Makar adalah perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain. Istilah makar berasal dari bahasa Belanda, yaitu “aanslag” yang artinya penyerangan atau serangan. Definisi makar berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah akal buruk, tipu muslihat atau perbuatan dengan maksud hendak membunuh orang. Makar juga bisa diartikan sebagai perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (kudeta). Tindakan makar dalam KUHP secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, yang berbunyi: “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP”. Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan percobaan kejahatan, yaitu (Chazawi, 2002:8) Bentuk Kejahatan Makar Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu: Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya Jenis kejahatan makar dengan cara menyerang keamanan Presiden atau Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut (Suma, 2001:71): “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara Kejahatan yang menyerang keamanan dan keutuhan wilayah ini adalah juga berupa kejahatan makar. Kejahatan makar yang dimaksud ini dirumuskan pada Pasal 106 KUHP, yaitu sebagai berikut (Chazawi, 2002:19): “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara Makar yang dimaksud disini tidak dengan perbuatan dengan kekerasan menggunakan senjata. Makar disini sudahlah cukup misalnya dengan membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar ialah menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dalam bentuk ini ialah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP, yaitu (Chazawi, 2002:19–20): “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Tindak Pidana Makar Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang memengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Kejahatan Makar Tindakan makar yang dikaitkan dengan kejahatan makar dijelaskan pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, yaitu (Prodjodikoro, 1980:203–208):
Tindak Pidana Pemberontakan Tindakan makar juga dapat dipidana sebagai sebuah tindakan pemberontakan kepada Negara, yang dirumuskan dalam Pasal 108 KUHP, yaitu sebagai berikut (Hamzah, 2001:46):
Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tindakan makar juga dapat dimasukkan dalam tindak pidana permufakatan jahat, dimana diatur dalam Pasal 110 KUHP, yaitu (Hamzah, 2001:47): (1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. (2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, 107 dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
Daftar Pustaka
- See more at: http://www.indotesis.com/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-makar/#sthash.1UBB0BMr.dpuf |