Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Kata ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti "kompensasi", "substitusi", "pertimbangan", atau "imbalan". Dalam perbankan syariah, ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge).

Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik.

Secara terminologis, terdapat beberapa definisi ijarah yang tercantum dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah.

Pengertian ijarah dapat dipahami sebagai berikut.

  • Menurut Wiku Suryomurti, ijarah adalah sebuah akad di mana pihak yang memiliki barang (disebut dengan pemberi sewa) berkomitmen dengan penyewa untuk menyerahkan hak guna barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa (ujrah) oleh pihak penyewa tanpa diikuti dengan peralihan hak milik atas barang tersebut.
  • Menurut Gema Dewi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
  • Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Racmadi Usman, ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara pihak bank (muajjair) dan pihak nasabah sebagai penyewa (musta’jir) dan setelah masa sewa berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Baca Juga

Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, terdapat lima jenis ijarah.

1. A’mal atau Asykhas

A’mal atau asykhas adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Artnya, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa tersebut. Pengguna jasa disebut mustajir dan pekerja disebut ajir. Upah yang diberikan disebut ujrah.

2. ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan

‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan adalah akad sewa atas manfaat barang. Ijarah digunakan untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset. Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa.

Muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad.

Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

4. Ijarah maushufah fi al-dzimmah

Ijarah maushufah fi al-dzimmah adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas)/

5. Ijarah tasyghiliyyah

Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa.

Baca Juga

Rukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah sebagai berikut.

  • Pernyataan ijab dan qabul.
  • Pihak-pihak yang berakad (berkontrak), terdiri dari pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
  • Objek kontrak berupa pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
  • Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
  • Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent dengan cara penawaran dari pemilik aset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Baca Juga

Ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut.

  • Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  • Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
  • Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  • Manfaat harus dikenal secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  • Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  • Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  • Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
  • Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

Baca Juga

Demikian Pengertian ijarah beserta jenis, rukun dan ketentuan objeknya.

di tolong ya kakak kakak ​

apa hubungannya mendekatkan diri dengan Allah dengan sholat sunnah?​

Shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, yang dilakukan SEBELUM shalat fardu disebut shalat sunnah…*a.Ba’diyahb.Qabliyahc.Muakkadd.Mutlak​

tolongg bantu jawab ya​

dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan apakah kamu menjalankan puasa penuh jelaskan alasannya tolong jawab pliss​

Apa makna dasar dari "Isim Fail"?​

7. Mengapa kita harus meneladani sifat al-'Alim dalam menjalani kehidupan!​

tolong dong,dikumpul nanti malam....#NANTIAKUKASIHJAWABANTERBAIK#JANGANASAL#JANGANLIATPOINNYA​

Terdapat dalam surat apakah minuman khamr dan judi termasuk perbuatan syetan dan dilarang untuk melakukannya ....​

الشاعة تنبهنا إلى وقت الصلاة و تخن تصلى الصبح الشاعة الثانية عشرة نهارا الرابعة والنصف صباحًا ....... السابقة 0 الرابعة terjemahkan lafad di atas​

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?
Bagikan

"Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa."

Otoritas Jasa Keuangan

"n (Ar): perjanjian (kontrak) dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Istilah “Ijarah” pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.

Lebih lanjut, yang berperan sebagai penyewa adalah nasabah dengan objek yang akan disewakan dan bank adalah pihak yang menyewakan. Transaksi dengan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh sebab itu, pembiayaan dengan akad Ijarah diatur sesuai syariat Islam.

Baik proses maupun Imbalan dari transaksi Ijarah ini sendiri juga berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Bukan hanya itu saja, tujuan dari penyewaan barang atau asset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya. Akad Ijarah berfokus kepada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan atas suatu benda. Misalkan saja apabila ada seekor sapi yang diIjarahkan untuk diambil susunya, hal ini tidak diperbolehkan karena susu dapat menjadi benda yang dapat diperjual-belikan.

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Apa yang dimaksud dengan ijarah ala al mal?

Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna. Contohnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.

Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:

  1. Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
  2. Ada akad antara  penyewa dan yang menyewakan
  3. Ada ijab qabul (shigat)
  4. Ada upah (ujrah)
  5. Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.

  1. Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).
  2. Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.
  3. Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.
  4. Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
  5. Barang yang menjadi objek transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.
  6. Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas.

Terdapat dua jenis Ijarah berdasarkan objek yang disewakan, yaitu sebagai berikut:

Ijarah Manfaat 

Ijarah jenis ini memiliki objek sewa berupa asset yang tidak bergerak seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya.

Ijarah Pekerjaan

Ijarah atas pekerjaan mengarah kepada objek sewa yang berbentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti menjahit baju, memperbaiki barang, membangun bangunan, mengantar paket, dan lain-lain.

Sementara berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah terbagi ke dalam beberapa jenis di bawah ini:

Ijarah Asli

Ijarah asli adalah transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah yang dilakukan tanpa ada perpindahan hak kepemilikan atas asset atau barang tersebut. 

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau yang disingkat sebagai IMBT ini adalah akad Ijarah yang terjadi dengan adanya perjanjian atau wa’ad perpindahan kepemilikan objek yang disewakan tersebut pada waktu tertentu. Pepindahan kepemilikan dapat dilakukan setelah proses pembayaran objek Ijarah telah lunas dan telah kembali kepada pemilik atau pemberi sewa. Kemudian, perpindahan hak milik tersebut dapat dilakukan dengan membuat akad baru yang terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Pembayaran pemindahan kepemilikan dapat melalui hibah, penjualan, atau angsuran.

Jual-dan-Ijarah

Transaksi Ijarah ini dilakukan saat objek Ijarah yang telah dijual kepada pihak lain, kemudian disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat yang ada di objek tersebut. Hal ini bisa saja terjadi apabila pemilik objek Ijarah masih memerlukan kegunaan dari barang tersebut namun membutuhkan uang sehingga harus menjualnya.

Ijarah-Lanjut

Ijarah-Lanjut merupakan kegiatan menyewakan lebih lanjut barang atau asset yang sebelumnya telah disewa dari pemilik kepada pihak lain.

Akad Ijarah (sewa - menyew) dapat berakhir atau dibatalkan apabila terjadi permasalahan - permasalahan di bawah ini.

  1. Objek atau barang yang hendak disewakan mengalami kerusakan.
  2. Objek sewa hilang atau musnah.
  3. Masa sewa - menyewa yang sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak telah berakhir. Apabila dalam bentuk barang, maka penyewa harus mengembalikan kepada pemiliknya. Sementara jika yang disewa adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima upah dari jasa yang telah dilakukan.
  4. Terjadi uzur pada salah satu pihak.

Landasan hukum dari transaksi Ijarah sendiri berasal dari Q.S. Ath-Thalaq [65] : 6 yang berbunyi “Tempatkan lah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Serta Q.S. Al-Qashash [28] : 26 dan 27 yang memiliki arti “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!