Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Tema hari otonomi daerah tahun ini adalah "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif Dan Inovatif".

Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Menteri Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya pemilu serentak tanggal 17 april 2019 telah berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara pemilu serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.

Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu

Ø  Pertama, otonomi daerah         secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

Ø  Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.

Ø  Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini , maka berbagai kebijakan yang menyangkut keentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses  panjang dan berbelit-belit tetapi menjadi sangat efisien dan reponsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yan ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Untuk itu semua aparatur sipil negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih balk sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.

Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman bagi daerah.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan pengelolaan keungan daerah  menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secra efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan pemerintah ini diatur selain menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) dan laporan keterangan pertanggungjawaban, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (rlppd) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas rlppd kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia. Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.

Ada beberapa hal  yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu

1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif.

2. Mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada, balk sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia.

3. Mari kita tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui   keserasian      hubungan  pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan dprd dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis.

Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.

Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut.

Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “Aturan”.

Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri.

Dalam makna luas memiliki arti berdaya.  Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.

Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.

Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.

Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi. Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes.

Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli:

a. F. Sugeng Istianto

Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

b. Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat.

c. Kansil

Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku.

d. Widjaja

Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara.

Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah.

Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur. Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat.

e. Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama.

Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu. Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

f. Benyamin Hoesein

Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat.

g. Mariun

Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebebasan tersebut memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya.

Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya.

h. Vincent Lemius

Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
  • Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
  • Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah.
  • Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
  • Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
  • Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.

Prinsip Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:

a. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri.

Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.

b. Prinsip otonomi nyata

Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban.

Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.

c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi.

Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya.

BACA JUGA: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh

Asas Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

a. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom.

b. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

c.  Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Itulah informasi mengenai otonomi daerah. Temukan hal-hal menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia: Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah
Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia. Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya.

Penulis: Wida Kurniasih

Sumber: dari berbagai sumber

BACA JUGA:

  • Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran
  • Pengertian Modal: Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat
  • Pengertian Produksi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya
  • Pengertian Perusahaan Manufaktur: Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya
  • Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Jelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah