Jelaskan mengapa perlu menerapkan fungsi fungsi manajemen koperasi dalam berkoperasi

HARI ini, masyarakat mengingat dan merayakan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan Kongres pertama Koperasi di Tasikmalaya, 70 tahun silam. Istilah koperasi umumnya dikaitkan badan usaha atau organisasi ekonomi, kumpulan orang yang berbadan hukum, serta gerakan ekonomi rakyat.

Secara konseptual dan teoretis koperasi (cooperation) atau berkoperasi/berkerja sama dapat menimbulkan skala ekonomi. Skala ekonomi muncul jika badan/unit usaha membentuk badan usaha koperasi atau berkoperasi (bekerja sama) dalam bentuk yang lain. Sebagai contoh, pembelian bahan baku produksi jika dilakukan kerjasama, tidak sendiri-sendiri, maka akan terjadi penghematan dalam transportasi bahan baku yang dibeli tersebut (pasar input). Di samping itu, dengan berkoperasi tersebut posisi daya tawar terhadap pemasok bahan baku juga lebih kuat sehingga diperoleh harga yang lebih murah. Hal tersebut menjadikan biaya rata-rata produksi lebih rendah/murah. Berkoperasi juga menjadikan posisi tawar sebagai penjual terhadap pembeli (tengkulak) juga lebih kuat sehingga harga jual menjadi lebih tinggi.

Berdasarkan pemahaman tersebut, dengan adanya dukungan politik dan ekonomi dari pemerintah (Kementerian dan Pemda) dan jika dikelola dengan baik dan benar, maka koperasi di Indonesia berpotensi besar untuk menjadi badan usaha yang kompetitif seperti halnya koperasi di negara-negara kawasan Eropa, termasuk Skandinavia. Bagaimanakan kontribusi koperasi di Indonesia terhadap perekonomian?

Salah satu indikator kontribusi koperasi dalam perekonomian adalah dengan mengetahui kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2017) kontribusi koperasi terhadap PDB meningkat. Pada tahun 2014 kontribusi baru mencapai sekitar 3% dan pada tahun 2015 kontribusinya mencapai 4,41%. Diharapkan di masa mendatang kontribusi koperasi terhadap PDB mencapai 5%. Meningkatnya kontribusi koperasi tersebut merupakan hal yang positif namun jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Eropa masih tertinggal. Kontribusi koperasi terhadap PDB di kawasan Eropa sudah mencapai 7%.

Ada beberapa penyebab perkembangan sebagian besar koperasi di Indonesia belum menggembirakan. Pertama, prinsip one man one vote dalam koperasi dapat menjadi keunggulan sekaligus menjadi keterbatasan. Keunggulan termaksud adalah hak suara setiap anggota sama disini terdapat prinsip keadilan. Di sisi lain prinsip one man one vote menjadikan pengambilan keputusan strategis oleh anggota koperasi menjadi lambat dan dapat bertele-tele karena setiap anggota ingin berpendapat. Berbeda dengan prinsip one share one vote dalam perusahaan dimana pengambilan keputusan strategis relatif lebih cepat karena keputusan bergantung pemegang saham mayoritas.

Kedua, dalam praktik menyelaraskan tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dengan tujuan lain yaitu sebagai badan usaha harus tetap memperoleh keuntungan merupakan hal yang tidak mudah. Sebenarnya kedua hal tersebut dapat dijalan bersamaan secara simultan. Berkoperasi atau bekerjasama dalam pembelian bahan baku, dapat menurunkan biaya produksi serta berkoperasi dalam penjualan hasil produksi merupakan contoh konkret mencapai 2 tujuan koperasi sekaligus : yaitu kesejahteraan anggota dan memperoleh laba (atau disebut sisa hasil usaha/SHU). Dalam praktik seringkali terjadi manajemen atau pengelola koperasi diintervensi oleh pengurus koperasi sehingga aktivitas di pasar input dan pasar output menjadi tidak optimal.

Ketiga, koperasi harus dikelola secara profesional dalam arti manajemen koperasi harus diisi sumber daya manusia yang kompeten. Manajemen koperasi wajib menjalankan fungsi manajemen yang mencakup perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating/directing), pengawasan (controlling). Sebagai badan usaha koperasi juga harus menerapkan prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Prinsip dasar tata kelola termaksud adalah transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran.

Sebagai catatan penutup, sebaiknya dibuat ëbank data dan informasií dari koperasi yang dianggap kinerjanya dianggap baik dan berhasil. Dari bank tersebut kemudian dapat dibuat model manajemen koperasi yang sesuai dengan kondisi objektif di Indonesia. Mungkin model koperasi produksi di perkotaan berbeda dengan yang berlokasi di perdesaan. Demikian pula untuk model manajemen koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi lainnya.

