Buku panduan manasik haji lengkap terbaru

Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang diperintahkan oleh Allah Swt. Kewajiban tersebut ditujukan bagi umat Islam yang mampu secara materi, fisik dan mental. Di samping itu, dalam pelaksanaannya, jemaah haji harus memahami ilmu manasik haji. Dengan pemahaman tersebut diharapkan jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syari’at Islam dan memperoleh haji mabrur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji. Salah satu bentuk pembinaan adalah pengadaan buku paket bimbingan manasik haji, yang terdiri dari: 1. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah; 2. Do’a dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah.

i

Doa-doa yang terdapat dalam buku ini bersumber dari teks Al-Qur’an, Hadits serta doa-doa yang diajarkan oleh para ulama dalam kitab-kitab salaf (klasik). Atas terbitnya kedua buku tersebut, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan, menyampaikan koreksi, kritik, dan saran guna perbaikan buku ini. Semoga Allah Swt. memberikan pahala yang berlipat ganda. Amin. Jakarta, JJa akkaarrtta, 18 Juni 2014 Direktur Jenderal, D Di ire rekt ktuurr Je

Prof. DR. Prof ooff. DR D R R. Abdul Djamil, MA NIP. NI N IP P.. 195704141982031003 195 9 70

ii

SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI Assalamualaikum wr.wb. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas taufik dan hidayahNya, saya menyambut baik penerbitan Buku Paket Bimbingan Manasik Haji edisi tahun 1435 H/2014 M yang akan digunakan sebagai panduan beribadah bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Peran Pemerintah memfasilitasi jemaah haji dengan menerbitkan buku panduan manasik haji adalah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji sesuai amanat Undang-Undang. Dalam hal bimbingan manasik haji, selain melalui panduan yang difasilitasi oleh Pemerintah, setiap jemaah haji secara mandiri dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta wawasan tentang ibadah haji. Setiap tahun Indonesia memberangkatkan jemaah haji dalam jumlah terbesar dibanding

iii

negara lain. Profil jemaah haji dengan keragaman latar belakang sosial, budaya, tingkat pendidikan, maupun perbedaan kualitas pemahaman mengenai manasik ibadah haji menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk mengoptimalkan bimbingan ibadah jemaah haji. Saya berharap buku bimbingan manasik haji ini bermanfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia dalam rangka memandu pelaksanaan ibadah haji ke Baitullah sesuai dengan tuntunan syariah. Selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh jemaah haji Indonesia. Semoga meraih haji mabrur yang terwujudkan dengan peningkatan perbaikan diri dan kemampuan menebarkan kemaslahatan bagi sesama. Wassalamu’alaikum wr. wb. Jakarta, JJa akkaarrtta, 18 Juni 2014 Menteri Agama een nte teri ri A g ma RI ga

Lukman km k man n Hakim Haakim Saefuddin Sa

iv

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................. SAMBUTAN .......................................... DAFTAR ISI ........................................... BAB I PENDAHULUAN ..................... A. LATAR BELAKANG .......... B. TUJUAN .............................. C. SASARAN ........................... D. ABSTRAKSI ....................... BAB II PROSEDUR PERJALANAN IBADAH HAJI DAN UMRAH A. PERSIAPAN ........................ 1. Mental dan Fisik ............. 2. Material (Bekal) ............. 3. Kiat Meraih Haji Mabrur 4. Bimbingan Manasik Haji 5. Pemeliharaan Kesehatan dan Kebugaran ............... 6. Pengelompokan ............. B. PEMBERANGKATAN ........ 1. Kegiatan Menjelang Berangkat .....

v

i iii v 1 1 1 2 3 5 5 5 6 7 8 9 9 11 11

2. Selama Perjalanan dari Rumah Kediaman sampai ke Asrama Haji Embarkasi ....................... 11 3. Di Asrama Haji Embarkasi ....................... 12 4. Berangkat Menuju Bandara Embarkasi ....................... 15 5. Di Bandara Embarkasi.... 15 6. Di Pesawat ...................... 16 C. DI BANDAR UDARA ARAB SAUDI (KEDATANGAN) ........ 25 1. Bandara King Abdul Aziz Jeddah ............................. 25 2. Berangkat Menuju Madinah/Makkah............ 29 3. Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah ...... 30 D. DI PEMONDOKAN ............ 33 1. Madinah .......................... 33 2. Makkah........................... 39 E. DI ARMINA......................... 49 1. Padang Arafat .................. 49

vi

F. G.

H.

I. J.

2. Muzdalifah ...................... 3. Mina ................................ KEGIATAN SETELAH ARMINA.............................. DI BANDAR UDARA ARAB SAUDI (KEPULANGAN)................ DI BANDAR UDARA DEBARKASI (DI TANAH AIR) ................ DI ASRAMA HAJI .............. DI KAMPUNG HALAMAN .........................

52 53 56

57

58 60 61

BAB III KETENTUAN DAN HIKMAH HAJI / UMRAH ........................ 63 A. UMRAH .............................. 63 B. HAJI .................................... 67 C. PELAKSANAAN MANASIK HAJI / UMRAH .................. 74 1. Haji tamattu’ ................... 74 2. Haji ifrad......................... 138 3. Haji qiran ........................ 140

vii

BAB IV TEMPAT-TEMPAT ZIARAH DI TANAH SUCI ..................... 145 A. KOTA MADINAH .............. 145 B. KOTA MAKKAH ............... 182 C. HIKMAH ZIARAH ........... 187 BAB V TANYA JAWAB MANASIK HAJI DAN UMRAH ............... 191 A. PENGERTIAN, SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB HAJI .................................... 191 B. IHRAM DARI MIQAT ....... 197 C. THAWAF ............................ 209 D. MUNAJAT DI MULTAZAM, SHALAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM, DAN SHALAT DI HIJIR ISMAIL ............................................. 217 E. SA’I ..................................... 220 F. WUKUF .............................. 222 G. MABIT DI MUZDALIFAH 225 H. MELONTAR JAMRAH ..... 227

viii

I. MABIT DI MINA DAN NAFAR ............................... 233 J. TAHALLUL ........................ 237 K. DAM ................................... 240 L. HAJI BADAL ..................... 246 M. HAJI PEREMPUAN ........... 246 N. PELAKSANAAN IBADAH HAJI BAGI JEMAAH HAJI YANG SAKIT ATAU UDZUR ............................... 250 O. SHALAT BERJAMAAH DI MASJID NABAWI DAN MASJIDIL HARAM MAKKAH ........................... 254 P. TAYAMUM DAN SHALAT DI PESAWAT ...................... 256 Q. AKHLAKUL KARIMAH JEMAAH HAJI ................... 259 R. KATEGORI RAFAS, FUSUQ DAN JIDAL ........................ 260 S. HAJI MABRUR .................. 262 BAB VI PENUTUP ................................ 265 LAMPIRAN – LAMPIRAN ................... 267

ix

x

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG 1.

Bimbingan jemaah haji merupakan bagian dari pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang menjadi salah satu tugas pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

2.

Keadaan jemaah haji yang sangat majemuk dalam pendidikan, usia, dan tingkat pemahaman terhadap ilmu manasik haji membutuhkan format buku yang praktis namun dapat mencukupi sebagai standar dasar pembimbingan.

B. TUJUAN 1.

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi jemaah haji

1

Indonesia dalam melaksanakan haji sesuai dengan alur gerak dan tempat kegiatan ibadah. 2.

Jemaah haji dapat memahami penatalaksanaan ibadah hajinya secara benar dan sempurna sehingga mendapatkan haji mabrur.

C. SASARAN 1.

2.

3.

Membekali setiap jemaah haji yang telah mendapatkan porsi keberangkatan tahun berjalan dengan buku tuntunan manasik haji dan umrah secara lengkap sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah haji. Sebagai pegangan bagi para pelatih dalam menyusun standar dan silabus pelatihan jemaah haji. Buku ini tidak dimaksudkan sebagai referensi akademis perhajian bagi akademisi, akan tetapi sematamata sebagai tuntunan peserta bimbingan (jemaah haji) yang akan melaksanakan ibadah haji.

2

D. ABSTRAKSI Secara keseluruhan buku ini berisikan petunjuk manasik haji dan umrah, tata cara pelaksanaan ibadah haji meliputi ketentuan hukum dan hikmah tasyri’nya dilengkapi dengan tanya jawab manasik haji dan umrah, penjelasan beberapa tempat bersejarah serta syiar-syiar perhajian yang dianggap perlu.

3

4

BAB II PROSEDUR PERJALANAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

A. PERSIAPAN 1.

Mental dan Fisik a. Bertaubat kepada Allah Swt., memperbanyak dzikir dan mohon bimbingan dari Allah Swt. b. Menyelesaikan masalahmasalah yang berkenaan dengan tanggung jawabnya, meliputi tanggung jawab keluarga, pekerjaan dan utang-piutang. c. Silaturahmi dengan sanak keluarga, kawan, dan masyarakat dengan mohon maaf dan doa restu. d. Membiasakan pola hidup sehat agar tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.

5

e.

2.

Mempelajari manasik atau tatacara ibadah haji sesuai ketentuan hukum Islam. Material (Bekal) a. Mempersiapkan bekal secukupnya selama dalam perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan. b. Dibolehkan melaksanakan walimatus safar bagi yang mampu dengan niat mensyukuri nikmat dan menghindari sifat riya. c. Membawa perlengkapan ke tanah suci seperti : pakaian ± 5 (lima) stel termasuk pakaian seragam bermotif batik yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional, dikarenakan lebih praktis. Pakaian perempuan tidak transparan (tidak tipis dan tidak ketat). Jemaah haji tidak boleh membawa atau menerima titipan barang-barang seperti: dokumen negara (selain paspor), benda tajam (pisau, gunting, dan lainlain), dan tidak boleh membawa

6

kompor, minyak goreng, barang yang mudah meledak, cetakan yang bergambar/VCD porno dan lain-lain yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan penerbangan. 3.

Kiat Meraih Haji Mabrur a. Niat yang tulus (ikhlas semata-mata karena Allah) dan sebaik-baik bekal adalah takwa kepada Allah. b. Biaya yang digunakan berasal dari usaha/harta yang halal. c.

Pelaksanaan hajinya baik rukun, wajib, dan sunahnya sesuai tuntunan ketentuan syariat.

d.

Selama dalam perjalanan dan ibadah haji tidak melakukan rafas (ucapan/ perbuatan yang bersifat pornogra¿ ), fasiq (perbuatan maksiat/dosa), dan jidal (berbantah-bantahan dan pertengkaran).

e.

Setelah kembali dari ibadah haji meningkatkan kualitas ibadah dan

7

kepedulian sosial yang ditandai dengan:

4.

1). Perilaku dan tutur katanya lebih baik. 2). Menebarkan kedamaian dan kesejahteraan. 3). Senang memberi dan membantu kepentingan ummat. Bimbingan Manasik Haji a. Jemaah haji yang telah mendapatkan kuota tahun berjalan akan mendapatkan Buku Paket Bimbingan Manasik Haji, terdiri dari: 1). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. 2). Do’a dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah. b. Bentuk bimbingan diberikan dalam 2 sistem yaitu kelompok dan massal. c. Sistem bimbingan kelompok dilaksanakan di Kecamatan oleh KUA Kecamatan. d. Sistem bimbingan massal dilaksanakan di Kabupaten/Kota

8

5.

6.

oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pemeliharaan Kesehatan dan Kebugaran Jemaah haji yang telah terdaftar dan kuotanya masuk dalam urutan berangkat pada tahun berjalan, diberikan pembinaan kesehatan, tuntunan menjaga dan meningkatkan kebugaran sebagai persiapan pelaksanaan haji di Arab Saudi yang sangat membutuhkan kesehatan dan kebugaran yang prima. Pembinaan kesehatan ini diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan. Pengelompokan a. Pengelompokan bimbingan jemaah haji diatur berdasarkan pertimbangan domisili jemaah dan keluarga. b. Setiap 11 orang jemaah haji dikelompokkan dalam 1 regu dan setiap 4 regu (45 orang) dikelompokkan dalam satu rombongan.

9

c.

d.

e.

Penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jadwal dan tempat bimbingan diatur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jemaah haji akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (Kloter) dengan kapasitas pesawat bervariasi yaitu: 325 orang, 360 orang, 405 orang, 450 orang dan 455 orang. Dalam Kloter tersebut terdapat petugas operasional yang menyertai jemaah haji terdiri dari: 1). Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai Ketua Kloter. 2). Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). 3). Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayan kesehatan. 4). Ketua Rombongan. 5). Ketua Regu.

10

B. PEMBERANGKATAN 1.

Kegiatan Menjelang Berangkat a.

b.

c. d.

e.

2.

Menjaga kondisi kesehatan dengan makan makanan yang bergizi dan menjaga kebugaran/ kesehatan secara teratur. Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan. Menyiapkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan. Menyiapkan barang-barang bawaan, yaitu dokumen (Surat Panggilan Masuk Asrama/ SPMA, bukti setor warna biru, buku kesehatan), bekal, pakaian, dan obat-obatan. Dianjurkan shalat sunat dua rakaat dan dianjurkan pula berdo’a untuk keselamatan diri dan keluarga yang ditinggalkan.

Selama Perjalanan dari Rumah Kediaman sampai ke Asrama Haji Embarkasi.

11

a. b.

c.

Dianjurkan memperbanyak do’a dan dzikir. Pada dasarnya talbiyah dibaca dalam keadaan berihram, namun dapat saja dilakukan pada saat-saat tertentu guna pemantapan seperti ketika berangkat dari rumah menuju asrama (tanpa disertai niat ihram, sematamata sebagai dzikir biasa). Selama dalam perjalanan sudah berlaku hukum musa¿ r, dengan demikian boleh menjama’ dan meng-qasar shalat, kecuali setelah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebaiknya tidak diqasar dan dijama’.

3. Di Asrama Haji Embarkasi a. Pada saat Kedatangan di Asrama Haji Embarkasi. 1). Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan bukti setor lunas BPIH warna biru. 2). Menerima kartu makan dan akomodasi selama di Asrama Haji.

12

b.

3). Memeriksakan kesehatan ¿ sik (pemeriksaan akhir). 4). Menimbang dan memeriksakan barang bawaan (koper). Selama di Asrama Haji Embarkasi. 1). Menempati kamar yang telah disediakan. 2). Dianjurkan mengikuti pembinaan manasik haji. 3). Mendapatkan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan. 4). Menerima paspor, gelang identitas dan living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) sebesar 1.500 Riyal Saudi. 5). Untuk kelancaran proses keberangkatan, jemaah haji tidak diperkenankan keluar masuk Asrama Haji dan mengutamakan istirahat. 6). Masing-masing jemaah haji menjaga barang bawaan yang berharga. 7). Menjaga ketertiban kebersihan.

13

dan

SUASANA JEMAAH HAJI DI ASRAMA HAJI

14

4.

5.

Berangkat Menuju Bandara Embarkasi a. Menaiki bus dengan tertib dan teratur sesuai dengan regu dan rombongannya. b. Dilarang membawa benda-benda tajam, barang yang mudah meledak, majalah/rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, narkoba, rokok, dan jamu yang berlebihan. c. Tidak diperbolehkan menerima titipan barang dari siapapun. d. Tas tentengan dan tas paspor jangan sampai tertinggal. e. Berangkat menuju Bandara dan berdo’a. Di Bandara Embarkasi a. Turun dari bus dengan tertib dan teratur. b. Tas tentengan dan tas paspor jangan tertinggal dalam bus. c. Menaiki pesawat dengan tertib, menunjukkan paspor dan boarding pass.

15

6.

Di Pesawat a. Selama di dalam pesawat jemaah haji agar mematuhi: 1). Petunjuk yang disampaikan awak kabin (pramugara/i) atau petugas kloter. 2). Simpan tas tentengan di tempat yang telah disediakan (kabin). 3). Duduk tenang dan gunakan sabuk pengaman, jangan berjalan hilir mudik selama dalam perjalanan, kecuali ada keperluan. 4). Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan merokok dan mengaktifkan HP. 5). Memperbanyak dzikir dan do’a serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. 6). Perhatikan tata cara penggunaan WC, hatihati dalam penggunaan air jangan sampai tercecer di lantai pesawat karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan.

16

b.

7). Apabila akan buang air kecil/ besar agar ke kamar kecil/WC dengan cara duduk di atas kloset dan untuk mensucikannya menggunakan tissue yang ada, setelah tissue dibasahi dengan air kran yang tersedia. Apabila masih ragu jangan segan meminta tolong kepada petugas. 8). Perhatikan ceramah, pemutaran ¿ lm manasik haji yang dipertunjukkan dalam perjalanan. 9). Apabila jemaah haji sakit, agar segera menghubungi petugas kesehatan. Shalat di perjalanan Shalat di perjalanan dapat dilaksanakan dengan cara Jama’ dan Qashar. Shalat ini merupakan rukhshah (keringanan) sejak meninggalkan rumah kediaman sampai kembali lagi ke Tanah Air. 1). Pengertian shalat Jama’ Qashar: a). Shalat Jama’: Jama’ artinya mengumpulkan,yaitu mengumpulkan 2 (dua) shalat wajib mak-

17

tubah yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat dijama’ adalah Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. b). Shalat Qashar: Qashar artinya memendekkan shalat yang 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at (Zhuhur, Ashar dan Isya). c). Shalat Jama’ Qashar adalah dua shalat wajib maktubah dikerjakan bersamaan dengan memendekkan raka’at shalat yang 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at. Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. Shalat Jama’ Qashar dapat saja menjadi taqdim atau ta’khir. 2). Shalat Jama’ terbagi menjadi 2 (dua) cara: a). Jama’ Taqdim yaitu mengumpulkan 2 (dua) shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, seperti shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Zhuhur dan shalat Maghrib dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.

18

b). Jama’ Ta’khir yaitu mengumpulkan 2 (dua) shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang belakangan, seperti shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya. 3). Tata cara melaksanakan shalat Jama’ Qashar a). Jama’ Qashar Taqdim (1) Jika jama’ qashar Zhuhur dan Ashar maka dimulai dengan shalat Zhuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar dan jika jama’ qashar Maghrib dan Isya maka yang didahulukan adalah shalat Maghrib baru shalat Isya. (2) Niat jama’ ketika takbiratul ihram shalat pertama. (3) Dilaksanakan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat. b). Jama’ Qashar Ta’khir.

19

(1) Berniat jama’ takhir pada saat masih di waktu awal.

c.

(2) Tidak harus berurutan di antara kedua shalat. Misalnya, jama’ qashar ta’khir antara Zhuhur dan Ashar dapat dilaksanakan Zhuhur dulu kemudian Ashar atau sebaliknya. (3) Niat jama’ ketika takbiratul Ihram dilakukan pada shalat pertama. (4) Tidak perlu niat jama’ pada saat akan melaksanakan shalat yang kedua (menurut pendapat yang shahih). Tata cara tayamum di pesawat. Tayamum di pesawat dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara sebagai berikut: 1). Cara pertama Tayamum dengan satu kali tepukan yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak

20

d.

tangan diusapkan ke muka langsung diusapkan kedua tangan mulai dari ujung jari sampai ke pergelangan tangan (punggung dan telapak tangan) secara merata. Dan tidak terputus antara usapan muka dengan usapan kedua tangan. 2). Cara kedua Tayamum dengan dua kali tepukan yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan disapukan ke muka kemudian tangan ditepukkan kembali ke tempat yang lain dari tepukan pertama lalu mengusapkan kedua telapak tangan kepada kedua tangan dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam). Shalat di pesawat 1). Hukum shalat di pesawat. Hukum shalat dalam pesawat selama perjalanan terbagi kepada 2 (dua) pendapat: a). Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat yang sedang terbang dengan alasan: 21

(1) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudhu maupun debu yang memenuhi syarat untuk tayamum ( ). (2) Shalatnya tidak menapak bumi ( ) karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. Ulama yang mengatakan tidak sah shalat adalah Imam Hana¿ dan Imam Malik walaupun bagi Imam Hana¿ di qadha setelah sampai di darat. Bagi yang sama sekali tidak melaksanakan shalat dianjurkan berdzikir. b). Pendapat kedua mengatakan sah shalat dalam pesawat yang sedang terbang, dengan alasan: (1) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:

ƪÈǻƢǯ

ǺÈ ȈÌÊǼǷÊƚÌ ǸÌÉ dz¦ ȄÈǴǟÈ ƪ ċ dz¦ Àċ ʤ Ì ÈǻƢǯÈ È¨ȂÈǴǐ (æåРƢLjǼdz¦ ƢÅƫȂÌ ºÉǫȂÌ ǷÈ ƢÅƥƢÈƬÊǯ 22

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. AlNisa’: 103).

Ù Ê ° ÈƨnjÊƟƢǟ Ǻǟ ƢȀÈ ºċǻÈ¢ƢȀÈ ºǼÌǟ È ÉǾËǴdz¦ ȆÈ Ǔ È È È ÌÈ Ê Ì °ƢǠºƬLJ¦ ¨Å ®È ÈȐÊǫ  Ƣ Ì ¢ ǺÌ Ƿ © È È ÈÌ È ǸÈ LJÈ ÊÙ ȄċǴǏ Ì ǰÈ ÈǴȀÈ ºÈǧ È ǾËǴdz¦¾É ȂÌ LJÉ ° È DzÈ LJÈ °ÈÌ ƘÈǧƪ Ê ÈǻǶċǴLJÂǾÊ ȈÈǴǟǾËǴÙ dz¦ ǾÊÊƥƢƸÈ ǏÈ Ì ¢ǺÌ ǷƢLJƢ Å È ÈÈ ÌÈ É ɨÈȐǐ ċ dz¦ ǶÌ ȀÉ ºƬÌǯÈ°È ®Ì ÈƘÈǧ ƢȀÈ ÊƦÈǴÈǗ ȆÌ Êǧ Ê ǽ¦Â°   ÇȂÌ Ǔ É Â È Èǧ É ǂÊ ȈÌÈǤƥ ¦ȂÌċǴǐ  ðƢƼƦdz¦

Artinya: Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa dia meminjam kepada Asma’ sebuah kalung lalu kalung itu rusak. Maka

23

Rasulullah perintahkan orang-orang dari para shahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudlu’ (HR. al-Bukhari). (2) Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban shalat sesuai kemampuan. Ulama yang mengatakan sah shalatnya dengan kedua alasan tersebut di atas adalah Imam Ahmad dan Imam Sya¿ ’i, walaupun Imam Sya¿ ’i mewajibkan i’adah (mengulang) setibanya di darat karena shalatnya di pesawat hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil wakti). Dengan cara dilaksanakan sebagai berikut: (a) Dilaksanakan segera setelah sampai di tempat tujuan. (b) Dilaksanakan sebagaimana shalat biasa, yaitu dengan gerak shalat sempurna (kamilah) bukan ima’ah (isyarat).

24

2). Tata cara pelaksanaan shalat di pesawat a). Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi biasa atau dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (tahiyat). b). Qiblatnya mengikuti arah terbangnya pesawat. c). Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semampunya dengan ima’ah (isyarat). C. DI BANDAR UDARA ARAB SAUDI (KEDATANGAN) 1. Bandara King Abdul Aziz Jeddah a. Turun dari pesawat dengan tertib, jangan lupa tas tentengan dan paspor. b. Menunggu di ruang yang tersedia untuk pemeriksaan imigrasi, lama pemeriksaan ± 2 jam.

25

c.

Antri dengan teratur di loket yang telah ditentukan sambil menunjukkan Paspor kepada petugas imigrasi Arab Saudi, lakilaki bersama laki-laki dan perempuan bersama perempuan.

d.

Beberapa tahun terakhir pihak imigrasi Arab Saudi memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto untuk setiap jemaah haji.

e.

Pemeriksaan badan oleh Petugas Arab Saudi dalam kamar tertutup, antara lakilaki dan perempuan terpisah, pemeriksaan bagi laki-laki oleh petugas laki-laki dan perempuan oleh petugas perempuan, tidak diperkenankan memberi barang, uang dan apapun kepada petugas tersebut.

f.

Mengambil koper dengan mempersiapkan kuncinya, kemudian memeriksakan kepada Petugas Bea Cukai.

g.

Setelah selesai diperiksa dan diberi tanda kemudian keluar dengan tertib ke tempat istirahat di Bandara.

h.

Barang bawaan diserahkan kepada petugas pengangkut barang (’ummal)

26

PROSES PEMERIKSAAN DI BANDARA ARAB SAUDI

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

27

untuk diangkut dengan gerobak (troli) selanjutnya dibawa ke tempat istirahat tanpa dipungut biaya. i.

Istirahat di tempat yang telah ditentukan ± 35 menit, selama menunggu keberangkatan ke Makkah/Madinah, apabila akan ke kamar mandi untuk buang air kecil/besar, dan wudhu jangan membawa tas tentengan, tas paspor, uang dan barang berharga, sebaiknya dititipkan kepada teman yang di kenal dan dipercaya.

j.

Kamar mandi laki-laki dan perempuan disediakan secara terpisah, kamar mandi/ WC bagi perempuan ditandai dengan gambar kepala perempuan berjilbab, dan kamar mandi/WC bagi laki-laki ditandai dengan gambar kepala laki-laki berjenggot, masuk keluar kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat. Jangan sampai ada barang-barang yang ketinggalan.

k.

Penggunaan kran dengan cara cukup ditekan, air akan keluar dan otomatis akan berhenti sendiri.

28

l.

2.

Bersiap-siap berangkat ke Madinah bagi jemaah haji gelombang I yang mendarat di Jeddah, dan bagi jemaah haji gelombang II berangkat ke Makkah dengan berniat ihram umrah bagi haji tamattu’, atau berniat ihram haji bagi haji ifrad, atau berniat ihram umrah dan haji bagi haji qiran. m. Menerima tiket bus dari Naqabah untuk perjalanan antar kota perhajian selama di Arab Saudi. n. Meskipun regu/rombongan sudah terbentuk dari Tanah Air dan diharuskan menjaga keutuhannya di setiap tempat, namun karena kapasitas bus tidak sama, maka untuk mengisi tempat duduk yang ada, regu dan rombongan dapat dipecah untuk sementara waktu selama dalam perjalanan. Berangkat Menuju Madinah/Makkah a. Naik bus dengan tertib dan teratur sesuai rombongan masing-masing dan menyerahkan paspor kepada petugas Arab Saudi (Naqabah).

29

b.

3.

Sebelum bus berangkat jemaah haji menerima nasi box. c. Ketika bus bergerak dan selama dalam perjalanan hendaknya berdo’a dan berdzikir, bagi yang ke Makkah mengucapkan talbiyah yang diawali dengan niat umrah/haji. d. Selama dalam perjalanan, hendaknya selalu mengingatkan pengemudi untuk tetap berhati-hati. e. Ketika istirahat di rumah makan, tetap memperhatikan barang bawaannya. Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah a. Turun dari pesawat dengan tertib, jangan lupa tas tentengan dan paspor. b. Menunggu di ruang yang tersedia untuk pemeriksaan imigrasi. c. Antri dengan teratur di loket yang telah ditentukan sambil menunjukkan paspor kepada petugas Imigrasi Arab Saudi, laki-laki bersama laki-laki dan perempuan bersama perempuan.

30

d.

Beberapa tahun terakhir pihak imigrasi Arab Saudi memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto untuk setiap jemaah haji.

e.

Pemeriksaan badan oleh Petugas Arab Saudi dalam kamar tertutup, antara lakilaki dan perempuan terpisah, pemeriksaan bagi laki-laki oleh petugas laki-laki dan perempuan oleh petugas perempuan, tidak diperkenankan memberi barang, uang dan apapun kepada petugas tersebut.

f.

Mengambil koper masing-masing untuk diperiksa barang bawaannya oleh Petugas Bea Cukai Arab Saudi.

g.

Setelah selesai diperiksa dan diberi tanda, kemudian jemaah keluar gate dengan tertib.

h.

Barang bawaan diserahkan kepada petugas pengangkut barang (’ummal) untuk diangkut dengan troli menuju bus sesuai dengan rombongan.

i.

Kamar mandi pria dan wanita disediakan secara terpisah, kamar mandi/WC bagi wanita ditandai dengan gambar kepala

31

wanita berjilbab, dan kamar mandi/WC bagi pria ditandai dengan gambar kepala laki-laki berjenggot, masuk keluar kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat. Jangan sampai barang-barang ketinggalan. j.

Penggunaan kran dengan cara cukup ditekan, air akan keluar dan otomatis akan berhenti sendiri.

k.

Jemaah haji yang melalui Bandara AMAA Madinah, tidak diistirahatkan lebih dahulu di ruang khusus sehingga begitu keluar gate langsung naik bus untuk selanjutnya diberangkatkan ke pemondokan Madinah.

l.

Meskipun regu/rombongan sudah terbentuk dari Tanah Air dan diharuskan menjaga keutuhannya di setiap tempat, namun karena kapasitas bus tidak sama, maka untuk mengisi tempat duduk yang ada, regu dan rombongan dapat dipecah untuk sementara waktu selama dalam perjalanan, dan setibanya di pemondokan anggota regu/rombongan yang terpisah dapat bersatu kembali.

32

D. DI PEMONDOKAN 1.

Madinah a.

Turun dari bus dengan teratur dan menempati pemondokan yang telah ditentukan. Pemondokan di Madinah disediakan bagi jemaah haji untuk waktu 8 hari ditambah 12 jam guna memberi kesempatan melaksanakan shalat 40 waktu (’arbain) di Masjid Nabawi dan ziarah. Pelaksanaan ziarah diatur waktunya oleh majmu’ah dan Ketua Kloter pada hari ke-3 (tiga) setelah kedatangan.

b.

Penempatan jemaah haji dilakukan oleh majmu’ah (group). Gedung yang ditempati jemaah haji semuanya bertingkat, gedung yang bertingkat 4 ada yang menggunakan lift dan ada yang menggunakan tangga, sedang gedung yang lebih dari 4 tingkat menggunakan lift.

33

Karena kapasitas lift terbatas maka penggunaannya perlu antri, dianjurkan bagi jemaah haji yang ¿ siknya kuat naik tangga supaya tidak berdesak-desakan, sebelum menggunakan lift pelajari terlebih dahulu penggunaannya dan berhati-hati. c.

Jika naik atau turun dengan menggunakan tangga berjalan (eskalator) hati-hati agar pakaian tidak tersangkut.

d.

Penempatan jemaah di Pemondokan sesuai dengan tasrih (pengesahan kapasitas dan kelayakan pemondokan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi), sehingga masing-masing kamar bervariasi kapasitasnya berdasarkan tasrih tersebut.

e.

