Kerja 25 tahun dapat pesangon berapa?

Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menuai polemik bagi buruh. Salah satu yang dipermasalahkan adalah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan besaran pesangon tersebut hanya untuk pekerja dengan waktu kerja di atas 24 tahun dan dengan alasan tertentu. Jadi, besaran pesangon tersebut sebenarnya juga tidak bisa dinikmati oleh semua pekerja selama ini.

"32,2 kali upah itu adalah pesangon paling tinggi dan itu didapat untuk pekerja-pekerja yang punya usia kerja 24 tahun ke atas. Alasan PHK-nya juga tertentu, satu karena meninggal dunia, dua karena pensiun, tiga karena di PHK karena efisiensi, empat karena perusahaan merger tidak boleh ikut perusahaan baru, jadi tidak seluruh PHK (dapat 32,2 kali upah)," kata Timboel kepada detikcom, Senin (5/10/2020).

Mari kita coba buat simulasinya. Seorang pekerja sebut saja Andin memiliki gaji pokok sesuai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta saat ini Rp 4,2 juta. Setelah bekerja selama 8 tahun 3 bulan, dia terpaksa berhenti kerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Berapa uang pesangon yang diterima Andin?

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom dari sumber, Senin (10/5/2020), dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, Andin mendapat pesangon 9 bulan upah. Di dalam UU Nomor 13 2003 yang dulu, jika pekerja kena PHK dengan alasan efisiensi maka perusahaan berhak memberikan 2 x 9 bulan upah = 18.

Ditambah dengan uang penghargaan masa kerja yang termasuk 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, Andin mendapat 3 bulan upah. Itu berarti 18 (pesangon) + 3 = 21.

Jika sudah ditentukan jumlah pesangon (21), dikalikan dengan gaji Andin Rp 4,2 juta = Rp 88,2 juta, segitu uang pesangon yang diterima Andin.

Selain itu, berikut perhitungan uang pesangon paling sedikit:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

(ara/ara)

HR dan pengusaha wajib tahu ketentuan uang pesangon karyawan menurut Omnibus Law yang berbeda dari peraturan lama. Kabar baiknya, aturan terbaru ini meringankan kewajiban perusahaan membayar pesangon. 

Meski demikian, tidak berarti pemerintah ingin mendorong pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan perundang-undangan tetap mengamanatkan agar setiap pengusaha sedapat mungkin menghindari PHK atau menjadikannya hanya sebagai pilihan terakhir ketika tidak ada opsi lain.

Jadi, apa yang berubah?

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 memang tidak mengubah ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Namun, aturan terbaru tersebut memperkecil faktor kali pesangon menurut jenis alasan PHK.

Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Jika sebelumnya, aturan faktor kali pesangon adalah 1 hingga 2 kali ketentuan, maka di aturan terbaru menjadi 0,5 hingga 2 kali ketentuan. Artinya, ini memungkinkan perusahaan membayar pesangon karyawan PHK setengah dari ketentuan lama. Contoh perhitungannya akan diuraikan di bawah.

Namun, sebelum membahas contoh perhitungan uang pesangon terbaru, mari kita lihat lebih dulu aturan pesangon Omnibus Law.  UU Cipta Kerja Poin 44 tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

  • Aturan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
    • Uang pesangon
    • Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
    • Uang penggantian hak (UPH) meliputi:
  • Aturan Faktor Kali Uang Pesangon UU Cipta Kerja
  • Tiga Langkah Sederhana Cara Hitung Pesangon Karyawan
  • Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan

Aturan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Uang pesangon

Masa kerja

Pesangon

< 1 tahun

1 bulan upah

1  tahun sampai < 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun sampai < 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun sampai < 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun sampai < 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun sampai < 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun sampai < 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun sampai < 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah 

Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Masa kerja

UPMK

3 tahun sampai < 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun sampai < 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun sampai < 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun sampai < 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun sampai < 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun sampai < 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun sampai < 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

Uang penggantian hak (UPH) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Sementara itu, aturan faktor kali uang pesangon UU Cipta Kerja dijelaskan secara rinci dalam PP No 35 Tahun 2021. Berikut ini ketentuan yang dirangkum dari Pasal 41 hingga 57.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Aturan Faktor Kali Uang Pesangon UU Cipta Kerja

1. Pengusaha membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK karena:

a. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;

b. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;

f. Perusahaan pailit;

g. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

2. Pengusaha membayar pesangon 0,75 kali ketentuan apabila PHK karena  force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

3. Pengusaha membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila PHK karena:

a. Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;

b. Pengambilalihan perusahaan;

c. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian;

d. Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian;

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian;

f. Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).

4. Pengusaha membayar pesangon 1,75 kali ketentuan apabila PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.

5. Pengusaha membayar pesangon 2 kali ketentuan apabila PHK karena:

a. Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan.

b. Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris.

