Squad, kamu sudah tahukan kalau BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) itu adalah badan usaha yang tidak dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh perorangan, kelompok orang, atau pihak swasta. Nah, badan ini memiliki beberapa bentuk, kalau kamu tahu apa itu PT, CV, Firma, atau Badan Usaha Perseorangan, maka itu adalah bentuk-bentuk BUMS. Supaya kamu bisa lebih paham lagi tentang macam-macam bentuk BUMS, yuk simak penjelasan-penjelasan di bawah ini. BADAN USAHA PERSEORANGANBadan usaha perseorangan adalah suatu usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan. Misalnya warung makan, warung klontong, dan masih banyak contoh lainnya. Karena risiko ditanggung sendiri, dalam keadaan apapun, harus jualan (tribunnews.com)Badan usaha ini memiliki beberapa ciri yaitu:
Selain memiliki ciri-ciri, badan usaha perseorangan juga memiliki beberapa kelebihan, beberapa di antaranya bisa di perhatikan di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Badan Usaha, Perusahaan, dan BUMS Di balik kebebasan pengambilan keputusan dan biaya pengelolaan yang murah, dalam badan usaha perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan, beberapa di antaranya bisa diperhatikan di bawah ini. FIRMA (FA) Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan sebuah badan usaha dengan satu nama dan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Tanggungan tiap orang bukan hanya sebatas modal yang disetor, tetapi seluruh kekayaannya. Firma memiliki ciri-ciri seperti berikut
Seperti halnya badan usaha perseorangan, firma juga memiliki kelebihan yang mungkin bisa kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:
Nah, di balik kelebihan firma yang modalnya bisa didapat lebih besar, firma juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan. Karena konsep firma ini merupakan bentuk usaha dengan sistem persekutuan, artinya kemungkinan timbulnya masalah akan lebih besar. Berikut adalah kekuarangan yang bisa kamu perhatikan. PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV) CV merupakan suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Dalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dalam mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV, kamu bisa jadikan beberapa kelebihan di bawah ini sebagai pertimbangannya.
Meskipun dalam mendirikannya bisa dikatakan relatif mudah, serta dalam mengumpulkan modal yang lebih besar, untuk membangun badan usaha berbentuk CV kamu juga harus perhatikan beberapa kekurangan di bawah ini untuk dijadikan pertimbangan. PERSEROAN TERBATAS (PT) Perseroan Terbatas/PT adalah badan usaha yang modalnya berupa saham-saham. Saham ini adalah tanda penyertaan modal kepada PT. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diserahkan. Keuntungan yang didapat oleh pemegang saham disebut dengan dividen, besar kecilnya tergantung dari laba perusahaan dan besaran saham yang dimiliki. PT merupakan badan hukum sehingga memiliki kekayaan sendiri, sehingga hutang piutang PT tidak ditanggung oleh pemilik saham. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), di sini pengurus PT dapat diangkat dan diberhentikan. PT dibagi menjadi 2, yaitu perseroan terbuka dan tertutup: PT Tertutup Perseroan yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti tidak semua orang bisa ikut menanamkan modalnya. PT Terbuka Adalah kebalikan dari PT tertutup dan masyarakat dapat menanamkan sahamnya di perusahaan, saham dari PT terbuka dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan ini mudah dikenali karena menggunakan kata “terbuka”/Tbk diakhiran nama PT. Perusahaan yang ingin menjadi PT terbuka biasanya disebut dengan Go Public. Perseroan terbatas memiliki ciri seperti berikut Squad:
Beberapa kelebihan PT yang bisa kamu ketahui di antaranya: Kalau kita lihat berdasarkan kelebihan dari PT, salah satunya adalah tanggung jawab pemilik yang hanya sebatas nilai saham, kamu bisa membandingkannya nih dengan kekurangan dari PT itu sendiri. Nah sudah mengerti kan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk badan usaha BUMS? PT, FA, CV, atau Badan Usaha Perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Tetapi hal ini jangan dijadikan ketakutan, jadikanlah itu sebuah tantangan untuk mengatasinya. Biar kamu lebih semangat lagi Squad, coba deh lihat video penjelasannya di ruangbelajar, di sana ada video-video yang membahas topik ini dan banyak topik lainnya dengan penjelasan dan kuis
Referensi: Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga. Sumber foto: Foto 'Warung Pecel Ilustrasi Badan Usaha Perseorangan' [daring] Tautan: https://jogja.tribunnews.com/2018/02/07/viral-meskipun-banjir-dua-orang-ini-tetap-tenang-di-warung-pecel-lele-yang-terendam Artikel ini diperbarui pada 7 Desember 2020. |