdasarkan fasilitas yang tersedia, diklasifikasikan menjadi

a.Tanda Pengenal Pondok Wisata Biru : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi, teleon dan pelayanan makan.

b.Tanda Pengenal Pondok Wisata Kuning : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi dan telepon.

c.Tanda Pengenal Pondok Wisata Merah : fasilitas minimal tempat tidur dan kamar mandi

Sedangkan untuk penggolongan Hotel Melati diatur juga dari jumlah kamar :

  • Melati I : jumlah kamar minimal 5 buah
  • Melati II : jumlah kamar minimal 10 buah
  • Melati III: jumlah kamar minimal 15 buah

2.2 Restoran

Pengertian Restoran

Menurut Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.11 thn 2014 tentang standar usaha Restoran, Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Pengertian restoran atau rumah makan menurut Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No.KN.73/PVVI05/MPPT-85 tentang Peraturan usaha Rumah Makan, dalam peraturan ini yang dimaksud dengan pengusaha Jasa Pangan adalah : “Suatu usaha yang menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial”. Sedangkan menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No. 304/Menkes/Per/89 tentang persyaratan rumah makan maka yang dimaksud rumah makan adalah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya

Klasifikasi Restoran

Keputusan Menkeu RI tentang Klasifikasi Restoran dan Rumah Makan

1)        Restoran berkelas:

(a) Restoran Talam Kencana,

(b) Restoran Talam Selaka, dan

(c) Restoran Talam Gangsa.

2)        Restoran Non-talam disebut rumah makan, yaitu restoran yang belum mendapatkan suratkeputusan sebagai klasifikasi Talam.

3)        Rumah Makan terbagi lagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu:

(1) RM Kelas A;

(2) RM Kelas B; dan

(3) RM Kelas C.

Kelas tersebut dibedakan menurut kapasitas meja/kursi tamu, dan jumlah karyawanya,.

Usaha Restoran Menurut Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.11 thn 2014 tentang standar usaha Restoran,  meliputi :

  • Restoran Bintang 3;
  • Restoran Bintang 2; dan
  • Restoran Bintang 1.

2. Restoran Non Bintang.

Sedangkan Wojowasito dan Poerwodarminto (Marsyangm, 1999:71) mengklasifikasikan restoran atau rumah makan menjadi beberapa tipe, antara lain:

1)        A’la Carte Restaurant :  adalah restoran yang mendapatkan izin penuh untuk menjual makanan lengkap dengan banyak variasi dimana tamu bebas memilih sendiri makanan yang mereka inginkan. Tiap-tiap makanan di dalam restoran ini memiliki harga sendiri-sendiri.

2)        Table D ‘hote Restaurant : adalah suatu restoran yang khusus menjual menu table d’hote, yaitu suatu susunan menu yang lengkap (dari hidangan pernbuka sampai penutup) dan tertcntu, dengan harga yang telah ditentukan pula.

3)        Coffe Shop atau Brasserei : adalah suatu restoran yang pada umumnya berhubungan dengan hotel, suatu tempat dimana tamu biasanya berhubungan dengan hotel, suatu tempat dimana tamu bias mendapatkan makan pagi. makan siang dan makan malam secara cepat dengan harga yang cukupan. Pada umumnya system pelayanannya adalah dengan American service dimana yang diutamakan adalah kecepatannya. Ready on plate service, artinya makanan sudah dtatur dan disiapkan diatas piring. Kadang-kadang penyajiannya dilakukan dengan cara buffet atau prasmanan.

4)        Cafelaria atau Cafe : adalah suatu restoran kecil yang mengutamakan penjualan cake (kue-kue), sandwich (roti isi), kopi dan teh. Pilihan makanannya terbatas dan tidak menjual minuman beralkohol.

5)        Canteen : adalah restoran yang berhubungan dengan kantor, pabrik, dan sekolah, tempat dimana para pekerja atau pelajar biasa mendapatkan makan siang atau coffe break, yaitu acara minum kopi disertai makanan kecil atau selingan jam kerja, jam belajar ataupun dalam acara rapat-rapat dan seminar.

6)        Continental Restaurant : suatu restoran yang menitik beratkan hidangan continental pilihan dengan pelayanan elaborate atau megah. Suasananya santai, susunannya agak rumit, disediakan bagi tamu yang ingin makan secara santai.

7)        Carvery : adalah suatu restoran yang berhubungn dengan hotel dimana para tamu dapat mengisi sendiri hidangan panggang sebanyak yang mereka inginkan dengan harga hidangan yang sudah ditetapkan.

8)        Dining Room : terdapat dihotel kecil, motel atau inn. merupakan tempat yang tidak lebih ekonomis dari pada tempat makan biasa. Dining room pada dasarnya disediakan untuk para tamu yang tinggal di hotel itu, namun yang terbuka bag! para tamu dari luar.

9)        Discotheque : ialah suatu restoran yang pada prinsipnya berarti juga tempat dansa sambil menikmati alunan musik. Kadang-kadang juga menampilkan live band. Bar adalah salah satu fasilitas utama untuk sebuah discotheque. Hidangan yang tersedia umumnya berupa snack.