Sedangkan jika PHK karena alasan lain di luar yang disebut di atas, maka pengusaha tidak wajib membayar pesangon karyawan. Misalnya PHK karena:

a. Pekerja mengundurkan diri secara sukarela (resign)

b. Pekerja melakukan tindak pidana yang membuatnya ditahan pihak berwajib atau menjalani hukuman pidana sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan

c. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Tiga Langkah Sederhana Cara Hitung Pesangon Karyawan

Pertama, hitung masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Masa kerja PKWTT dihitung sejak berakhirnya masa percobaan kerja (probation) sampai berakhirnya hubungan kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka masa kerja dihitung sejak keluar surat pengangkatan atau penetapan karyawan.

Kedua, hitung besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH berdasarkan ketentuan di atas. Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tidak berubah-ubah, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan daerah, dan seterusnya.

Ketiga, gunakan aturan faktor kali sesuai alasan PHK untuk mendapatkan jumlah pesangon yang seharusnya diterima karyawan.

Seorang karyawan di-PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian selama pandemi COVID-19. Gaji pokok karyawan tersebut adalah Rp7.000.000, tunjangan jabatan Rp1.000.000, tunjangan makan Rp500.000, dan masa kerja 5 tahun 5 bulan. Sedangkan cuti yang belum diambil 8 hari.

Pesangon

   

Upah sebagai dasar perhitungan (upah pokok + tunjangan tetap)

Rp7.000.000 + Rp1.000.000

= Rp8.000.000

Masa kerja 5 tahun 5 bulan (berhak 6 bulan upah)

6 x Rp8.000.000

= Rp48.000.000

PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (0,5 kali ketentuan pesangon)

0,5 x Rp48.000.000

= Rp24.000.000

UPMK

   

Masa kerja 5 tahun 5 bulan (berhak 2 bulan upah)

2 x Rp8.000.000

=Rp16.000.000

PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (1 kali ketentuan UPMK)

1 x Rp16.000.000

=Rp16.000.000

UPH

   

Cuti belum diambil 8 hari (1 bulan = 25 hari kerja)

8/25 x Rp8.000.000

=Rp2.560.000

Dengan demikian, karyawan berhak menerima pesangon, UPMK, dan UPH sebesar: Rp24.000.000 + Rp16.000.000 + Rp2.560.000 = Rp42.560.000.

Apabila PHK didasari alasan efisiensi untuk mencegah kerugian (perusahaan belum mengalami kerugian) maka uang pesangon dibayarkan 1 kali ketentuan yakni Rp48.000.000, bukan 0,5 kali (Rp24.000.000). Sehingga, total yang akan diterima karyawan PHK adalah Rp66.560.000.

Contoh perhitungan uang pesangon di atas hanya berlaku untuk hubungan kerja PKWTT. Sedangkan hubungan kerja PKWT tidak mengenal pesangon, melainkan uang kompensasi dengan perhitungan yang berbeda.

Hitung pesangon karyawan harus dilakukan secara teliti, apalagi dalam menghitung penggajian karyawan. HR dapat melakukan perhitungan upah secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi dengan HR software Indonesia, Gadjian yang efisien dan andal dengan berbagai fitur.

Aplikasi Gadjian berbasis cloud mengotomatiskan tugas-tugas rutin HR dan Finance dalam mengelola administrasi karyawan dan penggajian sehingga menghemat waktu dan biaya pekerjaan. 

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Gadjian dapat menghitung online gaji karyawan setiap bulan tanpa repot, termasuk tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, dan PPh 21. Anda tak perlu menghabiskan waktu berhari-hari menghitung manual dengan Excel yang melelahkan dan tinggi risiko human error. 

Ingin bayar gaji karyawan? Gadjian juga bisa. Fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian memungkinkan Anda membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik di dashboard. Selain cepat dan praktis, transaksi ini dapat dilakukan di mana saja dengan aman.

Coba gratis atau daftar Gadjian sekarang, dan nikmati kemudahan kelola payrolldan administrasi karyawan secara otomatis.

Kerja 25 tahun dapat pesangon berapa?

Profil Author

Kerja 25 tahun dapat pesangon berapa?

Khairina

Jurnalis dan penulis konten/content writer.

Kerja 24 tahun dapat pesangon berapa?

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah. Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

Berapa kali gaji uang pesangon?

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK: Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

Berapa hitungan pesangon pensiun?

Uang Pesangon (UP) Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji . Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

Bagaimana cara menghitung uang pesangon?

Masa kerja kurang dari 1 tahun = UP sebesar 1 bulan upah..
Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = UP sebesar 2 bulan upah..
Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = UP sebesar 3 bulan upah..