Selama di Madinah pelayanan yang diberikan oleh majmu’ah (group) antara lain pengaturan penempatan jemaah haji di kamar-kamar, penyediaan air di pemondokan, penyediaan tenaga angkut untuk mengangkut barang-barang jemaah haji serta menyediakan pembimbing (mursyid) dan bus untuk ziarah secara gratis.

34

f.

g.

h.

i.

j.

k.

Ketua regu dan ketua rombongan membantu dalam penempatan kamar agar jemaah haji laki-laki dan perempuan terpisah. Waspada terhadap kemungkinan kehilangan uang dan barang berharga baik di pemondokan maupun di masjid/ tempat lainnya, sebaiknya dititipkan di safety box pemondokan. Kamar tidur juga digunakan untuk menaruh koper, tas, dsb. di samping tempat untuk makan. Di pemondokan disediakan kamar mandi, untuk memakainya agar antri dan menjaga kebersihan serta kenyamanannya. Keluar masuk kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat, demikian pula ketika dalam kamar maupun keluar kamar. Perhatikan lokasi pemondokan tempat tinggal, nama majmu’ah, nomor rumah dan wilayah dengan cara mengingat tanda-tanda yang mudah dikenal sebelum berangkat ke Masjid Nabawi, agar kembalinya tidak sesat jalan.

35

l.

Berangkat ke Masjid Nabawi dianjurkan secara beregu (berombongan), dan sebelum berangkat hendaknya mematikan peralatan elektronik, mengunci kopor, dan kamar. m. Jemaah perempuan yang sedang haid/ sakit sebaiknya tinggal di pemondokan dan ditemani mahram/temannya serta mengunci pintu kamar. n. Selama di Madinah sebaiknya melaksanakan shalat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 (empat puluh) waktu (arba’in) dan shalat sunat, serta berziarah ke makam Rasulullah Saw, dan dua sahabatnya (Abu Bakar Ra dan Umar Ra), serta berziarah di Baqi. o. Selama di Madinah hendaknya tetap menjaga kondisi kesehatan. p. Selama di Madinah mendapat makan 2 (dua) kali sehari, makan siang dan malam dalam bentuk box, pembagiannya diatur oleh Ketua Rombongan. q. Makan dan minumlah secara teratur dengan memilih makanan yang bersih dan terlindungi dari pencemaran.

36

r.

Gunakan pakaian yang tebal untuk mengurangi rasa dingin. s. Jangan sering mandi, cukup sekali sehari, dan paling banyak 2 (dua) kali sehari, serta jangan menggunakan sabun yang mengandung soda. t. Gunakan masker untuk mencegah masuknya debu dan kuman ke saluran pernafasan, ketika berada di luar masjid dan pemondokan. u. Jangan menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu orang lain. v. Perhatikan rambu lalu lintas, tengoklah ke kanan atau ke kiri apabila akan menyeberang jalan. w. Waspada dan hati-hati dengan uang dan barang berharga yang dibawa selama berada di Masjid Nabawi dan tempat yang berdesak-desakan, seperti di Raudhah. x. Setelah hari ke-2 atau ke-3 kedatangan, bagi yang sehat hendaklah berziarah ke Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, Masjid Quba, Masjid Khamsah yang dikoordinasikan oleh majmu’ah, tanpa dipungut biaya.

37

y.

Mengikuti ceramah/bimbingan yang diatur oleh Ketua Kloter (TPHI) dan TPIHI.

z.

Setelah selesai melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in), jemaah haji siap berangkat ke Makkah untuk melaksanakan umrah atau haji.

aa. Jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air hendaknya koper sudah disiapkan untuk ditimbang maksimal 32 kg / jemaah. Kelebihan barang bawaan dapat dikargokan atas biaya masing-masing jemaah. ab. Jemaah haji yang akan meninggal-kan pemondokan menuju Makkah, hendaknya memperhatikan koper, tas tentengan dan barang-barang berharga agar tidak tertinggal. ac. Menaiki bus dengan teratur. ad. Berangkat dari pemondokan dengan berpakaian ihram menuju Miqat Bir Ali untuk berniat ihram umrah atau haji, bagi laki-laki hendaknya sudah tidak memakai pakaian dalam.

38

2.

ae. Saat di Bir Ali, hendaknya memperhatikan nama syarikat (perusahaan bus) dan nomor bus serta menjaga uang dan barang berharga ketika di kamar mandi dan masjid. af. Selama perjalanan ke Makkah hendaklah memperbanyak talbiyah. ag. Jemaah haji yang pulang ke Tanah Air baik melalui bandara AMAA Madinah maupun bandara KAIA Jeddah dilarang membawa tas tentengan lebih dari satu, benda-benda tajam, barang yang mudah meledak, dan juga tidak diperkenankan membawa air zamzam karena sudah disiapkan di Tanah Air (debarkasi). ah. Barang-barang berharga seperti handphone, uang, emas, dan lain-lain hendaknya disimpan di tas tentengan yang dibagikan dari penerbangan. Makkah a. Setibanya di Mekkah ketua rombongan turun dari bus untuk mengambil kunci kamar jemaah.

39

b.

c.

d.

e.

f.

Jemaah haji turun dari bus dengan teratur dan menempati pemondokan, dipandu oleh petugas maktab dan dibantu PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi. Pemondokan di Makkah disediakan bagi jemaah haji untuk kurang lebih 28 hari berdasarkan hasil qur’ah (undian) di Tanah Air. Penempatan jemaah di pemondokan sesuai dengan tasrih (pengesahan kapasitas dan kelayakan pemondokan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi), sehingga masing-masing kamar bervariasi kapasitasnya berdasarkan tasrih tersebut. Ketua regu dan ketua rombongan membantu dalam penempatan kamar agar jemaah haji laki-laki dan perempuan terpisah. Gedung yang ditempati jemaah haji semuanya bertingkat, gedung yang bertingkat 4 ada yang menggunakan lift dan ada yang menggunakan tangga. Sedang gedung yang lebih 4 tingkat menggunakan lift. Karena kapasitas lift terbatas, maka penggunaannya perlu antri,

40

g.

h. i.

j.

k.

dianjurkan bagi jemaah haji yang ¿ siknya kuat naik tangga supaya tidak berdesakdesakan, sebelum menggunakan lift pelajari terlebih dahulu penggunaannya dan berhati-hati. Bagi gedung yang berkapasitas lebih dari 250 orang harus ada tangga darurat. Berhati-hati saat naik atau turun dengan tangga berjalan (eskalator) agar pakaian tidak tersangkut. Jangan memaksakan ziarah apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Pemondokan jemaah yang berada pada jarak lebih dari 2.000 meter disediakan transportasi dari pemondokan ke Masjidil Haram tanpa dipungut biaya. Pengangkutan dan penjemputannya diatur oleh petugas PPIH Arab Saudi. Apabila keluar dari pemondokan harus selalu waspada terhadap kemungkinan adanya bahaya kecelakaan lalu lintas dan keamanan barang-barang bawaan termasuk uang. Penempatan jemaah di pemondokan sesuai tasrih (surat ijin tentang kelayakan

41

pemondokan dan jumlah kapasitas yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi). l. Setiap kloter diusahakan menjadi satu rumah, namun ada juga kloter yang terpecah, hal ini disebabkan kapasitas rumah tidak sama. m. Kondisi kota Makkah berbukit-bukit sehingga gedung yang disewa banyak yang mendaki. Keadaan gedung tidak semuanya sama demikian pula jarak dari Masjidil Haram. n. Selama di Makkah jemaah haji diurus oleh maktab dan setiap maktab menampung kurang lebih 2.500 – 3.000 jemaah haji. Pelayanan yang diberikan antara lain pengurusan administrasi, penempatan di kamar-kamar pada saat tiba, penyediaan air, penyediaan haris (penjaga gedung), tenaga angkut untuk mengangkut barangbarang, pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, dan wafat, serta bimbingan ibadah. o. Setelah seluruh jemaah haji satu kloter menempati kamar-kamar dan istirahat cukup, baru melaksanakan thawaf dan

42

p. q. r. s.

t.

u.

sa’i secara beregu/berombongan dipandu oleh muthawwif/mursyid yang disediakan oleh maktab dikoordinasikan oleh Ketua Kloter. Kamar tidur jemaah juga digunakan untuk menaruh koper, tas dan sebagainya. Air untuk wudhu, mandi, dan mencuci harus digunakan secara hemat. Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan dan jangan di lorong. Selama di Makkah, jemaah tidak memperoleh layanan katering. Gunakanlah biaya hidup (living cost) sebesar SR 1.500,- yang diterima di Asrama Haji untuk kebutuhan makan dan minum. Apabila jemaah haji memerlukan berbagai kebutuhan sehari-hari seperti: beras, gula pasir, mie instan, sayur-mayur, minyak goreng, minyak tanah, kompor, dan sebagainya, tersedia di toko-toko, kios atau warung/restoran di sekitar pemondokan. Makan dan minumlah secara teratur dengan memilih makanan yang bersih, bergizi, dan terlindungi dari pencemaran. Gunakan masker untuk mencegah masuknya debu dan kuman ke saluran

43

pernafasan ketika berada di luar masjid dan pemondokan. v. Jangan menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu yang lain. w. Jangan meninggalkan pemondokan berhari-hari karena mengunjungi keluarga. x. Tidak diperkenankan merokok di tempat-tempat yang dilarang seperti di dekat Masjidil Haram dan sekitarnya. Untuk mencegah kebakaran apabila merokok buanglah puntung rokok pada tempatnya, dan jangan memasak di kamar tidur. y. Untuk menghindari tersesat jalan agar memperhatikan letak pemondokan yang ditempati, nomor maktab, dan nomor rumah sebelum berangkat ke Masjidil Haram. Setiap gedung di Makkah dipasang stiker dan neon box merah putih bertuliskan tahun dan nomor rumah. z. Mengikuti kegiatan bimbingan ibadah di pemondokan yang diatur oleh petugas kloter. aa. Apabila pergi ke Masjidil Haram

44

ab.

ac.

ad.

ae.

af.

sebaiknya secara berombongan/beregu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum berangkat hendaknya mematikan lampu, AC, kompor gas, mengunci koper, dan kamar. Perhatikan rambu lalu lintas dan tengoklah ke kanan dan ke kiri apabila akan menyeberang jalan. Jemaah perempuan yang sedang haid/ sakit sebaiknya tinggal di pemondokan ditemani oleh mahram atau temannya yang bisa dipercaya dan mengunci kamar. Di sekitar Masjidil Haram disediakan kamar mandi/WC yang cukup banyak. Jemaah haji agar dapat memanfaatkan kamar mandi baik untuk mandi maupun wudhu. Jangan memaksakan untuk mencium Hajar Aswad dengan cara berdesakdesakan laki-laki dan perempuan, apalagi harus membayar kepada seseorang. Waspada terhadap kemungkinan kehilangan uang dan barang bawaan di tempat yang berdesak-desakan seperti

45

SUASANA JEMAAH HAJI DI PEMONDOKAN

46

SUASANA JEMAAH HAJI DI PEMONDOKAN

47

ag.

ah.

ai.

aj.

ak.

al.

waktu thawaf, dan sa’i, sebaiknya uang dititipkan pada safety box yang ada di Maktab. Jemaah yang akan membayar dam dianjurkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi (Bank Al Rajhi/Bank Pembangunan Islam). Jemaah yang akan melaksanakan tarwiyah, agar melapor kepada ketua kloter dan melakukan koordinasi dengan pihak sektor dan maktab. Tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Padang Arafat untuk melaksanakan wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah dan bagi yang berhaji tamattu’ hendaklah berniat ihram haji dari pemondokan. Jemaah haji yang sakit/udzur, keberangkatan ke Padang Arafat diatur tersendiri dengan “safari wukuf” sedangkan yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) diatur sendiri oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan. Jemaah haji yang sakit keras (dirawat di ICU) dan tidak memungkinkan secara medis untuk wukuf di Arafat, hajinya dibadalkan oleh petugas haji Keberangkatan jemaah ke Padang Arafat

48

menaiki bus yang telah disiapkan oleh maktab, dan diatur dengan sistem taraddudi (2 trip), jika bus yang disediakan belum mencukupi, hendaknya bersabar menunggu bus berikutnya. am. Disunatkan membaca talbiyah selama perjalanan ke Padang Arafat. an. Saat akan meninggalkan pemondokan menuju Jeddah/ Madinah, hendaklah berhatihati dengan barang bawaan jangan sampai tertinggal, maksimal barang bawaan 32 kg dan 1 (satu) tas tentengan per jemaah. Kelebihan barang bawaan dapat dikargokan atas biaya masing-masing jemaah. E. DI ARMINA 1. Padang Arafat a. Turun dari bus dan memasuki kemah. b. Menempati kemah yang telah disediakan oleh maktab, dilengkapi dengan alas tidur berupa hambal tanpa bantal. 49

c.

d.

e.

f. g.

h.

i.

Selama di Padang Arafat jemaah haji diurus oleh maktab. Pelayanan yang diberikan antara lain penempatan jemaah di tenda pada saat tiba, pengurusan angkutan ke Mina dan pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, dan wafat, serta bimbingan ibadah. Selama di Padang Arafat jemaah mendapat konsumsi 4 (empat) kali makan. Dianjurkan kepada jemaah tetap mengutamakan dan memperbanyak ibadah, berdo’a, dan berdzikir. Fasilitas kamar mandi/WC sangat terbatas, maka penggunaannya perlu antri dan sabar. Keluar masuk kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat. Sambil menunggu saat wukuf, ikutilah ceramah yang disampaikan oleh petugas Kloter. Apabila ada permasalahan mengenai ibadah dan kesehatan haji hendaklah menghubungi petugas Kloter. Untuk menghindari terjadinya kebaka-

50

ran dilarang menyalakan api atau membuang puntung rokok di sembarang tempat. j. Agar kondisi ¿ sik tetap prima selama di Padang Arafat, jagalah kesehatan, makan, dan minum yang cukup. k. Jangan memaksakan diri ke Jabal Rahmah dan atau memaksakan wukuf di luar kemah. l. Apabila merasa sakit segera menghubungi dokter kloter atau melaporkan ke petugas kloter. m. Selama di Padang Arafat jemaah haji sebaiknya tetap berada di kemah. n. Pengangkutan jemaah haji dari Padang Arafat ke Muzdalifah dan dari Muzdalifah ke Mina dengan sistem angkutan taraddudi, yaitu sistem angkutan shuttle, di mana armada angkutan secara berkelompok menjemput jemaah dari perkemahan sampai ke tempat tujuan dan berputar kembali menjemput jemaah lain, yang diatur oleh sebuah lembaga pengendali pada pos pusat di terminal Muhassir (antara Padang Arafat dan Muzdalifah). Armada tersebut berputar

51

terus menerus sampai jemaah haji terangkut. 2.

Muzdalifah a. Penempatan jemaah haji di areal Mabit Muzdalifah terbagi 2 (dua), yaitu sebagian besar berada dalam areal terbuka yang dipagar dengan besi dan sebagian lagi langsung ke kemah Muzdalifah di luar pagar. b. Turun dari bus dengan teratur dan memasuki ke tempat mabit sesuai dengan nomor maktab. c. Jemaah haji hendaknya menempati tempat yang telah disediakan secara teratur dan menjaga keutuhan regu dan rombongan (kloter). d. Selama mabit di Muzdalifah upayakan kain ihram menutup badan. e. Hendaklah tetap menjaga kesehatan dengan makanan dan minuman paket makanan yang dibagikan di Arafat. f. Lewat tengah malam jemaah haji berangkat ke Mina. g. Di Muzdalifah, jemaah haji

52

h. 3.

mendapat pelayanan, informasi dan penyuluhan mabit melalui petugas kloter dan petugas Satgas Muzdalifah yang menempati pos Muzdalifah. Menaiki bus melalui pintu ke luar dengan nomor maktab yang sama.

Mina a.

Perkemahan di Mina ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi dan disediakan bagi jemaah haji untuk melaksanakan mabit. Kemah yang disediakan berupa tenda besar dilengkapi alat pendingin udara dan tahan api, setiap tendanya dilengkapi alas tidur berupa karpet tanpa bantal.

b.

Jemaah haji berada di kemah Mina sejak tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah, bagi yang melaksanakan nafar awal meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar 3 jamarat. Selama di Mina jemaah haji diurus oleh maktab. Pelayanan yang diberikan antara lain: penempatan jemaah di tenda,

c.

53

d.

e. f.

g.

h. i.

pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, dan wafat, serta bimbingan ibadah dan pengurusan pemberangkatan ke Makkah. Dan selama di Mina mendapat pelayanan katering sebanyak 11 (sebelas) kali makan dengan menu Indonesia, jemaah antri secara berombongan dan mengambil sesuai haknya. Selama di Mina jemaah dilarang mencorat-coret/menggambar pada tenda, batu, dinding jamarat, dan lainlain. Fasilitas kamar mandi/WC sangat terbatas, maka perlu antri untuk menggunakannya. Keluar masuk kamar mandi harus berpakaian yang sopan dan menutup aurat. Selama jemaah haji di Mina dianjurkan banyak istirahat dan dzikir serta tetap menjaga kesehatan sambil melaksanakan ibadah mabit dan melontar sesuai dengan ketentuan manasik. Melontar jamrah secara beregu atau berombongan. Bagi jemaah haji yang sakit/udzur termasuk jemaah yang dirawat di

54

rumah sakit, melontar jamrahnya dapat dibadalkan/diwakilkan oleh teman satu regu/rombongannya. j. Patuhi jadwal melontar dan jangan melontar pada waktu padat walaupun afdhol/utama. k. Setelah selesai melontar segera kembali ke kemah. l. Tetap menjaga kesehatan dengan cara beristirahat, makan, dan minum yang cukup. m. Pelayanan jemaah haji di Arafat, Muzdalifah dan Mina (Armina) disiapkan fasilitas pelayanan dikoordinasikan oleh sebuah organisasi khusus yang disebut Satuan Operasional Arafat, Muzdalifah, Mina (Satop Armina). Satop Armina dibagi menjadi 3 (tiga) Satuan Tugas (Satgas) sesuai dengan tempat kerjanya, yaitu Satgas Arafat, Satgas Muzdalifah, dan Satgas Mina. Pada masing-masing satgas mempunyai pos pelayanan yang terdiri dari pos komando, pos pelayanan, dan pos pembantu pada masing-masing kemah (Maktab). Setiap pos memiliki jenis tugas yang sama yaitu memberikan pelayanan umum, kesehatan, dan ibadah.

55

F.

KEGIATAN SETELAH ARMINA 1.

2.

3.

4.

Jemaah haji gelombang I diberangkatkan dari Makkah menuju Jeddah langsung ke bandara internasional King Abdul Aziz tanpa melalui Hotel Transito. Jemaah haji gelombang II diberangkatkan dari Makkah ke Madinah untuk melaksanakan shalat sunat arba’in dan berziarah ke Masjid Nabawi dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Proses pemulangan jemaah haji gelombang II ada yang melalui bandara internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah dan ada yang melalui bandara internasional King Abdul Aziz Jeddah. Jemaah haji gelombang II yang pemulangannya melalui Jeddah, diistirahatkan di Hotel Transito ± 24 jam. Pelayanan yang diberikan berupa akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

56

5.

6.

7.

Ketentuan barang yang boleh dibawa hanya satu koper beratnya ± 32 kg dan satu tas tentengan, selebihnya harus dikargokan dengan biaya ditanggung sendiri oleh jemaah yang bersangkutan. Delapan jam sebelum berangkat ke bandara Ketua Kloter dibantu Ketua Regu/Rombongan membagikan paspor dan boarding pass kepada jemaah haji. Sedangkan yang pulang dari Madinah paspor dan boarding pass dibagikan di bus pada saat hendak berangkat ke bandara AMAA Madinah. Ketika akan meninggalkan Hotel Transito menuju bandara KAAIA Jeddah, perhatikan barang bawaannya jangan sampai tertinggal, jangan membawa benda tajam dan barang yang mudah meledak.

G. DI BANDAR UDARA ARAB SAUDI (KEPULANGAN) 1. Jemaah haji yang kepulangannya ke Tanah Air melalui Jeddah maupun

57

2.

3.

4.

Madinah, setibanya di bandara jemaah haji istirahat di tempat yang telah disediakan. Tiga jam sebelum pesawat berangkat, jemaah haji akan dipersilahkan masuk ke dalam gate/pintu yang ditentukan dan antri secara tertib dengan menyiapkan paspor untuk pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Arab Saudi, dan pemeriksaan boarding pass oleh petugas penerbangan. Pihak penerbangan baik dari Garuda maupun Saudia akan membagikan air Zamzam sebanyak 5 liter tiap orang di pelabuhan Debarkasi (Indonesia). Naik pesawat dengan tertib sesuai dengan petunjuk awak kabin dan sebelum naik pesawat, periksalah barang bawaan masing-masing jangan sampai tertinggal.

H. DI BANDAR UDARA DEBARKASI (DI TANAH AIR) 1.

Pesawat udara mendarat di Bandara Debarkasi.

58

2.

Sebelum jemaah haji turun, PPIH Embarkasi setempat menyambut di dalam pesawat dengan ucapan “selamat datang” serta memberi petunjuk-petunjuk yang diperlukan.

3.

Memeriksakan paspor kepada Petugas Imigrasi dan buku kesehatan kepada Petugas Kesehatan. Petugas Kesehatan akan menstempel Kartu Kewaspadaan Kesehatan jemaah Haji (K3JH) yang terdapat pada buku kesehatan. Apabila ada jemaah haji sakit, dapat menghubungi petugas kesehatan/dokter yang selalu siap melayani jemaah haji di terminal debarkasi ataupun Asrama Haji Debarkasi. Jemaah haji yang sakit hendaknya dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk. Biaya perawatan selama 7 hari (1 minggu) ditanggung oleh pemerintah, kecuali biaya scaning dan operasi harus ditanggung sendiri. Seluruh jemaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci mendapat polis/tanggungan

4.

5.

6.

7.

59

8.

9.

I.

asuransi jiwa, terhitung mulai dari embarkasi sampai kembali ke Tanah Air (debarkasi). Jemaah haji menaiki bus yang sudah disiapkan menuju ke Asrama Haji Debarkasi atau dari Bandara langsung ke rumah masing-masing. Barang bawaan jemaah haji akan diterima di Asrama Haji Debarkasi dan bagi yang langsung pulang di terima di Bandara.

DI ASRAMA HAJI 1.

2.

3.

4.

Jemaah haji yang transit di Asrama Haji, barang bawaannya/kopernya diambil di Asrama Haji. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar jemaah haji selalu menjaga barang bawaannya. Bila jemaah haji tidak menemukan barang bawaannya, harap melaporkan ke petugas penerbangan atau petugas barang tertinggal (barter). Jemaah haji yang dijemput dapat langsung pulang ke rumah masing-

60

5.

6. J.

masing, dan bagi yang transit disediakan penginapan di Asrama Haji Debarkasi. Jemaah haji yang transit diurus oleh petugas daerah yang bersangkutan di Asrama Haji Debarkasi. Biaya konsumsi selama transit ditanggung oleh jemaah haji.

DI KAMPUNG HALAMAN 1. Sebelum sampai di rumah dianjurkan shalat 2 rakaat dan sujud syukur di masjid/mushalla terdekat dengan rumah. 2. Sesampainya di daerah asal, bila ada jemaah haji yang sakit dalam waktu 14 hari sejak kedatangan, segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit setempat. 3. Bila dalam waktu 14 hari jemaah haji tidak sakit, maka K3JH agar dikirimkan ke puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 4. Dianjurkan sebelum masuk ke rumah

61

5.

terlebih dahulu agar memintakan ampun dan mendo’akan orangorang yang ikut menjemput dan menyambut, karena do’a orang yang baru melaksanakan ibadah haji dikabulkan oleh Allah Swt. Setelah melaksanakan ibadah haji agar meningkatkan iman, taqwa dan kepedulian sosialnya serta bergabung dengan IPHI yang ada pada masingmasing daerah.

62

BAB III KETENTUAN DAN HIKMAH HAJI / UMRAH A. UMRAH 1.

2.

Pengertian Umrah Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt. Hukum Umrah Hukum umrah wajib sekali seumur hidup. Umrah dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul umrah) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib). Umrah terbagi menjadi 2 (dua), umrah wajib dan umrah sunat. a. Umrah wajib 1). Umrah yang pertama kali dilaksanakan disebut juga umratul Islam.

63

2). Umrah yang karena nazar. b.

3.

4.

dilaksanakan

Umrah sunat ialah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib baik yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.

Waktu Mengerjakan Umrah Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq. Syarat, Rukun dan Wajib umrah a. Syarat Umrah 1). Islam 2). Baligh (dewasa) 3). Aqil (berakal sehat) 4). Merdeka (bukan hamba sahaya) 5). Istitha’ah (mampu) Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umrah seseorang.

64

b.

c.

d.

Rukun umrah 1). Ihram (niat) 2). Thawaf 3). Sa’i 4). Cukur 5). Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada). Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah. Wajib umrah ialah berihram dari Miqat. Apabila dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam. Miqat makani untuk umrah bagi jemaah haji: 1). Jemaah haji yang tiba di Madinah gelombang I adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah). 2) Jemaah haji gelombang II adalah di atas Yalamlam/Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah. 3) Jemaah haji yang sudah berada di Makkah ialah : Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.

65

e.

Tahallul Umrah Tahallul umrah adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah ditandai dengan mencukur rambut. 5. Hikmah Umrah Sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu bahwa ibadah umrah merupakan kewajiban tersendiri yang dibebankan kepada setiap Umat Islam yang mampu (isthitha’ah). Adapun hikmah yang dapat diraih dalam pelaksanaan umrah ini adalah ridho Allah Swt. dan ampunan-Nya sebagaimana di dalam sabda Rasulullah Saw.:

Ê È LJ°Àċ È¢¨ÈǂºÌȇǂǿȆ Ê ȄċǴǏ È ƅ¦¾Ȃ ÉÈ È È É ƥÈ¢ǺÌ ǟÈ ȄÈdzʤ ɨǂÈ ǸÌ ÉǠÌdz¦ ȾƢÈǫ ǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾÊ ȈÌÈǴǟ È Éƅ¦ ǾȈǴǟǪǨƬǷ ƢǸÈ ȀÉ ºǼȺȈ̺ÈƥƢǸÈ Êdzƨ°ƢÈ Ǩċ ǯȨÊǂÈ ǸÌ ÉǠÌdz¦ 66

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: Antara satu ibadah umrah dengan umrah yang lain merupakan penghapus dosa dari dosa dan kesalahan yang diperbuat di antaranya. (Mutafaq ’Alaih). B. HAJI 1.

2.

Pengertian Haji Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridha-Nya. Hukum Haji Ibadah haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya baik yang kedua atau seterusnya Hukumnya sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.

67

3.

Waktu Mengerjakan Haji Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11 s.d. 13 Dzulhijjah). Hikmah Miqat Zamani dan Miqat Makani Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan Miqat Makani adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Kedua miqat tersebut mengisyaratkan bahwa haji mengandung nilai ibadah yang besar, dan perlunya memperhatikan waktu dan tempat dalam melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang akan berhasil memiliki nilai kemuliaan dalam ibadah hajinya manakala dia dapat memperhatikan ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana amalan ibadah haji yang rukun dan wajib dapat dimulai dan diakhiri.

68

4.

Syarat, Rukun dan Wajib Haji a.

Syarat Haji adalah: 1). Islam 2). Baligh (dewasa) 3). Aqil (berakal sehat) 4). Merdeka (bukan hamba sahaya) 5). Istitha’ah (mampu) Istitha’ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi: a). Jasmani: Sehat dan kuat, agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji. b). Rohani: (1) Mengetahui dan memahami manasik haji. (2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

69

c). Ekonomi: (1) Mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah yang berasal dari usaha/harta yang halal. (2) BPIH bukan berasal dari satusatunya sumber kehidupan yang apabila dijual menyebabkan kemudaratan bagi diri dan keluarganya. (3) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. d). Keamanan: (1) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. (2) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan. (3) Tidak terhalang seperti pencekalan/mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan.

70

b.

c.

Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya. Rukun haji adalah: 1). Ihram (niat) 2). Wukuf di Arafat 3). Thawaf ifadhah 4). Sa’i 5). Cukur 6). Tertib Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar dam; berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur syar’i. Wajib haji adalah: 1) Ihram, yakni niat berhaji dari Miqat 2) Mabit di Muzdalifah 3) Mabit di Mina 4) Melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah. 5) Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).

71

5.

Hikmah Haji Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang merupakan penutup dan penyempurna dari keislaman seseorang di hadapan tuhannya. Hikmah ibadah haji ini sangat banyak sekali yang dapat diperoleh oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tata urutan rukun dan wajib haji yang dilaksanakannya. Hikmah tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehariharinya, namun secara umum hikmah haji dapat membebaskan seseorang dari dosa-dosa yang pernah di perbuatnya sehingga kembali ke ¿ trah kesuciannya sebagaimana ia waktu dilahirkan dari rahim ibunya, sesuai sabda Rasulullah Saw.:

ǪÌ Lj Ì ÉǧǂÌ ºÈȇ ǶÌ ÈǴºÈǧ ǾÊËǴÙÊdz Ʋċ Ʒ È ǺÌ ǷÈ É ǨÌ ºÈȇ ǶÌ ÈdzÂÈ Ʈ ÂðƢƼƦdz¦ǽ¦Â° ÉǾǷČÉ¢ÉǾÌƫƾÈ ÈdzÂÈ ¿ÊȂÌ ºȈÈǯÈ ǞÈ ƳÈ °È ǶǴLjǷ 72

Artinya: Barang siapa yang melaksanakan haji karena Allah dengan tidak berbuat rafats (kata-kata kotor) dan tidak berbuat fusuk (durhaka), maka ia kembali suci seperti bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibunya (tanpa dosa). (HR. Bukhari dan Muslim). Kesucian ke¿ trahan sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut akan menghantarkan seseorang kepada kenikmatan surga sesuai yang disabdakan Rasulullah Saw.

ÉƨċǼƴÈ Ìdz¦ċȏʤÆ ¦DŽÈ Ƴ È dz¦ÂÈ È ÉǾÈdz dž È ȈÌÈdz °ÉÂÌǂÉ ºƦÌǸÌÈ dz¦ ƲČ ƸÌ  ǾȈǴǟǪǨƬǷ Artinya: Haji yang mabrur tiada imbalan yang setara kecuali surga. (HR. Mutafaq ’Alaih).

