Contoh soal PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan

PPh FINAL (5)

PENGALIHAN hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) secara final. Secara umum, PPh atas PHTB itu dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan (penjual) hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan PPh final atas PHTB ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Namun, aturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh final tercantum dalam aturan pelaksana, yaitu PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 jo Pasal 1 ayat (4) PMK 261/2016, penghasilan dari PHTB dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dalam menghitung PPh terutang, wajib pajak dapat mengalikan besaran tarif dengan DPP-nya. Adapun besaran tarif PPh final PHTB berbeda-beda berdasarkan jenis kegiatan PHTB. Uraian besaran tarifnya ialah sebagai berikut.

Selain besaran tarif, nilai yang menjadi dasar perhitungan PHTB juga berbeda-beda, tergantung jenis transaksi yang mendasari PHTB. Nilai PHTB yang dimaksud dapat terbagi menjadi 5 sebagai berikut.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 34/2016, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang. Penyetoran PPh final yang terutang dilakukan ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Namun, apabila penerima penghasilan melakukan pengalihan kepada pemerintah, atas penghasilan tersebut akan dipotong PPh final oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar.

Perlu diketahui juga, berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) PP 34/2016, bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB serta menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, waktu terutangnya PPh final yaitu pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan tersebut.

PPh final dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan tersebut. PPh final yang terutang wajib disetorkan oleh orang pribadi atau badan bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Namun, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh final PHTB. Terdapat 7 pihak yang dikecualikan dari pengenaan PPh final atas PHTB. Pertama, orang pribadi yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan melakukan pengalihan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta. Adapun jumlah bruto tersebut bukanlah jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Hibah dapat dilakukan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Hibah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Keempat, pengalihan karena waris. Kelima, badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau permanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam //news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 28 April 2022

PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

SETELAH pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang contoh perhitungan soal PPh Pasal 4 ayat 2, kali pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan beberapa contoh soal mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya seperti pajak atas hadiah undian, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah bangunan, serta atas penghasilan dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

  • Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.

  • Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai. Antara PT Griya Persada dengan Rahmat belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Griya Persada sebagai penjual dan Rahmat sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Griya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat dijual kepada Indra Aji, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Griya Persada sebagai penjual dan Indra Aji sebagai pembeli.

Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan rumah tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Griya Persada dalam kasus ini yaitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000.

  • Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi

PT Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

PT Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak termasuk PPN. 

PT Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%;

Sisa Rp5.000.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT Jaya Makmur paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?

Jawab:

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

  • Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Rafi Moreno menyewa rumah milik Damas Wibowo selama 5 tahun dari tahun Desember 2011 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wibowo telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000.

Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Rafi Moreno dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Rafi Moreno.

Pada bulan Juli 2013 Rafi Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wibowo, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Rafi Moreno dan Kinan Pali?

Jawab:

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafi Moreno wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.

  • Pajak atas Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

CV Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian. Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000  dengan rincian sebagai berikut :

Bulan Peredaran Bruto (Rp)
Januari 2015 435.652.000
Februari 2015 468.560.000
Maret 2015 449.870.000
April 2015 435.800.000
Mei 2015 475.600.000
Juni 2015 468.750.000
Juli 2015 495.000.000
Agustus 2015 436.520.000
September 2015 435.200.000
Oktober 2015 463.500.000
November 2015 412.560.000
Desember 2015 478.520.000

Bagaimana penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu?

Jawab:

Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut:

Bulan Peredaran Bruto Tarif Pajak PPh Pasal 4 ayat 2
Januari 435.652.000 1 % 4.356.520
Februari 468.560.000 1 % 4.685.600
Maret 449.870.000 1 % 4.498.700
April 435.800.000 1 % 4.358.000
Mei 475.600.000 1 % 4.756.000
Juni 468.750.000 1 % 4.687.500
Juli 495.000.000 1 % 4.950.000
Agustus 436.520.000 1 % 4.365.200
September 435.200.000 1 % 4.352.000
Oktober 463.500.000 1 % 4.635.000
November 412.560.000 1 % 4.125.600
Desember 478.520.000 1 % 4.785.200
Jumlah 5.455.532.000 1% 54.555.320

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA