Gaji berapa yang wajib bayar zakat

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus.

Nishab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nishab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.

Studi Kasus

Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 1.000.000,- sehingga besarnya nishab adalah Rp 85.000.000,- per tahun atau Rp 7.083.333,33 per bulan.

Disty menerima gaji sebesar Rp8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat.

“Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring dilansir Antara, Sabtu (1/5/2021).

1. Penetapan nisab menggunakan harga rata-rata emas

Arifin mengatakan, penentuan nisab zakat penghasilan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yakni Rp938.099 per gram. Sesuai hukum Islam, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

Penentuan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena nilai harga emas fluktiatif, sedangkan menurut syariat, besaran nisab adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.

2. Ini simulasi zakat penghasilan

Zakat penghasilan termasuk zakat mal atau harta. Zakat ini mesti dikeluarkan bagi mereka yang sudah memenuhi standar minimal nisab, dengan kadar 2,5 persen dari jumlah harga penghasilan selama satu tahun.

Contoh:

Bapak A memiliki harta penghasilan senilai Rp100 juta selama satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

3. Potensi zakat mencapai Rp300 triliun

Baznas menyatakan potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.

Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.(*)

KOMPAS.com - Zakat penghasilan bersifat wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan.

Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat.

Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya.

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415.

Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya.

Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.

Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Karena patokan besaran zakat penghasilan menggunakan emas, maka harus di cari tahu terlebih dahulu berapa harga emas.

Misalnya, berdasarkan data dari laman harga-emas.org, harga emas hari ini adalah Rp 927.000 per gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp 78.795.000.

Sementara pengahasilan Pak Aris adalah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut.

Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:

  • 2,5 persen  x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
  • 2,5 persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.

Baca juga: Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Berapa Gaji Guru di Indonesia?

Rumus yang sama juga bisa digunakan untuk seseorang yang berpenghasilan tidak tetap. Namun, harus menjumlahkan total penghasilannya selama setahun terlebih dulu baru kemudian dialikan dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.

Demikian, penjelasan terkait cara menghitung zakat penghasilan. Informasi ini wajib diketahui umat Islam agar tidak bingung menentukan besaran zakat penghasilan berapa persen dari penghasilannya.

Apakah gaji setiap bulan wajib zakat?

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Gaji 5 juta apakah wajib zakat?

Untuk zakat penghasilan, seseorang dikatakan wajib zakat penghasilan (muzakki) apabila penghasilan telah mencapai nisab yang setara dengan harga 85 gram emas. Untuk saat ini, seseorang yang memiliki penghasilan minimal Rp6 juta sudah menjadi wajib zakat.

Apakah gaji 4 juta wajib zakat?

Apabila seseorang memiliki gaji bulanan sekitar Rp4 juta, artinya dia belum mencapai batas atau nisab. Dia tidak dianjurkan membayar zakat meski mereka masih bisa memberikan sedekah. Besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan sekitar 2,5% dari total penghasilan.

Berapa persen zakat dari gaji bulanan?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).