10)      Fish and Chip Shop : ialah suatu restoran yang banyak terdapat di Inggris, dimana kita dapat membeli macam-macam kripik (chips) dan ikan goreng, biasanya berupa ikan Cod, dibungkus dalam kertas dan dibawa pergi . jadi rnakanannya tidak dinikmati di tempat itu.

11)      Grill Room (Rotisserie) : adalah suatu restoran yang menyedikan bermacam-macam daging panggang. Pada umumnya antara restoran dengan dapur dibatasi dcngan sekat dinding kaca sehingga para tamu dapat memilih sendiri potongan daging yang dikehendaki dan melihat sendiri bagaimana memasaknya. Grill room kadang-kadang disebut juga sebagai steak house.

12)      Inn Tavern : Inn tavern ialah suatu restoran dengan harga cukupan yang dikelola oleh perorangan di tepi kota. Suasananya dibuat dekat dan ramah, dengan tamu-tamu. Sedangkan hidangannya lezat-lezat.

13)      Night Club/Super Club : adalah suatu restoran yang pada umumnya mulai dibuka menjelang larut malam, menyediakan makan malam bagi tamu-tamu yang ingin santai. Dekorasinya mewah, pelayanannya megah. Band merupakan kelengkapan yang diperlukan. Para tamu dituntut berpakaian resmi dan rapi sehingga manaikkan gengsi.

14)      Pizzeria: adalah suatu restoran yang kusus menjual pizza. Kadang-kadang juga ada spaghetty atau makanan khas Italia lainnya.

15)      Pan Cake Hoii.se/Creperie: adalah restoran yang khusus menjual pun cake dan crepe yang diisi dengan berbagai macam manisan didalamnya.

16)      Pub : pada mulanya merupakan tempat hiburan umum yang mendpat izin menjual minuman bir serta minuman beralkohol lainnya. Para tamu mendapatkan minumannya dari counter (meja panjang yang membatasi dua ruangan). Pengunjung dapat menikmat; sambil duduk atau berdiri. Hidangan yang tersedia berupa snack seperti pies dan sandwich. Sekarang kita bisa mendapatkan banyak hidangan pengganti di pub.

17)      Snack Bar/Cqfe/Milk Bar: adalah semacam restoran cukupan yartg sifatnya tidak resmi dengan pelayanan cepat dimana para tamu mengumpulkan makanan mereka diatas baki yang diambil dari atas kounter dan kemudian membawanya kemeja makan. Para tamu bebas memilih makanan yang disukainya. Makanan yang disediakan biasanya adalah hamburger, sausages dan sawhvich.

18)      Specialitiy Restaurant: adalah restoran yang suasana dan dekorasi seluruhnya disesuaikan dengan tipe khas makanan yang disajikan atau temanya. Restoran semacam ini menyediakan masakan Cina, Jepang, Italia dan sebagainya. Pelayanannya sedikit banyak berdasarkan tatacara negara tempat asal makanan spesial itu

19)      Terrace Restaurant: adalah suatu restoran yang terletak di luar bangunan, namun pada umumnya masih berhubungan dengan hotel maupun restoran induk. Di negara-negara barat pada umumnya restoran tersebut hanya buka pada waktu musim panas saja.

20)      Gourmet Restoran: ialah suatu restoran yang menyelenggarakan pelayanan makan dan minum untuk orang-orang yang berpengalaman luas dalam bidang rasa makanan dan minuman. Keistimewaan restoran ini ialah makanan dan minumannya yang lezat-lezat, pelayanannya megah dan harganya cukup mahal.

21)      Family Type Restaurant: ialah suatu restoran sederhana yang menghidangkan makanan dan minuman dengan harga tidak mahal, terutama disediakan untuk tamu-tamu keluarga maupun rombongan.

22)      Main Dining Room: ialah suatu restoran atau ruang makan utama yang pada umumnya terdapat di hotel-hotel besar. dimana penyaji makanannya secara resmi, pelan tapi masih terikat oleh suatu peraruran yang ketat. Servisnya biasa menggunakan pelayanan ala Perancis atau Rusia. Tamu-tamu yang hadirpun pada umumnya berpakaian resmi atau formal.

Referensi :

Klik untuk mengakses PERMEN%20PAREKRAF%20_11%20%202014%20%20RESTORAN.pdf

http://pariwisatadanteknologi.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-dan-klasifikasi-rumah-makan.html

http://ayattaufikarevin.blogspot.co.id/2012/08/pengantar-akomodasi-dan-restoran.html

http://madebayu.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-hotel-dasn-restaurant.html

Klasifikasi Hotel Berdasarkan Bintang

http://anditriplea.blogspot.co.id/2011/05/klasifikasi-hotel.html

Klasifikasi Hotel Berdasarkan Bintang

http://ravikhayyu.blogspot.co.id/2012/07/perbedaan-klasifikasi-hotel-bintang.html