73

C. PELAKSANAAN MANASIK HAJI DAN UMRAH 1. Haji tamattu’ Haji dengan cara tamattu’ ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam. a.

Pelaksanaan Umrah Pelaksanaan ihram umrah dengan mengambil miqat di Bir Ali Madinah bagi jemaah haji gelombang I dan di atas Yalamlam / di Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional Jeddah bagi jemaah haji gelombang II dengan urutan sebagai berikut : 1). Bersuci dengan mandi dan berwudhu. Hikmah disunatkan mandi sebelum niat (ihram), mengisyaratkan bahwa

74

seseorang yang dipanggil Allah Swt. untuk datang ke Baitullah seyogyanya dalam keadaan yang sempurna yaitu bersih badannya, hatinya, dan lisannya dari kotoran yang melekat, baik lahiriyah maupun batiniyah. 2). Berpakaian Ihram, jika keadaan memungkinkan melaksanakan shalat sunat ihram. Hikmah disyariatkan melepas pakaian, hanya memakai pakaian ihram, hal ini menggambarkan keadaan orang yang meninggal, yang harus melepaskan urusan dunia hanya dengan berpakaian kain kafan. Ketika Nabi Musa As. munajat kepada Allah Swt., dia diperintahkan untuk melepaskan pakaiannya (kedua sandalnya) sebagai lambang pakaian dunia. Allah Swt. ber¿ rman:

®¦Ê ȂÌÈ dzƢÊƥ Ǯ È ċǻʤ Ǯ È ȈÌÈǴǠÌ ºÈǻ ǞÌ ÈǴƻÌ ƢÈǧ Ǯ È Čƥ°Ƣ È ÈǻÈ¢Ȇďǻʤ Ê ƾċ ǬÈ ǸÌÉ dz¦  æçǾǗ ÃȂÅÉǗ² 75

Artinya: Sesungguhnya aku Tuhanmu, maka tinggalkanlah kedua terompahmu, sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa. (QS. Toha: 12). Demikian pula orang yang melaksanakan haji, di mana ia datang di atas bumi yang bersih dan suci, harus melepaskan kebiasaan yang kurang baik untuk mengagungkan kebesaran Allah Swt. 3). Niat dengan mengucapkan:

ŨǂÈ ǸÌ ÉǟǶċ ȀÉ ËǴÙ dzȦǮ È Ȉ̺ƦċÈdz Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Atau,

ȄÈdzƢǠÈ ºÈƫǾÊËǴÙÊdzƢȀÈÊƥƪ É ǷÌǂÈ ƷÈ É ÌȇȂÈ ºÈǻ Ì ¢ÂÈ ¨ÈǂÈ ǸÌ ÉǠdz̦ƪ Artinya: Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta’ala.

76

4). Setelah niat umrah dan selama dalam perjalanan menuju Makkah, dianjurkan membaca talbiyah, shalawat, dan do’a sampai hendak memulai thawaf. Talbiyah, shalawat, dan do’a. a). Talbiyah

È Ȉ̺ƦċÈdz  Ƕċ ȀÉ ËǴÙ dzȦ Ǯ Ǯ È Ȉ̺ƦċÈdz Ǯ È Ȉ̺ƦċÈdz ƾÈ ǸÌ Ƹdz È Ȉ̺ƦċÈdz Ǯ È Èdz Ǯ È ÌȇǂÊ NjÈ Èȏ È Ì¦ Àċ ʤ Ǯ Ǯ È ÌȇǂÊ NjÈ Èȏ ǮÌ È ǴǸdz È Èdz ÈƨǸÈ Ǡď Ì ºǼdz¦ÂÈ É Ì¦ÂÈ Ǯ  Ǯ È Èdz Artinya: Aku datang memenuhi panggilanMu Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.

77

Contoh berpakaian ihram untuk laki-laki hanya pada waktu thawaf

78

Contoh berpakaian ihram untuk laki-laki di luar waktu thawaf

79

Contoh berpakaian ihram untuk perempuan

80

Contoh berpakaian ihram untuk perempuan

81

b). Shalawat

Ù Ê ȄǴ ƾÇ Ǹċ ƸÈ Ƿ È ǶÌ ďǴLJÈ ÂÈ Dzď Ǐ È Ƕċ ȀÉ ËǴdzȦ É ƢÈǻƾďȈLJ È Ù ǟ Ê ¾Ê ¦Ù ȄǴ ƾÇ Ǹċ ƸÈ ǷƢ É ÈǻƾďȈLJ È Ù ǟÈ ÂÈ

Artinya: Ya Allah limpahkan rahmat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. c). Do’a Setelah Shalawat

Ù ɯȂÌ ÉǠºÈǻ ÈƨċǼƴÌ ÈǓ È ÉdzÈƘLjÌ ÈǻƢċǻʤ Ƕċ ȀÉ ËǴdzȦ È °Ê  Ǯ È dz¦Â ½Ƣ Ê È Êƥ ȄÊǧ ƢÈǼÊƫ¦Ù  ƢÈǼºċƥ°È  °Ê ƢċǼdz¦Â Ǯ È ǘÊ ƼÈ LJ È ǺÌ Ƿ Ǯ ÊǂƻÊ ȋ٠̦ ȄÊǧ ÅƨÈǼLjƷ ƢȈºÌǻƾČ dz¦ ƢÈǼÊǫÂÈ ÅƨÈǼLj Ʒ ¨ È È ÈÈ È È È  °Ê ƢċǼdz¦§¦ È ǀÈ ǟÈ

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya kami memohon keridhaan-Mu dan surga-Mu, kami berlindung kepada-Mu dari kemurkaanMu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka.

82

d)

Hikmah Disyariatkan Talbiyah Talbiyah adalah jawaban atas panggilan Allah Swt. untuk melaksanakan haji yang diucapkan ketika memasuki ihram haji atau umrah. Seseorang yang mengucapkan talbiyah harus didahului dengan sikap yang tulus/ikhlas, ongkos atau biaya hajinya/umrahnya diperoleh dari harta yang halal, hatinya bersih dari sifat riya, sombong, dan ingin dipuji. Tunjukkan perasaan khudhu’ (merendahkan diri) kepada Allah Swt. untuk menyaksikan keagungan dan kebesaran-Nya. Rasulullah Saw. bersabda:

83

Artinya: Ketika seorang yang akan berhaji keluar dari rumah dengan nafakah (ongkos haji) yang baik (halal) kemudian dia meletakkan kakinya di atas kendaraan lalu mengucapkan ”Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu”, akan ada seseorang yang memanggil dari langit, ”Aku sambut panggilanmu dan kebahagiaan yang tiada tara untukmu, bekalmu dari yang halal dan kendaraanmu halal, hajimu mabrur tidak tercampur dengan dosa”. Dan apabila seorang yang akan berhaji keluar dari rumah dengan

84

bekal yang haram maka ketika dia naik kendaraan lalu mengucapkan ”Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah” tibatiba terdengar suara dari langit ”tidak, aku tidak menyambut panggilanmu dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu dari harta yang haram dan nafkahmu haram, hajimu, tidak mabrur”. (HR Al-Tabarani). 5). Masuk Makkah dan berdo’a. 6). Masuk Masjidil Haram melalui pintu yang mana saja dan berdo’a. 7). Melihat Ka’bah dan berdo’a. 8). Ketika melintas di Maqam Ibrahim waktu hendak mulai thawaf disunatkan berdo’a. 9). Thawaf a). Syarat sah thawaf: (1) Suci dari hadats dan najis. (2) Menutup aurat. (3) Berada di dalam Masjidil Haram (4) Memulai dari Hajar Aswad. (5) Ka’bah berada di sebelah kiri.

85

(6) Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail). (7) Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. (8) Niat tersendiri, kalau thawafnya itu berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah b). Tempat mulai thawaf adalah searah Hajar Aswad. Bila tidak mungkin mencium Hajar Aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya. Pada saat memulai thawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan disunatkan menghadap Ka’bah dengan sepenuh badan, apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke Ka’bah. Pada thawaf putaran kedua dan seterusnya cukup dengan menghadapkan muka ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengecupnya sambil mengucapkan:

86

Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. c). Pelaksanaan thawaf sebanyak 7 (tujuh) kali putaran mengelilingi Ka’bah dengan memposisikan Ka’bah sebelah kiri badan. Selama thawaf disunatkan berdo’a dan berzikir. d). Setiap sampai di Rukun Yamani mengangkat tangan (istilam) tanpa mengecup dan mengucapkan:

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. e). Usahakan thawaf beregu atau berombongan. f). Selama thawaf jangan menyentuh Ka’bah, Hijir Ismail, dan Syadzarwan. g). Sesudah thawaf apabila keadaan memungkinkan hendaknya: (1) Berdo’a di Multazam, yaitu suatu tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.

87

(2) Shalat sunat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau sekitarnya, dan sesudah shalat berdo’a. (3) Setelah selesai shalat sunat thawaf sebaiknya minum air zamzam di tempat yang telah disediakan (kran dan galon) kemudian berdo’a. Jika situasi dan kondisi di sekitar Hajar Aswad sangat padat jangan memaksakan diri untuk mencium Hajar Aswad dengan berdesakan. Karena berdesakan antara lelaki dan perempuan dengan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain hukumnya haram, terlebih lagi dengan membayar kepada seseorang. (4) Setelah selesai thawaf menuju ke bukit Shafa untuk melakukan sa’i. Shalat sunat Hijir Ismail adalah shalat sunat mutlak yang tidak ada kaitannya dengan thawaf dan dapat dilaksanakan kapan saja bila keadaan memungkinkan.

88

SUASANA THAWAF

89

h). Hikmah thawaf Thawaf artinya mengitari/mengelilingi. Thawaf merupakan salah satu ibadah yang hanya dilakukan di Baitullah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Firman Allah Swt.:

Ê Ȉ̺ƦÌdzƢÊƥ¦ȂÉǧȂċċǘȈÌdz  çÖƲƸdz¦ ǪȈÊ ÊƬǠÌÈ dz¦ƪ È ÈÈ Artinya: Hendaklah mereka thawaf di sekeliling Bait al-Atiq (Ka’bah). (QS. al-Hajj: 29). Thawaf membawa pesan maknawi berputar pada poros bumi yang paling awal dan paling dasar. Perputaran tujuh keliling bisa diartikan sama dengan jumlah hari yang beredar mengelilingi kita dalam setiap minggu. Lingkaran pelataran Ka’bah merupakan arena pertemuan dan bertamu dengan Allah Swt. yang dikemukakan dengan do’a dan dzikir dan selalu dikumandangkan selama mengelilingi Ka’bah. Agar kita mengerti dan menghayati hakikat Allah dan manu-

90

sia sebagai makhluk-Nya, hubungan manusia dengan Pencipta dan ketergantungan manusia akan Tuhannya. Thawaf bagai mengajak kita untuk mengikuti perputaran waktu dan peredaran peristiwa, namun tetap berdekatan dengan Allah Swt. Dengan menempatkan Allah pada tempat yang semestinya dan menjadikan diri hambaNya yang penuh taat dan tunduk pada Allah Swt. yang Maha Agung. Dari sisi lain, Ka’bah merupakan simbol berkumpul (matsabatan). Orang berkumpul di Ka’bah dalam rangka melakukan thawaf, bukan hanya berkumpul secara ¿ sik, tetapi roh dan jiwa bersatu, yaitu menghadap dan menuju Allah Swt. Jadi, setiap orang thawaf diharapkan tidak hanya selalu mengelilingi Ka’bah dengan tidak menghayati pekerjaannya, tetapi mengkonsentrasikan perlakuan dan pernyataan kepada Allah Swt. dalam hadits Nabi Muhammad Saw dijelaskan:

Ç ÊdzƢÈǗȆÊƥÈ¢ ǺÊ Ìƥ Ȇď ÊǴǟÈ  ǺÌ ǟÈ ƪ É ǠÌ ǸÊ LJÈ ȾƢÈǫ Ƥ Ù ȆÊƥÈȋ ¾Ȃ É ǬÉ ºÈȇ ǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾÊ ȈÌÈǴǟ È ÉǾËǴdz¦ȄċǴǏ È Ȇċ ÊƦċǼdz¦ 91

ǺÈ ȈÌǿƢÊ LJ È ċǴǠÈÈdz ¨ÈǂÈ ºÌȇǂÈ ǿÉ È ƢǷ¦Å ȂÈ ºǫÌ È¢ ½É °Ê ƾÌ ÉƬLJÈ  Ǯ ǂÉ ºȈÌÈǣ »¦ Æ ȂÈÈǗ Ǯ È ÊdzǀÙ ÈǧǶÌ ȀÊ Êǧ¦ȂÈÈǗȆÊǧ ǺÈ ȈÌǿÊ Èȏ È¨ǂÈ ºÌȇǂÈ ǿƢ É ÈƥÈ¢ƢÈȇ¸ÇȂÌ ºÉǧǂÌ ǷÈ ǂÉ ºȈÌÈǣDzÆ ǸÈ ǟÈ ÂÈ ¾ÇȂÌ ºÉƦǬÌ ǷÈ ǶÌ ȀÉ ºÈǧȂÌ ǨÉ Ǐ É Èǧ ƢÅǧȂÌ ǨÉ Ǐ É Ǫċ nj É ǶÌ ȀÉ ºƬȺÌȇÈ¢° È ¦È¯Ê¤ ¾ÇȂÌ ºÉƦǬÌ ǷÈ ǂÉ ºȈÌÈǣ »¦ Æ ȂÈÈǗ ¦ǀÈ ǿÈ  ǶÌ ȀÉ Èdz DzÌ ÉǫÂÈ ÇȂÌ ºÉǧǂÌ ǷÈ ǂÉ ºȈÌÈǣDzÆ ǸÈ ǟÈ ÂÈ ¸

Artinya: Dari Ali Ibn Abu Thalib berkata, Aku mendengar Nabi Saw. berkata kepada Abu Hurairah: ”Engkau akan menemukan orang yang lupa dan lalai ketika melaksanakan thawaf, thawaf mereka itu tidak diterima Allah dan amal itu tidak diangkat (dihitung) Allah. Hai Abu Hurairah: Jika kamu melihat mereka berbaris-baris (thawaf), maka bubarkanlah barisannya, dan katakanlah kepada mereka: thawaf ini tidak diterima oleh Allah dan amal yang tidak diangkat (dihitung) Allah.” 92

Berputar (mengelilingi) berarti bergerak, bergerak sebagai pertanda kehidupan. Kondisi kehidupan terus berputar di antara manusia, jatuh bangun, kaya miskin mewarisi kehidupan manusia silih berganti. Dikatakan bahwa selagi masih ada orang thawaf, maka kiamat tidak akan terjadi. Hari kiamat baru akan terjadi manakala sudah tidak seorang pun yang thawaf mengelilingi Ka’bah di mana langit akan runtuh menimpa bumi. Thawaf pada lahirnya ialah mengelilingi Ka’bah, bangunan dari batu-batu hitam, tetapi pada hakikatnya kita mengelilingi yang punya bangunan itu, Rabbul Bait yang Maha Agung. Yang mengelilingi adalah batin kita, hati kita walau sudah di luar thawaf tetap sadar bahwa kita lahir di dunia atas kehendak Allah. Hidup kita selalu bersama Allah Swt. (ahya wa amut), dan pada akhirnya kita akan kembali kepada Allah Swt. Thawaf juga mengingatkan kita kepada orang yang membangun Ka’bah adalah Nabi Ibrahim As. bersama putranya Isma’il As., yang menguatkan keyakinan bahwa Islam yang kita anut ini merupakan kelanjutan dari yang pernah diajarkan oleh Nabi Ibrahim As.

93

i).

Shalat sunat dua rakaat setelah thawaf di belakang Maqam Ibrahim (tempat berdiri Nabi Ibrahim As. ketika membangun Ka’bah), yang dilakukan sebelum berdoa di Multazam jika mungkin, juga mengingatkan adanya hubungan agama yang disampaikan Nabi Muhammad Saw. dengan agama yang disampaikan Nabi Ibrahim As. Perbuatan yang dilakukan dalam thawaf makin mengukuhkan keimanan dan ketauhidan kaum muslimin serta memantapkan ke Islamannya. Hikmah Mencium Hajar Aswad Mencium Hajar Aswad sunat bagi orang laki-laki. Mencium Hajar Aswad itu mengikuti amaliah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As., dan juga dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Nilai yang menonjol dalam mencium Hajar Aswad adalah nilai kepatuhan mengikuti Sunnah Rasul. Dalam hubungan ini riwayat tentang sahabat Umar Ra. ketika mencium Hajar Aswad mengatakan:

94

Artinya: Umar RA. berkata: “Sungguh aku mengetahui engkau hanyalah batu, sekiranya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah Saw. telah menciummu dan mengusapmu, niscaya aku tidak akan mengusapmu dan menciummu.” (HR. Ahmad). Dalam riwayat lain, bahwa Umar menghampiri Hajar Aswad, kemudian menciumnya seraya mengatakan:

ǞÉ ǨÈ ºǼ̺ÈƫÈȏÂÈ ǂČ ǔ É ÈƫÈȏ ǂÆƴÈ Ʒ È ċǻÈ¢ǶÉ ÈǴǟÌ È¢Ȇďǻʤ È Ǯ Ù ǾÊ ȈÌÈǴǟ É ÌȇÈ¢°Ȇ È ÉǾËǴdz¦ȄċǴǏ È Ȇċ ÊƦċǼdz¦ ƪ È ďǻÈ¢ ÈȏȂÌÈdzÂÈ ðƢƼƦdz¦ǽ¦Â° Ǯ È ÉǴºƦďǬÈ ºÉȇǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ È ÉƬÌǴºƦċºÈǫƢǷÈ Ǯ 95

8 7. Artinya: Sungguh aku mengetahui bahwa engkau hanyalah batu, kamu tidak mampu memberi mudharat maupun manfaat, sekiranya aku tidak melihat Rasulullah Saw. menciummu niscaya aku tidak akan menciummu. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan dalam bersikap terhadap Hajar Aswad sangat bijaksana. Jika mungkin, orang thawaf supaya mencium Hajar Aswad. Jika tidak mungkin cukup menyentuhnya dengan tangan. Kemudian mencium tangannya yang telah menyentuh Hajar Aswad itu. Jika tidak mungkin cukup berisyarat dari jauh, dengan tangan atau tongkat yang dibawa kemudian menciumnya. Dengan demikian mencium Hajar Aswad itu mencerminkan sikap kepatuhan seorang muslim mengikuti tuntunan Rasulullah Saw.

96

10). Sa’i a). Syarat sah sa’i: (1) Didahului dengan thawaf. (2) Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. (3) Memotong / memutus setiap perjalanan antara Shafa dan Marwah. (4) Menyempurnakan 7 (tujuh) kali perjalanan. (5) Dilaksanakan di tempat Sa’i. Sa’i tidak disyaratkan suci dari hadast besar dan hadast kecil. b). Berdo’a ketika hendak mendaki bukit Shafa. c). Setibanya di atas bukit Shafa menghadap kiblat dan berdo’a. d). Memulai perjalanan sa’i dari bukit Shafa menuju bukit Marwah dan berdo’a.

97

TEMPAT SA’I (MAS’A)

98

e). Perjalanan yang dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. f). Perjalanan dari bukit Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan, demikian juga dari bukit Marwah ke bukit Shafa dihitung satu kali perjalanan, sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah. g). Setiap melintasi antara dua pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan berlari-lari kecil, dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdo’a. h). Setiap mendaki bukit Shafa dan bukit Marwah dari ketujuh perjalanan sa’i tersebut hendaklah membaca do’a. i). Hikmah Sa’i Kata sa’i artinya usaha, yang bisa pula dikembangkan artinya berusaha dalam hidup, baik pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Pelaksanaan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah melestarikan pengalaman Siti Hajar (Ibu Nabi Ismail As.) ketika mondar-mandir antara dua bukit itu untuk mencari air minum bagi

99

dirinya dan puteranya, di saat beliau kehabisan air dan keringatnya pun kering, di tempat yang sangat tandus, dan tiada seorang pun dapat dimintai pertolongan. Nabi Ibrahim As., suami Siti Hajar dan ayahanda Nabi Ismail As. tidak berada di tempat, berada di tempat yang sangat jauh di Negeri Syam. Kasih sayang seorang ibu yang mendorong Siti Hajar mondar mandir antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah ± 400 meter. Sehingga Siti Hajar menempuh jarak hampir 3 km. Akhirnya Allah memberi nikmat berupa mengalirnya mata air Zamzam. Pada peristiwa ini digambarkan bagaimana kasih sayang seorang ibu kepada anaknya yang harus menjadi teladan bagi kaum muslimin. Sa’i memberikan makna sikap optimis dan usaha yang keras serta penuh kesabaran dan tawakkal kepada Allah Swt. Kesungguhan yang dilakukan oleh Siti Hajar dengan 7 (tujuh) kali perjalanan memberikan arti bahwa hari-hari kita yang berjumlah tujuh hari setiap minggunya haruslah diisi dengan penuh usaha dan kerja keras. Pekerjaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat disenangi Allah

100

sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw.:

Ê °Èƨnj Ê È ǺǟÈ Àċ È¢ƪ Ì ÈdzƢÈǫƢȀÈ ºǼÌǟ È Éƅ¦ȆÈ Ǔ Ì È È ƟƢǟ Ê Ê ȾƢÈǫǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾȈÌÈǴǟ È Éƅ¦ȄċǴǏ È ƅ¦¾È ȂÌ LJÉ °È Ê È È¯Ê¤Ƥ Č ƸÊ ÉȇÈƅ¦Àċ ʤ ÅȐǸÈ ǟ È ǶÌ ǯÉƾÉ ƷÈ È ¢DzÈ Ǹǟ¦  Ȅǻ¦ǂƦǘdz¦ǽ¦Â° ÉǾÈǼǬÊ Ƭ̺ÉȇÀÌ È¢

Artinya: Dari ’Aisyah RA. berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Sungguh, Allah sangat senang jika salah satu di antara kalian melakukan suatu pekerjaan dengan sungguh-sungguh. (HR. al-Thabrani).

Dengan menghayati dan meresapi syari’at sa’i akan muncullah di dalam diri kita sikap-sikap positif menghadapi berbagai tantangan hidup, antara lain: kerja keras, optimis, kesungguhan, keikhlasan, kesabaran, dan tawakkal. j).

Hikmah Berjalan Cepat (Setengah Lari) Ramal adalah jalan cepat. Salah satu hikmah disyari’atkan berjalan cepat ada-

101

lah untuk menunjukkan kepercayaan diri, keyakinan, kekuatan dan kebesaran kaum muslimin serta keluhuran agama mereka, sekaligus menakut-nakuti orang-orang musyrik dan ka¿ r pada waktu itu. Dikisahkan tatkala Rasulullah Saw. dan sahabat memasuki kota Makkah sesudah hijrah, maka orang-orang Quraisy berkumpul di Darun Nadwah melihat orang-orang Islam sambil mengejeknya dan menganggap lemah mereka, seraya menyatakan, “Demam Yatsrib (Madinah) sudah melemahkan mereka”. Rasul lalu menyampaikan kepada sahabat:

Artinya: Berlari-lari kecillah mengelilingi Ka’bah tiga kali supaya orang-orang musyrik menyaksikan kekuatan kamu. (HR. Ahmad).

102

11). Bercukur/memotong rambut (tahallul). Dengan selesainya sa’i kemudian bercukur/memotong rambut (tahallul) maka selesailah pelaksanaan umrah. Ketentuan cara memotong rambut adalah: a). Bagi laki-laki dengan memotong sebagian rambut kepala atau mencukur. Jika mencukur dimulai dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri. b). Bagi perempuan hanya memotong sebagian rambut kepala (minimal 3 helai). c). Bagi jemaah yang tidak tumbuh rambut kepala (botak), cukup dengan menempelkan pisau cukur/gunting sebagai isyarat mencukur/memotong rambut. Hikmah Bercukur: Mencukur rambut adalah penegasan dan realisasi akan selesainya masa ihram. Sedangkan perintah untuk mencukur rambut (tahallul) adalah agar kotoran yang melekat pada rambut menjadi hilang karena rambut kepala berfungsi menjaga otak dari berbagai penyakit dan otak yang

103

sehat akan membuahkan pemikiran yang positif. Mencukur rambut hanya diperintahkan kepada kaum laki-laki sedang perempuan tidak wajib, hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw:

Ê ǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾÊ ȈÌÈǴǟÈ Éƅ¦Ȅ  ċǴǏ È Èǫ È ƅ¦¾É ȂÌ LJÉ °È ¾Ƣ Ê Ǽdz¦ ȄÈǴǟ džȈÈdz ȄÈǴǟ È ƢǸÈ ċǻʤ ǪÆ ǴÌ Ʒ È È Ì È  ƢLjď È Ê ǬÌ ºċƬdz¦ ƢÊ LjďǼdz¦  ®Â¦®Ȃƥ¢ǽ¦Â° ǂÉ ºȈÌǐ È Artinya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada keharusan bagi perempuan untuk bercukur (dalam tahallul), akan tetapi diharuskan untuk memotong (rambut kepala). (HR. Abu Dawud). b.

Pelaksanaan Haji Pada tanggal 8 Dzulhijjah jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ mempersiapkan pelaksanaan hajinya dengan mengambil miqat di pemondokan

104

Makkah. Dengan kegiatan sebagai berikut: 1). Di Makkah (a) Bersuci yaitu mandi dan berwudhu (b) Berpakaian ihram, jika keadaan memungkinkan melaksanakan shalat sunat ihram. (c) Niat dengan mengucapkan:

Ù dzȦǮ Ƕ Ȁ È Ȉ̺ƦċÈdz Ƣƴč Ʒ Ǵ Ë ċ É È

Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji. Atau mengucapkan:

ȄÈdzƢǠÈ ºÈƫǾÊËǴÙÊdzǾÊÊƥƪ É ǷÌǂÈ ƷÈ É ÌȇȂÈ ºÈǻ Ì ¢ÂÈ Ʋċ Ƹdz È Ì¦ƪ

Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala. (d) Berangkat menuju PadangArafat pada tanggal 8 Dzulhijjah. Keberangkatan lebih awal ini sebagai persiapan dan demi menjaga kelancaran dan kemaslahatan jemaah, mengingat jumlah

105

jemaah haji yang sangat besar. Bagi jemaah yang ingin ke Mina pada hari Tarwiyah agar berkoordinasi dengan Maktab dan Ketua Kloter. (e) Membaca talbiyah, shalawat, dan berdo’a (lafaznya sama seperti ketika waktu umrah). (f) Waktu masuk Padang Arafat hendaknya berdo’a. 2). Di Padang Arafat (a) Di Arafat (pada tanggal 8 Dzulhijjah hingga 9 Dzulhijjah menjelang wukuf): (1) Menunggu waktu wukuf dengan berzikir, tasbih dan membaca Al-Qur’an. (2) Memperbanyak bacaan talbiyah dan berdo’a. (b) Wukuf tanggal 9 Dzulhijjah dimulai ba’da zawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Kadar lama wukuf menurut Mazhab Sya¿ ’i cukup sesaat baik siang maupun

106

malam. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hana¿ wukuf harus menemui waktu siang dan waktu malam. Kegiatan wukuf adalah: (1) Didahului dengan mendengarkan khutbah wukuf. (2) Shalat Zhuhur dan Ashar jama’ taqdim qasar, dilanjutkan dengan melaksanakan wukuf. (3) Selama wukuf memperbanyak talbiyah, zikir, membaca Al-Qur’an dan berdo’a. (4) Wukuf diakhiri dengan shalat Maghrib dan Isya’ jama’ taqdim dan qasar, selanjutnya bersiap-siap menuju Muzdalifah. (5) Hikmah Wukuf Makna Wukuf adalah berhenti, diam tanpa bergerak. Makna istilahnya ialah berkumpulnya semua jemaah haji di Padang Arafat pada tanggal 9 Dzulhijah, hari itu adalah puncaknya ibadah haji dan wukuf adalah sebesar-besar rukun haji. Seperti dinyatakan oleh Rasulullah Saw:

ǶǴLjǷÂðƢƼƦdz¦ǽ¦Â° ÉƨÈǧǂÈ ǟ È dzȦ È ƲČ ƸÌ 107

SUASANA WUKUF Di Arafat

108

Artinya: Haji adalah (wukuf) pada hari Arafah. (HR. Bukhari dan Muslim). Jika dikaitkan dengan thawaf, maka setelah kehidupan diwarnai dengan gerakan, maka pada suatu saat gerakan itu akan berhenti. Manusia suatu saat jantungnya akan berhenti berdetak, matanya akan berhenti berkedip, kaki dan tangannya akan berhenti melangkah dan berkeliat. Ketika semua yang bergerak itu berhenti, maka terjadilah kematian, dan manusia sebagai mikro kosmos pada saatnya nanti akan dikumpulkan di Padang Mahsyar, maka Padang Arafat menjadi lambang dari Padang Mahsyar. yang digambarkan dalam sebuah Hadist Nabi ”pada hari di mana tidak ada lagi pengayoman selain pengayoman-Nya”. Padang Arafat adalah lokasi tempat berkumpulnya jemaah haji. Arafat adalah lambang dari maqam ma’rifah billah yang memberikan rasa dan citra bahagia bagi ahli ma’rifah yang tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar para jemaah yang wukuf. Di Arafatlah tempat berkumpulnya jemaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia, yang

109

berbeda-beda bahasa dan warna kulitnya, tetapi mereka mempunyai satu tujuan yang dilandasi persamaan, tidak ada perbedaan antara yang kaya dan miskin, antara yang besar dan kecil, antara pejabat dan rakyat biasa, di situlah tampak nyata persamaan yang hakiki. Arafat yang menjadi sepenting-penting syiar haji diambil dari kata ta‘aruf yang artinya saling mengenal dan saling mengenal itu adalah menuju saling menolong, saling membantu di antara mereka. Mu’tamar akbar ini masih akan berlanjut jika para jemaah haji berkumpul di Mina, alangkah hebatnya peristiwa ini, karena setiap tahun akan berulang sampai hari kiamat tiba. Arafat Tempat Pembebasan Wukuf di Padang Arafat bagi jemaah haji yang hanya diberi kesempatan waktu sejak tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah itu mempunyai arti yang sangat penting bagi jemaah haji. Pada hari Arafah jemaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan rukun haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji. Setelah wukuf dilakukan, jemaah haji merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah

110

yakin do’anya dikabulkan, dorongan untuk melakukan kebaikan lebih banyak terasa sangat kuat, dan rahmat Allah Swt. pun dirasakan menentramkan jiwanya. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw. disebutkan:

111

Artinya: Nabi Muhammad Saw wukuf di Arafat, di saat matahari hampir terbenam, Beliau berkata:“Wahai Bilal suruhlah ummat manusia mendengarkan saya. ”Maka Bilal pun berdiri seraya berkata, “Dengarkanlah Rasulullah Saw” maka mereka mendengarkan, lalu Nabi bersabda: “Wahai umat manusia, baru

112

saja Jibril AS. datang kepadaku, maka dia membacakan salam dari Tuhanku, dan dia mengatakan: “Sungguh Allah Swt. mengampuni dosa-dosa orang-orang yang berwukuf di Arafat, dan orang-orang yang bermalam di Masy’aril Haram (Muzdalifah), dan menjamin membebaskan mereka dari tuntutan balasan dan dosa-dosa mereka. Maka Umar ibn Khattab pun berdiri dan bertanya, Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kita saja? Rasulullah menjawab, Ini untukmu dan untuk orang-orang yang datang sesudahmu hingga hari kiamat kelak. Umar RA. pun lalu berkata, Kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha Pemurah. (HR. Ibnu Mubarik dari Sufyan alTsauri dari Zubair ibn Uday dari Anas). Dalam hadits lain, Nabi Muhammad Saw. mengatakan:

Ç Ê ¦ƾÅ ƦÌǟ È ǾÊ ȈÌÊǧÉƅ¦ǪÈ ÊƬǠÌ ºÉȇÀÌ È¢ǂÉ ºÈưǯÌ È¦¿ȂÌ ºÈȇǺÌ ǷƢǷÈ ÊȂºȇǺǷÊ °Ê ƢċǼdz¦ǺǷÊ   ǶǴLjǷǽ¦Â° ÈƨÈǧǂÈ ǟ ¿ È ÌÈ Ì È

Artinya: Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka selain dari Hari Arafah. (HR. Muslim).

