Akun facebook laporan kejahatan it

Berikut adalah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.

Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.

Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.

LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :

1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan

2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id

3. FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html

4. EMAIL KOMINFO :

5. EMAIL PEJABAT POSTEL :

6. EMAIL POLISI ONLINE :

7. EMAIL POLRI CYBER CRIME :

8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo

9. Twitter KOMINFO :

https://twitter.com/kemkominfo

10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri

11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri

12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline

13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800

14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841

15. Telpon POLRI : 110

16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110

LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS

1. Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport

2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id

3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id

4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice

5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id

6. Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform

7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id

8. Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam

9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id

10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)

LAPORKAN KE WORDPRESS

-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/

LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK

-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau

LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER

-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.

Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Bagikan...

☆SEBARKAN DAN DISIMPAN DEMI NKRI☆

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

LAWAN BERITA HOAX

LAPORKAN BERITA PENEBAR KEBENCIAN

KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

#SAVENKRI (rch/kominfo)

Jakarta -

Kasus kebocoran data pribadi yang viral dan menyeret pinjol (pinjaman online) makin viral di media sosial khususnya Twitter. Begitu juga kasus penipuan. Karena itu, patut sekali untuk waspada dan saling membantu dengan melaporkan cyber crime kepada pihak berwenang.

Apalagi, ada banyak kejahatan yang bisa terjadi dengan kebocoran data pribadi. Selain untuk dijual kepada pihak lain, data pribadi juga bisa diolah menjadi tindak kejahatan seperti identitas penipuan, tindakan pornografi, pencemaran nama baik, perundungan, sampai penyadapan.

Bagaimana cara melaporkan cyber crime (kejahatan siber)?

Pertama, kamu harus menyiapkan bukti yang cukup dan asli guna terhindar dari buntut penyerangan balik dari ancaman UU ITE karena tersandung kasus pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu.

Akun facebook laporan kejahatan it
Tata cara laporan kasus kejahatan siber. Foto: @IndonesiaBaik.id

Akun facebook laporan kejahatan it
Cara melaporkan cyber crime. Foto: @IndonesiaBaik.id

Bukti bisa berupa screenshot, link, foto atau video yang menunjukkan kejahatan siber. Simpan bukti dalam satu media yang aman misalnya CD atau flashdisk.

Kemudian, datangi kantor polisi untuk tidak pidana siber. Kamu akan dibawa ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan petugas bakal mengajukan sejumlah pertanyaan.

Selain itu, kamu dapat melaporkan cyber crime melalui situs patrolisiber.id yang diluncurkan pada Agustus 2019 silam. Meski begitu, kamu mungkin juga akan diminta datang ke kantor kepolisian terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk melaporkan secara online, klik di SINI.

Simak Video "SIM Card Diduga Bocor, Kominfo Libatkan BSSN dan Cyber Crime"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fay)

Apa nama situs untuk melaporkan kejahatan digital?

Buka laman https://www.lapor.go.id. Pilih kategori “pengaduan” Masukkan judul pelaporan. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.

Cyber Crime lapor kemana?

Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya.

Dimana melaporkan penipuan online?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

Apa saja yang termasuk cyber crime?

Jenis-jenis Kejahatan Digital.
Phising. Kejahatan digital atau dunia maya yang pertama adalah phising. ... .
Spoofing. Kejatan digital yang selanjutnya adalah spoofing. ... .
Cracking. Cracking merupakan kegiatan ilegal dan termasuk dalam kejahatan digital. ... .
Penipuan OTP. ... .
Pemalsuan Identitas. ... .
Ransomware. ... .
Peretasan Email & Situs. ... .
Injeksi SQL..