(Dr D Wahyu Ariani MT. Dosen FE UK Maranatha Bandung, Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta dan Peneliti Inspect Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 12 Juli 2017)

Ahmad Priyatno, 7101406006 (2011) PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS. Under Graduates thesis, UNNES.

Jelaskan mengapa perlu menerapkan fungsi fungsi manajemen koperasi dalam berkoperasi

Jelaskan mengapa perlu menerapkan fungsi fungsi manajemen koperasi dalam berkoperasi

PDF (PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS)
Download (182kB) | Preview

Abstract

SARI Priyatno, Ahmad. 2010. “Penerapan Fungsi Manajemen Koperasi Dalam Keberhasilan Usaha KUD Rukun Tani Cilongok Kabupaten Banyumas”. Skripsi. Jurusan Ekonomi Pembangunan. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I. Prof. Dra. Hj. Niswatin Rakub. II. Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si. Kata kunci: fungsi manajemen, keberhasilan usaha Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapainya koperasi dalam hal ini KUD Rukun Tani Cilongok Kabupaten Banyumas berusaha untuk mencapai keberhasilan usahanya. Keberhasilan usaha koperasi dapat tercapai melalui penerapan fungsi manajemen koperasi yang baik pada pengelolaan organisasi dan usaha koperasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan fungsi manajemen dalam KUD Rukun Tani Cilongok serta kendala-kendala dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Untuk membuktikan keabsahan data digunakan teknik triangulasi metode dan sumber. Analisis data digunakan melalui tahap pengumpulan data hasil penelitian, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan fungsi manajemen koperasi di KUD Rukun Tani telah berjalan sebagaimana mestinya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan dan pengawasan. Ada hal yang unik dari KUD Rukun Tani yaitu tidak adanya badan khusus yang bertugas sebagai pengawas. Namun demikian fungsi pengawasan tetap berjalan dengan ditambah jasa akuntan public untuk audit keuangan. Dari usaha-usaha yang dijalankan terdapat usaha yang paling banyak menyumpang pendapatan yaitu unit simpan pinjam. Kendala yang dihadapi adalah permodalan yang belum cukup untuk pengembangan usaha serta bertambahnya pesaing untuk unit waserda. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala antara lain dengan mengajukan kredit kemitraan dan mengajukan bantuan kepada pemerintah. Sedangkan untuk persaingan usaha dengan meningkatkan pelayanan serta mempertahankan harga yang lebih murah dibandingkan pesaing. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan fungsi manajemen koperasi telah berjalan dengan baik hanya kurang dalam fungsi pengawasan karena ketiadaan pengawas. Dengan penerapan fungsi manajemen tersebut terbukti KUD Rukun Tani telah mencapai keberhasilan usaha, hal ini terbukti dengan meningkatnya SHU dari tahun ke tahun. Saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yaitu: Koperasi hendaknya kembali mengadakan badan pengawas agar organisasi koperasi menjadi lengkap sesuai peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan fungsi pengawasan dapat bejalan secara baik. Untuk mengatasi persaingan usaha hendaknya koperasi lebih meningkatkan pelayanan yang baik kepada pelanggan dan anggota serta mempertahankan harga yang lebih murah dari pesaing.

Actions (login required)

Jelaskan mengapa perlu menerapkan fungsi fungsi manajemen koperasi dalam berkoperasi
View Item

Jelaskan mengapa perlu menerapkan fungsi fungsi manajemen koperasi dalam berkoperasi

Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi 7 masalah kualitatif yang dialami koperasi Indonesia, yaitu (1) citra, (2) kemandirian, (3) kualitas SDM, (4) Manajemen, (5) ketersediaan dan (6) akses permodalan, (7) jaringan usaha (Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi ketingalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko guru ekonomi nasional. Pengelolaan dan pembinaan SDM yang tepat diperlukan jika koperasi ingin bertahan dalam bisnis dan menambah daya kompetitifnya. Tapi sejauh ini jarang sekali dilakukan pemetaan kondisi MSDM sebuah koperasi. Padahal dalam aspek SDM inilah koperasi paling banyak disorot sebagai salah satu sumber permasalahan lemahnya keberadaan koperasi. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi masalah MSDM koperasi sebagai langkah awal perbaikan. Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi adalah proses mengelola sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi manajemen yang meliputi:

perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah. Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti diharapkan.

Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non-koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis di mana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur: Rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajer.

Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.

Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis. Sebab, pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah menyelenggarakan catatan mengenai anggota, pengurus dan pengawas koperasi.