113

(c) Berangkat menuju Muzdalifah: (1) Sesudah Shalat Maghrib dan Isya meninggalkan Arafat menuju Muzdalifah, dan akhir waktunya adalah sebelum fajar tanggal 10 Dzulhijjah kecuali ada udzur syar’i boleh setelah fajar. (2) Waktu berangkat dari Arafat dianjurkan membaca talbiyah dan do’a. 3). Di Muzdhalifah Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Dzulhijjah). (a) Selama di Muzdalifah jemaah diharap membaca talbiyah, zikir, do’a, dan membaca Al-Qur’an. (b) Mabit di Muzdalifah cukup sejenak (kadar lamanya cukup turun sebentar, mengambil batu kerikil, kemudian naik kendaraan dan berangkat lagi). Bagi jemaah yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam, harus menunggu sampai lewat tengah malam.

114

MUZDALIFAH

Jamaah haji sedang mabit di Muzdalifah dan mengambil batu kerikil

115

(c) Mencari dan mengambil kerikil. (d) Setelah lewat tengah malam menuju Mina. (e) Jemaah haji yang karena sesuatu hal langsung ke Makkah maka sebaiknya melakukan thawaf ifadhah dan sa’i terlebih dahulu kemudian memotong rambut/ cukur (tahallul awal), baru menuju mina untuk melontar jamrah aqabah (tahallul tsani). (f). Hikmah Mabit di Muzdalifah Setelah tenggelam matahari pada hari Arafah, maka jemaah haji meninggalkan Arafat menuju ke Muzdalifah untuk berhenti, istirahat dan bermalam di situ. Itulah yang disebut mabit. Minimal setelah lewat tengah malam baru dibolehkan bergerak menuju Mina. Selama mabit di Muzdalifah jemaah di sunatkan memungut kerikil (batu kecil) sedikitnya 7 butir untuk melontar Jamrah Aqabah esok paginya sesampainya di Mina. Mabit dan istirahat di Muzdalifah itu bagai pasukan tentara yang sedang menyiapkan tenaga dan memungut kerikil itu bagaikan menyiapkan senjata dalam rangka berpe-

116

rang melawan musuh laten manusia, yaitu syetan yang terkutuk. 4). Di Mina (a) Memasuki kemah yang telah disiapkan sambil istirahat menunggu pelaksanaan melontar jamrah sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan. (b) Tanggal 10 Dzulhijjah melontar Jamrah Aqabah sebanyak 7 (tujuh) kali lontaran kemudian memotong rambut/bercukur (tahallul awal) dan melepas ihram kemudian berganti pakain. (c) Tanggal 11 Dzulhijjah mabit di Mina dan melontar ke 3 Jamarat (Ula, Wustha dan Aqabah) masing-masing 7 (tujuh) kali lontaran. (d) Tanggal 12 Dzulhijjah mabit di Mina dan melontar ke 3 Jamarat (Ula, Wustha dan Aqabah). Bagi yang akan mengambil Nafar Awal dianjurkan meninggalkan Mina menuju Makkah sebelum terbenam matahari.

117

(e) Tanggal 13 Dzulhijjah mabit di Mina dan melontar ke 3 Jamarat (Ula, Wustha dan Aqabah) kemudian meninggalkan Mina menuju Makkah bagi yang melakukan Nafar Tsani. (f) Waktu mabit di Mina adalah sepanjang malam hari, dimulai dari waktu maghrib sampai dengan terbit fajar. Akan tetapi kadar lamanya mabit di Mina adalah mendapatkan sebagian besar waktu malam (mu’dhomul lail). (g) Waktu melontar Jamrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dimulai sejak matahari terbit, namun mengingat padatnya jemaah haji yang melontar pada waktu itu, maka dianjurkan melontar mulai siang hari. (h) Waktu melontar pada hari tasyriq tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah menurut jumhur ulama dimulai setelah tergelincir matahari. Namun Imam Ro¿ ’i dan Imam Isnawi dalam Mazhab Sya¿ ’i membolehkan melontar sebelum tergelincir matahari (qobla zawal) yang dimulai sejak terbit fajar. Pendapat tersebut dapat diamalkan meskipun sebagian ulama menilai dhaif/ lemah (Kep. Muktamar NU ke-29 tanggal 4 Desember 1994).

118

MINA

119

LOKASI JAMARAT

SUASANA MELONTAR JAMARAT

120

(i) Bagi jemaah yang membadalkan lontar, meniatkan lontarannya untuk jemaah yang dibadalkan setelah melontar untuk dirinya sendiri. (j) Bagi jemaah haji yang mengambil Nafar Awal, maka meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah, sedangkan yang mengambil Nafar Tsani, meninggalkan Mina tanggal 13 Dzulhijjah. (k) Hikmah Mabit di Mina Jemaah haji melaksanakan Mabit di Mina sebagai kelanjutan dari suatu pelaksanaan ibadah sebelumnya, dan dilaksanakan pada tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah (bagi jemaah yang Nafar Awal), dan tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah bagi yang Nafar Tsani. Selama mabit di Mina, jemaah haji harus mampu menghayati makna dan hikmah, dengan banyak dzikir, berdo’a dan menghayati perjalanan Rasulullah Saw dan para Nabi sebelumnya. Dalam Al Qur’an dijelaskan dengan ¿ rman-Nya:

Ç ®È ÂƾÉ ǠÌ Ƿ¿ƢÇ ċȇÈ¢ȆÊǧƅ¦¦ÂǂǯÉ Ì¯¦Â ¨ǂǬƦdz¦ ©¦ Ì È Ì È ÌÉ È

 çåè

121

Artinya: Dan berzikirlah kamu kepada Allah pada harihari yang terbilang. (QS. Al-Baqarah: 203). Rasulullah Saw bersabda:

®Â¦®Ȃƥ¢ÂƾǸƷ¢ǽ¦Â° ÆƨÈƯÈȐÈƯȄÈǼǷÊ ¿ƢÉ ċȇÈ¢

Artinya: Hari-hari (tinggal) di Mina adalah tiga hari. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Maka terdapat dua pekerjaan yang perlu dilakukan oleh jemaah haji selama di Mina: Pertama, melontar jamarat, yang pada hari Nahr melontar Jamrah Aqabah dan pada hari Ayyamut Tasyriq melontar Jamrah Ula, Jamrah Wustho dan Jamrah Aqabah. Kedua, mabit, yakni tinggal dan menginap di Mina selama malam hari Ayyamut Tasyriq. Aisyah Ra, Istri mengemukakan:

122

Rasulullah

Saw

Artinya: Rasulullah Saw. melakukan ifadhah (thawaf ke Makkah), kemudian kembali ke Mina, lalu tinggal di Mina selama tiga hari Tasyriq. (HR. Ibnu Hibban). Di antara keistimewaan Mina adalah kawasan ini pada hari biasa tampak sempit dan selalu menjadi luas secara otomatis sehingga dapat menampung seluruh jemaah, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya “Sesungguhnya Mina ini seperti rahim, ketika terjadi kehamilan, daerah ini diluaskan oleh Allah Swt.”. Maka semestinya kita tidak perlu khawatir tidak dapat tempat di Mina. (l) Hikmah Melepaskan Pakaian Ihram Melepaskan kain ihram setelah tahallul sebagai gambaran bahwa akhir dari kegiatan urusan dunia, karena ibadah akan dibalas dengan Surga, yakni mereka diperbolehkan mengerjakan keinginan (syahwat) yang terlarang dan mereka menikmati dengan baik apa yang tersedia di dalam Surga.

123

(m) Hikmah Melontar Jamrah Setelah jemaah haji meninggalkan Arafat menuju Muzdalifah untuk mabit dan untuk selanjutnya menuju Mina tempat Nabi Ibrahim As. akan melaksanakan perintah Allah Swt. untuk menyembelih puteranya Ismail As. Sebelum sampai di tempat yang dituju, Nabi Ibrahim As. digoda oleh iblis untuk membatalkan niatnya melaksanakan perintah Allah Swt. itu. Di tiga tempat Nabi Ibrahim As. digoda, dan di setiap tempat iblis menggoda itu Nabi Ibrahim As. melontarkan batu tertuju kepada iblis. Demikianlah iblis akan selalu menggoda manusia untuk tidak mentaati perintah Allah Swt. Betapapun kecilnya kadar kebajikan yang akan dilakukan oleh manusia, godaan iblis pasti senantiasa menghadang. Al-Qur’an menceritakan ikrar iblis, yang dinilai sesat dan dilaknat oleh Allah Swt. setelah menolak perintah untuk bersujud kepada Nabi Adam AS. dan minta diberi kesempatan hidup hingga hari manusia dibangkitkan (hari kiamat), lalu

124

dikabulkan oleh Allah Swt., firmanNya:

Ƽ

Artinya: Iblis mengatakan; “Tuhanku, karena Engkau telah menilaiku sesat, niscaya akan kuhiasi kehidupan manusia di bumi, dan akan kusesatkan mereka semua, kecuali hamba-hamba-Mu di antara mereka yang ikhlas, hidup mentaati petunjuk-petunjukMu. (QS. Al-Hijr: 40-41). Melontar jamarat mengingatkan jemaah haji bahwa iblis senantiasa berusaha menghalangi orang mukmin yang akan melakukan kebaikan. Dalam Hadits Nabi Muhammad Saw diingatkan:

125

Ê ċ dz¦Àċ ʤ ÃǂÈ ƴÌ ǷÈ ¿È ®¡ È ǺÊ Ìƥ¦ǺÊ ǷÄǂÊ ƴÌ ÈȇÀÈ ƢÈǘȈÌnj  ðƢƼƦdz¦ǽ¦Â° ¿Êƾċ dz¦ Artinya: Sungguh syetan mengalir pada manusia sebagaimana jalannya darah. (HR. Bukhori). Syetan tidak akan pernah berhenti menggoda dan tidak mudah dirasakan godaannya. Orang-orang yang hidup ikhlas sajalah yang akan mampu menanggulangi godaan syetan itu. Nabi Ibrahim As. selamat dari godaan iblis, karena ikhlasnya menjalani hidup mentaati perintah-perintah Allah Swt., meskipun menghadapi ujian sangat berat, diperintahkan untuk menyembelih puteranya Ismail As. Melontar Jamrah mempunyai hikmah yang besar sekali. Dimaksudkan sebagai lambang lemparan terhadap iblis yang dilaknat oleh Allah Swt. Jamrah itupun ada tiga: Jamrah Kubra, Jamrah Wustha

126

dan Jamrah Shugra. Hikmah melempar Jamrah adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim As. Allah Swt. mewahyukan kepadanya di tanah yang suci ini untuk meyembelih puteranya. Dan beliau pun mematuhi perintah-Nya. Beliau berangkat untuk melaksanakan perintah Allah Swt. Tiba-tiba syetan menggodanya agar tidak melaksanakan penyembelihan itu. Maka Ibrahim As. mengambil batu-batu kecil lalu melempar syetan-syetan itu dengan batu tersebut. Lemparan ini dilaksanakan di tempat pelemparan jamrah yang pertama. Ketika iblis melihat hal tersebut, maka segera menghubungi Siti Hajar dan mengejek perbuatan Nabi Ibrahim As. menyembelih puteranya yang merupakan buah hatinya. Lalu Siti Hajar pun mengambil batubatu dan melemparkannya kepada iblis. Lemparan itu pun dilakukan di tempat pelemparan jamrah yang kedua. Maka tidak ada jalan lain bagi iblis kecuali mendekati Nabi Ismail As. dan mengejek perbuatan ayahnya sambil berkata, bahwa perbuatannya itu belum

127

pernah terjadi dalam sejarah manusia di dunia sejak ia diciptakan oleh Allah Swt. Maka Nabi Ismail As. mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya kepada iblis. Lemparan itu dilakukan di tempat pelemparan jamrah yang ketiga. Karena iblis menggoda Ibrahim As., Siti Hajar dan Ismail As. yang masingmasing melemparkan batu kepada iblis, maka mengikuti jejak mereka seolaholah kita juga ikut melempari iblis yang dikutuk oleh Allah Swt. itu. Dan juga karena iblis dilaknat Allah Swt. itu musuh umat manusia, dan ingin menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan maksiat dan mengerjakan sesuatu yang merusak ibadah haji mereka, serta menggodanya, sebagaimana menggoda Nabi Ibrahim As., Siti Hajar, dan Nabi Ismail As. Dan juga menghinakan iblis yang dilaknat Allah Swt. sehingga putuslah harapannya yang ingin menjadikan jemaah haji tunduk dan taat kepadanya. (n) Hikmah Nafar Nafar dalam bahasa dapat diartikan rombongan atau gelombang keberang-

128

katan jemaah haji meninggalkan Mina. Nafar terbagi dua, yaitu: nafar awal dan nafar tsani. Nafar awal di mana jemaah haji menyelesaikan semua kewajiban hajinya di Mina sampai hari kedua Tasyriq (12 Dzulhijjah). Sedangkan nafar tsani diharuskan bermalam lagi di Mina dan melontar Jamrah esok harinya (13 Dzulhijjah) baru kemudian meninggalkan Mina. Hikmah adanya penetapan hukum nafar seperti itu berdasarkan Firman Allah Swt. dan amaliyah Rasulullah Saw memberikan satu kontribusi alternatif untuk dipilih oleh seorang jemaah berdasarkan kepentingan masing-masing. Dalam pengaturan tersebut tercermin toleransi dan kehanifan ajaran Islam, walaupun dalam batas-batas tertentu, karena kecenderungan untuk melakukan nafar awal tidak dapat dipilih begitu saja tanpa adanya pertimbangan kepentingan pribadi atau maslahah umum. Seperti karena kepentingan kepulangan ke kampung halaman. Oleh karena itu Umar bin Al Khattab, melarang penduduk

129

kota Makkah untuk nafar awal karena mereka tidak didesak oleh kepentingan kepulangan ke daerah asal, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fikhi Umar bin Khattab. Sedangkan para Imam yang lain ada yang membolehkan secara umum walaupun mereka tidak berdosa akan tetapi kehilangan fadhilah sebagaimana Firman Allah Swt.:

ǾÊ ȈÌÈǴǟ È ǶÈ ÌƯʤ ÈȐÈǧ ǺÊ ȈÌǷÈȂÌ ºÈȇ ȆÊǧ DzÈ ƴċ ǠÈ ºÈƫ ǺÌ ǸÈ Èǧ ȄǬÈ ºċƫ¦ ǺÊ ǸÈ Êdz ǾÊ ȈÌÈǴǟ È ǶÈ ÌƯʤ ÈȐÈǧ ǂċÈ ƻÈƘÈƫ ǺÌ ǷÈÂÈ  çåè¨ǂǬƦdz¦

Artinya: Dan barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa (yang memiliki nafar awal atau tsani karena taqwa bukan dengan alasan lain). (QS. Al- Baqarah: 203).

130

(o) Hikmah Dam Dam menurut bahasa artinya darah. Dam adalah suatu amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah karena sebabsebab tertentu baik sebagai suatu ketentuan tatacara beribadah haji yang dipilih oleh jemaah (tamattu’ dan qiran) atau adanya sesuatu pelanggaran yang disebabkan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam ibadah haji dan umrah. Hikmah yang harus kita fahami adalah menyadari kembali bahwa ibadah haji adalah laksana jihad menegakkan agama Allah Swt., di mana jihad itu sudah barang tentu berakibat mengalirnya darah sebagai syahid. Menegakkan agama dengan jihad berarti membela iman kepada Allah Swt., yang pada akhirnya menempati posisi keyakinan, “hidup dan mati adalah karena Allah, termasuk mati dengan mengeluarkan darah”. (p) Hikmah Penyembelihan Qurban Hikmah penyembelihan qurban adalah

131

mengikuti jejak Nabi Ibrahim As. Di mana Allah Swt. memerintahkan kepadanya lewat mimpinya agar melaksanakan qurban dengan mentaati-Nya. Kemudian Allah Swt. menggantikannya dengan binatang sembelihan yang besar. Dalam hal ini ada dua hikmah. (1) Memperlihatkan ketaatan yang sempurna kepada Allah Swt. Yang Maha Agung, walaupun diperintah untuk menyembelih putra kesayangannya. (2) Menunaikan kewajiban bersyukur kepada Allah Swt. berupa nikmat tebusan. Di mana Allah Swt. sudah menjadikan orang yang menyembelih binatang termasuk orang yang bersedekah dari nikmat Allah Swt. bukan termasuk orangorang fakir yang berhak menerima sodaqah. Dan tidak diragukan lagi ini merupakan nikmat yang besar. Jemaah haji yang melakukannya berada di tingkatan tertinggi. Sebab tidak ada kedudukan paling tinggi dalam ketaatan manusia kepada

132

Tuhannya, melebihi taat kepadaNya dalam setiap perintah yang diperintahkan, walaupun sampai disuruh untuk menyembelih putra yang menjadi buah hatinya. 5). Di Makkah (setelah wukuf) (a) Setelah tiba di Makkah agar melaksanakan thawaf ifadhah dan sa’i (tahallul tsani). (b) Dengan demikian berarti telah selesai rangkaian pelaksanaan haji tamattu’. 6). Pemberangkatan ke Tanah Air. Menjelang keberangkatan ke Tanah Air bagi gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II, jemaah haji diwajibkan melakukan thawaf wada’. Hikmah thawaf wada’ Thawaf wada’ dikerjakan oleh jemaah haji saat akan meninggalkan Makkah, yakni meninggalkan Masjidil Haram baik untuk kembali ke Tanah Air atau akan ziarah ke Madinah. Kata Wada’ artinya perpisahan. Jadi thawaf wada’ yaitu thawaf perpisahan

133

dengan Ka’bah Al Musyarrofah, Masjidil Haram dan sekaligus dengan Tanah Haram Makkah. Dalam thawaf wada’ atau thawaf perpisahan ini ada beberapa hal yang dapat diungkapkan dan diharapkan kepada Allah Swt., antara lain sebagai berikut: (a) Bersyukur kepada Allah Swt. atas rahmatNya, sehingga dengan itu semua pengerjaan ibadah haji atau umrah dapat diselesaikan dengan baik dan semaksimal mungkin. Berbagai nikmat dan rahmat telah diperoleh selama dalam perjalanan. Dari sekian banyak umat yang ingin melaksanakan haji atau umrah kita diberi kesempatan oleh Allah Swt. untuk menunaikannya. Sehingga dengan telah melaksanakan rukun Islam itu. Berbagai janji kebaikan kepada Allah Swt. kelak akan diterima setelah kembali dari melaksanakan ibadah haji, baik di dunia maupun diakhirat nanti, Insya Allah. (b) Mengharap kepada Allah Swt. agar semua amal ibadah yang dikerjakan, tenaga dan waktu yang dihabiskan, uang dan dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah benar-benar mabrur,

134

memperoleh balasan yang dijanjikan Allah yaitu surga. Karena dalam pelaksanaan ibadah ini tidak ada yang diinginkan kecuali ridha, pengampunan dan balasan pahala dari Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:

ǪÌ Lj Ì ÉǧǂÌ ºÈȇ ǶÌ ÈǴºÈǧ ǾÊËǴÙÊdz Ʋċ Ʒ È ǺÌ ǷÈ É ǨÌ ºÈȇ ǶÌ ÈdzÂÈ Ʈ ÂðƢƼƦdz¦ǽ¦Â° ÉǾǷČÉ¢ÉǾÌƫƾÈ ÈdzÂÈ ¿ÊȂÌ ºȈÈǯÈ ǞÈ ƳÈ °È  ǶǴLjǷ Artinya : Barang siapa yang melaksanakan haji karena Allah dengan tidak melakukan rafats (kata-kata kotor) dan tidak berbuat fusuk (durhaka), maka ia kembali suci seperti bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibunya (tanpa dosa). (HR. Bukhari dan Muslim). (c) Perjalanan dari Indonesia ke Tanah Suci Makkah dan kembali ke Tanah Air, tentulah perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, serta perjalanan yang beresiko tinggi dan menghadapi

135

tantangan yang berat. Dalam thawaf wada’ ini, do’a kita hadapkan kepada Allah Swt., agar selama dalam perjalanan senantiasa dilindungi-Nya dengan keselamatan dan kesehatan. Perjalanan yang demikian panjang, bahkan semua perjalanan hidup, perlu mendapat lindungan Allah Swt. Dialah yang Maha Bijaksana dan Maha Kuasa mengatur segala perjalanan dan melindungi semuanya. (d) Mengerjakan haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup, tetapi tidak salah pula bila seseorang ingin mengerjakannya lebih dari satu kali selama hidup. Pertemuan atau berada di Ka’bah memiliki makna tersendiri bagi setiap orang yang mengerjakan haji atau umrah. Baitullah bukan hanya sekedar “rumah” yang ditatap hanya sepintas dan kemudian ditinggalkan. Baitullah ternyata menjadi sumber kerinduan bagi seluruh jemaah haji. Setiap jemaah yang meninggalkan Ka’bah rindu untuk kembali ke sana, bahkan tidak sedikit orang yang meneteskan air mata karenanya. Berbeda dengan ketika melihat dan menyaksikan suatu tempat yang lain

136

yang tanpa kesan dan tidak tertarik lagi untuk kedua kali dan seterusnya. Berbeda dengan melihat Ka’bah, setelah melihatnya atau berada di sana, muncul keimanan dalam hati. Oleh sebab itu, pada thawaf ini kita berdo’a agar dapat berkunjung lagi ke Baitullah. Catatan: Haji tamattu’ bisa diubah menjadi haji qiran dengan mengubah niat ihram umrah menjadi niat ihram haji dan umrah sekaligus, karena suatu alasan yang dibenarkan syara’ dan yang bersangkutan dikenakan dam, antara lain: (a) Perempuan karena haid/nifas setibanya di Makkah tidak dapat melaksanakan thawaf umrah sampai datang waktu wukuf. (b) Jemaah haji yang karena sakit setibanya di Makkah tidak dapat melaksanakan thawaf umrah sampai tibanya waktu wukuf.

137

2.

Haji ifrad a. Haji ifrad ialah mengerjakan haji saja. Cara ini tidak wajib membayar dam, pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini dapat dipilih oleh jemaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf ± 5 (lima) hari sebelum wukuf. b. Pelaksanaannya 1). Bersuci yaitu mandi dan berwudlu. 2). Berpakaian ihram. 3). Shalat sunat 2 (dua) rakaat. 4). Niat untuk berhaji mengucapkan:

Ù  ȈºƦċÈdz Ƣƴč Ʒ ÈÌ È Ƕċ ȀÉ ËǴdzȦǮ

Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji. Atau mengucapkan: engucapkan:

Ì ¢ÂÈ Ʋċ Ƹdz ȄÈdzƢǠÈ ºÈƫǾÊËǴÙÊdzǾÊÊƥƪ É ǷÌǂÈ ƷÈ É ÌȇȂÈ ºÈǻ È Ì¦ƪ 138

c.

Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala. Tiba di Makkah 1). Bagi jemaah haji yang bukan penduduk Makkah yang menunaikan haji ifrad pada waktu kedatangannya di Makkah disunatkan mengerjakan thawaf qudum. 2). Thawaf qudum ini bukan thawaf umrah, bukan thawaf haji dan hukumnya sunat, boleh dengan sa’i atau tidak dengan sa’i. Kalau dikerjakan dengan sa’i, maka sa’inya sudah termasuk sa’i haji dan pada waktu thawaf ifadhah tidak perlu lagi melakukan sa’i. 3). Setelah melakukan thawaf qudum tidak diakhiri dengan bercukur/ memotong rambut sampai selesai wukuf dan melontar jamrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah. 4). Urutan kegiatan dan bacaan do’a pada pelaksanaan haji ifrad sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu’.

139

3.

5). Apabila selesai melaksanakan ibadah haji dan ingin melaksanakan ibadah umrah, dapat mengambil miqat dari Tan’im, Jironah/miqat lainnya. 6). Sebelum berangkat ke Madinah (bagi gelombang II) supaya melaksanakan thawaf wada’. Catatan: Haji ifrad’ bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan ketentuan masa tinggal di Makkah masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan adanya alasan syar’i yang menjadi pertimbangan untuk mengubah niat seperti khawatir melakukan pelanggaran ihram dan adanya niatan untuk keluar Tanah Haram sebelum masa wukuf. Haji qiran a. Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk (sesuai ketentuan syari’ah).

140

b. Pelaksanaannya Pelaksanaan haji dengan cara qiran ini dapat dipilih, bagi jemaah haji karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jemaah haji yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas. Pelaksanaannya sebagai berikut: 1). Bersuci yaitu mandi dan berwudlu. 2). Berpakaian ihram. 3). Shalat sunat 2 (dua) rakaat. 4). Niat untuk berhaji dan umrah mengucapkan :

Ù ȈºċƦÈdz ¨ÅǂÈ ǸÌ ÉǟÂÈ Ƣƴč Ʒ ÈÌ È Ƕċ ȀÉ ËǴdzȦǮ Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan berumrah. Atau mengucapkan:

ƢǸÈ ȀÊÊƥ ƪ É ÌȇȂÈ ºÈǻ É ǷÌǂÈ ƷÈ Ì ¢ÂÈ È¨ǂÈ ǸÌ ÉǠdz̦ÂÈ Ʋċ Ƹdz È Ì¦ ƪ ȄÈdzƢǠÈ ºÈƫ ǾÊ ËǴÙÊdz 141

c.

Artinya: Aku niat haji dan umrah dengan berihram karena Allah Ta’ala. Di Makkah: 1). Bagi jemaah haji yang bukan penduduk Makkah yang menunaikan Haji qiran pada waktu kedatanganya di Makkah disunatkan mengerjakan thawaf qudum. 2). Thawaf qudum ini bukan thawaf umrah, bukan thawaf haji dan hukumnya sunat, boleh dengan sa’i atau tidak dengan sa’i. Kalau dikerjakan dengan sa’i maka sa’inya sudah termasuk sa’i haji dan pada waktu thawaf ifadhah tidak perlu lagi melakukan sa’i. 3). Selesai mengerjakan thawaf qudum, tidak diakhiri dengan bercukur/ memotong rambut sampai selesai wukuf dan melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah. 4). Pelaksanaan ibadah dan do’a Haji Qiran sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu’.

142

5). Pada waktu melaksanakan thawaf ifadhah harus dengan sa’i, bagi yang belum sa’i pada waktu thawaf qudum. 6). Pada waktu akan meninggalkan Makkah, supaya melakukan thawaf wada’. Catatan: Haji qiran’ bisa diubah menjadi haji tamattu’ dengan ketentuan masa tinggal di Makkah masih cukup lama untuk menunggu wukuf dengan adanya alasan syar’i yang menjadi pertimbangan untuk mengubah niat seperti khawatir melakukan pelanggaran ihram dan adanya niatan untuk keluar Tanah Haram sebelum masa wukuf.

143

144

BAB IV TEMPAT-TEMPAT ZIARAH DI TANAH SUCI A. KOTA MADINAH 1. Keutamaan Madinatul Rasul Abdul Basit bin Abdul Rahman dalam bukunya ”Al-Madinah Al-Munawarah Fadhailuha Wa tarikhuha” mengemukakan bahwa Madinah terletak di tengah-tengah padang pasir yang subur. Di sebelah barat laut dikelilingi bukit Silaa’, di sebelah selatan bukit E’ir dan Wadi Al Aqiq, sebelah utara Jabal Uhud, Jabal Tsur dan Wadi Qanat. Di sebelah timur adalah kawasan Tanah Hitam (Harrah) Waqim Asy-Syariyyah dan di sebelah barat adalah Harrah Wabrah Al-Gharbiyyah. Rasulullah menjadikan Madinah sebagai tanah haram atau Tanah Suci setelah Makkah Al-Mukarramah. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi Muhammad Saw bersabda :

145

Artinya: Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Makkah dan berdo’a untuknya dan aku mengharamkan Madinah sebagaimana Nabi Ibrahim mengharamkan Makkah dan aku berdo’a untuk keberkatan Madinah baik dalam mud maupun sha’nya. Sebagaimana Nabi Ibrahim As. berdo’a untuk Makkah. (HR. al-Bukhari). Menurut sebuah riwayat: Ya Allah jadikanlah keberkahan kota Madinah dua kali lipat dari pada keberkahan yang Engkau berikan kepada kota Makkah 146

Kemudian tentang keistimewaan atau kelebihan Madinah antara lain: a). Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Imam Sya¿ ’i dan Ahmad menyatakan bahwa menangkap binatang buruan dan memotong pohon yang tumbuh di Madinah hukumnya haram, berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw.:

ÈȏƢȀÈ ºȈ̺ƬȺÈƥÈȏǺÈ Ȉ̺ÈƥƢǷÈ ÈƨÈǼºÌȇƾÊ ǸÌÈ dz¦ƪ É ǷÌǂċ ƷȆ È ďǻʤÂÈ Ê ǞÈǘǬÌ ºȇ ǽ¦Â° ƢǿÈ ƾÉ ȈÌǏ È ǟ Éǐ Éǔ È ÉȇÈȏÂƢ È ®Ƣ É É È ȀÈ ǿƢ  ǶǴLjǷ

Artinya:

Dan aku mengharamkan Madinah di antara dua tanah hitamnya, jangan dipotong pohon-pohonnya dan jangan ditangkap binatang buruannya. (HR. Muslim). b). Ancaman melakukan kezaliman atau kemaksiatan di Madinah, sebagaimana sebuah hadits Nabi Muhammad Saw.:

Ç ÊdzƢÈǗȆÊƥÈ¢ǺÊ Ìƥ ȆÊ ÊǴǟ ȆÉ ÊƦċǼdz¦¾Ƣ È ÈǫȾƢÈǫƤ È ǺÌ ǟÈ Ì 147

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib berkata : bahwasanya Nabi SAW bersabda : Madinah adalah tanah haram, letaknya di antara bukit E’ir dan bukit Tsur. Barang siapa yang melakukan kezaliman (kemaksiatan) di dalamnya, maka baginya laknat Allah, Malaikat dan manusia seluruhnya dan semua amal baiknya yang wajib maupun yang sunat tidak akan diterima oleh Allah pada hari kiamat. (HR. Bukhari dan Muslim).

