Cara Cek buku nikah terdaftar atau tidak?

Relationship

Cara Cek Keaslian Buku Nikah Paling Mudah, Bisa Online Juga Lho

Foto: Cara cek keaslian buku nikah bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara fisik maupun online. (Foto: Instagram @allfidc)

JAKARTA, celebrities.id - Cara cek keaslian buku nikah bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara fisik maupun online. 

Buku nikah adalah buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ke pengantin di hari pernikahan dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. 

Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum. Karena termasuk dokumen penting, maka sudah seharusnya buku nikah dirawat dengan baik. 

Lalu, apa isi dari buku nikah? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022) berikut ini ulasannya.

Isi Buku Nikah

- Diri diri dan data pasangan - Wali nikah - Pasfoto - Tempat dan tanggal pernikahan - Mahar/mas kawin

- Janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Ketentuan Buku Nikah

Dalam mengurus buku nikah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto.Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2x3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA.

Sedangkan, untuk warna latar foto yaitu warna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013.

Buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan yang biru diterima istri.

Ciri-ciri Buku Nikah Palsu

Sekarang ini, begitu banyak identitas diri maupun dokumen pribadi penting lainnya yang sengaja dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak terkecuali buku nikah.

Beda Buku Nikah dan Kartu Nikah, Calon Pengantin Baru Wajib Tahu!


Page 2

Relationship

Cara Cek Keaslian Buku Nikah Paling Mudah, Bisa Online Juga Lho

Foto: Cara cek keaslian buku nikah bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara fisik maupun online. (Foto: Instagram @allfidc)

Buku nikah palsu menjadi marak di masyarakat, padahal sanksi bagi pelakunya sangat serius. Melansir dari laman resmi Indonesia Baik, Kamis (10/2/2022), berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu waspadai: 

1. Hologram, Buku nikah yang palsu nggak akan punya hologram dari Kementerian Agama RI.

2. Ukuran buku, Bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

3. Warna buku, Warna dari buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

4. Ukuran tulisan, Terlihat dari “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli.

5. Konten buku, Pada beberapa buku nikah palsu, nggak ada halaman nasihat dari kedua mempelai.

6. Jenis kertas, Kertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli.

7. Lambang garuda, Ada di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

8. Nomor registrasi, Tidak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.

Cara mengecek buku nikah online Anda bisa cek buku nikah yang dicurigai secara online. Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Anda bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.id melalui smartphone kesayanganmu untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Jadi, itulah penjelasan lengkap seputar buku nikah dan cara mengecek keasliannya.

Serang Balik, Aliff Alli Sebut Buku Nikah Nuning Irpana Palsu, Ini Bukti-buktinya

Editor : Andre Purwanto


Page 3

Relationship

Cara Cek Keaslian Buku Nikah Paling Mudah, Bisa Online Juga Lho

Foto: Cara cek keaslian buku nikah bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara fisik maupun online. (Foto: Instagram @allfidc)

JAKARTA, celebrities.id - Cara cek keaslian buku nikah bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik secara fisik maupun online. 

Buku nikah adalah buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ke pengantin di hari pernikahan dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. 

Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum. Karena termasuk dokumen penting, maka sudah seharusnya buku nikah dirawat dengan baik. 

Lalu, apa isi dari buku nikah? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022) berikut ini ulasannya.

Isi Buku Nikah

- Diri diri dan data pasangan - Wali nikah - Pasfoto - Tempat dan tanggal pernikahan - Mahar/mas kawin

- Janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Ketentuan Buku Nikah

Dalam mengurus buku nikah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto.Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2x3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA.

Sedangkan, untuk warna latar foto yaitu warna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013.

Buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan yang biru diterima istri.

Ciri-ciri Buku Nikah Palsu

Sekarang ini, begitu banyak identitas diri maupun dokumen pribadi penting lainnya yang sengaja dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak terkecuali buku nikah.

Beda Buku Nikah dan Kartu Nikah, Calon Pengantin Baru Wajib Tahu!

Cara Cek buku nikah terdaftar atau tidak?

Cara cek buku nikah bisa dilakukan dengan QR Code atau datang ke kantor KUA /Dok. Kemenag

PONOROGO TERKINI – Kementerian Agama menghimbau masyarakat untuk cek buku nikah sebagai bentuk kewaspadaan terhadap beredarnya buku nikah palsu.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan mengenali buku nikah asli.

Cek buku nikah bisa dilakukan melalui online, namun hanya bisa dilakukan untuk buku nikah mulai terbitan tahun 2019, berikut ini caranya:

  1. Buka aplikasi QR Scanner yang sudah terinstal pada perangkat smartphone
  2. Pindai atau scan QR Code yang terdapat pada Buku Nikah.
  3. Setelah dipindai, QR Code pada Buku Nikah asli secara otomatis akan terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Simkah.

Baca Juga: Cara Cek Nomer Kartu Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL dan Tri

Berikut ini adalah ciri-ciri buku nikah asli:

Buku nikah asli menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, dan  ada beberapa bagian yang dicetak timbul.

Pada halaman dalam sampul ada halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda.

>

Terdapat lembar transparan mengkilat dan berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Apakah Terdaftar di Situs Web Kemenperin atau Tidak

Ada nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku, nomor tersebut merupakan kode khusus.

Apabila diterawang akan terlihat gambar Garuda pada setiap halaman buku.***

Buku nikah adalah buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pengantin di hari pernikahan merek adan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum.

Isi buku nikah

Karena termasuk dokumen penting, maka sudah seharusnya buku nikah dirawat dengan baik. Lalu, apa saja yang ada di dalam buku nikah?

Isi buku nikah:

  • Diri diri dan data pasangan
  • Wali nikah
  • Pasfoto
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Mahar/mas kawin
  • Janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Ketentuan Buku Nikah

Dalam mengurus buku nikah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto. 

Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2x3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sedangkan untuk warna latar foto yaitu warna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013.

Buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan warna biru dipegang oleh istri.

Ciri-ciri buku nikah palsu

Sekarang ini, begitu banyak identitas diri maupun dokumen pribadi penting lainnya yang sengaja dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nggak terkecuali buku nikah. Buku nikah palsu menjadi marak di masyarakat, padahal sanksi bagi pelakunya nggak main-main. Nah, dilansir dari laman Mau Menikah, berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu waspadai!

1. Hologram

Buku nikah yang palsu nggak akan punya hologram dari Kementerian Agama RI.

2. Ukuran buku

Bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

3. Warna buku

Warna dari buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

4. Ukuran tulisan

Ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli.

5. Konten buku

Pada beberapa buku nikah palsu, nggak ada halaman nasihat dari kedua mempelai.

6. Jenis kertas

Kertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli.

7. Lambang garuda

Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

8. Nomor registrasi

Nggak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.

Cara mengecek buku nikah online

Kamu bisa banget cek buku nikah yang kamu curigai secara online. Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Kamu bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.id melalui smartphone kesayanganmu untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Gampang kan?

Itu tadi penjelasan lengkap seputar buku nikah dan cara mengecek keasliannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Bela!

Baca Juga: Mau Menikah di KUA? Ini Cara, Biaya dan Persyaratannya