Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

1. Dana alokasi khusus menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk ...a. Memeratakan kemampuan keuangan antar daerahb. Membantu membiayai kebutuhan tertentu daerahc. Membiayai kebutuhan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi

d. Menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam

b. Membantu membiayai kebutuhan tertentu daerah

2. Sumber pendanaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil disebut sebagai ...a. Alokasi dasarb. Kapasitas fiskalc. Celah fiskal

d. Kebutuhan fiskal

3. Kedudukan kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 adalah sebagai alat pemerintah pusat dan alat pemerintah daerah. Tugas kepala daerah sebagai alat pemerintah daerah adalah ...a. Pengawas pemerintahan daerahb. Penyelenggara koordinasi antara jawatan dengan pemerintah daerahc. Pimpinan kebijaksanaan politik potensial daerahnya

d. Pelaksana kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik di bidang urusan rumah tangga daerah maupun tugas pembantuan

d. Pelaksana kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik di bidang urusan rumah tangga daerah maupun tugas pembantuan

4. DPRD sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, mempunyai tugas dan wewenang antara lain ...a. Mengadakan penyelidikanb. Mengajukan pernyataan pendapatc. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah

d. Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia

c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah

5. Pegawai negeri sipil daerah antara lain bertugas pada instansi ...a. Kantor Urusan Agamab. Kantor Kepolisian Resortc. Dinas Pendidikan

d. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

6. Setiap penerimaan daerah yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali adalah...a. Penerimaan daerahb. Pengeluaran daerahc. Pendapatan daerah

d. Pembiayaan daerah

7. Pelayanan yang disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang bersifat regulatif antara lain ...a. Rumah sakitb. Terminalc. Jalan dan pasar

d. Kartu tanda penduduk

8. Mekanisme yang dilakukan pemerintah daerah untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah tercapai adalah ...a. Pengawasanb. Pengendalianc. Pemeriksaan

d. Pembinaan

9. Ciri pokok hubungan pusat-daerah dalam agency model antara lain pemerintah daerah ...a. Memiliki tingkat kebebasan tertentub. Memiliki kewenangan secara formalc. Menyeimbangkan kekuasaan antara pusat dan daerah

d. Memiliki kewenangan terbatas

Jawaban:
d. Memiliki kewenangan terbatas

10. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain ...a. Pendidikanb. Kesehatanc. Pertahanan

d. Pertanahan

11. Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah asas ...a. Motivasib. Kepatutanc. Profesionalitas

d. Proporsionalitas

12. Lembaga pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah ...a. Kepala daerah dan perangkat daerahb. Pemerintah daerah dan DPRDc. Kepala daerah dan wakilnya

d. Kepala daerah dan DPRD

b. Pemerintah daerah dan DPRD

13. Fungsi DPRD untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama kepala daerah disebut sebagai fungsi ...a. Amandemenb. Budgetc. Inisiatif

d. Legislasi

14. Alasan dianutnya desentralisasi dilihat dari segi teknik organisasi pemerintahan adalah ...a. Mencegah menumpuknya kekuasaan pada satu pihakb. Menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahanc. Mencapai suatu pemerintahan yang efisien

d. Mengakomodir kekhususan daerah

c. Mencapai suatu pemerintahan yang efisien

Selanjutnya: Soal Hubungan Pusat dan Daerah Bagian 2

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 13 are not shown in this preview.

Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

hubungan struktural dan fungsional dalam pelaksanaan otonomi daerah dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. (unsplash/EkoHerwantoro)

adjar.idPemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan struktural dan fungsional dalam penerapan otonomi daerah.

Otonomi daerah sendiri merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sedniri urusan pemerintahannya.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.

Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut sebagai bahan referensi Adjarian saat mengerjakannya yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Nah, tujuan dari adanya otonomi daerah ini yaitu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dalam melayani masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini saling berhubungan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai hubungan strukturan dan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah berikut ini!


Page 2

Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

hubungan struktural dan fungsional dalam pelaksanaan otonomi daerah dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. (unsplash/EkoHerwantoro)

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Adjarian, dalam suatu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Sentralisasi

Sentralisasi merupakan segala urusan, fungsi, wewenang, dan tugas penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.

Jadi pemerintah pusat yang penyelenggarakan pemerintah dengan pelaksanaan yang dilakukan secara dekonsentrasi.

2. Desentralisasi

Desentralisasi merupakan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

Sementara itu, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melelui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah secara struktural sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.


Page 3

Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

hubungan struktural dan fungsional dalam pelaksanaan otonomi daerah dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. (unsplash/EkoHerwantoro)

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah ini memeliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang di mana terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsi masing-masing.

Nah, visi dan misi kedua lembaga ini, baik tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah.

Jadi, daerah diberikan kebebasan untuk mengurus dan mengolah rumah tangganya sendiri berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah itu sendiri.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

Tujuannya yaitu untuk melayani masyarakat secara merata dan adil dalam berbagai aspek kehidupan.

Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri yaitu sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya masyarakat.

Penyelenggaraan urusan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, efisiensi, dan akuntabilitas dengan tetap memerhatikan keserasian hubungan pemerintahan.

Nah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria tersebut terbagi lagi menjadi urusan wajib dan pilihan.


Page 4

Contoh Soal hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah pusat dan daerah

hubungan struktural dan fungsional dalam pelaksanaan otonomi daerah dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. (unsplash/EkoHerwantoro)

1. Urusan Wajib

Urusan wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi.

2. Urusan Pilihan

Urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disesuaikan dengan kekhasan, potensi, dan kondisi keunggulan dari daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengetahui Persebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia

Nah, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memeiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Hubungan tersebut berupa hubungan keuangan, wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan SDA, dan sumber daya lainnya.

Adanya hubungan tersebut bisa menimbulkan adanya hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Nah, itu tadi hubungan strukturan dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam otonomi daerah yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab soal, ya.