Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah

Ganjaran untuk yang Menuduh Orang Lain Berzina.

johnprattbooker.com

Ini Ganjaran Bagi yang Menuduh Orang Lain Berzina. Foto ilustrasi: Bergosip (ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Prasangka buruk terhadap seseorang sebaiknya dihindari. Sebab bisa jadi prasangka itu keliru dan justru mendatangkan keburukan bagi yang melakukannya. Seperti ganjaran buruk misalnya apabila seseorang menuduh wanita baik-baik berzina.

Baca Juga

Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita yang shalehah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Dalam sebuah hadis dari At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?”.

Kemudian, Allah SWT menurunkan Surah An-Nur ayat 23: “Innalladzina yarmuunal-muhshanaatil-ghaafilaatil-mukminaati lu’inuu fiddunya wal-aakhirati wa lahum adzaabun azhimun,”. Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar,”.

Sa’id berkata bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan Sayyidah Aisyah. Di mana beliau pernah dituduh berselingkuh yang menggegerkan masyarakat Islam kala itu. Padahal itu hanyalah rumor dan isapan jempol belaka.

Sayyidah Aisyah pernah berkata: “Aku dituduh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadaku. Sedangkan aku tidak menyadarinya. Aku baru tahu setelah semua itu terjadi. Ketika Rasulullah bersamaku, tiba-tiba beliau mendapat wahyu. Kemudian beliau duduk tegak lalu mengusap wajahnya sambil berkata: ‘wahai Aisyah, bergemberilah’.

Sedangkan diriwayatkan dari Ad-Dhahhak bin Muzahim, ia mengatakan bahwa ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan istri-istri Nabi. Yaitu khususnya dalam redaksi: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,”.

  • menuduh orang berzina
  • larangan menuduh orang berzina
  • berzina
  • zina

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah

johnprattbooker.com

Menuduh (ilustrasi)

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius. Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga. Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya. Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu. Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4) Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina. Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut. Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran (ta'ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir. Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas. Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam. Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman Allah swt dalam Q.S?

  1. An Nur/24: 2
  2. An Nur/24: 4
  3. Al Isra’/17: 32
  4. Al Ahzab/33: 59
  5. Al Baqarah/2: 97

Jawaban yang benar adalah: B. An Nur/24: 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman allah swt dalam q.s An Nur/24: 4.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. An Nur/24: 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. An Nur/24: 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Al Isra’/17: 32 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Al Ahzab/33: 59 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Al Baqarah/2: 97 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. An Nur/24: 4.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

وَالَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡهُمۡ ثَمٰنِيۡنَ جَلۡدَةً وَّلَا تَقۡبَلُوۡا لَهُمۡ شَهَادَةً اَبَدًا‌ ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ

Wallaziina yarmuunal muhsanaati summa lam yaatuu bi-arba'ati shuhadaaa'a fajliduuhum samaaniina jaldatanw wa laa taqbaluu lahum shahaadatan abadaa; wa ulaaa'ika humul faasiquun

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Penuduh-penuduh itu tidak dapat dipercayai ucapannya dan tidak dapat diterima kesaksiannya dalam hal apapun selamanya, karena mereka itu pembohong dan fasik, yaitu sengaja melanggar hukum-hukum Allah.

Disebutkan secara jelas perempuan di sini tidaklah berarti bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi perempuan. Bentuk hukuman seperti itu disebut aglabiyah, yaitu bahwa ketentuan itu menurut kebiasaan mencakup pihak-pihak lain. Dengan demikian laki-laki juga termasuk yang dikenai hukum tersebut.