Hak yang dimiliki warga negara untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam hukum kewarganegaraan, pengertian hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut dengan hak opsi. Umumnya, hak opsi ini digunakan pada negara yang menggunakan stelsel aktif. Apa artinya? Maksudnya dari stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraannya.

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam menentukan status kewarganegaraan, seseorang tidak hanya menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli saja, tetapi juga menggunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Isharyanto (2021), dijelaskan bahwa dua metode tersebut secara tidak langsung bisa menimbulkan dua jenis hak dalam menentukan kewarganegaraan, yakni hak opsi dan hak repudiasi.

Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan disebut dengan hak opsi. Hak ini dilakukan pada seseorang yang termasuk ke dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu dalam stelsel pasif.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan hal tersebut juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan.

Sebagai contoh seseorang dilahirkan di negara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara tetangga. Maka akan ada dua asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan.

Maka dari itu, dia akan berada pada posisi kewarganegaraan sesuai ketentuan negara dan keinginannya. Apabila dia mampu melakukan upaya tertentu, maka bisa dipastikan ia akan mendapat status kewarganegaraan yang diinginkan.

Akan tetapi, faktanya ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada anak yang orang tuanya berasal dari dua negara berbeda atau anak yang lahir di luar negara kewarganegaraan kedua orang tuanya.

Jika sudah seperti ini, maka Anda harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kewarganegeraan yang sah sesuai dengan keinginan ataupun ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian penjelasan singkat tentang hak opsi dalam hukum kewarganegaraan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan Disebut Dengan….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

Hak yang dimiliki warga negara untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut

Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan Disebut Dengan….

Jawaban :

Pengertian penduduk Lebih luas dibandingkan sebuah Warga negara dikarenakan sistem kependudukan akan mencakup seluruh komponen individu maupun kelompok yang ada.

Sedangkan sistem warga negara merupakan sistem individu atau kelompok yang telah diakui oleh negara dimana secara hukum. Warga Negara Juga ialah sebuah komponen utama deklaratif untuk berdirinya suatu Negara.

Maka, hak untuk memilih kewarganegaraan disebut juga dengan Hak Opsi. Hak Opsi dilakukan apabila sebuah negara menggunakan stelsel aktif, yaitu seseorang wajib melakukan atau melaksanakan suatu tindakan-tindakan hukum secara aktif agar mendapatkan kewarganegaraan.

Pembahasan

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, selain menggunakan asas Ius Sanguinis – Ius Soli, juga digunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif.  

Stelsel Aktif merupakan seseorang wajib melakukan atau melaksanakan suatu tindakan-tindakan hukum secara aktif demi atau agar mendapatkan sebuah kewarganegaraan. Sedangkan Stelsel Pasif merupakan seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara tanpa harus melakukan atau melaksanakan sebuah tindakan – tindakan hukum.

Dengan adanya suatu dua metode ini, secara tidak langsung akan menimbulkan dua (2) jenis hak saat menentukan kewarganegaraan, yaitu ialah Hak Opsi dengan Hak Repudiasi.

Hak Opsi merupakan sebuah hak untuk memilih maupun berpindah dalam kewarganegaraan tertentu ialah menggunakan stelsel aktif.

Hak Repudiasi merupakan hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan maupun diberikan oleh negara tertentu tersebut ialah menggunakan stelsel pasif.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :

Jakarta -

Bicara tentang status kewarganegaraan, umumnya akan berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi yang dimiliki seseorang untuk memilih atau menolak suatu kewarganegaraan.

Di sisi lain, pemerintah suatu negara juga memiliki cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Menurut buku PKN tentang Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Ida Rohayani (2020), berikut penjelasannya:

  • Stelsel Aktif adalah tindakan secara hukum yang harus dilakukan seseorang dengan aktif agar menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel Pasif adalah tindakan secara hukum tidak dilakukan seseorang karena secara otomatis dirinya sudah dianggap menjadi warga negara (naturalisasi istimewa)

Kedua stelsel di atas berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi, apa itu? Hak opsi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk memilih suatu kewarganegaraan. Hak opsi berkaitan dengan stelsel aktif.

Lantas apa itu hak repudiasi?

Pengertian Hak Repudiasi

Dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) yang disusun oleh Titik Susiatik (2020), hak repudiasi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain dan tetap memilih kewarganegaraan negara kelahirannya.

Biasanya, warga negara yang memiliki hak repudiasi yaitu mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak repudiasi, mereka melepas salah satu status kewarganegaraan.

Hak repudiasi berkaitan dengan stelsel pasif. Pasalnya dalam stelsel pasif menganggap seseorang sebagai warga negara tanpa harus melewati tindakan hukum tertentu.

Adapun hak repudiasi atau penolakan yang dilakukan seseorang atas suatu kewarganegaraan dipengaruhi atau didasari akan perbedaan azas yang dianut oleh mereka.

Contoh Penggunaannya

Rian telah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia ditawari untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman namun ia menolak dengan menggunakan hak repudiasi dan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal ini hak repudiasi berlaku karena Rian sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya.

Tahukah kamu? Hak repudiasi sempat tertulis di Konferensi Meja Bundar (KMB), pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, China, Korea, dan Arab.

Simak Video "WN Timor Leste Tewas Ditikam di Jogja, Pelaku Diringkus!"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)