Contoh tindak kejahatan makar diatur dalam kuhp pasal

  • Niat.
  • Permulaan pelaksanaan.
  • Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.

  • Pasal 104 KUHP. Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken).
  • Pasar 106 KUHP. Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
  • Pasal 107 KUHP. Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah (omwenteling), dan diancam dengan, hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedang menurut ayat 2 bagi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana ini hukumannya ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, dengan kemungkinan hukuman mati.

  • Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
  • orang yang dengan maksud melawan Pemerintahan Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
  • berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
  • memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
  • Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
  • berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke I. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Suma, Muhammad Amin .et al. 2001. Pidana Islam di Indonesia (Peluang, Prospek, dan Tantangan). Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
  • Hamzah, Andi. 2011. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.