148

c). Ketenangan hati orang-orang yang beriman apabila masuk kota Madinah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw.:

Ù Ê ° Ȩǂºȇǂǿ ȆÊƥÈ¢ Ǻǟ ¾È ȂÌ LJÉ ° È ÉǾËǴdz¦ ȆÈ Ǔ È Àċ È¢ÉǾǼÌǟ È È ÌÈ É Ì Ì È Ù ÊÙ Àċ ʤ ¾Ƣ È Èǫ ǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾÊ ȈÌÈǴǟ È ÉǾËǴdz¦ ȄċǴǏ È ǾËǴdz¦ Ê Ê ÉƨċȈƸÌ È dz¦±É°Ê ÌƘÈƫƢǸÈ ǯÈ ƨÈǼºÌȇƾǸÌÈ dz¦ȄÈdzʤ±É°Ê ÌƘÈȈÈdzÀÈ ƢǸȇÈ ȍÊ Ì¦  Ä°ƢƼƦdz¦ǽ¦Â° ƢǿÈǂÊ ƸÌ ƳȄ É Èdzʤ

Artinya: Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya iman akan berkumpul di Madinah sebagaimana berkumpulnya ular ke sarangnya. (HR. al-Bukhari). 2. Masjid Nabawi Shalat di Masjid Nabawi nilainya sangat tinggi sebagaimana sabda Nabi Saw:

149

Ê ° ǂÇ ÊƥƢƳ ǺǟÈ Ê ¾È ȂLJ° Àċ È¢ ÉǾǼÌǟ ƅ¦ È Éƅ¦ ȆÈ Ǔ ÌÉ È È È Ì Ê È ƅ¦ ȄċǴǏ ȆÊ ǧ ƨÈȐǏ È  ȾƢÈǫ ǶÈ ċǴLJÈ ÂÈ ǾȈÌÈǴǟ È É Ê Ê dzÈ¢ ǺǷÊ Dzǔ ƢǸÈ ȈÌÊǧ ¨ÇÈȐǏ È ÄÌ ƾƴÊ LjÌ ǷÈ È ǦÌ Ì É È ÌǧÈ¢¦ǀÈ ǿ Ê Ê ȆÊ ǧ ƨÈȐǏ È ÂÈ  ¿¦È ǂÈ Ƹdz È Ì¦ ƾÈ ƴLjÌ ǸdzÈ Ì¦ ċȏʤ Éǽ¦ȂÈ LJ ÊÊ Ê dzȦƨÊÈƟƢǷÊ ǺǷÊ Dzǔ ¨ÇÈȐǏ È ǦÌ È Ì¦ƾƴLjÌ ǸdzÈ Ì¦ Ì É È ÌǧÈ¢¿¦Ê ǂÈ Ƹdz Ê ǸȈÊǧ ƾǸƷ¢ǽ¦Â° Éǽ¦ȂÈ LJƢ ÈÌ

Artinya: Dari Jabir Ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalat di masjidku lebih mulia nilainya 1.000 kali dari pada shalat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil Haram lebih mulia nilainya 100.000 kali dari pada shalat di masjid lain (HR. Ahmad). a). Sejarah Berdirinya. Waktu Rasulullah Saw. masuk Madinah, kaum Anshar mengelu-elukan beliau

150

MASJID NABAWI MADINAH

151

serta menawarkan rumah untuk beristirahat. Namun Rasulullah Saw. menjawab dengan bijaksana: “Biarkanlah unta ini berjalan, karena ia diperintah Allah”. Setelah sampai di hadapan rumah Abu Ayyub al-Anshari, unta tersebut berhenti, kemudian beliau dipersilahkan oleh Abu Ayyub al-Anshari tinggal di rumahnya. Setelah beberapa bulan di rumah Abu Ayyub al-Anshari, Nabi mendirikan masjid di atas sebidang tanah yang sebagian milik As’ad bin Zurarah diserahkan sebagai wakaf. Sebagian lagi dibeli dari milik anak yatim Sahal dan Suhail anak Amir Bin Amarah di bawah asuhan Mu’adz bin Atrah, waktu membangun Masjid Nabi meletakkan batu pertama selanjutnya kedua, ketiga, keempat dan kelima masing-masing oleh sahabat Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Kemudian dikerjakan dengan gotong royong sampai selesai. Pagarnya dari batu tanah (setinggi ± 2 m). Tiang-tiangnya dari batang kurma, atap dari pelepah daun kurma, halaman ditutup dengan batu-batu kecil, kiblat menghadap Baitul Maqdis, karena waktu itu perintah Allah untuk

152

menghadap Ka’bah belum turun. Pintunya tiga buah yaitu pintu kanan, pintu kiri dan pintu belakang. Panjang masjid 70 hasta, lebar 60 hasta. Dengan demikian masjid itu sederhana sekali tanpa hiasan. Masjid tersebut dibuat tahun ke-1 Hijriyah. Di sekitar masjid dibangun tempat keluarga Rasulullah Saw., di sebelah timur masjid dibangun rumah Siti Aisyah yang kemudian jadi tempat pemakaman Rasulullah Saw. dan kedua sahabatnya. b). Raudhah Raudhah adalah suatu tempat di dalam Masjid Nabawi yang letaknya ditandai tiang-tiang putih, berada di antara rumah Siti Aisyah (sekarang makam Rasulullah Saw) sampai mimbar. Luas Raudhah dari arah timur ke barat sepanjang 22 m dan dari utara ke selatan 15 m. Raudhah adalah tempat yang makbul untuk berdo’a. Sabda Rasulullah Saw.:

Ê Èȇ°Ê  ǺÌ ǷÊ ÆƨǓ µƢ È ÂÌ°È  ÄÌ ǂÊ ÈƦǼÌǷÊÂÈ  ȆÌ ÊƬȈ̺Èƥ ǺÈ Ȉ̺Èƥ ƢǷÈ 153

154

RAUDAH DI MASJID NABAWI MADINAH

Artinya: Antara rumahku dengan mimbarku adalah Raudhah (taman) di antara taman-taman surga. c). Mihrab Masjid Nabawi mula-mula tanpa Mihrab. Mihrab pertama dibangun tanggal 15 Sya’ban tahun ke-2 H setelah Rasulullah Saw. menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Yerussalem ke Baitullah di Makkah. Mihrab yang sekarang ini, seluruhnya ada 5 buah, yaitu: 1). Mihrab Nabawi, di sebelah timur mimbar. Tempat ini mula-mula dipakai untuk imam waktu Rasulullah Saw. memimpin shalat. Mihrab yang sekarang ini merupakan hadiah dari Al-Asyraf Qait Bey dari Mesir. 2). Mihrab Sulaiman di sebelah kiri mimbar bentuknya sama dengan bentuk Mihrab Nabawi. Ini dibangun pada tahun 938 H merupakan hadiah dari Sultan bin Salim dari Turki. 3). Mihrab Usmany, terletak di tengah-tengah dinding arah kiblat

155

3.

yang sekarang digunakan imam memimpin shalat berjamaah. 4). Mihrab Tahajjud, di sebelah utara jendela makam Rasulullah Saw., bentuknya lebih kecil dari Mihrab Nabawi maupun Mihrab Sulaiman. Di tempat ini Rasulullah Saw. sering melakukan shalat Tahajjud dan mihrab ini mengalami perubahan pada zaman Sultan Abdul Majid. 5). Mihrab al-Majidi, di sebelah utara Dakkatul Agawat, jaraknya lebih kurang 4 meter. Dakkatul Agawat itu tempatnya agak meninggi antara Mihrab Tahajjud dan Mihrab al-Majidi, panjangnya 12 m, dan tingginya 0,5 m. Di tempat ini dahulu tempat berkumpulnya fakir miskin ahlus suffah. Makam Rasulullah Saw. Makam Nabi Muhammad Saw. dahulu dinamakan Maqsurah. Setelah Masjid itu diperluas, makam ini termasuk di dalam bangunan masjid. Pada bangunan ini

156

terdapat empat buah pintu: a). Pintu sebelah kiblat dinamai pintu AtTaubah. b). Pintu sebelah timur dinamai pintu Fatimah. c). Pintu sebelah utara dinamai pintu Tahajjud. d). Pintu sebelah barat ke Raudah (sudah ditutup). Dalam ruangan ini terdapat 3 buah makam, yaitu makam Rasulullah Saw., Abu Bakar Assiddiq Ra., dan Umar Ibnul Khattab Ra. Waktu Ziarah ke makam Rasul dan Raudhah. Masjid Nabawi berbeda dengan Masjidil Haram Makkah yang terbuka untuk jemaah selama 24 jam, karena Masjid Nabawi hanya dibuka pada jam 03.00 - 22.00 Waktu Saudi Arabia, maka waktu untuk ziarah diatur sebagai berikut: Jemaah haji perempuan dapat mengunjungi Raudhah dan ziarah ke makam Rasulullah Saw. pada pukul 07.00 sampai dengan 10.00 dan pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.00 Waktu Saudi Arabia, tempatnya terpisah dengan laki-laki yang dibatasi dengan sekat yang dipasang khusus ketika perempuan berziarah.

157

158

MAKAM RASULULLAH SAW.

4.

Makam Baqi’ Al-Gharqad Baqi’ al-Gharqad adalah tanah kuburan sejak zaman Jahiliyah sampai sekarang. Jemaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi’, letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di tempat itu dimakamkan Utsman bin Affan Ra (Khalifah III), dan para istri Nabi Muhammad Saw, yaitu Siti Aisyah Ra, Ummi Salamah Ra., Juwairiyah Ra, Zainab Ra., Hafsah binti Umar bin alKhattab Ra., dan Mariyah Al Qibtiyah Ra. Putera dan puteri Rasulullah Saw. di antaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Ummu Kulsum. Demikian pula Ruqayyah Halimatus Sa’diyah ibu radla’ susuan Rasulullah Saw. Di sini pula dimakamkan Ulama Thabiin Khubra Imam Na¿ (guru Imam Malik bin Anas). Sahabat yang mulamula dimakamkan di Baqi’ ialah Abu Umamah, Hasan bin Zararah dari kaum Anshar dan Usman bin Maz’un dari golongan Muhajirin. Dikenal dengan nama Baqi’ al-Gharqad karena di sini dahulu kala tumbuh pohon-pohon 159

Gharqad (gerumbul-gerumbul pohon Gharqad/sejenis pohon-pohon yang berdaun kecil dan berduri). Di Baqi’ alGharqad ini Rasulullah Saw membaca salam/do’a sebagai berikut:

Ê ƢǷÈ ǶÌ ǯÉ ƢÈƫÈ¢ÂÈ ǺÈ ȈÌÊǼǷÊƚÌ Ƿ ċ dzȦ È ¿É ÈȐLj É ¿ȂÌ ºÈǫ °¦È ®È  ǶÌ ǰÉ ȈÌÈǴǟ ÊǴƳď ƚÈ Ƿ¦ƾÅ ÈǣÀÈ ÂƾÉ ǟÈ ȂºÉƫ Ê Ê ċ ǶÌ ǰÉ ÊƥÉƅ¦ Ƣ Nj  À ¤ Ƣ ǻ ¤  Ǻ  Ȉ Ì È Ì Ì Ì É È È È ƾÌ ÈǫǂÌÈǤdz̦ ǞÊ ȈÌǬÊÈƦdz̦ DzÊ ǿÌ Èȋ ǂÌ ǨÊ ǣÌ ¦ ǶȀÉ ËǴÙdzȦ ÀÈ ȂÌ ǬÉ ƷÊ Èȏ  ǶǴLjǷǽ¦Â° Artinya: Mudah-mudahan sejahtera atas kamu sekalian wahai (penghuni) tempat kaum yang beriman! Apa yang dijanjikan kepadamu yang masih ditangguhkan besok itu, pasti akan datang kepadamu, dan kami Insya Allah akan menyusulmu. Ya Allah! Ampunilah ahli Baqi’ Al-Gharqad. (HR. Muslim).

160

MAKAM BAQI AL-GHARQAD MADINAH

MASJID QUBA MADINAH

161

5.

Masjid Quba Masjid Quba adalah sebuah masjid yang terletak di daerah Quba. Quba itu sendiri terletak ± 5 km sebelah barat daya Madinah. Waktu Nabi Muhammad Saw. berhijrah ke Madinah, orang-orang pertama yang menyongsong kedatangan Rasulullah Saw. adalah penduduk Quba. Karena orang-orang Quba dan Madinah belum mengenal Nabi maka tatkala Nabi bersama pengiring tunggalnya yaitu Abu Bakar Assiddiq datang dengan berpakaian yang sama-sama putih, mereka ragu-ragu mana yang Nabi. Hal ini menarik perhatian Abu Bakar untuk menghilangkan keragu-raguan mereka, maka Abu Bakar memegang selendangnya dan dilindungkan di atas kepala Nabi. Dengan demikian maka para penjemput mengerti yang mana Nabi. Kedatangan Nabi di Quba pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 13 kenabiannya atau tahun 53 dari kelahiran beliau. Menurut

162

keterangan Mahmud Pasya Al Falaki, seorang ulama ahli falak terkenal di Mesir, bahwa hari kedatangan Nabi di Quba adalah bertepatan dengan tanggal 20 September 622 M. Dan pada waktu itu di Quba beliau menempati rumah Kalsum bin Hadam dari Kabilah Amir bin Auf. Di Quba inilah beliau mendirikan Masjid di atas sebidang tanah milik Kalsum bin Hadam yang dibelinya. Batu pertama diletakkan oleh Nabi sendiri, kemudian berturut-turut diletakkan oleh Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya dikerjakan oleh sahabat Muhajirin dan Anshar sampai selesai. Masjid Quba adalah masjid yang pertamatama didirikan oleh Nabi Muhammad Saw. dan masjid ini dibangun oleh Nabi Muhammad Saw 2 kali, pertama ketika kiblatnya menghadap Baitul Maqdis dan kedua ketika kiblatnya menghadap Baitullah. Dalam membangun masjid ini beliau dibantu Malaikat Jibril yang memberi petunjuk kiblat masjid tersebut. Letak masjid Quba saat ini berada di sudut

163

perempatan jalan tidak jauh dari jalan baru yang menghubungkan MadinahMakkah-Jeddah. Rasulullah Saw. sangat mementingkan mendatangi masjid ini dan mempunyai kebiasaan mengunjunginya di setiap hari sabtu. Keutamaan masjid ini dijelaskan dalam sabdanya.

Artinya: Barang siapa bersuci (membersihkan diri dari najis dan hadats) di rumahnya, kemudian datang ke masjid Quba dan shalat di dalamnya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala umrah. (H.R. Ibnu Majah).

164

6.

Jabal Uhud (Bukit Uhud) Jabal Uhud adalah nama sebuah bukit terbesar di Madinah. Letaknya ± 5 km dari pusat kota Madinah, berada di pinggir jalan lama Madinah-Makkah. Di lembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut yang gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad Saw. Perang Uhud terjadi pada tahun ke-3 H. Waktu kaum musyrikin Makkah sampai di perbatasan Madinah, umat Islam mengadakan musyawarah bersama para sahabat yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw. Banyak para sahabat mengusulkan agar umat Islam menyongsong kedatangan musuh di luar kota Madinah, usul ini akhirnya disetujui oleh Nabi Muhammad Saw.

165

Nabi Muhammad SAW menempatkan beberapa orang pemanah di atas gunung arrimah (bukit sebelah utara uhud), di bawah pimpinan Mash’ab bin Umair untuk mengadakan serangan-serangan bilamana kaum musyrikin mulai menggempur kedudukan umat Islam. Dalam perang yang dahsyat tersebut umat Islam sempat mendapat kemenangan yang gemilang sehingga kaum musyrikin lari pontang-panting. Namun, pemanah umat Islam yang berada di atas gunung tergoda, setelah melihat barang-barang yang ditinggalkan oleh musuh, sebagian besar mereka meninggalkan pos untuk turut mengambil harta rampasan perang, padahal Nabi Muhammad Saw. telah menginstruksikan agar tidak meninggalkan pos meski apapun yang terjadi. Adanya pengosongan pos oleh pasukan pemanah tersebut dimanfaatkan oleh Khalid bin Walid (sebelum masuk Islam) seorang ahli strategi yang memimpin tentara berkuda (kaum musyrikin) menggerakkan tentaranya kembali guna menyerang dari arah belakang (selatan) sehingga umat Islam mengalami kekalahan yang tidak sedikit yaitu sampai 70 orang sahabat gugur sebagai syuhada. Dalam perang

166

JABAL UHUD MADINAH

167

ini Hindun binti ‘Utbah mengupah Wahsyi Alhabsyi, budak Zubair, untuk membunuh Hamzah bin Abdul Muthalib, karena ayah Hindun dibunuh oleh Hamzah dalam perang Badar. Begitu pula Zubair bin Mut’im berjanji kepada Wahsyi akan memerdekakannya. Nabi Muhammad Saw. sendiri dalam peperangan tersebut mendapat luka-luka dan beberapa buah giginya tanggal. Para sahabat-sahabatnya yang menjadi perisai Nabi Muhammad Saw. gugur karena badannya penuh dengan anak panah. Setelah perang usai kaum musyrikin mengundurkan diri kembali ke Makkah, maka Nabi Muhammad Saw. memerintahkan agar mereka yang gugur dimakamkan di tempat mereka roboh, sehingga ada satu liang kubur berisi beberapa syuhada, kuburan Uhud waktu sekarang dikelilingi tembok. Salam kepada Sayyidina Hamzah RA., Mash’ab bin Umair RA. dan para syuhada uhud.

168

Artinya: Assalamu’alaika wahai paman Nabi Sayyidina Hamzah bin Abdul Muthalib. Assalamu’alaika wahai singa Allah dan singa Rasulullah. Assalamu’alaika wahai penghulu syuhada. Assalamu’alaika wahai Masy’ab bin Umair, Assalamu’alaika wahai panglima pasukan pemanah, Assalamu ’alaikum wahai yang mengokohkan kedua kakinya di atas gunung Arrimah sampai datang ajalnya. 7.

Masjid Qiblatain Masjid tersebut mula-mula dikenal dengan nama masjid Bani Salamah, karena masjid ini dibangun di atas tanah bekas rumah Bani Salamah. Letaknya

169

MASJID QIBLATAIN MADINAH

di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah di dekat Istana Raja ke jurusan Wadi Aqiq. Pada permulaan Islam, orang melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke2 (dua) Hijriyah hari Senin bulan Rajab waktu Zhuhur turunlah wahyu surat AlBaqarah ayat 144. Yang memerintahkan Rasulullah Saw. dan umatnya menjadikan Masjidil Haram (Ka’bah di Makkah AlMukaramah) sebagai kiblat. Pada waktu Ashar para sahabat shalat berjamaah di Masjid Qiblatain masih menghadap

170

8.

Baitul Maqdis. Di sela shalat berjamaah tersebut datang sahabat yang masbuq dan berteriak Rasulullah Saw. dan sahabatnya di Masjid Nabawi telah beralih kiblat ke Masjidil Haram, maka serentaklah imam dan makmumnya merubah arah kiblat dari Baitul Muqoddas ke Masjidil Haram. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua. Khandaq/Masjid Khamsah Khandaq dari segi bahasa berarti parit. Dalam sejarah Islam yang dimaksud Khandak adalah peristiwa penggalian parit pertahanan sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh ka¿ r Quraisy bersama dengan sekutu-sekutunya dari Yahudi Bani Nadir, Bani Ghathfan dan lain-lainnya. Pada saat Rasulullah Saw. mendengar ka¿ r Quraisy bersama sekutu-sekutunya akan menggempur kota Madinah, Rasulullah Saw. bermusyawarah dengan para sahabat-sahabatnya, bagaimana cara menanggulangi penyerangan tersebut.

171

MASJID KHAMSAH MADINAH

Pada waktu itu sahabat Nabi, Salman Al Farisi memberikan saran supaya Rasulullah Saw. membuat benteng pertahanan berupa parit, usul tersebut diterima oleh Rasulullah Saw. Maka digalilah parit pertahanan tersebut di bawah pimpinan Rasulullah Saw. sendiri. Peristiwa pengepungan kota Madinah ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan perang Khandaq yang ada sampai sekarang hanyalah berupa lima buah pos yang dulunya berjumlah tujuh, yang menurut sebagian

172

riwayat tempat tersebut adalah bekas pos penjagaan, dan sekarang ini dibangun Masjid yang megah di Khandaq. 9.

Masjid Al-Ijabah Masjid Al-Ijabah yaitu masjid yang terletak di sebelah utara barat laut dari Masjid Nabawi yang dulunya dikenal dengan nama Manazil Bani Muawiyah yang sekarang ini terkenal dengan nama Masjid Al-Ijabah disebabkan karena Rasulullah Saw. pada suatu hari lewat di MASJID AL-IJABAH MADINAH

173

Masjid Bani Muawiyah dan mampir shalat dua rakaat dengan do’a yang sangat panjang dan para sahabat ikut shalat bersamanya. Selesai Rasulullah Saw. shalat beliau berbalik kepada sahabatnya dan bersabda:

ȆÌ ÊǼǠÈ ºǼÈǷÈÂÈ ǺÊ Ȉ̺ƬÈǼÌÊƯ ȆÊǻƢÈǘǟÌ ÈƘÈǧ ƢÅƯÈȐÈƯ Ȇďƥ° É dzÈƘLJÈ È ƪÌ Ê ƨÊ ÈǼLj ċ dzƢÊƥȆÊƬǷċÉ¢Ǯ È ÊǴȀÌ ºÉȇÈȏÀÌ È¢ȆÌ ďƥ° É dzÈƘLJ È ¨Å ƾÈ Ʒ¦ÂÈ È ƪÌ Ê ¼Ê ǂÈÈǤÌdzƢÊƥȆÌ ÊƬǷċÉ¢Ǯ È ÊǴȀÌ ºÉȇÈȏÀÌ È¢ÉǾÉƬÌdzÈƘLJÈ ÂƢ È ȀÈ ºȈÌǻƢÈǘǟÌ ÈƘÈǧ Ê ǶÌ ȀÉ LJÌ È ƘÈƥ DzÈ ǠÈ ƴÌ Èȇ Èȏ ÀÌ È¢ ÉǾÉƬÌdzÈƘLJÈ ÂÈ ƢȀÈ ºȈÌǻƢÈǘǟÌ ÈƘÈǧ Ê  ǶÆ ÊǴLjÌ Ƿǽ¦ É Â° ƢȀÈ ºȈÌǼǠÈ ºǼÈǸÈ ÈǧǶÌ ȀÉ ºǼȺȈ̺Èƥ Artinya:

Saya telah meminta kepada Tuhanku tiga hal, dikabulkan dua dan ditolak satu (yaitu) aku memohon kepada-Nya agar Tuhanku tidak membinasakan umatku dengan kekeringan, maka Tuhanku mengabulkannya, dan aku memintanya untuk tidak menghancurkan umatku dengan bencana tenggelam, maka Tuhanku mengabulkan, lalu aku memohon

174

kepada Tuhanku untuk tidak terjadi derita karena permusuhan di antara mereka, maka Tuhanku menolaknya. (HR. Muslim). 10. Masjid Jum’ah Masjid Jum’ah terletak ± 500 meter sebelah utara Masjid Quba, yaitu satu tempat yang dulunya ditempati oleh Bani Salim bin Auf. Rasulullah Saw. mampir ke tempat tersebut, lalu tibalah waktu shalat Zhuhur pada hari jum’at, lalu Rasulullah Saw. shalat dua rakaat didahului dua MASJID JUM’AH MADINAH

175

khutbah dan inilah merupakan shalat berjamaah jum’at pertama yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. walaupun perintah shalat berjamaah jum’at telah turun sebelum itu yaitu sewaktu Rasulullah Saw. masih berada di Makkah, dan Rasulullah Saw. tidak melaksanakannya karena menghindari azab musyrikin Makkah. Akan tetapi pada waktu itu Mas’ab bin Umair telah melaksanakannya di Quba di tempat Bani Amru bin Auf yang nantinya menjadi bagian dari Masjid Quba yang dibangun oleh Rasulullah Saw. di saat berhijrah. Di riwayat yang lain disebutkan sahabat pertama yang melaksanakan shalat berjamaah jum’at sebelum Rasulullah Saw. ialah As’ad bin Zurarah. Adapun khutbah yang disampaikan Rasulullah Saw. di Masjid ini yang selanjutnya disebut dengan Masjid Jum’ah merupakan khutbah pertama yang disampaikan Rasulullah SAW dalam Shalat Jum’at.

176

11. Masjid Abi Zarr Al Ghifari Masjid ini dahulunya dikenal dengan nama Masjid Al-Bukhair, yaitu masjid yang dulunya terletak di sebuah perkebunan sekitar 650 meter dari Masjid Nabawi. MASJID ABI ZARR AL GHIFARI MADINAH

Masjid ini dikenal juga dengan nama Masjid Assajadah karena Rasulullah Saw. pernah mampir ke masjid ini dan shalat dua rakaat sedangkan sujud akhirnya panjang sekali sehingga saking panjangnya sahabat mengira dan khawatir Rasulullah Saw. telah meninggal dalam sujudnya. Setelah itu beliau bangkit dan

177

menyelesaikan shalatnya. Selepas shalat sahabat Abdurrahman bin Auf bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang sujud-Nya yang panjang dan kekhawatiran mereka atas wafatnya Rasulullah Saw. dalam sujud, maka Rasulullah Saw. menjawab:

Artinya: Sesungguhnya Jibril menyampaikan kabar gembira bahwasanya siapa saja bershalawat kepadaku, Allah Swt. akan shalawat pula kepadanya, dan siapa saja yang memberi salam kepadaku, niscaya Allah Swt. akan memberi salam pula kepadanya. (HR. Baihaqi dan Imam Ahmad). Berdasarkan peristiwa tersebut, masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid Shalawat.

178

12. Masjid Ghamamah Masjid Ghamamah artinya masjid mendung atau awan tebal. Terletak di arah barat daya Masjid Nabawi ± 500 meter. Lokasi masjid ini pada jaman Rasulullah Saw merupakan alun-alun atau tanah lapang di tengah-tengah kota. Setiap shalat hari raya Idul Fitri atau Idul Adha Nabi selalu melaksanakan di alun-alun ini, juga pada waktu Shalat Istisqa (shalat minta hujan) karena pada acara-acara tersebut Nabi memerintahkan semua kaum muslimin mengikutinya termasuk para wanita yang sedang haid. Ketika Nabi Muhammad Saw dan penduduk kota Madinah melakukan shalat minta hujan, belum lagi acara itu selesai, sudah datanglah mendung kemudian menurunkan hujan. Dari riwayat lain dikatakan ”pada suatu ketika Nabi khutbah Idul Fitri terlalu panjang atau lama sehingga para jemaah gelisah karena terik matahari, datanglah mendung atau awan tebal yang menutupi matahari hingga acara selesai”. Untuk mengingat-

179

kan acara ini dibangunlah sebuah masjid yang diberi nama Masjid Ghamamah yang berarti awan atau mendung. Masjid ini sampai sekarang masih digunakan shalat lima waktu bagi orangorang di sekitarnya, namun tidak lagi digunakan tempat shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa, atau Jum’atan. MASJID AL-GHOMAMAH MADINAH

13. Masjid Miqat Masjid Al-Muhrim adalah nama lain dari Masjid Al-Miqat yang ada di Zul Hulaifah yang saat ini lebih populer dengan nama

180

Masjid Bir Ali atau Abyar Ali. Dinamakan Masjid Al-Muhrim karena di masjid inilah Rasulullah Saw. dan para sahabat mengambil miqat untuk ihram hajinya. Masjid Al-Muhrim sendiri terletak di lembah aqiq kira-kira 15 kilo meter dari Masjid Nabawi. Masjid Al-Muhrim ini diberi pula nama Masjid Bir Ali atau Zul Hulaifah karena di tempat inilah dulu Sayidina Ali bin Abi Thalib mengisolir diri saat beliau menghindari memberikan baiat khilafah kepada Usman bin Affan. MASJID MIQAT MADINAH

181

B. KOTA MAKKAH 1.

Gua Hira di Jabal Nur Di sebelah utara Masjidil Haram ± 6 km terdapat sebuah gunung, yang disebut Jabal Nur. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu ± 1 jam, di sana terdapat sebuah gua yang cukup untuk duduk ± 4 orang, tinggi di dalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut dikenal dengan nama Gua Hira. Jabal Nur dan Gua Hira ini sangat penting dalam sejarah Islam, karena di Gua Hira inilah tempat Nabi Muhammad Saw. menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al‘Alaq dari ayat 1 s.d. 5.

2.

Gua Tsur di Jabal Tsur Di sebelah selatan Masjidil Haram sejauh ± 6 km terdapat Jabal Tsur. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam sejarah Islam. Rasulullah Saw. bersama-sama dengan Abu Bakar Assiddiq pernah menyembunyikan dirinya di gunung tersebut

182

waktu hendak hijrah ke Madinah. Menurut riwayat, setelah Rasulullah Saw. selamat dari ke pungan orang ka¿ r Quraisy di rumahnya, maka beliau dengan diamdiam menyinggahi sahabat Abu Bakar Assiddiq. Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung menyembunyikan dirinya di Jabal Tsur selama 3 hari kemudian menuju Madinah. Sebagian orang-orang ka¿ r Quraisy waktu mengejar Rasulullah Saw. ada yang telah sampai ke Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampak burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang demikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak mungkin bersembunyi di Gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main cemas hati Abu Bakar Assiddiq. Jika ingin masuk ke dalam gua tersebut harus dengan merangkak dan setelah masuk hanya cukup untuk duduk saja. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1½ jam.

