Hal yang membedakan gaji dengan upah adalah

Gaji dan upah sering dipertukarkan satu sama lain untuk menyebut pembayaran dalam bentuk uang sebagai imbalan atas sebuah pekerjaan atau jasa. Secara awam, upah (wage) dikonotasikan untuk pekerja rendahan, buruh pabrik, dan tenaga kasar, sementara gaji (salary) lebih sering digunakan untuk pegawai atau karyawan kantoran.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu; gaji; imbalan.

Peraturan ketenagakerjaan Indonesia memang tidak mengenal istilah gaji. UU Ketenagakerjaan No 13/2003 dan PP Pengupahan No 78/2015 hanya menggunakan istilah upah, yang didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan, perjanjian kerja dan peraturan perusahaan lebih sering menggunakan istilah gaji, misalnya gaji pokok dan gaji bersih.

Apa sebenarnya yang membedakan keduanya? Perbedaan gaji dan upah dapat dijelaskan berdasarkan:

1. Periode Waktu

Gaji dibayarkan menurut periode waktu yang teratur menurut kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, misalnya gaji bulanan yang dibayarkan setiap akhir atau awal bulan. Sementara upah diberikan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak teratur, misalnya upah satuan dan upah borongan yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

2. Tingkat Jabatan

Dalam organisasi perusahaan, terdapat golongan jabatan tinggi dan rendah. Di level paling rendah, pekerja/buruh menerima upah atas tenaga dan waktu yang dihabiskan untuk bekerja, misalnya pengusaha menghitung upah karyawan yang bekerja lembur berdasarkan jumlah jam lembur.

Baca Juga: Hubungan Inflasi dan Kenaikan Gaji Karyawan

Di level atas, karyawan menerima gaji atas tanggung jawab yang dijalankan sesuai jabatannya. Oleh sebab itu, atasan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, yang waktu kerjanya tidak dibatasi menurut waktu kerja perusahaan, tidak berhak atas upah lembur.

3. Status Kepegawaian

Gaji diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) atas jangka waktu tertentu. Sementara, upah diberikan kepada pekerja lepas, pekerja borongan, pekerja harian, dan pekerja musiman.

4. Besar Nominal

Gaji merupakan penghasilan karyawan yang nilai nominalnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh volume atau jumlah pekerjaan, misalnya gaji bulanan Rp 3.000.000 jumlahnya tetap setiap bulan dan hanya akan berubah jika mengalami kenaikan gaji. Upah dibayarkan dengan jumlah yang tidak tetap nominalnya dan didasarkan atas satuan hasil pekerjaan. Semakin banyak hasil pekerjaan, semakin besar upah yang diterima.

5. Komponen Penyusun

Gaji karyawan dapat terdiri dari sejumlah komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam perjanjian kerja, penyebutan gaji umumnya mengacu pada paket kompensasi karyawan yang ditawarkan perusahaan sebagai imbalan. Sedangkan upah merupakan komponen tunggal, misalnya upah satuan atau borongan tidak mencakup tunjangan.

6. Dasar Penetapan

Penetapan gaji jauh lebih rumit ketimbang upah. Sebab, selain terdiri dari berbagai komponen, pemberian gaji juga dipengaruhi oleh banyak faktor. Upah ditetapkan berdasarkan:

  1. Upah serupa di pasaran
  2. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
  3. Tingkat kesulitan pekerjaan atau keterampilan yang dibutuhkan

Sedangkan gaji ditetapkan berdasarkan:

  1. Aturan pemerintah (UU, PP, Keputusan/Peraturan Menteri, dan lainnya)
  2. Gaji umum di pasaran
  3. Jenjang pendidikan
  4. Kompetensi dan keahlian
  5. Pengalaman atau masa kerja
  6. Tanggung jawab pekerjaan
  7. Kemampuan perusahaan
  8. Produktivitas
  9. Kinerja dan prestasi karyawan

Jadi, secara sederhana, gaji merupakan imbalan pekerjaan yang bersifat lebih formal dibanding upah, seperti dibayarkan secara teratur, dengan besaran tetap, disertai slip gaji, untuk pegawai/karyawan tetap, kenaikannya secara berkala, dan diatur rinci dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.

Baca Juga: Hubungan Inflasi dan Kenaikan Gaji Karyawan

Di perusahaan, misalnya, pembayaran kompensasi karyawan menggunakan istilah penggajian. Karena, selain dilakukan secara periodik dan teratur, penggajian juga melibatkan perhitungan atas sejumlah komponen yang tidak sederhana.

Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang memilih menggunakan software penggajian untuk memudahkan pekerjaan HR dan finance. Misalnya, menggunakan payroll software terbaik di Indonesia, Gadjian. Aplikasi berbasis cloud ini menghitung upah maupun gaji karyawan secara otomatis, sehingga tidak perlu rumus Excel.

Menyelesaikan perhitungan slip gaji karyawan yang melibatkan banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, BPJS, dan PPh 21, tidak lagi merepotkan dan menghabiskan waktu. Pekerjaan penggajian bulanan menjadi mudah dengan sistem hitung gaji online Gadjian yang cepat dan akurat.

Gadjian juga memiliki fitur cuti online yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti dilakukan dari aplikasi, tanpa repot dan berbelit. Data cuti karyawan dihitung secara otomatis oleh sistem. Jadi, HR tinggal cek data cuti real-time di aplikasi, tak perlu repot membuat buku cuti XLS dan merekap manual dari form kertas.

