Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar. Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan. Secara ringkas, biaya yang tidak boleh yaitu:
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya:
Pembagian LabaPembagian laba, apapun bentuk dan namanya, merupakan pemakaian penghasilan. Dan penghasilan ini akan dikenai pajak penghasilan. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu:
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyebutkan macam-macam dividen. Ada 12 macam dividen, yaitu:
Biaya Untuk Kepentingan Pribadi Pemegang Saham, Sekutu, atau AnggotaTidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti:
Pada dasarnya, semua pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiayakan. Kenapa? Seharusnya, kepentingan pribadi itu dibiayai oleh dividen. Jadi, penghasilan yang dinikmati oleh pribadi dan keluarga harus setelah dikenai pajak penghasilan. Contoh lain pengeluaran pribadi yang tidak boleh dibiayakan menurut pajak yaitu:
Pembentukan atau Pemupukan Dana CadanganDana cadangan bukan biaya, kecuali karena kelaziman usaha bidang keuangan. Karena kelazimannya di bidang keuangan, maka perusahaan non-keuangan tidak boleh membuat cadangan. Tetapi sejak Undang-undang nomor 36 tahun 2018, beberapa “jenis usaha” diperbolehkan untuk membuat dana cadangan. Alasan perluasan:
Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih yang diperbolehkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 yang direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.011/2012. Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih rinci persyaratan dana cadangan, yaitu: Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ditetapkan sebagai berikut :
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sebagai berikut :
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ditetapkan sebagai berikut :
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam ditetapkan sebagai berikut :
Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset ditetapkan sebagai berikut:
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Dan merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri. Dalam hal jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Jika sebaliknya, jumlah klaim tanggungan sendiri dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya. Besarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan adalah 80% (delapan puluh persen) dari surplus yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral. Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali. Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Premi Asuransi KesehatanPembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika:
Tetapi jika pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka:
Imbalan Pekerjaan Dalam Bentuk NaturaSebagaimana telah diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang PPH, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan ketentuan tersebut, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Contoh imbalan pekerjaan dalam bentuk natura: upah bagi karyawan yang dibayar dengan beras. Pemberian beras ini bukan objek pajak penghasilan bagi karyawan, dan bukan biaya bagi pemberi kerja. Namuan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 terdapat 3 pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bagi karyawan tetap bukan objek pajak penghasilan, yaitu:
Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang SahamDalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Pajak PenghasilanPajak penghasilan merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif. Artinya, pajak penghasilan berada pada posisi terakhir. Jika penghasilan menjadi pengurang penghasilan, maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus. Kalau di MS Excel disebut “referensi melingkar”. Sanksi PerpajakanPasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang PPh berbunyi:
Kata kunci ketentuan ini adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak dikhususkan untuk undang-undang pajak penghasilan saja. Artinya semua undang-undang di bidang perpajakan. Undang-undang di bidang perpajakan banyak:
Semua sanksi yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Menurut Undang-undang KUP, bentuk sanksi administrasi perpajakan dengan diterbitkannya STP. Dengan demikian, pembayaran STP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, atau tidak boleh dibiayakan. Gaji Anggota Firma, Persekutuan, Atau Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas SahamAnggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut. Menurut Wikipedia, Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Ciri-ciri firma:
Menurut hukumonline, perseoran komanditer atau persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer.
Nah, gaji anggota pesero komanditer yang tidak boleh dibiayakan adalah komanditer murni dan komanditer campuran. Sedangkan komanditer bersaham boleh dibiayakan. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. |