183

3. Jabal Rahmah Di tengah-tengah Padang Arafat terlihat sebuah bukit yang atasnya terdapat tugu, bukit tersebut sekarang ini lebih dikenal dengan nama Jabal Rahmah. Menurut riwayat sewaktu Nabi Adam AS. dan Siti Hawa turun dari surga, keduanya terpisah dalam kurun waktu yang cukup lama. Selama itu mereka saling mencari, dan akhirnya bertemu di Padang Arafat. 4.

Masjid Jin Masjid Jin terletak di dekat Ma’la. Dinamakan Masjid Jin, karena ada sekelompok Jin sepakat berbai’at mengakui Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah Swt. Masjid Jin ini ada kaitannya dengan riwayat tentang jin yang dijelaskan dalam ¿ rman Allah Swt. :

Ê dz¦ ǺǷÊ ¦ǂǨÈ ºÈǻ Ǯ Ǻď ƴÌ È ¯Ì ʤÂÈ È Å È ȈÌÈdzʤ ƢÈǼºǧÌǂÈ Ǐ Ê ¦ȂÌÉdzƢÈǫ ÉǽÂÌǂÉǔ È Ʒ È ƢǸċ ÈǴºÈǧ ÀÈ ¡ǂÌ ǬÉ Ìdz¦ ÀÈ ȂÌ ÉǠǸÈƬLjÌ Èȇ 184

Ê Éǫ ƢǸċ ÈǴºÈǧ ¦ȂºÉƬǐ Ê ǶÌ ȀÊ ǷÊȂÌ ºÈǫ ȄÈdzʤ ¦ȂÌċdzÂÈ ȆÈ ǔ Ì ÌǻÈ¢ Ê ƢÅƥƢÈƬÊǯ ƢÈǼǠÌ ǸÊ LJ È Ƣċǻʤ ƢÈǼǷÈȂÌ ºÈǫƢÈȇ ¦ȂÌÉdzƢÈǫ ǺÈ Ìȇ°Ê ǀǼÌǷÉ Ê Ǡºƥ ǺǷÊ ¾ÈDŽÊ ÌǻÉ¢ ǺÈ Ȉ̺Èƥ ƢǸÈ Êdz ƢÅǫƾď ǐ Ȅ LJ Ȃ Ƿ ƾ È Ƿ É È ÌÉ Ì È Ì Ê Ê ǪÇ ÌȇǂÊ ÈǗ ȄÈdzʤÂÈ Ǫď ƸÌ È dz¦ ȄÈdzʤ ÄÌ ƾȀÌ ºÈȇ ǾÌȇƾÈ Èȇ Ê ® ¦ȂºƦȈƳÈÊ ¢ ƢǼǷȂºÈǫƢȇ ǶÇ ȈǬÊ ƬLjǷ ǾÊ ËǴÙdz¦ ȆÈ ǟ¦ È Ì ÉÌ ÈÈ Ì È Ì È Ì É Ê ǶÌ ǰÉ ÊƥȂÌ ºÉǻɯ ǺÌ ǷÊ ǶÌ ǰÉ Èdz ǂÌ ǨÊ ÌǤºÈȇ ǾÊÊƥ ¦ȂÉǼǷ¡ È Ê Ê Ç ǀÈ ǟ Ê Ƥ È ǺÌ ǷǶÌ ǯÉǂÌ ƴÊ ÉȇÂÈ Ì ƴÉȇÈȏǺÌ ǷÈÂÈ ǶÇ ȈÌdzÈ¢§¦ Ê® Ê Ê ÊËǴÙdz¦ Ȇǟ¦ Ê °ȋ µ Ȉ Ǵ º ǧ  Ǿ È È Ì Ì Ì¦ Ȅǧ DŽÇ ƴǠÌ ǸÉ Êƥ dž È È È Ê ȆÊǧ Ǯ È ÊƠÈdzÂÉ¢ É ƢÈȈÊdzÂÈÌ ¢ ǾÊÊǻÂÌ ® É ǺÌ Ƿ ÉǾÈdz dž È ȈÌÈdzÂÈ  Ðç çÖ»ƢǬƷȋ¦ ǺÇ ȈÌÊƦǷ È É ¾Ç ÈȐǓ Artinya:

Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan kepadamu (Muhammad) serombongan jin

185

yang mendengarkan (bacaan) al-Quran, maka ketika mereka menghadiri (pembacaan)-nya mereka berkata, “Diamlah kamu! Untuk mendengarkannya”. Maka ketika telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk memberi peringatan). Mereka berkata, “Wahai kaum kami! Sungguh kami telah mendengarkan kitab (al-Quran) yang diturunkan setelah Musa, membenarkan (kitab-kitab) yang datang sebelumnya, membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. Wahai kaum kami! Terimalah (seruan) orang (Muhammad) yang menyeru kepada Allah. Dan berimanlah kepada-Nya, dan Dia akan mengampuni dosa-dosamu, dan melepaskan kamu dari azab yang pedih. Dan barang siapa yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah (Muhammad) maka dia tidak akan dapat melepaskan diri dari siksaan Allah di bumi, padahal tidak ada pelindung baginya selain Allah, mereka berada dalam kesesatan yang nyata (QS. al-Ahqaf: 29-32).

186

Ziarah di Makkah berbeda dengan ziarah di Madinah, karena ziarah di Madinah termasuk dalam kontrak paket penyewaan pemondokan, menjadi tugas majmu’ah. Sedangkan di Makkah tidak demikian sehingga bagi jemaah yang mau berziarah hendaknya merencanakan melalui karu, karom dan ketua kloternya dengan biaya ditanggung masing-masing jemaah. C. HIKMAH ZIARAH Ziarah sesuai dengan hukum dasarnya adalah jaiz dan dapat menjadi sunah dapat pula menjadi makruh atau haram tergantung dari orang-orang yang melaksanakan ziarah itu sendiri bagaimana ia mensikapi pelaksanaan ziarah tersebut. Apabila ia berziarah semata-mata karena Allah Swt., maka ziarahnya menjadi ibadah baginya, akan tetapi apabila ziarahnya hanyalah sekedar mengambil i’tibar atau nilai pelajaran atas yang didapatnya, maka ziarahnya menjadi sunah baginya. Sebaliknya pula, apabila ziarahnya hanya semata-mata karena dorongan nafsu dan atas pertimbangan lain yang tidak

187

dibenarkan agama yang dapat merusak akidah keislamannya, maka ziarah tersebut menjadi ziarah yang makruh bahkan haram dan diazab di sisi Allah Swt. Oleh karenanya hikmah yang dapat dipetik dari ziarah itu adalah: 1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. dan menambah rasa cinta terhadap ajaran-ajaran agama yang hal ini termasuk di dalam pemahaman ¿ rman Allah Swt.

Ê DzÉǫ Ê °Ì Èȋ̦ ȄÊǧ ̦ÂǂÉ ºȈÌLJ ̦ÂǂÉÉǜÌǻ¦ Ƕċ ÉƯ µ Ì Ê ǺÈ ȈÌÊƥǀď ǰÈ ǸÌÉ dz¦ ÉƨÈƦǫƢǟ È ȈÌǯÈ È ÀÈ ƢǯÈ Ǧ  ææ¿ƢǠǻȋ¦ Artinya: Katakanlah (wahai Muhammad) berjalanlah di atas persada bumi lalu perhatikanlah bagaimana akibat perbuatan kaum yang mendustakan agama. (QS. Al-An’am: 11).

188

2.

Mengambil pelajaran berdasarkan apa yang ditemukannya dalam pelaksanaan ziarahnya untuk kepentingan hidupnya yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Sikap seperti ini termasuk yang dimaksudkan ¿ rman Allah Swt.

Ê çǂnjƸdz¦ °Ê Ƣǐ È ÌƥÈȋ̦ȄdzÂÉ¢ƢÈȇ¦ÂÌǂÉÊƦÈƬǟÌ ƢÈǧ

Artinya: Maka ambillah pelajaran wahai orangorang yang ber¿kir. (QS.Al-Hasyr: 2).

189

190

BAB V TANYA JAWAB MANASIK HAJI DAN UMRAH

A. Pengertian, Syarat, Rukun, dan Wajib Haji 1. Apakah yang dimaksud ibadah haji? Ibadah haji ialah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridho-Nya. 2. Apakah yang dimaksud ibadah umrah? Ibadah umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut (tahallul). 3. Apakah hukum ibadah haji dan umrah?

191

4.

5.

6.

7.

Hukum ibadah haji dan umrah adalah wajib bagi yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidup. Apakah setiap ibadah haji harus digabung dengan umrah? Ibadah haji dan ibadah umrah merupakan 2 (dua) peribadatan yang masingmasing berdiri sendiri, dengan demikian tidak setiap ibadah haji harus digabung dengan ibadah umrah. Apa yang dimaksud haji tamattu’? Haji tamattu’ ialah melakukan umrah lebih dahulu kemudian mengerjakan hajinya. Cara ini dikenakan dam. Apa yang dimaksud haji ifrad? Haji ifrad ialah melakukan haji saja. Bagi yang akan umrah wajib atau sunat maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan Miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau daerah tanah halal lainya. Cara ini tidak dikenakan dam. Apa yang dimaksud haji qiran? Haji qiran ialah mengerjakan haji dan

192

umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan damnya sama dengan haji tamattu’. 8. Apa syarat wajib haji/umrah? Syarat wajib haji/umrah ada 5 (lima): a. Islam b. Baligh (dewasa) c. Berakal sehat d. Merdeka (bukan budak) e. Istita’ah (mampu) Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji/ umrah. 9. Apakah yang dimaksud dengan istitha’ah (mampu) dalam ibadah haji? Istitha’ah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Saat ditanya tentang istitha’ah beliau menjawab yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan

193

sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat menghantarkan kita melaksanakan ibadah haji yaitu kendaraan, waktu, dan kesempatan (quota) termasuk penugasan. 10. Ada berapa rukun haji itu? Rukun haji ada 6 (enam): a. Ihram (niat) b. Wukuf di Arafat c. Thawaf ifadhah d. Sa’i e. Bercukur f. Tertib sesuai dengan tuntunan manasik haji. Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah. 11. Ada berapa wajib haji? Wajib haji ada 6 (enam): a. Ihram haji dari miqat b. Mabit di Muzdalifah c. Mabit di Mina

194

d. Melontar Jamrah e. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram. f. Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah. Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah akan tetapi wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jemaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam. 12. Apa yang dimaksud tertib dalam pelaksanaan ibadah haji? Yang dimaksud dengan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji ialah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada. 13. Ada berapakah Rukun umrah? Rukun umrah ada 5 (lima): a. Ihram (niat) b. Thawaf

195

14.

15.

16.

17.

c. Sa’i d. Bercukur e. Tertib Apabila meninggalkan salah satu rukun umrah, maka umrahnya tidak sah. Apa yang dimaksud wajib umrah? Wajib umrah adalah ihram umrah dari miqat dan tidak melakukan perbuatan/hal-hal yang diharamkan pada waktu melakukan umrah. Apabila meninggalkan wajib umrah, maka wajib membayar dam. Apa yang dimaksud umrah wajib? Umrah wajib ialah umrah yang baru pertama kali dilakukan (disebut juga Umratul Islam), atau umrah yang dilakukan karena nazar. Apa yang dimaksud umrah sunat? Umrah sunat ialah umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua kali dan seterusnya, dan bukan karena nazar. Apa benar melaksanakan umrah 7 (tujuh) kali sama pahalanya de-

196

ngan melaksanakan ibadah haji 1 (satu) kali? Tidak benar, karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian. 18. Apa boleh melakukan umrah berkali-kali sebelum wukuf? Diperbolehkan melakukan umrah berkali-kali sebelum wukuf, namun untuk menjaga kondisi kesehatan dalam rangka persiapan wukuf sebaiknya tidak melakukan umrah berkali-kali sebelum wukuf, mengingat Rasulullah Saw melakukan umrah 4 (empat) kali dalam 4 (empat) tahun yang berbeda. B. Ihram dan Miqat 1. Apa yang dimaksud dengan ihram? Ihram ialah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram. 2. Di mana dimulai ihram haji dan umrah bagi jemaah haji Indonesia? a. Bagi jemaah haji gelombang I, miqat ihramnya di Bir Ali (Dzulhulaifah). 197

b. Bagi jemaah haji gelombang II, miqat ihramnya: 1). Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau 2). Di Airport King Abdul Azis Jeddah, sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah atau; 3) Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air. Bagi yang berihram semenjak di Asrama Haji Embarkasi/di atas pesawat agar mematuhi segala ketentuan dan larangan berihram selama menempuh perjalanan menuju Jeddah ± 11 jam. 3. Bagaimana bentuk pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan? Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit; satu helai

198

dipakai sebagai sarung dan satu helai sebagai selendang (disandangkan di bahu). Pakaian ihram tersebut bagi laki-laki disunatkan berwarna putih. Sedangkan bagi perempuan adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badan tetapi harus terbuka bagian muka dan kedua telapak tangannya dari pergelangan sampai ujung jari. 4. Apa boleh dalam keadaan ihram menyembelih hewan ternak untuk keperluan makan? Boleh, karena yang dilarang adalah berburu dan membunuh binatang buruan darat yang halal, serta binatang lain yang tidak membahayakan. 5. Apa saja yang dilarang selama dalam keadaan ihram? a. Bagi pria dilarang: 1). Memakai pakaian biasa. 2). Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit. 3). Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci dan sorban.

199

b. Bagi perempuan dilarang: 1). Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan. 2). Menutup muka dengan cadar. c. Larangan selama ihram bagi pria dan perempuan ialah: 1). Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. 2). Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan. 3). Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh. 4). Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi. 5). Bercumbu atau bersetubuh. 6). Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

200

6.

7.

8.

9.

Apa saja ibadah yang boleh dilakukan oleh perempuan selama haid dalam ibadah haji? Semua ibadah boleh dilakukan kecuali shalat dan thawaf. Apakah jemaah haji pria atau perempuan yang sedang berihram boleh melepaskan pakaian ihramnya? Boleh, melepas pakaian ihramnya di tempat tertutup seperti ketika berhajat di kamar mandi atau menggantikannya karena kotor. Apabila membuka pakaian ihram di tempat terbuka hukumnya haram, tetapi tidak kena dam. Apakah boleh berihram haji/umrah sebelum sampai miqat? Boleh berihram haji/umrah sebelum sampai miqat. Apa hukumnya jika jemaah haji melewati miqat makani tanpa berihram umrah/haji karena lupa atau tidak tahu? Apabila jemaah haji melewati miqat makani tanpa ihram umrah/haji, hukumnya wajib membayar dam isa’ah

201

(dam kesalahan) atau mengambil cara lain, yaitu: a. Kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi, sebelum melaksanakan salah satu kegiatan ibadah umrah/haji. b. Mengambil miqat haji yang terdekat dengan Tanah Haram, bukan Tan’im, Jironah, dan Hudaibiyah, tetapi di Rabigh/Jeddah. c. Berniat ihram dari tempat ia teringat (menyadari). Cara ini dikenakan dam denda (dam isa’ah). 10. Apa hukumnya orang sakit yang dibawa ke kota Makkah, padahal sebelumnya dia berkeinginan melaksanakan ibadah haji/umrah? Wajib memasuki kota Makkah dalam keadaan ihram, akan tetapi dianjurkan isythirat (ihram bersyarat). Apabila karena penyakitnya terpaksa tidak dapat menyelesaikan hajinya, maka boleh ia bertahallul (melepas ihramnya) tanpa membayar dam, dan apabila akan melaksanakan hajinya nanti dia mengambil miqat dari rumah sakit atau rumah kedia-

202

man. Niat ihram bersyarat adalah sebagai berikut:

Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan bertahallul di tempat aku terhalang itu. Apabila penyakitnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadahnya (thawaf – sa’i), maka dianjurkan tidak perlu diihramkan dengan niat kepergian ke Makkah sebagai perawatan/pengobatan lanjutan (rujukan sakit). 11. Apa hukumnya membuka kain ihram jemaah haji sakit karena alasan perawatan? Boleh karena darurat, dan pada saat sudah memungkinkan wajib mengenakan kembali kain ihramnya tanpa dam, dan tidak perlu niat (ihram) lagi, dan apabila tidak memungkinkan memakai kain ihram boleh melaksanakan hajinya tanpa kain ihram, akan tetapi dikenakan dam.

203

12. Apakah perbedaan antara jemaah haji sakit yang memasuki kota Makkah untuk alasan pengobatan dalam keadaan ihram dan tidak? Apabila jemaah haji sakit memasuki kota Makkah dengan keadaan ihram dan mati dalam keadaan ihram, maka ia telah mendapatkan pahala hajinya, dan apabila memasuki kota Makkah tanpa ihram, maka dia mati bukan dalam keadaan berhaji (Hadist dari Ibnu Abbas). 13. Apakah hukumnya orang yang sudah ihram dari miqat, akan tetapi karena sesuatu hal terpaksa membatalkan ihramnya? Hukumnya wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. 14. Apa yang dianjurkan setelah berihram dari miqat? Setelah berihram dianjurkan membaca talbiyah, shalawat, dan do’a. 15. Apakah boleh membaca talbiyah sejak dari rumah kediaman, di perjalanan, dan di Asrama Haji Embarkasi?

204

Boleh, hanya saja tidak disertai niat ihram haji/umrah, pendapat lain mengatakan belum boleh karena talbiyah merupakan bagian dari ihram. 16. Mana yang lebih afdhol (utama) membaca talbiyah, do’a, dan dzikir dengan suara keras atau pelan (sir)? Membaca do’a dan dzikir diutamakan dengan sir (suara tidak nyaring) Membaca talbiyah bagi pria diutamakan dengan bersuara keras/nyaring (jahr) sedangkan bagi perempuan dengan sir. 17. Apa hukumnya memotong/mencukur/ mencukur rambut; memotong kuku; atau memakai wangi-wangian dalam keadaan ihram? Hukumnya dilarang kalau memotong/ mencukur/mencabut rambut. Memotong kuku atau memakai wangi-wangian dalam keadaan ihram wajib membayar ¿dyah (denda), yaitu dengan memilih menyembelih seekor kambing, atau bersedekah kepada 6 (enam) orang fakir miskin masing-masing 1/2 sha’ (2 mud = 1 1/2 kg) beras makanan pokok atau berpuasa tiga hari.

205

18. Apakah boleh berbicara dengan katakata kotor (keji) atau berbuat fasiq sewaktu melakukan ibadah haji? Tidak diperbolehkan, dan apabila hal itu dilakukan hajinya sah tidak membayar dam/¿ dyah akan tetapi menggugurkan pahala hajinya. 19. Apakah boleh laki-laki yang sedang berihram menutup kepala dengan payung? Boleh menutup kepala dengan sesuatu yang tidak menempel di kepala seperti payung. 20. Apakah boleh jemaah haji yang sedang berihram memakai jam tangan, cincin atau sabuk? Boleh, jemaah haji yang sedang berihram memakai jam tangan, cincin dan sabuk, karena peralatan tersebut tidak termasuk pakaian. 21. Apakah boleh jemaah haji yang sedang ihram menggunakan pasta gigi, sabun mandi, membunuh nyamuk dan lalat?

206

22.

23.

24.

25.

Boleh dan tidak kena dam, karena bertujuan untuk kebersihan gigi dan merawat kesehatan (tidak untuk wangi-wangian) demikian juga diperbolehkan membunuh nyamuk, lalat, dan binatang lain yang mengganggu. Apa hukumnya menyisir rambut dalam keadaan ihram? Boleh, apabila berkeyakinan tidak akan merontokkan rambutnya, akan tetapi sebaiknya dihindari. Apakah boleh suami istri yang sedang menunaikan ibadah haji bersetubuh? Boleh, apabila tidak sedang dalam keadaan ihram dan sudah tahallul tsani. Apa yang dimaksud miqat makani? Miqat makani ialah tempat yang dijadikan batas untuk memulai ihram haji/umrah. Di mana letak miqat makani itu? Letak miqat makani ada 5 (lima) tempat, yaitu: a. Dzulhulaifah (Bir Ali), tempat miqatnya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.

207

b.

Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya. c. Qarnul Manazil (as-Sail), miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya. d. Yalamlam, miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya. e. Zatu Irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya. Tempat-tempat tersebut telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. sebagai miqat makani untuk berhaji/ umrah bagi penduduk dan bagi setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya. 26. Di manakah letak miqat makani jemaah haji Indonesia? Letak miqat makani jemaah haji Indonesia gelombang I yang datang dari Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Sedangkan jemaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makkah, miqat makaninya adalah di atas udara sejajar dengan Qarnul Manazil, apabila dianggap sulit dapat dilaksanakan sebelum sampai di Qarnul

208

Manazil, sejak di Tanah Air (Asrama Haji Embarkasi) atau setelah sampai di Airport King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah. 27. Apakah Tan’im dan Ji’ronah itu Miqat Haji? Tan’im dan Ji’ronah bukan miqat haji. Keduanya adalah miqat umrah bagi penduduk Makkah atau bagi orang yang mukim (tinggal) di Makkah termasuk jemaah haji yang akan melaksanakan umrah. C. Thawaf 1. Apa yang dimaksud thawaf? Thawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali, di mana Ka’bah selalu berada di sebelah kirinya, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad. 2. Apakah setiap orang yang masuk Masjidil Haram harus thawaf? Tidak harus thawaf, hanya saja apabila memungkinkan dapat melaksanakan thawaf sebagai pengganti shalat sunat tahiyyatul masjid.

209

3.

4.

5.

Apakah setiap orang melakukan thawaf harus suci dari hadats besar atau kecil ? Ya, setiap orang yang melakukan thawaf harus suci dari hadats besar dan hadats kecil. Apakah jemaah haji yang batal wudhunya harus mengulangi thawafnya? Wajib berwudhu dan tidak perlu mengulangi thawafnya yang sudah dilakukan. Setelah berwudhu melanjutkan putaran thawafnya dari arah sejajar Hajar Aswad/ mulai thawaf. Apakah orang yang thawaf harus menghentikan thawafnya apabila datang waktu shalat wajib yang dilakukan berjamaah? Apabila datang waktu shalat wajib yang dilakukan berjamaah, maka bagi yang thawaf harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat berjamaah lebih dahulu dan putaran thawaf yang masih tersisa diteruskan setelah selesai shalat dari tempat di mana ia mulai niat memasuki shaf shalat.

210

6.

7.

8.

9.

Wajibkah menghadap sepenuh badan ke Ka’bah ketika akan memulai thawaf? Menghadap sepenuh badan ke Ka’bah ketika akan memulai thawaf tidak wajib, tetapi disunatkan apabila keadaan memungkinkan. Jika tidak memungkinkan cukup dengan memiringkan badan dan menghadap muka ke arah Ka’bah serta melambaikan tangan dan mengecupnya sambil mengucapkan: Bismillaahi Wallahu Akbar. Apakah disunatkan mengusap atau isyarat pada waktu melewati Rukun Yamani? Disunatkan istilam Rukun Yamani dan tangannya tidak usah dikecup seperti istilam pada Hajar Aswad. Apa hukumnya ramal (lari-lari) bagi pria pada putaran thawaf ke 1 s.d. 3? Disunatkan bila situasinya memungkinkan. Apa yang dimaksud shalat sunat thawaf?

211

Shalat sunat thawaf ialah shalat dua rakaat yang dilakukan setelah selesai thawaf. 10. Di manakah melaksanakan shalat sunat thawaf ? Shalat sunat thawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Bila tidak mungkin maka dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar Masjidil Haram, dan baik di Tanah Haram maupun di luar Tanah Haram. 11. Apakah setiap thawaf harus diikuti dengan sa’i? Tidak semua thawaf harus diikuti dengan sa’i seperti thawaf sunat. Ada berapa macam thawaf yang diikuti sa’i? a. Thawaf ifadhah, yakni thawaf rukun haji bagi haji tamattu dan bagi haji ifrad atau haji qiran yang belum sa’i setelah waktu thawaf qudum. b. Thawaf qudum bagi haji ifrad atau haji qiran. c. Thawaf umrah.

212

12. Ada berapa macam thawaf itu? Thawaf ada 4 (empat) macam yaitu: a. Thawaf qudum b. Thawaf rukun (ifadhah dan umrah) c. Thawaf sunat d. Thawaf wada’ 13. Apakah batal wudhunya apabila pria dan perempuan bersentuhan badan? Tidak batal karena darurat syar’i. 14. Apakah yang dimaksud thawaf qudum? Thawaf qudum adalah thawaf yang dilakukan oleh orang yang baru tiba di Makkah sebagai penghormatan terhadap Ka’bah. 15. Apakah seseorang yang baru tiba di Makkah wajib melakukan thawaf qudum? Sunat thawaf qudum, namun bagi yang melakukan haji tamattu’ thawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrahnya. 16. Apa yang dimaksud dengan thawaf ifadhah?

213

Thawaf ifadhah adalah thawaf rukun haji, dikenal juga dengan thawaf sadr (inti) atau thawaf ziarah. 17. Apa hukum thawaf ifadhah? Hukumnya adalah sebagai salah satu rukun haji dan apabila tidak dikerjakan, maka tidak sah hajinya. 18. Kapan waktu melaksanakan thawaf ifadhah? Thawaf ifadhah dikerjakan setelah lewat tengah malam hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai kapan saja, tetapi dianjurkan di hari-hari tasyriq atau masih dalam bulan Dzulhijjah, bahkan bagi seseorang yang karena ada halangan tertentu dapat melaksanakan kapan saja tidak ada batas waktunya. 19. Bagaimana ketentuan orang yang telah selesai semua amalan hajinya kecuali thawaf ifadhah? Orang tersebut dapat dikatakan baru tahallul awal, belum tahallul tsani, sehingga masih terkena larangan bersetubuh.

214

20. Apakah yang dimaksud thawaf umrah? Thawaf umrah ialah thawaf yang dikerjakan setiap melakukan umrah wajib atau umrah sunat. 21. Apakah yang dimaksud dengan thawaf sunah? Thawaf sunat ialah thawaf yang dilakukan setiap saat ketika seseorang berada dalam Masjidil Haram tidak diikuti dengan sa’i dan yang bersangkutan mengenakan pakaian biasa. 22. Apakah yang dimaksud thawaf wada’? Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan yang dilakukan oleh setiap orang yang telah selesai melakukan ibadah haji/umrah dan akan meninggalkan kota Makkah. 23. Apakah hukum thawaf wada’? Hukum thawaf wada’ adalah wajib bagi setiap orang yang akan meninggalkan kota Makkah, menurut pendapat Imam Malik hukumnya mustahab (dianjurkan). 24. Kapankah thawaf wada’ dilakukan? Thawaf wada’ dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah haji/umrah pada waktu akan meninggalkan kota Makkah,

215

baik akan pulang ke Tanah Air atau akan ziarah ke Madinah, yang tidak akan kembali lagi ke Makkah. 25. Apakah boleh jemaah haji yang telah melakukan thawaf wada’ kembali ke pemondokan? Boleh, jemaah haji yang telah melakukan thawaf wada’ kembali ke pemondokan untuk sesuatu keperluan, seperti untuk mengambil barang atau membuang hajat, menunggu bis atau menghindari terik panas matahari. 26. Apakah hukumnya jemaah haji yang haid/nifasnya berhenti sementara, lalu dia bersuci (mandi) dan melakukan thawaf? Thawaf yang dilakukan jemaah tersebut sah dan tidak dikenakan dam, sekalipun setelah mengerjakan amalan tersebut darah haid/nifasnya keluar lagi. 27. Apa hukumnya melakukan thawaf wada’ bagi perempuan yang sedang haid/nifas? Tidak wajib, cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram.

216

28. Apa hukumnya thawaf wada’ bagi jemaah haji yang sakit dan harus segera kembali ke Tanah Air? Tidak wajib dan tidak dikenakan dam. D. Munajat di Multazam, shalat di belakang Maqam Ibrahim, dan shalat di Hijir Ismail 1. Apa yang dimaksud dengan munajat? Yang dimaksud dengan munajat adalah mencurahkan isi hati. Berserah diri untuk mendekatkan diri kepada Allah. 2. Di manakah letak Multazam? Multazam adalah tempat yang terletak antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah. 3. Apa hukumnya munajat di Multazam? Hukumnya adalah sunat apabila keadaan memungkinkan. 4. Bagaimana cara munajat di Multazam?

217

5.

6.

7.

Munajat di Multazam dapat dilaksanakan dengan merapatkan badan di Multazam apabila memungkinkan, kalau tidak memungkinkan dapat dilaksanakan dengan mengambil jarak di depan (searah/ lurus) Multazam. Kapan munajat di Multazam dilaksanakan? Munajat di Multazam disunatkan setelah thawaf serta dapat dilakukan kapan saja. Apa dan di mana letak Maqam Ibrahim? Maqam Ibrahim adalah batu tempat berpijak Nabi Ibrahim As. pada saat membangun Ka’bah dan terletak antara Rukun Hajar Aswad dan Rukun Syami berbentuk sangkar burung dan di atas batu tersebut ada bekas telapak kedua kaki nabi Ibrahim As. Apa saja ibadah yang dapat dilaksanakan di Maqam Ibrahim? Di belakang Maqam Ibrahim dapat melakukan shalat sunat thawaf dan berdo’a.

218

8.

Kapan waktunya shalat sunat di belakang Maqam Ibrahim dilakukan? Shalat sunat di belakang Maqam Ibrahim dapat dilakukan setelah selesai thawaf, kecuali pada waktu datang shalat fardhu. 9. Apa dan di mana letak Hijir Ismail itu? Hijir Ismail adalah bagian bangunan dari Ka’bah yang terletak antara Rukun Syami dan Rukun Iraqi yang di tandai dengan tembok berbentuk setengah lingkaran. 10. Apa saja ibadah yang dapat dilaksanakan di dalam Hijir Ismail? Di dalam Hijir Ismail dapat melakukan shalat sunat, berdo’a dan dzikir. Shalat sunat di Hijir Ismail tidak ada kaitannya dengan thawaf. 11. Apa keutamaan shalat di Hijir Ismail? Keutamaan shalat di Hijir Ismail adalah sama dengan shalat di dalam Ka’bah. 12. Kapan shalat sunat di dalam Hijir Ismail dilakukan? Shalat sunat dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu datang shalat fardu.

