Hubungan mahram dalam islam dijelaskan secara detail dalam alquran surah

BincangMuslimah.Com – Mahram adalah semua orang yang dalam syari’at Islam haram untuk dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan. Selain itu mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Seperti ketentuan muslimah dalam safar, khalwat (berduan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Dalam perihal ini, Allah berfirman dalam QS Annisa ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا *حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pembagian mahram ada dua, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad adalah seseorang yang haram dinikahi sampai kapan pun dan apapun kondisinya. Mahram yang pertama ini berdasarkan nasab, perkawinan, dan persusuan. Mereka yang berdasarkan nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (‘ammat), bibi jalur ibu (khallat), anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Baca Juga:  Bagaimana Islam Memandang Perjanjian Pra-Nikah?

Ada pun mahram muabbad karena pernikahan adalah istri dari ayah (ibu tiri), ibu dari istri (ibu mertua), dan anak perempuan dari istri (robihah). Dan mahram karena persusuan adalah wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan), anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan), ibu dari suami dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan), anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, dan istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Sedangkan mahram muaqqat adalah seseorang yang haram dinikahi pada kondisi tertentu, dan menjadi halal jika kondisi tersebut hilang. Mereka adalah saudara perempuan dari istri, bibi (jalur ayah atau ibu) dari istri, istri yang telah bersuami, istri orang kafir yang masuk Islam, wanita yang ditalak tiga, wanita musyrik hingga masuk Islam, dan wanita pezina hingga ia bertaubat.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Susanti, 140303009 (2018) Pemahaman Ulama terhadap Al-Quran Surah Al-Nisa’ Ayat 22-23 Mengenai Mahram Nikah di Desa Kute Kering Kecamatan Bukit. ["eprint_fieldopt_thesis_type_skripsi" not defined] thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Official URL: http://library.ar-raniry.ac.id

Alquran surah al-Nisa’ ayat 22-23 telah menjelaskan mengenai mahram dalam pernikahan. Namun, terdapat fenomena berbeda di Desa Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, bahwasanya di desa tersebut dilarang menikah antara laki-laki dan perempuan yang tinggal dalam satu desa meskipun tidak terdapat sebab yang melarangnya. Hal demikian dianggap patut untuk meneliti lebih lanjut mengenai fenomena tersebut dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, seperti (1) bagaimana praktik pelarangan pernikahan di Desa Kute Kering. (2) bagaimana pemahaman ulama terhadap Alquran surah al-Nisa’ ayat 22-23 di Desa Kute Kering. untuk mendapatkan jawaban dari beberapa pertanyaan tersebut, maka digunakan metode penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, Budaya atau tradisi mengenai pelarangan pelaksanaan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tinggal dalam satu desa telah berlaku mulai dari nenek moyang dahulu. Bahwasanya, masyarakat Gayo pada dasarnya hidup disebuah daerah yang jauh dari komunitas lain yang di dalam kehidupan mereka sudah memiliki aturan tersendiri. Pemahaman ulama mengenai pelarangan pelaksanaan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tinggal dalam satu desa merupakan budaya yang bertentangan dengan ajaran syari’at dan budaya tersebut harus ditinggalkan. Pendapat yang lainnya bahwa mereka berpendapat budaya mengenai pelarangan pelaksanaan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tinggal dalam satu desa tidak bertentangan dengan ajaran syari’at, karena pelarangan tersebut bukanlah suatu pelarangan yang mutlak. Hanya saja adat dibuat untuk memagari syari’at juga menjaga keamanan dan ketentraman di desa.

Hubungan mahram dalam islam dijelaskan secara detail dalam alquran surah
View Item

IMPLIKASI LARANGAN MENIKAHI WANITA MAHRAM DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA (KAJIAN TERHADAP SURAT AN-NISA’ AYAT 23) ABSTRAK Pernikahan mahram telah diharamkan dalam al-Qur’an khususnya QS. An-Nisa’ ayat 23 dan bagaimana implikasi larangan menikahi wanita mahram terhadap kehidupan rumah tangga. Kehidupan rumah tangga yang penulis maksud di sini yaitu ditinjau dari segi kemaslahatan. Kemaslahatan ini dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode tafsir tahlili (analitis) dengan pendekatan Maqasidus Syariah. Metode tafsir tahlili merupakan salah satu metode dalam penelitian tafsir. Metode tahlili berusaha menganalisa dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur‘an secara keseluruhan dan komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas tentang Implikasi Larangan Menikahi Wanita Mahram Dalam Kehidupan Rumah Tangga (Kajian Terhadap Surat An-Nisa’ Ayat 23), maka dapat disimpulkan bahwa: Dalam Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 23, Allah menjelaskan tentang golongan wanita yang haram dinikahi dengan latar belakang dan ‘illat-‘illat-nya karena bertentangan dengan hikmah yang terkandung di dalam pernikahan itu sendiri, yakni adanya hubungan pertalian keluarga di antara umat manusia dan hal ini terdiri dari beberapa bagian. Pertama, diharamkan karena hubungan nasab. Kedua, larangan perkawinan karena persusuan. Ketiga, haram untuk dinikahi disebabkan adanya hubungan pernikahan. Implikasi larangan menikahi wanita mahram dalam kehidupan rumah tangga kajian terhadap surat a-Nisa’ ayat 23 dilihat dari sudut pandang Maqasidhus Syariah, yaitu terdapat 5 unsur pokok adalah sebagai berikut: a) Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, b) Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, c) Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat, d) Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, e) Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat.

Kata Kunci: Implikasi, Menikah Wanita Mahram, Rumah Tangga

Judul Seri

-

No. Panggil

S 001.4 SIK I

Penerbit IAIM NU METRO : Metro Lampung., 2020
Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek
Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

-

Tidak tersedia versi lain