Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Show Kata ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti "kompensasi", "substitusi", "pertimbangan", atau "imbalan". Dalam perbankan syariah, ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge). Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik. Secara terminologis, terdapat beberapa definisi ijarah yang tercantum dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah. Pengertian ijarah dapat dipahami sebagai berikut.
Baca JugaMengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, terdapat lima jenis ijarah. 1. A’mal atau AsykhasA’mal atau asykhas adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Artnya, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa tersebut. Pengguna jasa disebut mustajir dan pekerja disebut ajir. Upah yang diberikan disebut ujrah. 2. ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan adalah akad sewa atas manfaat barang. Ijarah digunakan untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset. Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa. Muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad. Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah. 4. Ijarah maushufah fi al-dzimmahIjarah maushufah fi al-dzimmah adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas)/ 5. Ijarah tasyghiliyyahIjarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa. Baca JugaRukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah sebagai berikut.
Baca JugaKetentuan objek ijarah adalah sebagai berikut.
Baca JugaDemikian Pengertian ijarah beserta jenis, rukun dan ketentuan objeknya. di tolong ya kakak kakak apa hubungannya mendekatkan diri dengan Allah dengan sholat sunnah? Shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, yang dilakukan SEBELUM shalat fardu disebut shalat sunnah…*a.Ba’diyahb.Qabliyahc.Muakkadd.Mutlak tolongg bantu jawab ya dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan apakah kamu menjalankan puasa penuh jelaskan alasannya tolong jawab pliss Apa makna dasar dari "Isim Fail"? 7. Mengapa kita harus meneladani sifat al-'Alim dalam menjalani kehidupan! tolong dong,dikumpul nanti malam....#NANTIAKUKASIHJAWABANTERBAIK#JANGANASAL#JANGANLIATPOINNYA Terdapat dalam surat apakah minuman khamr dan judi termasuk perbuatan syetan dan dilarang untuk melakukannya .... الشاعة تنبهنا إلى وقت الصلاة و تخن تصلى الصبح الشاعة الثانية عشرة نهارا الرابعة والنصف صباحًا ....... السابقة 0 الرابعة terjemahkan lafad di atas Bagikan"Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa." Otoritas Jasa Keuangan "n (Ar): perjanjian (kontrak) dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa." Kamus Besar Bahasa Indonesia Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Istilah “Ijarah” pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya. Lebih lanjut, yang berperan sebagai penyewa adalah nasabah dengan objek yang akan disewakan dan bank adalah pihak yang menyewakan. Transaksi dengan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh sebab itu, pembiayaan dengan akad Ijarah diatur sesuai syariat Islam. Baik proses maupun Imbalan dari transaksi Ijarah ini sendiri juga berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Bukan hanya itu saja, tujuan dari penyewaan barang atau asset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya. Akad Ijarah berfokus kepada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan atas suatu benda. Misalkan saja apabila ada seekor sapi yang diIjarahkan untuk diambil susunya, hal ini tidak diperbolehkan karena susu dapat menjadi benda yang dapat diperjual-belikan. Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna. Contohnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah. Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:
Terdapat dua jenis Ijarah berdasarkan objek yang disewakan, yaitu sebagai berikut: Ijarah Manfaat Ijarah jenis ini memiliki objek sewa berupa asset yang tidak bergerak seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya. Ijarah Pekerjaan Ijarah atas pekerjaan mengarah kepada objek sewa yang berbentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti menjahit baju, memperbaiki barang, membangun bangunan, mengantar paket, dan lain-lain. Sementara berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah terbagi ke dalam beberapa jenis di bawah ini: Ijarah Asli Ijarah asli adalah transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah yang dilakukan tanpa ada perpindahan hak kepemilikan atas asset atau barang tersebut. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau yang disingkat sebagai IMBT ini adalah akad Ijarah yang terjadi dengan adanya perjanjian atau wa’ad perpindahan kepemilikan objek yang disewakan tersebut pada waktu tertentu. Pepindahan kepemilikan dapat dilakukan setelah proses pembayaran objek Ijarah telah lunas dan telah kembali kepada pemilik atau pemberi sewa. Kemudian, perpindahan hak milik tersebut dapat dilakukan dengan membuat akad baru yang terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Pembayaran pemindahan kepemilikan dapat melalui hibah, penjualan, atau angsuran. Jual-dan-Ijarah Transaksi Ijarah ini dilakukan saat objek Ijarah yang telah dijual kepada pihak lain, kemudian disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat yang ada di objek tersebut. Hal ini bisa saja terjadi apabila pemilik objek Ijarah masih memerlukan kegunaan dari barang tersebut namun membutuhkan uang sehingga harus menjualnya. Ijarah-Lanjut Ijarah-Lanjut merupakan kegiatan menyewakan lebih lanjut barang atau asset yang sebelumnya telah disewa dari pemilik kepada pihak lain. Akad Ijarah (sewa - menyew) dapat berakhir atau dibatalkan apabila terjadi permasalahan - permasalahan di bawah ini.
Landasan hukum dari transaksi Ijarah sendiri berasal dari Q.S. Ath-Thalaq [65] : 6 yang berbunyi “Tempatkan lah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” Serta Q.S. Al-Qashash [28] : 26 dan 27 yang memiliki arti “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho! |