219

E. Sa’i 1. Apa yang dimaksud sa’i? Sa’i ialah berjalan dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak 7 (tujuh) kali, yang berakhir di bukit Marwah (perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke Shafa dihitung satu kali). Bagi yang uzur boleh menggunakan kursi roda. 2. Apakah jemaah haji yang melakukan sa’i wajib suci dari hadats besar atau hadats kecil? Jemaah haji yang melakukan sa’i tidak wajib suci dari hadats besar atau kecil, tetapi disunatkan suci dari hadats besar atau kecil. 3. Apakah disyaratkan naik ke atas bukit Shafa/Marwah waktu sa’i? Tidak disyaratkan. Jika keadaan memungkinkan naik ke atas bukit Shafa/Marwah, tetapi apabila sulit, maka cukup sampai di kaki bukit saja.

220

4.

Apa hukum lari-lari kecil antara dua pilar/lampu hijau? Bagi laki-laki disunatkan lari-lari kecil antara dua pilar/lampu hijau. Sedangkan bagi perempuan tidak disunatkan, cukup mempercepat langkahnya. 5. Apakah dianjurkan mengangkat kedua tangan sambil Takbir ketika berada di Shafa atau Marwah? Tidak dianjurkan mengangkat kedua tangan sambil takbir menghadap Ka’bah waktu sa’i. Yang dianjurkan adalah mengangkat kedua tangan untuk berdo’a sambil menghadap Ka’bah. 6. Apakah orang yang sedang sa’i harus menghentikan sa’i-nya apabila datang waktu shalat wajib yang dilakukan berjamaah? Bagi yang berpendapat shalat wajib berjamaah fardhu ‘ain, berhenti dari sa’i dan dilanjutkan kembali setelah selesai shalat berjamaah, sedangkan bagi yang berpendapat fardhu kifayah, sa’i boleh diteruskan apabila kondisi memungkinkan.

221

7.

F.

Apakah ada sa’i sunat? Tidak ada sa’i sunat. 8. Apa yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa’i dalam rangkaian umrah? Yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa’i adalah mencukur atau memotong rambut (bertahallul). 9. Bagaimana jika jemaah haji raguragu dalam hitungan thawaf atau sa’i? Ia harus berpegang pada hitungan yang lebih kecil. 10. Bagaimana jika jemaah haji memulai sa’i-nya dari Marwah? Sah sa’inya tetapi harus menambah satu perjalanan lagi sehingga berakhir di Marwa. Wukuf 1. Kapan waktu wukuf dan berapa lama melakukannya? Waktu wukuf pada hari Arafah mulai dari tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar

222

2.

3.

tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf dinilai sah, walaupun dilaksanakan hanya sesaat selama dalam rentang waktu tersebut, akan tetapi diutamakan mendapatkan sebagian waktu siang dan waktu malam. Apa yang dilakukan jemaah haji pada masa persiapan wukuf tanggal 8 s.d. 9 Dzulhijjah? Pada tanggal 8 Dzulhijjah jemaah haji berpakaian ihram dan niat haji bagi yang berhaji tamattu’ di pemondokan masingmasing, sedangkan bagi yang berhaji ifrad dan qiran tidak niat haji lagi karena masih dalam keadaan ihram sejak dari miqat saat tiba, setelah itu berangkat ke Arafat. Pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi jemaah haji yang telah berada dalam kemah masingmasing menanti saat wukuf (ba’da zawal) sambil berdzikir dan berdoa. Apa yang harus dilakukan oleh jemaah haji pada waktu wukuf? Jemaah haji yang sedang melakukan wukuf dianjurkan untuk dzikir membaca do’a serta memperbanyak membaca Al-Qur’an, istighfar dan tahlil.

223

4.

5.

6.

7.

Apakah membaca do’a tersebut dilakukan sendiri-sendiri? Boleh membaca do’a sendiri-sendiri atau bersama-sama. Apakah jemaah haji yang melakukan wukuf disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil? Jemaah haji yang melakukan wukuf tidak disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil. Dengan demikian wukuf jemaah haji yang sedang haid, nifas, junub dan hadats kecil adalah sah. Apakah wukuf itu harus di luar tenda? Wukuf boleh di mana saja di luar atau di dalam tenda, yang penting berada di dalam area tanah Arafat. Apakah sah hukumnya wukuf orang yang tidak sadarkan diri (pingsan)? Menurut Imam Malik sah wukufnya orang yang tidak sadarkan diri selama orang tersebut dalam keadaan ihram. Sedangkan menurut Imam Hana¿ , Imam Sa¿ ’i dan Ibnu Hambali tidak sah.

224

8.

Apa tata cara melaksanakan shalat jama’ qasar Zhuhur dan Ashar di Arafat sama halnya dengan di tempat lain? Sama saja, tidak ada perbedaan. 9. Apa hukum mabit di Mina pada malam menjelang wukuf di Arafat? Sebagian ulama mengatakan hukumnya sunat. G. Mabit di Muzdalifah 1. Kapan dan berapa lama jemaah haji mabit di Muzdalifah? Mabit di Muzdalifah mulai setelah maghrib sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah dan boleh sesaat asal sudah lewat tengah malam. 2. Apakah jemaah haji boleh tidak mabit di Muzdalifah? Bagi yang sehat wajib Mabit di Muzdalifah tetapi bagi yang sakit dan yang mengurus orang sakit ataupun yang mengalami kesulitan (masyaqqah) boleh tidak Mabit di Muzdalifah, dan tidak dikenakan dam.

225

3.

Apakah jemaah haji yang mabit di Muzdalifah harus turun dari kendaraannya? Jemaah haji yang Mabit di Muzdalifah tidak harus turun dari kendaraannya. 4. Berapa besar batu kerikil yang dipergunakan untuk melontar jamrah? Batu kerikil yang dipergunakan untuk melontar jamrah kira-kira sebesar kelereng (gundu). 5. Berapa butir kerikil yang diambil di Muzdalifah? Cukup mengambil 7 (tujuh) butir batu kerikil untuk melontar jamrah Aqabah. Sedangkan untuk melontar jamrah pada hari-hari Tasyriq boleh diambil di Mina. Boleh juga mengambil di Muzdalifah sebanyak yang diperlukan untuk melontar jamrah yaitu 49 (empat puluh sembilan) butir bagi yang nafar awal atau 70 (tujuh puluh) butir bagi yang akan nafar tsani. 6. Apakah batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jamrah harus dicuci lebih dahulu? Tidak harus dicuci lebih dahulu.

226

7.

Kapan jemaah haji boleh meninggalkan tapal batas Muzdalifah? Jemaah haji baru boleh meninggalkan tapal batas akhir Muzdalifah apabila telah selesai mabit (lewat tengah malam). H. Melontar Jamrah 1. Apa yang dimaksud melontar jamrah? Yang dimaksud melontar jamrah ialah melontar marma (tempat melontar) dengan batu kerikil pada hari Nahr dan hari Tasyriq. 2. Di mana letak Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah? a. Jamrah Ula (pertama) adalah jamrah yang terletak dekat dari arah Haratullisan. b. Jamrah Wustha (tengah) adalah jamrah yang kedua (yang terletak di tengah-tengah antara jamrah Ula dan jamrah Aqabah). c. Jamrah Aqabah (kubra) adalah

227

3.

jamrah yang terletak di perbatasan antara Mina dan Makkah. Kapan waktu yang dibolehkan untuk melontar jamrah? Waktu yang dibolehkan adalah: a. Melontar jamrah Aqabah pada hari Nahr tanggal 10 Dzulhijjah adalah sebagai berikut: 1). Waktu afdhal (utama) setelah terbit matahari hari Nahr. Untuk menjaga keselamatan bagi jemaah agar menghindari waktu afdhaliyah, karena waktu tersebut sangat beresiko/ berbahaya dan usahakan melontar dengan berombongan. 2). Waktu ikhtiar, siang hari sampai terbenam matahari (ghurub). 3). Waktu jawaz, setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 14 Dzulhijjah. 4). Melontar jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah sebaiknya dilakukan lewat tengah malam

228

4.

sampai dengan pukul 05.00 pagi, atau pukul 11.00 sampai dengan pukul 18.00 atau memilih waktu malam dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00. Hindari memilih waktu melontar pukul 05.00 s.d 12.00 pagi, karena sangat padat dan berisiko tinggi. b. Melontar jamrah pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) waktunya adalah sebagai berikut: 1). Waktu afdhol ba’da zawal. 2). Waktu ikhtiar, sore hari sampai malam. 3). Waktu jawaz (diperbolehkan), yaitu selain waktu afdhol dan ikhtiar dimulai dari terbit fajar hari bersangkutan. Apakah 7 (tujuh) batu kerikil boleh sekaligus dilontarkan untuk satu jamrah? Tidak boleh melontarkan 7 (tujuh) batu kerikil sekaligus untuk satu jamrah, jika melontar 7 (tujuh) batu kerikil sekaligus untuk satu jamrah maka dihitung hanya

229

5.

6.

7.

satu lontaran. Apakah melontar ketiga jamrah itu harus tertib dari Ula, Wustha dan Aqabah? Harus tertib dari Ula, Wustha dan Aqabah. Apabila tidak tertib maka harus diulang dari awal. Apakah melontar jamrah boleh diwakilkan kepada orang lain? Melontar jamrah tidak boleh diwakilkan kecuali karena uzur, baik karena sakit atau karena masyaqqah (kesulitan yang berat). Bagaimana cara mewakili melontar jamrah? Cara mewakili melontar jamrah dilakukan dengan melontar setiap jamrah untuk diri sendiri, kemudian untuk yang diwakili pada tempat yang sama. Tidak diharuskan bagi yang mewakili menyelesaikan lontaran 3 (tiga) jamrah untuk dirinya, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.

230

8.

Apakah melontar jamrah boleh diakhirkan (ditunda) lontarannya pada hari berikut? Boleh, apabila ada alasan-alasan darurat syar’i seperti sakit, petugas yang mengurus orang sakit dan lain-lain. 9. Bagaimana cara melontar jamrah sebagai pengganti pelontaran yang tertunda? Caranya adalah dimulai dari Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah secara sempurna sebagai lontaran untuk hari pertama. Kemudian mulai lagi dari Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah untuk hari kedua dan selanjutnya mulai lagi dari Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah untuk hari ketiga. 10. Apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan lontaran Jamrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq? Hukumnya adalah sebagai berikut: a. Bagi yang tidak mengerjakan Jamrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka dikenakan dam seekor kambing.

231

b.

Bagi orang yang meninggalkan 1 (satu) kali lontaran (1 hari/1 jamrah/1 batu) dikenakan denda dengan memberikan makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 3/4 kg) dan bagi yang meninggalkan 2 (dua) kali lontaran dikenakan dua mud (sekitar 1 1/2 kg) kepada fakir miskin. c. Bagi yang meninggalkan 3 (tiga) kali lontaran atau lebih, dikenakan dam seekor kambing. d. Bagi orang yang meninggalkan semua lontaran hari-hari tasyriq dikenakan dam seekor kambing. 11. Kapankah waktu yang dibolehkan melontar jamrah Aqabah, apabila terlambat tiba di Mina dari Arafat? Setiba di Mina langsung melontar jamrah Aqabah.

232

I.

Mabit di Mina dan Nafar 1. Apa yang dimaksud mabit di Mina? Mabit di Mina ialah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq (malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 2. Apa hukum Mabit di Mina? Menurut Jumhur Ulama hukumnya wajib, sebagian yang lain mengatakan sunat. 3. Kapan dan berapa lama Mabit di Mina? Mabit di Mina dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq yaitu malam tanggal 11, 12 dan malam 13 Dzulhijjah. Bagi yang mengambil nafar awal mabit di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dan yang mengambil Nafar Tsani mabit di Mina malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. 4. Apakah Mabit di Mina harus dimulai sejak waktu Maghrib (sesudah matahari terbenam)? Tidak harus dimulai dari waktu

233

5.

6.

7.

maghrib asal bisa berada di Mina melebihi separuh malam (Mu’dzamullail). Contoh mulai pukul 20.00 s.d 03.00 atau pukul 21.00 s.d. 04.00. Apa yang harus dilakukan apabila tidak mabit di Mina pada seluruh hari tasyriq? Apabila tidak mabit di Mina pada seluruh hari tasyriq, maka wajib membayar dam (satu ekor kambing). Tetapi apabila tidak mabit di Mina hanya satu malam atau dua malam, maka harus diganti dengan denda yaitu satu malam satu mud (3/4 kg beras/ makanan pokok), dua malam dua mud (1 1/2 kg beras/makanan pokok), tiga malam, membayar dam seekor kambing. Apakah Haratullisan sebagai tempat mabit termasuk wilayah Mina? Haratullisan termasuk daerah hukum Mina untuk mabit bagi jemaah haji. Apakah yang dilakukan apabila yang membawa jemaah haji dari Arafat yang seharusnya ke Mina tersesat langsung ke Makkah?

234

8.

Hendaknya melakukan thawaf ifadhah, Sa’i dan bercukur jika sudah lewat tengah malam yang berarti sudah tahallul Awal. Kemudian menuju ke Mina untuk melontar Jamrah Aqabah yang berarti sudah tahallul Tsani dan seterusnya Mabit. Bagaimana hukumnya Mabit jemaah haji di Mina maupun di wilayah perluasan Mina? Hukumnya adalah sebagai berikut: a. Hukum Mabit di Mina pada malam hari Tasyriq menurut sebagian besar mazhab Sya¿ i, mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hambali dan juga fatwa MUI tahun 1981 adalah wajib dan bagi yang tidak mabit dikenakan dam. Namun ada sebagian dari mahzab Hana¿ , sebagian Hambali, sebagian mahzab Sya¿ i dan sebagian mahzab Dhahiri berpendapat bahwa mabit di Mina pada malam hari tasyriq hukumnya sunat. b. Mabit di perluasan kemah di kawasan perluasan Mina hukumnya sah se-

235

9.

perti di Mina, sebagaimana pendapat para ulama Makkah saat ini dan para ulama lain dan juga menurut ijtihad yang didasarkan pada keadaan darurat karena kondisi di Mina saat ini sudah penuh sesak dan kemah di perluasan Mina masih bersambung dengan perkemahan di Mina, sesuai dengan Keputusan Hasil Mudzakarah Ulama Tentang mabit di luar kawasan Mina, tanggal 10 Januari 2001. c. Bagi yang berpendapat mabit di Mina itu wajib dan perluasan kemah di Mina tidak sah untuk mabit, maka pelaksanaan mabitnya masuk ke wilayah Mina kemudian setelah mabit kembali ke kemahnya di perluasan Mina. Apa yang dimaksud nafar awal? Yang dimaksud nafar awal ialah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, setelah melontar 3 jamarat (bermalam di Mina 2 malam) paling cepat ba’da zawal dibolehkan meninggalkan Mina.

236

J.

10. Apa yang dimaksud nafar tsani? Yang dimaksud nafar tsani ialah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, setelah melontar 3 jamarat (bermalam di Mina 3 malam). 11. Mana yang lebih utama Nafar Awal atau Nafar Tsani? Nafar Awal atau Nafar Tsani sama nilainya, namun Rasulullah SAW melaksanakan Nafar Tsani. Mengingat Nafar Awal kondisi tempat lontar jamarat sangat padat dan perjalanan ke Makkah macet total, maka memilih Nafar Tsani merupakan pilihan yang tepat. Tahallul 1. Apa yang dimaksud tahallul? Tahallul adalah keadaan seseorang yang sudah bebas (halal) dari ihramnya karena telah menyelesaikan amalan-amalan manasik hajinya. Tahallul terbagi dalam 2 bagian yaitu: tahallul awal (pertama) dan tahallul tsani (kedua).

237

2.

3.

4.

Apa yang dimaksud tahallul awal? Tahallul awal ialah melepaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua di antara tiga perbuatan yaitu: a. Melontar Jamrah Aqabah dan menggunting/mencukur rambut. b. Thawaf ifadhah, sa’i, dan menggunting/mencukur rambut. c. Thawaf ifadhah, Sa’i dan melontar Jamrah Aqabah. Apa yang dimaksud tahallul tsani? Tahallul tsani ialah keadaan seseorang setelah melakukan ketiga perbuatan di atas yaitu: melontar jamrah Aqabah, bercukur dan thawaf ifadhah beserta sa’i. Apa larangan yang masih berlaku bagi jemaah haji yang sudah tahallul awal? Yang dilarang setelah tahallul awal adalah bersetubuh, sedangkan hal-hal lain yang dilarang sewaktu berihram diperbolehkan seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi perempuan dan pria, membunuh binatang buruan.

238

5.

6.

7.

Bagaimana cara memotong rambut? a. Bagi pria disunatkan mencukur habis atau memotong /memendekkan rambut kepala atau sekurangkurangnya memotong sebelah kanan, tengah dan kiri. b. Bagi perempuan afdolnya rambut dikumpulkan jadi satu kemudian ujungnya di potong atau memotong sekurang-kurangnya 3 (tiga) helai rambut sepanjang jari. c. Boleh menggunting rambut sendiri atau dengan bantuan orang lain. Pria boleh menggunting rambut perempuan atau sebaliknya, apabila ada hubungan mahram. Bila tidak ada hukumnya haram. Apa perbedaan antara tahallul haji dan tahallul umrah? Tahallul haji terdiri dari tahallul awal dan tahallul tsani, sedangkan tahallul umrah hanya satu saja. Kapan tahallul awal (memotong rambut) bagi orang sakit (uzur) yang melontar jamrahnya diwakilkan?

239

a.

b.

Tahallul awalnya dilakukan setelah melakukan dua dari tiga perbuatan (yakni melontar aqabah, memotong rambut, thawaf/sa’i). Menggunting rambutnya dilakukan setelah lontar jamrahnya dilaksanakan oleh yang mewakili.

K. Dam 1. Apa yang dimaksud dam? Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu: kambing, unta atau sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. 2. Ada berapa macam dam itu? Dam terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: a. Dam Nusuk (sesuai ketentuan manasik) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau Qiran. (bukan karena melakukan kesalahan). 240

b.

3.

4.

Dam Isa’ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan yaitu: 1) Melanggar aturan ihram haji atau umrah. 2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri dari: a) Tidak berihram/niat dari Miqat. b). Tidak mabit di Muzdalifah. c) Tidak mabit di Mina. d) Tidak melontar jamrah. e) Tidak thawaf wada’. Kapan hewan dam boleh disembelih? Hewan dam dapat disembelih setelah terlaksananya penyebab dari dam itu sendiri sehingga bagi haji tamattu’ damnya boleh disembelih sejak selesai melaksanakan umrah. Bagaimana cara melakukan dam? Cara melaksanakan dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing sesuai dengan ketentuan hewan Qurban.

241

Kalau tidak mampu maka berpuasa 10 (sepuluh) hari yaitu 3 (tiga) hari di Makkah sebelum Wukuf hari Arafah dan 7 (tujuh) hari di Tanah Air. Apabila puasa 3 (tiga) hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus di-qadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa 3 (tiga) hari dengan 7 (tujuh) hari dipisahkan 4 (empat) hari. 5. Apa perbedaan antara qurban dan penyembelihan dam? Qurban adalah sembelihan yang berkaitan dengan hari qurban dan hari Tasyriq, disunatkan untuk seluruh umat Islam baik yang sedang melaksanakan haji atau tidak dan dapat dilaksanakan di mana saja termasuk di Tanah Air. Sedangkan dam adalah sembelihan yang berkaitan dengan amalan manasik haji baik karena ketentuan manasik haji seperti Tamattu’ dan Qiran atau karena pelanggaran dan harus dilaksanakan di Tanah Haram. 6. Apa yang harus dilakukan apabila tidak sanggup membayar dam?

242

a.

b.

Yang harus dilakukan bila jemaah haji melakukan haji tamattu’ dan Qiran tidak sanggup membayar dam, maka wajib mengganti dengan puasa 10 (sepuluh) hari, dengan ketentuan 3 (tiga) hari dilakukan selama dalam ibadah haji dan 7 (tujuh) hari dilakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu puasa 3 (tiga) hari semasa haji, maka harus melaksanakan puasa 10 (sepuluh) hari di Tanah Air dengan ketentuan sebagai berikut: 3 (tiga) hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa 3 (tiga) hari di waktu melaksanakan hajinya (Makkah), kemudian berpuasa 7 (tujuh) hari sebagai kewajiban setelah kembali dari hajinya dengan memisahkan antara kedua puasa tersebut minimal 4 (empat) hari. Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan, boleh memilih membayar ¿ dyah, bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin masing-masing

243

c.

d.

1/2 sha’ (2 mud =1 1/2 kg) berupa makanan pokok atau berpuasa 3 (tiga) hari. Bila melanggar larangan berupa membunuh hewan buruan dan tidak sanggup membayar dam, wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu harus diganti dengan puasa dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (3/4 kg beras). Bila melanggar larangan yaitu bersetubuh dengan istri/suami baik sebelum tahallul awal maupun sesudah tahallul awal, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 (satu) hari untuk setiap mud dari harga unta. Pendapat lain mengatakan bahwa jika pelanggaran dilakukan sesudah tahallul awal damnya seekor kambing.

244

7.

Apa perbedaan akibat pelanggaran bersetubuh dengan isteri/suami yang dilakukan sebelum tahallul awal dan sesudah tahallul awal? Pelanggaran hukum karena bersetubuh yang dilakukan sebelum tahallul awal, hajinya tidak sah dan wajib membayar kifarat. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan setelah tahallul awal hajinya sah namun harus membayar kifarat. 8. Kapan waktu mengerjakan puasa 3 (tiga) hari? Waktunya ialah selama berada di Makkah dalam bulan haji. Dalam keadaan benarbenar tidak mampu berpuasa 3 (tiga) hari di Makkah dalam bulan haji, maka dapat di-qadha (diganti) setelah kembali ke Tanah Air. 9. Kapan waktu mengerjakan puasa 7 (tujuh) hari? Puasa 7 (tujuh) hari dianjurkan (diutamakan) secepatnya setelah kembali ke Tanah Air. 10. Bolehkah menyembelih qurban di Tanah Air atas nama orang yang

245

sedang haji di Makkah? Boleh (tidak ada larangan), kecuali jika Nazar qurban di Makkah. L. Haji Badal 1. Apa yang dimaksud haji badal? Haji badal ialah haji yang dilakukan oleh seseorang, atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena uzur (jasmani dan rohani yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau dalam kondisi sakit parah) sehingga dia tidak dapat melaksanakan sendiri. 2. Apa syarat orang yang melakukan haji badal? Syarat orang yang melakukan haji badal ialah dia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya. M. Haji Perempuan 1. Apa syarat-syarat bagi perempuan yang akan berhaji? Bagi perempuan yang akan berhaji, selain harus memenuhi syarat-syarat

246

2.

3.

4.

5.

haji disyaratkan pula harus ada suami atau mahram yang menyertainya. Siapakah yang dimaksud mahram? Mahram ialah pria yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu. Apakah perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram? Pada dasarnya, perempuan tidak boleh pergi haji tanpa suami atau mahram, akan tetapi dalam keadaan aman, perempuan boleh pergi haji dengan teman perempuan lainnya yang dapat dipercaya. Sebaiknya mereka tidak kurang dari tiga orang. Apakah perempuan boleh pergi haji tanpa izin suami? Dalam hal ini ada 2 (dua) pendapat, bagi Imam Sya¿ ’i harus izin suami, akan tetapi Imam Hambali berpendapat suami tidak boleh melarang istrinya melaksanakan haji wajibnya kecuali haji sunat. Apakah ada ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah? Beberapa ketentuan khusus yang berlaku

247

bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah adalah: a. Perempuan menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangannya (ketika ihram). b. Perempuan tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah/ berdo’a. c. Perempuan tidak perlu lari-lari kecil (ramal) ketika thawaf pada 3 (tiga) putaran yang pertama dan ketika melintas 2 (dua) pilar/lampu hijau waktu sa’i. d. Perempuan tidak mencukur rambutnya ketika bertahallul tetapi cukup memotong sedikitnya 3 (tiga) helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari. 6. Apakah perempuan haid/nifas boleh melaksanakan ihram? Perempuan haid atau nifas boleh dan sah melakukan ihram. Dan orang yang sedang ihram lalu mengalami haid, ihramnya tetap dan tidak batal.

248

7.

Bagaimana perempuan yang belum thawaf ifadhah, karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air? a. Perempuan yang belum thawaf ifadhah karena haid, ia harus menunggu sampai suci dan melapor kepada ketua kloternya (TPHI) untuk diusulkan pindah ke kloter lain, sehingga dapat melakukan thawaf ifadhah. b. Meskipun demikian, dalam keadaan uzur syar’i, menurut pendapat ImamIbnu Qoyyim dari mazhab Hambali bahwa perempuan haid atau nifas dibolehkan dan dipandang sah melakukan thawaf ifadhah dan tidak membayar dam. Sedangkan menurut Abu Hanifah membayar dam satu ekor unta. c. Boleh menggunakan obat untuk menangguhkan haid. 8. Apa saja yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji perempuan selama berada di Arab Saudi?

249

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji perempuan sebagai berikut: a. Berpakaian rapi, Islami dan menghindari pakaian tipis dan ketat. b. Tidak memakai make up yang berlebihan. c. Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak mem¿ tnah dan menggunjingkan orang lain. d. Menghindari berpergian berduaan dengan orang yang bukan mahramnya. e. Tetap berpegang pada akhlakul karimah. f. Menghindari perilaku yang tidak wajar. N. Pelaksanaan Ibadah Haji Bagi Jemaah Haji Yang Sakit/Udzur 1. Apakah jemaah haji yang sakit harus Wukuf di Arafat? Jemaah haji yang sakit tetap diikhtiarkan Wukuf di Arafat jika keadaan memungkinkan (sesuai kemampuan). Apabila tidak memungkinkan maka akan di-hajibadal-kan atas biaya pemerintah.

250

2.

3.

4.

5.

6.

Apakah jemaah haji yang sakit harus mabit di Muzdalifah? Jemaah haji yang sakit, gugur kewajiban mabitnya di Muzdalifah dan tidak dikenakan dam. Apakah jemaah haji yang sakit harus mabit di Mina? Jemaah haji yang sakit, gugur kewajiban mabitnya di Mina dan tidak dikenakan dam. Apakah jemaah haji yang sakit harus melontar jamrah? Jemaah haji yang sakit tidak harus melontar jamrah cukup mewakilkan kepada orang lain. Apakah jemaah haji yang sakit harus thawaf ifadhah? Jemaah haji yang sakit harus melakukan thawaf ifadhah sekalipun dengan cara ditandu, karena thawaf ifadhah merupakan rukun haji. Bagaimana cara melakukan Wukuf, melontar jamrah dan thawaf ifadhah bagi jemaah haji yang sakit?

251

Cara pelaksanaan wukuf, melontar jamrah dan thawaf ifadhah bagi jemaah haji yang sakit adalah sebagai berikut: a. Wukuf bagi jemaah haji yang sakit dengan cara , yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah seluruh jemaah haji yang sakit dikumpulkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah oleh petugas haji. Jemaah haji yang sakit diberi penjelasan dan bimbingan tentang pelaksanaan ibadah haji, mulai dari bersuci, berpakaian ihram, niat haji, talbiyah. Pada pukul 10.00 waktu setempat atau disesuaikan kondisi kesiapan seluruh jemaah haji yang sakit dinaikkan ke ambulance (kendaraan). Secara beriring-iringan berangkat ke Arafat, tiba di Arafat jemaah haji yang sakit tetap dalam ambulance (kendaraan). Pembacaan do’a wukuf dibimbing oleh petugas, setelah selesai berdo’a, maka, secara beriring-iringan ambulance (kendaraan) kembali ke Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah.

252

b.

7.

Melontar jamrah bagi jemaah haji yang sakit dengan cara diwakilkan kepada petugas dan didampingi keluarganya. c. Thawaf ifadhah bagi jemaah haji yang sakit dapat dilaksanakan: 1). Di-thawaf ifadhah-kan dengan kursi roda atau ditandu. 2). Menunda thawaf ifadhah sampai kesehatannya memungkinkan baik menanti di Arab Saudi ataupun setelah ada kemampuan kembali lagi ke Tanah Suci untuk menyelesaikan thawaf ifadhahnya. 3). Sebagian ulama membolehkan Badal thawaf ifadhah. Dengan alasan Badal Haji secara keseluruhan saja boleh, apalagi hanya salah satu rukunnya saja. Apakah jemaah haji yang sakit dan sadar yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi diwukufkan? Pihak Rumah Sakit Arab Saudi tetap mewukufkan pasien-pasien yang sadar dan

253

bisa dibawa ke Arafat dengan menggunakan ambulance (kendaraan), sebagai mana safari wukuf (mewukufkan jemaah haji yang sakit/uzur) oleh Pemerintah Indonesia. 8. Apa hukum thawaf wada’ bagi jemaah haji yang sakit (dievakuasikan kembali ke Tanah Air)? Tidak diwajibkan dan tidak dikenakan dam. O. Shalat berjamaah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram Makkah 1. Apa yang dimaksud Shalat berjamaah Arba’in? Yang dimaksud Shalat berjamaah Arba’in ialah shalat berjamaah lima waktu secara berjamaah di Masjid Nabawi sebanyak empat puluh waktu shalat. 2. Apakah Shalat berjamaah Arba’in diharuskan berjamaah dengan Imam Rawatib Masjid Nabawi dan tidak boleh terputus-putus?

254

3.

4.

Dianjurkan berjamaah dengan Imam Rawatib dan tidak terputus-putus kecuali ada udzur syar’i (halangan yang dimaklumi seperti kesehatan dan datang haid bagi perempuan). Apakah shalat di dalam bangunan masjid sama pahalanya dengan yang shalat di halaman atau teras masjid? Sama saja dari sudut letak, tapi dari sudut ikhtiar tergantung usaha yang dilakukan orang yang bersangkutan. Apakah sama pahala orang yang Shalat di Masjidil Haram dengan orang yang shalat di Masjid lain dalam Tanah Haram? Pada dasarnya semua masjid yang berdiri di atas Tanah Haram dihukumkan masjid yang fadilahnya (keutamaannya) sama dengan Masjidil Haram. Tidak ada waktu terlarang untuk thawaf dan shalat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 (seratus ribu) kelipatan, adapun di Masjid Nabawi Madinah pahalanya 1.000 (seribu) kali kelipatan dan hanya di dalam Masjid Nabawi saja.

