Form permohonan surat keterangan fiskal excel

Form permohonan surat keterangan fiskal excel

Dalam menu ini tersedia beberapa formulir standar yang paling sering digunakan saat mengurus pendaftaran, ijin, dan hal lainnya yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan pajak tidak semua dapat diakses secara online sehingga tetap dibutuhkan proses penyampaian permohonan ke KPP. Penyampaian permohonan dilakukan dengan mengisi formulir standar beserta lampiran dokumen yang diperlukan. Penting bagi kita untuk bersiap dari awal sehingga saat datang ke KPP permohonan yang diajukan lengkap dan dapat diproses.

Form permohonan surat keterangan fiskal excel

  1. Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – 1770
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha, wiraswasta, pekerja bebas, dan sumber lainnya.
  2. Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – 1770 S
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan atau sebagai karyawan.
  3. Formulir PDF SPT Tahunan PPh Badan – 1771
    Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Badan atau Perusahaan. Saat penyampaian laporan, formulir ini juga perlu dilengkapi dengan lampiran Laporan Keuangan (Neraca dan Laba/Rugi)
  4. Formulir Excel Bukti Potong PPh 21 (1721 A1) untuk Karyawan non PNS/ASN
    Digunakan oleh perusahaan sebagai bukti pemotongan PPh 21 atas gaji yang telah diterima oleh para karyawannya. Formulir ini akan dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan yang umumnya dilakukan pada bulan Februari tiap tahunnya.
  5. Formulir Pendaftaran NPWP untuk Badan atau Perusahaan
    Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan atau Perusahaan secara offline atau dengan mengajukan ke KPP yang wilayahnya sesuai dengan alamat domisili dengan melampirkan dokumen Akta Pendirian, Identitas salah satu Pengurus, dan surat pernyataan bermeterai
  6. Formulir pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
    Digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran NPWP yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha (baik untuk badan ataupun orang pribadi) atau pekerjaan bebas (orang pribadi freelancer).
  7. Formulir pernyataan Istri menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami
    Digunakan oleh Istri yang memilih untuk memiliki NPWP sendiri atau menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami.
  8. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP
    Digunakan oleh Wajib Pajak Perusahaan atau Individu untuk meminta cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau belum diterima yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
  9. Formulir Permohonan/Aktivasi EFIN
    Digunakan oleh Wajib Pajak sebagai tahapan untuk dapat mengakses layanan DJP Online seperti efiling, ebilling, eform, ebupot, dan layanan sejenisnya yang dapat diajukan ke KPP terdekat.
  10. Formulir Permohonan Perubahan Data NPWP
    Digunakan untuk memperbaharui data pada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya saat alamat berubah namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar.
  11. Formulir Permohonan Pindah KPP Terdaftar
    Digunakan untuk memperbaharui data alamat pada NPWP yang menyebabkan KPP tempat terdaftarnya juga berubah atau pindah.
  12. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftar atau dikukuhkan sebagai PKP untuk kemudian akan melaksanakan kewajiban PPN seperti menerbitkan faktur pajak, dengan melampirkan persyaratan berupa Akta Pendirian, Identitas NPWP dan KTP salah satu Pengurus, dan Surat Pernyataan lokasi kegiatan usaha.
  13. Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password Enofa
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  14. Formulir Permohonan Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur berupa jatah penomoran faktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  15. Formulir Pengembalian Sisa Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
    Digunakan oleh PKP untuk memberitahukan atau mengembalikan sisa jatah NSFP yang tidak terpakai pada tahun pajak yang telah berkahir, disampaikan sebagai lampiran atau bersamaan dengan penyampaian SPT PPN Masa Desember.
  16. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
    Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan langsung oleh pengurus atau PKP yang bersangkutan dengan masa expired tiap 2 tahun yang diajukan ke KPP tempat terdaftar.
  17. Formulir Permintaan Backup Data Efaktur
    Digunakan untuk mendapatkan salinan backup data faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan saat PKP kehilangan data elektronik.
  18. Formulir Pemberitahuan Speciment Tanda Tangan Faktur Pajak
    Digunakan untuk memberitahukan atau melaporkan tentang siapa pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP, yang disampaikan pada saat pertama kali PKP akan mulai menerbitkan Faktur Pajak atau dalam hal terjadi perubahan pegawai yang ditunjuk.
  19. Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
    Digunakan untuk mendapatkan SKF yaitu surat dari KPP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban pajak dalam periode yang telah berjalan, pada umumnya surat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pada instansi pemerintah.
  20. Formulir Permohonan NPWP Non Efektif (NE)
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu atau suatu saat nantinya dapat berubah kembali, misalnya orang pribadi yang sementara tidak atau belum memperoleh penghasilan.
  21. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak secara permanen, misalnya orang pribadi yang sudah meninggal.
  22. Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan untuk Orang Pribadi
    Digunakan oleh orang pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, pengajar, seniman dan sejenisnya) dengan jumlah tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan pencatatan dan persentase norma penghitungan untuk menghitung PPh terutang, disampaikan maksimal 3 bulan dalam tahun pajak berjalan.
  23. Formulir Pemberitahuan Penggunaan tarif umum PPh non UMKM
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang memilih untuk menggunakan tarif normal dalam penghitungan PPh terutang yaitu dengan dasar penghitungan dari jumlah laba fiskal bukan pendapatan bruto.
  24. Formulir permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM
    Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan tarif 0,5% atau tarif UMKM yang digunakan untuk disampaikan kepada lawan transaksi dengan tujuan agar tidak dilakukan pemotongan PPh dengan tarif normal.
  25. Formulir Permohonan Pemindahbukuan (PBK) Pembayaran
    Digunakan untuk Wajib Pajak yang akan memperbaiki adanya kekeliruan data setoran pajak yang telah terlanjur dibayarkan, misalnya ada kekeliruan penulisan Masa Pajak atau Kode Jenis Pajak, maka untuk merevisinya harus dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke KPP tempat terdaftar.

Post navigation