Hal yang membedakan gaji dengan upah adalah
Bicara tentang gaji (salary), dalam ranah jual beli jasa dikenal pula istilah upah (wages). Istilah gaji dan upah sering digunakan sebagai sinonim, padahal sebenarnya keduanya memiliki perbedaan. Menurut definisinya, gaji merupakan pembayaran yang diterima karyawan atas penyerahan jasa yang dilakukannya kepada pihak lain baik instansi maupun perorangan.

Sementara upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai, “Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Dalam sistem penggajian karyawan, bisa saja suatu perusahaan membaginya ke dalam dua golongan, yakni gaji dan upah. Sistem penggajian dua golongan ini biasanya diterapkan pada perusahaan-perusahaan manufaktur atau pabrikan. Gaji diperuntukkan bagi golongan karyawan yang memiliki jenjang jabatan manajerial, sedangkan upah untuk golongan karyawan non-manajerial/pelaksana/buruh. Sebenarnya apa yang membedakan antara gaji dengan upah?

Tingkat jabatan/golongan karyawan

Dalam struktur organisasi perusahaan setidaknya terdapat dua golongan karyawan, yakni karyawan dalam jajaran manajerial dan pelaksana atau buruh. Nah, pembayaran jasa untuk para karyawan golongan manajerial ini disebut dengan gaji, sedangkan untuk para buruh disebut dengan upah.

Semakin tinggi jabatan biasanya akan diikuti dengan semakin besar nominal gaji yang diterima. Jabatan yang semakin tinggi secara otomatis memangku tanggung jawab yang lebih besar. Selain itu, keterampilan dan keahlian yang dimiliki juga harus memadai. Oleh sebab itu, karyawan pada jajaran manajerial umumnya mensyaratkan tingkat pendidikan yang tinggi, sedangkan untuk menjadi buruh atau pekerja pelaksana tidak membutuhkan tingkat pendidikan tinggi.

Status kepegawaian

Gaji dan upah dibedakan pula oleh status kepegawaian yang disandang oleh pekerja yang bersangkutan. Umumnya gaji diperuntukkan bagi karyawan yang berstatus sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sementara upah diperuntukkan bagi karyawan yang statusnya tidak terikat dengan perusahaan, sehingga tidak memiliki jaminan akan dipekerjakan secara berkelanjutan.

Waktu pembayaran

Karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan biasanya akan menerima gaji sebulan sekali. Meski demikian, ada pula yang waktu pembayaran gajinya lebih panjang bisa triwulan atau tahunan. Sementara buruh yang tidak terikat dengan perusahaan bisa menerima upah harian, mingguan, atau bahkan bulanan tergantung kesepakatan dengan pengguna jasa.

Sifat dan komponen penyusun

Besaran gaji yang diterima karyawan yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan umumnya bersifat tetap, kecuali ada over time atau lembur yang pastinya akan menambah besaran gaji. Dari gaji yang diterima karyawan setiap bulan terdiri dari gaji pokok yang bersifat tetap ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah dan berhak diterima sesuai peraturan perundang-undangan seperti tunjangan makan, kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya.

Lain halnya dengan upah. Upah bersifat tidak tetap besarannya. Hal ini disebabkan adanya penghitungan upah berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, dan produktivitas merujuk pada jumlah pekerjaan yang telah berhasil diselesaikan. Namun, lagi-lagi dasar penghitungan tersebut atas kesepakatan antara pekerja dengan pengguna jasa (majikan). Oleh sebab itu, besaran upah antara pekerja yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda meski bekerja pada pengguna jasa yang sama.

Bagi pekerja lepas dalam arti tidak ada ikatan hubungan kerja formal, upah yang diterima hanya berupa upah sebagai pembayaran atas pekerjaan yang telah berhasil diselesaikannya. Komponen upahnya tentu berbeda dengan karyawan kantoran yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan. Dalam upah pekerja lepas tidak disertai dengan tunjangan-tunjangan seperti pada komponen gaji.

Dasar penetapan

Gaji dengan upah berbeda dasar penetapannya. Dalam menetapkan gaji karyawan dan upah pekerja, perusahaan umumnya mengacu pada faktor-faktor yang bersifat internal dan juga eksternal. Adapun dasar yang digunakan untuk menetapkan upah, yaitu:

  • Peraturan pemerintah
  • Pasar tenaga kerja
  • Tingkat upah yang berlaku (tiap daerah berbeda)
  • Tingkat keahlian yang dibutuhkan
  • Situasi laba perusahaan

Sementara untuk menerapkan besaran gaji karyawan, perusahaan harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut sebagai dasarnya:

  • Peraturan pemerintah
  • Tingkat upah yang berlaku (tiap daerah berbeda)
  • Jurnal biaya gaji yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu
  • Total biaya gaji yang menjadi beban dari setiap divisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu
  • Total biaya gaji yang diterima karyawan selama periode akuntansi tertentu
  • Rincian unsur atau variabel biaya gaji yang menjadi beban perusahaan dan setiap divisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.

Dari aspek-aspek tersebut jelas bahwa gaji berbeda dengan upah. Gaji sudah pasti berfungsi sebagai upah, tetapi upah belum tentu berfungsi sebagai gaji.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan gaji dengan upah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.