255

P. Tayamum dan Shalat di Pesawat 1. Apa hukumnya tayamum di pesawat? Ulama Fiqih berbeda pendapat: a. Pendapat pertama sah hukum tayamum di atas pesawat dengan alasan di mana ada angin di situ ada debu (partikel debu). b. Pendapat kedua mengatakan tidak ). sah karena sifat tanah ( adalah debu yang nampak benda dan sifatnya (debu yang bersih). 2. Bagaimana tata cara tayamum bagi yang berpendapat sah tayamum di pesawat? Tata cara bertayamum ada dua macam: a. Dengan sekali tepuk di dinding atau kursi pesawat untuk menyapu wajah dan langsung ke pergelangan tangan sampai ujung jari secara merata. b. Dengan 2 (dua) kali tepukan di dua tempat yang berbeda (contoh

256

3.

4.

dinding dan jok kursi). Satu tepukan untuk menyapu wajah secara merata dan satu tepukan lagi untuk menyapu tangan sampai siku secara merata. Apa hukumnya tayamum bagi pelaksanaan shalat jama’? Ada 2 (dua) pendapat: a. Tayamum dapat digunakan untuk 2 (dua) shalat fardhu yang dijama’ menjadi satu paket (kesatuan). b. Tayamum hanya dapat digunakan untuk yang satu shalat fardhu ditambah dengan shalat sunat lainnya, sehingga untuk 2 (dua) shalat fardhu yang dijama’ harus bertayamum pula 2 (dua) kali. Apa hukumnya shalat di atas pesawat? Shalat di atas pesawat terdapat 2 (dua) pendapat: a. Tidak sah, karena salah satu syarat sah shalat adalah menapak/berpaut dengan bumi. b. Sah shalatnya.

257

5.

6.

Bagaimana tata cara shalat di pesawat? Tata cara shalat di pesawat ada 2 (dua) macam: a. Tayamum dengan menepukkan telapak tangan ke dinding pesawat atas senderan kursi kemudian melaksanakan shalat seperti biasa sambil duduk. b. Tanpa tayamum shalat seperti biasa sambil duduk (lihurmatil wakti) tetapi harus diulang shalatnya (i’adah) setelah sampai di darat. Bagaimana cara pelaksanaan shalat i’adah? Pelaksanaan Shalat i’adah adalah sebagai berikut: a. Dilaksanakan segera setelah sampai di tempat tujuan. b. Dilaksanakan sebagaimana shalat biasa yaitu dengan gerak shalat sempurna (kamilah). c. Shalat i’adah di Madinah atau di KIAA Jeddah dapat dilaksanakan dengan cara Jama’ dan Qashar.

258

Q. Akhlakul Karimah Jemaah Haji Setiap jemaah haji diharuskan menjaga akhlakul karimah. Sebutkan apa saja akhlakul karimah jemaah haji? Di antara sebagian akhlakul karimah yang dianjurkan bagi jemaah haji adalah; a. Taqarrub kepada Allah b. Tadabbur (mengambil pelajaran dari peristiwa yang dialaminya untuk menambah keimanan dan kearifan kepada Allah) c. Tafakkur (banyak memikirkan tentang ihwal diri, agama, dan kehidupannya demi mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat) d. Tasamuh (toleransi dengan sesama atas keragaman kepentingan dan kebutuhan sesama yang satu sama lainnya memerlukan pengertian untuk mengalah dan mendukung terlaksananya kemaslahatan bersama) e. Ta’awun (saling tolong-menolong dalam kebajikan dan tidak sebaliknya) f. Taliqul wajhi (wajah yang cerahceria penuh kedamaian dan tidak

259

meninggalkan kesan genit dan selengean) g. Tawashowbil Haq Tawashaw bi alshabri (saling mengingatkan dan nasihat terhadap sesama tentang kebenaran dan kesabaran) h. Qanaah (bersifat lapang dada menerima apa yang diridhai Allah, baik itu sesuai dengan keinginannya atau tidak) R. Kategori Rafas, Fusuq dan Jidal Di antara larangan dalam ihram haji yang disebutkan dalam al-Quran adalah rafats, fusuq, dan jidal. Apa sajakah yang termasuk dalam kategori itu? Rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh). Fusuk adalah segala perbuatan maksiat baik disadari atau tidak. Di antara perbuatan maksiat itu adalah:

260

1. 2. 3. 4. 5. 6.

Takabbur atau sombong Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atau sikap (perbuatan). Zhalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya. Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah. Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan. Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat. Jidal adalah segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu amarah, meskipun untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya, seperti berbantah-bantahan untuk merebutkan kamar, kamar kecil, dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya. Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun diperbolehkan.

261

S.

HAJI MABRUR 1. Apakah Pengertian Haji Mabrur? Haji mabrur menurut bahasa berarti haji yang baik atau yang diterima oleh Allah Swt. Sedangkan menurut istilah syar’i, haji mabrur ialah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dengan memperhatikan berbagai syarat, rukun, dan wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang (muharramat) dengan penuh konsentrasi dan penghayatan semata- mata atas dorongan iman dan mengharap ridha Allah Swt. 2. Setiap jemaah haji tentu ingin meraih haji mabrur, namun masih banyak jemaah yang belum memahami kriteria-kriterianya, apa saja kriteria haji mabrur? Beberapa kriteria untuk meraih haji mabrur yang harus ditempuh oleh jemaah haji antara lain; a. Pelaksanaan ibadah haji harus didasari dengan niat yang ikhlas

262

3.

semata-mata karena Allah. b. Biaya dan bekal untuk menunaikan haji harus berasal dari harta halalan thayyiban. c. Pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik yang benar (rukun, wajib, dan sunat). d. Menghindari seluruh larangan ihram dan perbuatan maksiat yang dapat mengurangi pahala hajinya. e. Memperbanyak istighfar dan amal shaleh. Mabrur atau tidaknya jemaah haji memang tidak dapat dilihat, dan yang tahu hanyalah Allah Swt. Namun seseorang yang dapat meraih haji mabrur itu memiliki ciri-ciri tersendiri. Apa saja ciri-ciri haji mabrur? Ciri-ciri orang yang meraih haji mabrur di antaranya adalah; a. b. c. d.

Santun dalam bertutur kata Menyebarkan kedamaian Memiliki Kepedulian sosial Berperilaku (amal perbuatan) lebih

263

baik dibanding dengan sebelum menunaikan ibadah haji. e. Bertambah zuhud terhadap kehidupan dunia dan lebih mengutamakan akhirat

264

BAB VI PENUTUP Buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” ini, diharapkan dapat memberikan arti dan manfaat bagi para jemaah haji, semoga dapat terpelihara dan terjaga kemabruran hajinya sampai akhir hayat, dan semoga dapat menikmati janji Allah sebagaimana dalam ¿ rman-Nya:

Ê É¦Èȏ ȆďǻÈ¢ ǂÇ ǯÈȯ ǺÌ ǷÊ ǶÌ ǰÉ ǼÌǷÊ DzÇ ǷƢÊ ǟ È DzÈ ǸÈ ǟ È ǞÉ ȈÌǓ Ì

Artinya:

æÖÒÀ¦ǂǸǟ¾¦ ȄÈưºÌǻÉ¢ÂÈÌ ¢

Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyianyiakan amal orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki atau perempuan (QS. Ali Imran: 195). Semoga bermanfaat. Amin. WALLAHUL MUWAFFIQ LIS SAWAB

Ê ȂÈ ǐ §¦ ċ ǴÊdzǪ  ďǧȂÈ Ǹdz É Ì¦Éƅ¦Â  265

266

LAMPIRAN-LAMPIRAN

267





268 



 

269





270 



 



271

 

272

Ringkasan Hukum Haji Menurut Mazhab Empat (Dikutip dari kitab “Qatfu al-Tsimar” Abdurrahman Mahmud Muday Al Madani) Amalan atauatau Amalan Pekerjaan Pekerjaan Haji

+DQD¿ Hana¿

6\D¿¶L Sya¿ ’i

Maliki Maliki

Hambali Hambali

Fardu faur 1)

Fardu Tarkhi Fardu faur 2)

Fardu faur

Fardu tarakhi

Sunnah Muakkad

Fardu faur

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Umrah

Sunnah Muakkad 3) Ihram berhaji Yakni Syarat dan niatnya rukun Ihram berumrah Yakni niatnya Menyatakan ihram dengan talbiyah

Syarat ada Rukun menganggap rukun Sunnah Sunnah

Sunnah Sunnah ada yang mengatakan wajib Wajib Wajib

Ihram dari Miqat

Wajib

Wajib

Mandi buat ihram

Sunnah

Sunnah

Sunnah

Mustahab

Memakai wangiSunnah wangian buat ihram

Sunnah

Sunnah

Mustahab

Talbiyah

Sunnah

Sunnah

Wajib

Sunnah

Thawaf Qudum

Sunnah

Sunnah

Wajib

Sunnah

Niat Thawaf

Syarat

Syarat 4)

Wajib

Syarat

Mulai Thawaf dari Hajar Aswad

Wajib

Syarat

Wajib

Syarat

Menjadikan Ka’bah Wajib di sebelah kiri waktu thawaf

Syarat

Syarat

Syarat

273

+DQD¿ Amalan atau atau Amalan Hana¿ Pekerjaan Pekerjaan Berjalan ketika thawaf Wajib bagi orang-orang sanggup berjalan

6\D¿¶L Sya¿ ’i

Maliki Maliki

Hambali Hambali

Sunnah

Wajib

Syarat

Suci dari kedua hadas Wajib di waktu thawaf

Syarat

Syarat

Syarat

Suci badan pakaian Sunnah dan tempat di waktu thawaf Thawaf di Wajib belakang Hijir Ismail

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Thawaf tujuh di dalam Wajib masjid Thawaf tujuh keliling Wajib

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Sunnah Muwalah berturutturut antara tujuh kali keliling thawaf

Sunnah

Wajib

Syarat

Menutup aurat di Wajib waktu thawaf Shalat dua Wajib rakaat sesudah thawaf

Syarat

Syarat

Syarat

Thawaf buat umrah

Rukun

Sunnah ada Wajib yang mewajibkan Rukun Rukun

Sa’i di antara Shafa dan Marwah di waktu Haji dan Umrah

wajib

Rukun

274

Rukun

Sunnah

Rukun Rukun

+DQD¿ Hana¿

6\D¿¶L Sya¿ ’i

Maliki Maliki

Hambali Hambali

Wajib

Syarat

Syarat

Syarat

Memulai Sa’i Wajib di Shafa dan Berhentinya di Marwah Berjalan di Wajib waktu Sa’i bagi orang yang kuasa Mengerjakan Sa’i Wajib mondarmandir tujuh kali

Syarat

Syarat

Syarat

Sunnah

Wajib

Syarat

Syarat

Syarat

Syarat

Muawalah Berturut- Wajib turut antara tujuh kali pada waktu Sa’i

Sunnah

Wajib

Syarat

Berturut-turut antara Thawaf dan Sa’i Bercukur atau gunting rambut dalam berumrah Wukuf atau berhenti di Arafah Waktu wukuf di Arafah

Sunnah

Sunnah

Wajib

Sunnah

Wajib

Rukun

Wajib

Wajib

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Amalan atauatau Amalan Pekerjaan Pekerjaan Mengerjakan Sa’i sesudah Thawaf

Waktu wukuf sampai sudah Maghrib dimulai dari siang

Dari waktu turun matahari sampai terbitnya pada hari Qurban Wajib

Wajib ada yang berkata Sunnah

275

Rukun

Wajib

Amalan atauatau Amalan Pekerjaan Pekerjaan Keluar dari Arafah dengan Imam atau wakilnya Jama’ antara shalat maghrib dan Isya di Muzdalifah Bermalam di Muzdalifah Berhenti di Muzdalifah “Al Masy’aril Haram” pada waktunya (dari terbit fajar sampai timbul matahari) Melontar Jamrah Aqabah pada hari Qurban

+DQD¿ Hana¿

6\D¿¶L Sya¿ ’i

Maliki Maliki

Hambali Hambali

Wajib

Sunnah

Wajib

Syarat

Wajib

Sunnah

Sunnah

Sunnah

Wajib

Wajib

Wajib

Wajib

Mustahab

Mustahab

Mustahab

Mustahab

Wajib

Wajib

Wajib

Wajib

Wajib

Wajib

Wajib

Sunnah

Sunnah

Sunnah

Sunnah

Sunnah

Rukun

Rukun

Rukun

Bercukur atau Wajib gunting rambut di waktu Haji Terbit antara Wajib Pelontaran jamrah, pemotongan Qurban dan gunting rambut Pengguntingan Sunnah rambut di tanah Haram dan pada hari Qurban Thawaf Ifadah

Kebanyakan Rukun rukun

Pelaksanaan Thawaf Wajib Ifadah pada hari-hari Tasyriq (qurban) Mengakhirkan Sunnah thawaf ifadah dari pelontaran jumrah

Sunnah Wajib di hari raya di bulan

Sunnah di Hari Raya

Sunnah

Sunnah

276

Wajib

Amalan atau Hana¿ Pekerjaan Melontar Wajib jumrah di harihari Tasyriq Tidak mengakhirkan Sunnah pelontaran sampai malam bermalam di Sunnah Mina pada hari Pengarah Tasyriq

Sya¿ ’i

Wajib

Maliki

Wajib

Hambali

Wajib

Sunnah Wajib Sunnah TIM PENYEMPURNAAN

Wajib ada Wajib Wajib yang mengatakan sunnah Penyelenggaraan 1. Direktur Jenderal Thawaf Wada’ Wajib Wajib Mustahab Wajib

I.

dan Umrah

Bersenggama suami Hajinya Hajinya istri batal Pembinaan batal 2. Direktur sejak ihram haji sampai sebelum II. TahallulTim awal Konsultan

Hajinya

Haji

Hajinya

batal dan Umrah batal Haji

Keterangan: 2. Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA 1)

2) 3) 4)

Faur artinyaSayyid segera, faur yaitu 3. Syaikh Abu fardu Alwi Hamid Ibnu Alawi Al-Kaf kewajiban ibadah agama yang mestinya dilakukan dengan segeraTarakhi artinya 4. K.H. Ma’ruf Amin terlambat; fardu tarakhi yaitu suatu  'UV.+$+D¿G]8WVPDQ kewajiban yang tidak perlu dilakukan 6. Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Ya’qub, MA dengan segera, tetapi boleh diundurkan 7. Prof. Dr.kesempatan. Tgk. H. Muslim Ibrahim, LML sampai ada 8.Sunnah Prof.muakkadah Dr. H. Syahrin Harahap, MAyang artinya sunnah diperintahkan. yang terbaik. 9. Prof. Dr. Hj.Sunat Nabila Lubis, MA Hanya pada thawaf wada’ dan tatawwu 10. Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA (sunnah). 11. Buya H. Gusrizal, Lc, MA Yaum Tasyriq tanggal 11, 12. Prof. Dr. H.yaitu Roemhari-hari Rowi, MA 12, 13 Dzulhijjah. Tanggal 10 Dzulhijjah 13. Prof. Dr. H. Minhajuddin, MA bernama Yaum Nahar atau Yaum Adha 14. K.H. Aziz Masyhuri atau Hari A. Qurban. 277

PETA MIQAT MAKANI DAN DAERAH/ GARIS SEJAJARNYA (MAMAZAT)

278

JENIS DAM/DENDA MENURUT JENIS PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN IHRAM (Disarikan dari Kitab al-Majmu’ karya Imam al-Nawawi)

No 1 I

279

Kategori Dam dan Jenis Pelanggaran 2 Tartib dan Taqdir 1. Haji Tamattu’ 2. Haji Qiran 3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani 4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i 5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i 6. Tidak melontar jamrah 7. Tidak melaksanakan thawaf wada’

Dam/Denda 3 - Menyembelih seekor kambing - Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman - Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675 gr/0.7 liter) makanan pokok

Waktu Pelaksanaan 4 Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)

1 II

280

2 Tartib dan Ta’dil 1. Melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah)

3 - Menyembelih seekor unta - Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu - Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing - Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta - Kalau tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari makanan yang dibeli dengan harga seekor unta

4 Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah

1

281

2 2. Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, sedangkan dia sudah ihram

3 - Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya - Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing - Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.

4 Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman

1 III

282

2 3 Takhyir dan Ta’dil Memilih di antara dua macam: 1. Berburu/membunuh 1. Menyembelih binatang yang binatang buruan saat di sebanding dengan binatang Tanah Haram atau Halal yang diburu. Kalau unta 2. Menebang/memotong perbandingannya sapi, kalau atau mencabut pepohonan rusa/kijang perbandingannya di Tanah Haram Makkah adalah kambing (kecuali pepohonan yang 2. Memberi makan dengan nilai sudah kering) harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan. (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

4 Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih

1 IV

283

2 Dam Takhyir dan Taqdir 1. Membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh 2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram 3. Mengecat/memotong kuku 4. Memakai wangi-wangian

5. Melakukan perkosaan, percumbuan 6. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal

3 Memilih di antara tiga macam: 1. Menyembelih seekor kambing; atau 2. Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap atau 3. Berpuasa 3 hari Memilih di antara tiga: 1. Menyembelih seekor unta; atau 2. Bersedekah seharga seekor unta; atau 3. Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta

4

Contoh C t h pakaian k i seragam petugas t PPIH A Arab bS Saudi di

284

Contoh C t h pakaian k i seragam petugas t TPHI

285

Contoh C t h pakaian k i seragam petugas t TPIHI

286

Contoh C t h pakaian k i seragam petugas t TKHI

287

Contoh C t h pakaian k i id identitas tit nasional i l bbagii jjemaah h hhaji ji perempuan

288

Contoh C t h pakaian k i id identitas tit nasional i l bbagii jjemaah h hhaji ji laki-laki

289

Contoh tas tentengan yang boleh dibawa jemaah haji ke dalam pesawat (kabin)

290

Jemaah haji dilarang membawa barang/tas tentengan lebih dari satu

291

Contoh Mata Uang 1 Real Baru

Contoh Mata Uang 1 Real Lama

292

Contoh Mata Uang 5 Real Baru

Contoh Mata Uang 5 Real Lama

293

Contoh Mata Uang 10 Real Baru

Contoh Mata Uang 10 Real Lama

294

295 Contoh Mata Uang 20 Real

Contoh Mata Uang 50 Real Baru

Contoh Mata Uang 50 Real Lama

296

Contoh Mata Uang 100 Real Baru

Contoh Mata Uang 100 Real Lama

297

298 Contoh Mata Uang 200 Real

Contoh Mata Uang 500 Real Baru

Contoh Mata Uang 500 Real Lama

299

BARANG-BARANG TERLARANG SELAMA PENERBANGAN HAJI

Senjata tajam (golok, clurit, parang, palu)

Perhiasan & uang tunai yang berlebihan

Minyak tanah/goreng, korek api, zippo

Kompor/lampu gas & tabung oksigen

Dilarang mengaktifkan HP selama dalam pesawat dan membawa benda yang mengandung magnet

Bahan peledak/bom, senjata api, petasan

Cairan yang bersifat korosif dan beracun (accu/air raksa/cuka)

Air zam-zam, ember

Cairan dalam botol (kecap, madu, sambel rendang)

Buah/makanan yang berbau menyengat (durian, ikan asin)

300

TIM PENYUSUN I.

Pengarah 1. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah

II.

Tim Konsultan 1. Prof. K.H. Ali Ya¿ e 2. Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA 3. Syaikh Sayyid Abu Alwi Hamid Ibnu Alawi Al-Kaf 4. K.H. Ma’ruf Amin 5. Drs. K.H. A. Ha¿ dz Utsman 6. Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Ya’qub, MA 7. Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, LML 8. Prof. Dr. H. Syahrin Harahap, MA 9. Prof. Dr. Hj. Nabila Lubis, MA 10. Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA 11. Buya H. Gusrizal, Lc, MA 12. Prof. Dr. H. Roem Rowi, MA 13. Prof. Dr. H. Minhajuddin, MA 14. K.H. A. Aziz Masyhuri 15. K.H. Muammal Hamidy, MA 16. Drs. K.H. Chariri Shofa, M.Ag 17. K.H. Fauzi Hamid, Lc, M.Pd.I

301

18. Drs. K.H. Habib Syarief Muhammad Alaydrus 19. K.H. Parmadi Mawardi, Lc 20. Drs. H. Ahmad Kartono 21. KH. Ha¿ dz Ustman 22. Dr. H. Mukhlis Hana¿ , MA 23. H. Qosim Shaleh 24. Drs. H. Zainal Abidin Shupi 25. Drs. H. Miftahul Munir, MM 26. Drs. H. M. Asnawi Muhammadiyah III. Pelaksana Ketua Sekretaris Anggota

: DR. H. Ali Rokhmad, M.Pd : H. Agus Mi’roji, S.Ag : 1. Drs. H. Triganti Harso 2. H. Khoirizi HD, S.Sos, MM 3. Hj. Wahyu Dewarini, SE 4. H. M. Musta’in, S.Sos 5. H. M. Ar¿ Hatim, M.Ag 6. H. Nurhanudin, ST 7. Hj. Dewi Gustikarini, SH 8. H. Farid Anfasa, ST 9. H. Zakaria Anshari, S.Ag 10. H. Misroni, S.Pd.I 11. Hernobo Fajar, SS 12. H. Irwan Syarief 13. Rulaila SS 14. H. Sarmidi, MA

302

PROSES PELAKSANAAN IBADAH HAJI DAN ZIARAH MADINAH JAMAAH HAJI PENERBANGAN GARUDA KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH JAKARTA

C PERJALANAN UMRAH/HAJI GELOMBANG I PERJALANAN UMRAH/HAJI GELOMBANG II

MADINAH

D 425 Km

A 1. JKT 2. SUB 3. UPG 4. MES 5. BPN 6. SOC 7. BTJ 8. BTH

BIR ALI

B 457 Km

BANDARA KING ABDUL AZIZ JEDDAH

498 Km

488 Km

D

107 Km

E

F

G H

9 Km

5 Km MUZDA LIFAH

7 Km

ARAFAH

MINA 32 Km

HOTEL TRANSITO JEDDAH

G

MAKKAH

DI MUZDALIFAH

75 Km 21 Km

A DI ASRAMA EMBARKASI (WAKTU BERANGKAT) 1. MEMBAWA SPMA (SURAT PANGGILAN MASUK ASRAMA) 2. PENIMBANGAN BARANG BAGASI 3. PENERIMAAN KARTU AKOMODASI DAN KONSUMSI 4. PEMERIKSAAN KESEHATAN AKHIR 5. MENGIKUTI - SHALAT BERJAMAAH - CERAMAH KESEHATAN MANASIK - PRAKTEK MANASIK 6. PENERIMAAN - PASPORT - UANG LIVING COST - GELANG IDENTITAS 7. NAIK BIS KE AIRPORT TERUS NAIK PESAWAT

B

C

DI AIRPORT JEDDAH (KING ABDUL AZIZ INTERNATIONAL AIRPORT) A. GELOMBANG I 1. MASUK RUANG TUNGGU 2. PEMERIKSAAN PASPORT 3. PEMERIKSAAN BADAN 4. MENCARI BARANG/KOPER 5. MEMERIKSAKAN BARANG/KOPER 6. MENUJU TEMPAT ISTIRAHAT 7. PERSIAPAN KE MADINAH, PENGUMPULAN PASPORT NAIK BIS SESUAI DENGAN REGU DAN ROMBONGAN

DI MADINAH A. GELOMBANG I 1. SAMPAI DI MADINAH MENEMPATI PONDOKAN 2. ZIARAH KE MAKAM NABI S.A.W BAGI WANITA JAM 07.00 S/D 10.00 DAN BA’DA DZUHUR SAMPAI MENJELANG ASAR 3. SHALAT BERJAMAAH DI MASJID NABAWI 40 WAKTU (ARBAIN) LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN TERPISAH TEMPATNYA 4. ZIARAH DI TEMPAT-TEMPAT BERSEJARAH 5. SETELAH 8 HARI BERSIAP-SIAP UNTUK UMRAH/HAJI (MANDI, WUDU, PAKAIAN IHRAM, SHALAT SUNAT IHRAM 2 RAKAAT) KEMUDIAN NAIK BIS NIAT UMRAH/ HAJI MENUJU MAKAM MAMPIR DI BIR ALI

B. GELOMBANG II 1. MASUK RUANG TUNGGU 2. PEMERIKSAAN PASPORT 3. PEMERIKSAAN BADAN 4. MENCARI BARANG/KOPER 5. MEMERIKSAKAN BARANG/KOPER 6. MENUJU KE TEMPAT ISTIRAHAT 7. PERSIAPAN KE MAKKAH, MANDI, WUDU, BERPAKAIAN IHRAM, SHALAT SUNAT IHRAM 8. NAIK BIS KE MAKKAH DAN NIAT UMRAH/HAJI

F DI ARAFAH 1. SAMPAI DI ARAFAH MENEMPATI KEMAH MASING-MASING YANG TELAH DISEDIAKAN OLEH MAKTAB 2. MALAM ISTIRAHAT UNTUK PERSIAPAN WUKUF ESOK HARI 3. WUKUF TGL 9 ZULHIJJAH SETELAH TERGELINCIR MATAHARI SAMPAI MAGHRIB 4. MENDENGAR KHUTBAH WUKUF, SHALAT ZUHUR DAN ASAR JAMA TAQDIM, SHALAT SUNAT BERDO’A/BERMUNAJAT DLL 5. MALAM HARI BERSIAP-SIAP NAIK BIS MENUJU MUZDALIFAH TERUS KE MINA

B. GELOMBANG II 1. SAMPAI DI MADINAH MENEMPATI PONDOKAN 2. ZIARAH KE MAKAM NABI S.A.W BAGI WANITA JAM 07.00 S/D 10.00 DAN BA’DA DZUHUR SAMPAI MENJELANG ASAR 3. SHALAT BERJAMAAH DI MASJID NABAWI 40 WAKTU (ARBAIN) LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN TERPISAH TEMPATNYA 4. ZIARAH DI TEMPAT-TEMPAT BERSEJARAH 5. SETELAH 1 HARI BERSIAP-SIAP UNTUK KE JEDDAH HOTEL TRANSITO JEDDAH

D

1. TIBA DI MUZDALIFAH BERHENTI SEBENTAR (MABIT) BERDO’A DAN MENGAMBIL BEBERAPA BATU KERIKIL UNTUK MELONTAR JAMRAH 2. NAIK BIS LAGI MENUJU MINA SETELAH LEWAT TENGAH MALAM

DI BIR ALI 1. BAGI YANG BELUM NIAT UMRAH / HAJI SUPAYA BERNIAT UMRAH / HAJI 2. NAIK BIS MENUJU MAKKAH

H DI MINA

E DI MAKKAH GELOMBANG I 1. TIBA DI MAKKAH DARI JEDDAH/MADINAH MENEMPATI PONDOKAN YANG TELAH DISEDIAKAN SETELAH ISTIRAHAT BAGI YANG HAJI TAMATTU’ TAWAF DAN SA’I KEMUDIAN DI CUKUR/TAHALLUL BAGI YANG HAJI IFRAD / QIRAN TAWAF QUDUM DAN TETAP BERPAKAIAN IHRAM 2. SEBELUM KE ARAFAH, MEMPERBANYAK IBADAH DIPEMONDOKAN DAN DI MASJID AL HARAM (SHALAT BERJAMAAH, TAWAF SUNAT MEMBACA AL-QUR’AN DLL) 3. PADA TANGGAL 8 ZULHIJAH SORE HARI BERSIAP-SIAP UNTUK KE ARAFAH DENGAN MANDI WUDU BERPAKAIAN IHRAM, SHALAT SUNAT IHRAM DAN BERNIAT HAJI BAGI YANG HAJI TAMATTU 4. NAIK BIS BERANGKAT KE ARAFAH DI MAKKAH (SETELAH WUKUF) 1. KEMBALI KE PONDOK MASING-MASING 2. TAWAF IBADAH DAN SA’I (BAGI YANG BELUM) 3. TAWAF WADA’ BERSAMA-SAMA MENINGGALKAN MAKKAH KE JEDDAH BAGI GELOMBANG I DAN KE MADINAH BAGI GELOMBANG II

1. MENEMPATI KEMAH SESUAI MAKTAB 2. MELONTAR JAMRAH AQOBAH PADA TANGGAL 10 ZULHIJJAH DAN MENGGUNTING / MENCUKUR RAMBUT (TAHALLUL AWAL) 3. MELONTAR JAMRAH ULAH WUSTO DAN AQOBAH TANGGAL 11, 12 DAN 13 4. BAGI YANG NAFAR AWAL TANGGAL 12 ZULHIJJAH SEBELUM MAGHRIB HARUS SUDAH MENINGGALKAN MINA BAGI YANG NAFAR TSANI MENINGGALKAN MINA PADA TGL 13 ZULHIJJAH

I DI JEDDAH (MADINATUL HUJJAJ WAKTU PULANG) 1. MENEMPATI RUANG YANG TELAH DITENTUKAN MASINGMASING KLOTER 2. ISTIRAHAT MENUNGGU WAKTU KEBERANGKATAN DAN MENERIMA PASPORT MASING-MASING 3. BERANGKAT KE BANDARA KING ABDUL AZIZ

Kapan mulai manasik haji 2022?

Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang I ke Tanah Suci direncanakan akan dimulai pada 4 Juni 2022. Sehari sebelumnya yaitu tanggal 3 Juni 2022, jamaah sudah diharuskan mulai masuk asrama haji.

Tuliskan langkah langkah manasik haji dengan benar?

Tata Cara Haji | Begini Urutan yang Benar Jangan Sampai Salah.
Tata Cara Mengerjakan Haji. 1.Ihram. 2.Wukuf. 3.Thawaf Ifadhah. 4.Sa'i. 5.Berada di Muzdalifah. 6.Melontar jumroh aqabah. 7.Mencukur rambut. 8.Melontar 3 jumroh. 9.Bermalam di Mina. 10.Thawaf wada..
Tahallul..

Berapa jam latihan manasik haji?

Sedangkan di pulau Jawa, manasik haji dilaksanakan enam kali di KUA dan dua kali di tingkat Kabupaten/Kota. Ditetapkan juga pelaksanaan bimbingan setiap pertemuan sebanyak empat jam pelajaran. Satu jam pelajaran setara dengan 60 menit.

Apa saja yang dibawa saat manasik haji?

Main navigation.
Dokumen dan Tiket. Paspor dan tiket merupakan barang paling penting yang harus dibawa saat berhaji. ... .
Alquran dan Buku Pedoman Haji. ... .
Pakaian Ihram Cadangan. ... .
Botol Minum dan Camilan. ... .
Perlengkapan Darurat..