Sebagai perusahaan yang memperkerjakan karyawan, wajib membuat bukti potong 1721 A1. Ketahui apa saja ketentuan nomor bukti pemotongan pajak PPh 21 dalam formulir 1721 A1 dan cara membuat bukti potong PPh 21. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar bukti potong 1721 a1 serta ketentuan nomor bukti pemotongan pajak atau bukti potong PPh 21 dalam formulir 1721 a1 yang wajib dibuat perusahaan yang memotong PPh 21 karyawan atau pekerja bebas. Pada dasarnya, bukti potong PPh 21 sendiri ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri. Berdasarkan status pekerja tersebut, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Jika bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawwan swasta, sedangkan formulir
1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri. Jadi, formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai dengan status karyawan atau pensiunan swasta sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21. Sedangkan Formulir 1721 A2, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya. Lebih jelasnya mengenai Formulir 1721 A1 dan Formulir 1721 A2 dalam Bukti Potong PPh 21, serta ketentuan nomor bukti pemotongan pajak PPh 21 dan cara membuat bukti potongnya, terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini. Bukti potong adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemungutan/pemotongan pajak yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau pemberi kerja. PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26
dalam pajak penghasilan WP Pribadi karyawan/pegawai. Bedanya, jika PPh 21 dikenakan pada WP Pribadi pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap WP Pribadi pekerja asing atau luar negeri. Bukti Potong PPh 21 ini digunakan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh utnuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar WP atau dipotong
perusahaan. Seperti yang sudah disinggung di atas, Bukti Potong PPh 21 jenis Formulir 1721 A1 diperuntukkan bagi karyawan swasta, sedangkan Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri, Bukti Potong PPh 21 biasanya akan diberikan perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Selain Formulir 1721 A1 atau A2, karyawan juga diharuskan meminta bukti pemotongan dari perusahaan jika punya penghasilan lain yang dikenakan pajak selain gaji, baik yang bersifat final maupun tidak final.
Pengertian bukti potong PPh 21 adalah bukti potong pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, ataua kegiatan yang dilakukannya. Baca juga tentang Ketahui Cara Mudah Mendapatkan Formulir 1721 A1 SPT Pribadi dan Waktu Pembuatannya Ilustrasi bupot PPh 21 atau bukti potong 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 a. Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21Berikut jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013: 1. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1 Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1 ini diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala. 2. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2 Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POlri) atau pejabat negara atau pensiunan. 3. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI Sedangkan Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VI ini merupakan pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26. 4. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-VII Sedangkan Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VII ini diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.
b. Penjelasan tentang Formulir 1721 A1 dan 1721 A2Untuk Formulir 1721 A1 diberikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak atau bendahara instansi terkait. Formulir itu nantinya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan WP OP sebagai pihak yang menerima penghasilan atau gaji. Bukti potong atau formulir 1721 A1-A2, sama-sama merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh di aplikasi e-Filing. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan. Apabila pekerja tidak menerima bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, maka pekerja bisa meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menangani hal ini. Bukan hanya itu, jika WP memiliki penghasilan sampingan yang masuk dalam kategori kena pajak, maka WP juga berhak meminta bukti potong tersebut.
Lebih jelas beda bukti potong 1721 A1 dan Formulir 1721 A2 bisa dilihat dalam tabel berikut:
Kapan Formulir 1721 A1 dan Formulir 1721 A2 Diberikan?Formulir 1721 A1 harus diterbitkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. Contohnya,
Hal yang sama berlaku jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun. Contohnya,
Mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Ilustrasi karyawan yang menerima Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Bukti Potong PPh 21a. Penggunaan Formulir 1721 A1-A2Formulir 1721 A1 atau bupot PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun. Detail aturannya sebagai berikut: 1. Formulir Bupot Pajak Penghasilan pasal 21 formulir 1721-A1 dipakai untuk bupot pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai swasta, dengan kondisi:
2. Jumlah Formulir Bupot PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar, di mana masing-masing lampiran itu untuk:
3. Formulir Bupot PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 bagi perusahaan/pemberi kerja pemotong/pemungut pajak penghasilan pasal 21/26.
b. Ketentuan Nomor Bukti Pemotongan Pajak PPh 21Lalu, bagaimana dengan ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam pembuatan bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 ini? Selengkapnya tata caranya baca di bawah ini:
c. Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1Setelah mengetahui ketentuan nomor bupot pajak penghasilan 21 dalam formulir 1721 A1, selanjutnya ketahui juga cara membuat bupot 1721 A1. Selengkapnya ketahui caranya berikut ini:
Setelah membuat bupot pajak penghasilan pasal 21, perusahaan pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib menyetorkan pemungutan PPh 21 ke kas negara. Terbitkan Bukti Potong PPh 21 Tepat WaktuKapan Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 itu harus perusahaan berikan ke karyawan sudah dijelaskan di atas. Berikutnya, sebagai Wajib Pajak Badan atau perusahaan yang melakukan pemungutan/pemotongan PPh 21 karyawan, harus menyetorkan PPh 21 karyawan tersebut ke kas negara. Untuk cara setor PPh 21 mudah, ikuti Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak. Setelah menyetorkan pemungutan PPh 21, perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan yang di dalamnya terdiri dari semua transaksi perpajakan yanag dilakukan dalam Tahun Pajak termasuk pemotongan PPh 21. Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”. Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak. Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Baca juga regulasi pajak terbaru dan tips pajak bisnis lainnya dalam blog Klikpajak.id berikut ini:
Formulir apakah yang digunakan dalam penyampaian SPT Masa PPh pasal 21?Untuk Pemotong PPh pasal 21 yang melaporkan PPh pasal 21 dengan menggunakan eSPT wajib melampirkan SPT 1721 Induk.
Apa itu Formulir 1721 A1 dan A2?Kedua, bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti potong PPh 21 yang digunakan untuk satu tahun pajak selama pegawai tetap tersebut bekerja. Ketiga, bukti potong 1721 A1/A2 akan digunakan pegawai tetap untuk melaporkan SPT Tahunan dan PPh orang pribadi.
Formulir apa yang digunakan untuk melaporkan PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26?Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721); Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I);
Formulir 1721Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
|