Dibawah ini yang termasuk hal yang membedakan antara salat jamak dan salat yang bukan jamak yaitu

Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)

Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan Jamak

Sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.

Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala:

  • Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak.
  • Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya.
  • Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar.
  • Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat.
  • Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah.
  • Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir).
  • Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya.

Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.

Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salat

Lalu, Apa Batasan Masyaqqah?

Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,

“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’

Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.

Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)

Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Salat

Seorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?

Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?

Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ

“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)

Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.

Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:

Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.

Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.

Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?

Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.

Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)

Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah Asar

Setiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?

Sebagian orang memiliki kaidah:

كلما جاز الجمع، جاز القصر

“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”

Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”

Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.

Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.

Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.

Baca Juga:

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).

Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).

🔍 Kisah Harut Dan Marut, Kesalahan Dalam Shalat Yang Harus Dihindari, Pengertian Kodifikasi Hadits, Membuka Hijab, Hadist Tentang Nisfu Sya Ban