Jelaskan perbedaan mendasar dari makna proklamasi dari sudut hukum dan dari sudut politik ideologis

Jelaskan perbedaan mendasar dari makna proklamasi dari sudut hukum dan dari sudut politik ideologis

Jelaskan perbedaan mendasar dari makna proklamasi dari sudut hukum dan dari sudut politik ideologis
Lihat Foto

WIKIMEDIA COMMONS/GUNAWAN KARTAPRANATA

Tugu Proklamasi, salah satu tempat bersejarah di Jakarta Pusat yang bisa dikunjungi.


KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.

Teks proklamasi dibacakan Soekarno didampingi Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Proklamasi kemerdekaan pun menjadi suatu hal yang tak ternilai harganya.

Bukan sekadar peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Tugu Proklamasi, Monumen Peringatan Kemerdekaan Indonesia

Makna proklamasi dilihat dari aspek hukum

Proklamasi bukanlah tujuan akhir, namun harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.

Makna proklamasi dapat ditinjau dari berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek hukum.

Dari segi aspek hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial bangsa penjajah dan diganti dengan tata hukum nasional.

Dengan lahirnya negara kesatuan republik Indonesia, produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.

Penyebaran berita proklamasi kemerdekaan Indonesia

Setelah proklamasi, kabar kemerdekaan Indonesia segera menyebar di Jakarta dan kemudian disebarkan di seluruh Indonesia.

Penyebarluasan berita proklamasi dilakukan melalui beberapa media, di antaranya radio kantor berita Jepang, Domei dan surat kabar.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Di radio Domei, berita proklamasi tersiar pada tanggal 17 Agustus 1945 sebanyak tiga kali. Bahkan, setiap 30 menit hingga siaran berakhir pukul 16.00, berita tersebut terus diulang.

Kabar kemerdekaan Indonesia akhirnya tersebar ke luar negeri. Sementara itu, surat kabar pertama yang menyebarkan berita kemerdekaan Indonesia adalah Tjahaja di Bandung dan Soeara Asia di Surabaya.

Pada penerbitan tanggal 20 Agustus 1945, hampir seluruh harian di Jawa memuat berita proklamasi dan undang-undang daar negara republik Indonesia.

Selain kedua media ini, penyebaran informasi kemerdekaan juga dilakukan melalui spanduk, pamflet dan selebaran yang disebar di berbagai penjuru.

Kabar proklamasi juga disebarluaskan melalui coretan-coretan di tembok dan bahkan gerbong kereta. Penyebaran juga dilakukan melalui utusan daerah dan pengiriman delegasi ke negara-negara sahabat.

Referensi:

  • Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: Pribumi Mekar.
  • Sakti, Bimo. 2019. Proklamasi. Semarang: Mutiara Aksara.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jelaskan perbedaan mendasar dari makna proklamasi dari sudut hukum dan dari sudut politik ideologis

Jelaskan perbedaan mendasar dari makna proklamasi dari sudut hukum dan dari sudut politik ideologis
Lihat Foto

kompas.com / Nabilla Ramadhian

Di dalam Ruang Kemerdekaan di Tugu Monas, kamu dapat mendengar rekaman suara Presiden pertama Indonesia Soekarno yang sedang membacakan teks proklamasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

KOMPAS.com - Dalam mencapai Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia melalui sejarah panjang perjuangan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, peristiwa proklamasi kemerdekaan NKRI berlangsung singkat.

Soekarno membacakan proklamasi kemerdekaan didampingi Moh. Hatta di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB.

Pembacaan Proklamasi dilanjutkan dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Pemuda Suhud dan eks Shudancho Latif Hendraningrat. Kemudian upacara diakhiri dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Meski berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu:

  1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya.
  2. Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
  3. Proklamasi merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Baca juga: Proklamasi Indonesia: Arti, Isi dan Maknanya

Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia

Bagi bangsa Indonesia, proklamasi merupakan sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia.

Berikut ini empat makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia:

  1. Telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.
  2. Telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya.
  3. Tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
  4. Puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.

Proklamasi mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu:

  1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
  3. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
Faktor penentu pembentukan NKRI

Proses pembentukan NKRI melalui beberapa proses yang membutuhkan waktu yang lama.

Faktor yang menentukan pembentukan NKRI adalah:

  1. Keinginan untuk merdeka dan lepas dari penjajahan.
  2. Tujuan bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
  3. Persamaan nasib karena dijajah bangsa asing.
  4. Mempunyai tempat tinggal yang sama, yaitu kepulauan Indonesia.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dengan urutan peristiwa sebagai berikut:

  1. Terbentuknya kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang berhak merebut kemerdekaan dengan menjajah bangsa lain.
  2. Adanya pergerakan untuk melawan penjajah. Dimulai dari pergerakan yang sifatnya tradisional dan kedaerahan, kemudian berkembang menjadi pergerakan modern dan bersifat nasionalis.
  3. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan yang ditandai dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
  4. Penyusunan alat-alat kelengkapan negara.

Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi

Maksud dan tujuan Proklamasi kemerdekaan

Berikut ini maksud dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia:

  1. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.
  2. Dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsa Indonesia dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
  3. Mencapai tujuan nasional bangsa.
  4. Bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
  5. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya.
  6. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya.

Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Arti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ada dua, yaitu kepada dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri.

Berikut penjelasan arti Proklamasi Kemerdekaan RI:

Arti Proklamasi kepada dunia luar

Arti proklamasi kepada dunia luar adalah:

  1. Sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka
  2. Bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat
  3. Bangsa Indonesia wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Arti Proklamasi bagi bangsa Indonesia

Arti proklamasi bagi bangsa Indonesia adalah:

  1. Untuk memberi dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia.
  2. Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya untuk mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann).
  3. Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
  4. Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru, yakni negara Indonesia.
  5. Dengan berdirinya negara baru ini maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
  6. Norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia.
  7. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh, serta memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.