Jelaskan apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 Tahun 1982?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 Tahun 1982?

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1982

Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

21.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 Tahun 1982?

Teks tidak dalam format asli.
Kembali

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3215(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12)

PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 1982TENTANGKETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN

LINGKUNGAN HIDUP

A. UMUM

1. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalamhubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan dinamis.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.

2. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.

Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain dari pada kawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat Bangsa dan Rakyat Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

3. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem.

Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula ketahanan ekosistem dalam keseluruhan. Oleh karenanya, maka pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.

4. Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan.

Sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan hidup dapat menurun.

Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya.

Hal semacam itu akan merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.

Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggungjawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

5. Sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka pengembangan sistem pengelolaan lingkunganhidup Indonesia haruslah diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara.

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan, sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;

b. mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut,

c. mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.

Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.

Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.

B. PASAL DEMI PASALPasal 1

Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian atas undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya:

1. Lingkungan hidup di sini merupakan sistem yang meliputi Lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Istilah "lingkungan hidup" dan lingkungan"dipakai dalam pengertian yang sama.

2. Cukup jelas.3. Cukup jelas.4. Cukup jelas.5. Sumber daya buatan antara lain meliputi waduk, bendungan, dan jenis unggul.6. Cukup jelas.

7. Pencemaran lingkungan hidup oleh proses alam dimasukkan dalam perumusan mengingat bahwa akibatnya perlu ditanggulangi. Penanggulangan ini merupakan kewajiban pemerintah. Dalam komponen lingkungan tercakup informasi.

Tatanan lingkungan adalah susunan komponen lingkungan secara alamiah atau hasil upaya manusia.8. Cukup jelas.

9. Dampak dapat bersifat positif berupa manfaat, dapat pula bersifat negatif berupa risiko, kepada lingkungan fisik dan nonfisik, termasuk sosial budaya.

10. Cukup jelas.11. Cukup jelas.12. Dalam pengertian organisasi termasuk pula kelompok masyarakat.

13. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan.

14. Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Pengertian pelestarian mengandung makan tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang, dan peningkatan kemampuan tersebut.
Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.

Pasal 4

Pengendalian secara bijaksana pemanfaatan sumber daya perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain kehematan, dayaguna, hasilguna, dan daur ulang.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.

Ayat (2)

Kewajiban setiap orang, sebagaimana tersebut dalam ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat, yang mencerminkanharkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

Pasal 6

Ayat (1)

Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peran serta tersebut anggota masyarakat mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkunganhidup dan mengusahakan berhasilnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam ayat ini mengatur tata laksana peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1).

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dengan adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka penyelenggara bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ketentuan pasal ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambillangkah-langkah tertentu, misalnya dalam bidang perpajakan, sebagai insentif guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan, dan disinsentif untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kebijaksanaan dan tindakan sebagaimana tersebut dalam pasal dapat pula diarahkan. kepada pemberian penghargaan kepada setiap orang yang amat berjasa dalam pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

Pasal 9

Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal-balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan lingkungan nonhayati.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Wewenang penuturan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) pasal ini antara lain meliputi tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk mengatur hubungan antar berbagai kegiatan dan fungsi guna mencapai keserasian dan keseimbangan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 11

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini meliputi tiap jenis sumber daya alam nonhayati, seperti ketentuan tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam, dan formasi geologis atau perwujudan proses alam yang sangat indah yang penting untuk ilmu pengetahuan.

Pasal 12

Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung tiga aspek, yaitu:a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;

b. pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada matra darat, air, dan udara;

c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pengertian konservasi tersebut di atas termasuk pula perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah, dan hutan lindung.

Pasal 13

Perlindungan sumber daya buatan yang penting ditujukan kepada konservasi fungsi sumber daya tersebut bagi kesinambungan pembangunan.

Pasal 14

Perlindungan cagar budaya ditujukan kepada konservasi peninggalan budaya yang mengandung nilai-nilai luhur.

Pasal 15

Agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, atau waktu, mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan.

Pasal 16

Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terperinci dampak negatif dan posistif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh:a. besar jumlah manusia yang akan terkena;b. luas wilayah penyebaran dampak;c. lamanya dampak berlangsung;d. intensitas dampak;e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena;f. sifat kumulatif dampak tersebut;g. berbalik (reversible) atau tidak berbalinya (irreversible) dampak.

Pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah, yang bidang usahanya diperkirakan menimbulkandampak penting ini, untuk melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 17

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini memuat upaya penegakan hukumnya.Dalam rangka penanggulangan pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah yang usahanya diperkirakan telah merusak atau mencemari lingkungan.

Penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di luar wilayah negara dilaksanakan dengan menggunakan sarana persetujuan antar negara.

Pasal 18

Ayat (1)

Pengelola lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan kebijaksanaan nasional terpadu pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perumusan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan nasional.

Pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan kebijaksanaan terpadu tersebut memerlukan kordinasi agar pelaksanaan pengelolaanlingkungan hidup secara sektoral dan didaerah terkait secara mantap dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, serta memantapkan kesatuan gerak dan langkah yang menjamin tercapainya tujuan pengelolaan lingkungan hidup secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk memberikan wadah kordinasi pada tingkat nasional dibentuk perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri.

Ayat (2)

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sektoral di daerah dilakukan di bawah kordinasi Kepala Wilayah dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolalingkungan hidup, Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19

Lembaga swadaya masyarakat mencakup antara lain:

a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan;

b. kelompok hobi, yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk melestarikannya;

c. kelompok minat, yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup.

Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya masyarakat mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikut sertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 20

Ayat (1)

Kewajiban merupakan konsekuensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

Ayat (2)

Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan besarnya kerugian.Penelitian tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain-lain yang diperlukan.Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, pihak pencemar atau kuasanya, dan unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus.Jika diperlukan dapat diangkat tenaga ahli untuk menjadi anggota tim.

Bilamana tidak dapat tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri.

Ayat (3)

Di samping kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 21

Tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat menentukan jenis dan kategori kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan termaksud.

Pasal 22

Mengingat akibat perusakan dan atau pencemaran lingkungan dapat berbeda-beda, maka pasal ini hanya menentukan ancaman pidana maksimal.Peraturan perundang-undangan yang mengatur segi-segi lingkungan hidup tetap dapat menetapkan ancaman pidana yang jumlahnya tidak melebihi ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal ini.Jumlah denda sebagaimana tersebut dalam pasal ini adalah nilai nominal pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas


Jelaskan apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 Tahun 1982?

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali