Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan

Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan

Perbesar

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi calon peserta CPNS 2021 yang mengalami keluhan soal status yang terdaftar di SSCASN sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, hal itu bisa terjadi lantaran terjadi salah input data.

“Misalnya bukan PNS aktif kadang ada kejadian di kita itu data NIK milik PNS datanya typo atau salah input, itulah kenapa datanya sudah ada di sistem kita padahal bukan NIK dia, itu kejadian beberapa kayak gitu. Salah satu caranya lapor ke helpdesk karena datanya ada di BKN nanti di reset oleh kita,” kata admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Admin SSCASN menjelaskan, memang banyak calon peserta yang mengalami kendala yang serupa. Namun semuanya bisa diatasi dengan menyampaikan keluhan ke helpdesk BKN. Di laman SSCASN ada menu pengaduan status “Bukan ASN/Bukan PNS Aktif”, lalu nanti Anda akan diminta untuk unggah data seperti NIK.

“Kalau yang ini bisa ke helpdesk, semua ada di helpdesk. Ada menu yang pengaduan status bukan ASN atau misalnya bukan PNS aktif bisa pilih salah satu dan nanti diminta unggah data,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku jika NIK peserta sudah didaftarkan oleh orang lain, bisa langsung melapor ke Helpdesk. Biasanya pihak Helpdesk BKN akan menjawab maksimal 3 hari kerja, Anda disarankan untuk sabar menunggu jawaban, lantaran yang melaporkan aduan ke Helpdesk BKN banyak.

“Sama  untuk NIK yang didaftarkan oleh orang lain bisa dilaporkan ke helpdesk. ita ada waktu untuk jawabnya 3 hari kerja maksimal. Kalau belum di jawab sabar saja ditunggu karena aduan yang masuk juga banyak,” ujarnya.

Berbeda dengan pertanyaan yang menyangkut instansi seperti kualifikasi pendidikan, batas usia formasi, dokumen yang dibutuhkan seperti akreditasi universitas dan lainnya, bisa ditujukan ke helpdesk instansi.

“Kecuali pertanyaan untuk instansi itu ada batas tersendiri beda-beda. Kita selalu ingetin instansi untuk memantau di helpdesk BKN juga karena banyak juga pertanyaan yang masuk lewat situ,” pungkasnya.

tirto.id - Unggah berkas ke portal SSCSN BKN adalah salah satu tahapan pendaftaran seleksi CPNS 2019. Bagaimana jika salah upload dokumen ke portal SSCASN BKN?

Unggah dokumen merupakan langkah ke-4 dalam pendaftaran CPNS 2019, setelah mendaftar di portal SSCASN, login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan, dan memilih instansi, formasi, serta jabatan.

Dalam proses unggah dokumen, ada beberapa jenis berkas yang akan diunggah, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah Serdik/STR, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

7 dokumen yang akan diunggah ke portal SSCASN BKN itu berupa hasil pindaian atau scan dengan format berbeda untuk masing-masing dokumen. Artinya, bukan file orisinal dokumen.

Dokumen-dokumen yang akan diunggah itu juga memiliki ukuran tertentu terkait batas maksimal kapasitas termasuk formatnya.

Untuk dokumen scan swafoto, KTP, dan pas foto berformat JPEG/JPG dengan kapasitas atau ukuran maksimal 200 Kb.

Sisanya, berformat PDF, tetapi dengan ukuran berbeda, yakni surat lamaran sebesar 300 Kb, ijazah Serdik/STR sebesar 800 Kb, transkip nilai sebesar 500 Kb, dan dokumen pendukung lainnya sebesar 800 Kb.

Baca juga:

  • Cara Kompres PDF Hingga 300 Kb Online Syarat Dokumen CPNS 2019
  • Panduan Upload Scan Dokumen Syarat CPNS 2019, Swafoto Hingga KTP
  • Cara Kompres JPG Jadi 200 Kb Online untuk Syarat Pendaftaran CPNS

Solusi Jika Salah Upload Dokumen CPNS 2019

Berdasarkan penjelasan BKN melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019, pelamar dapat unggah dokumen lagi (yang benar) jika salah upload berkas.

Artinya, proses unggah bisa dilakukan berkali kali meski sudah upload sebelumnya. Menurut BKN, hal itu dimungkinkan lantaran sistem hanya mengenali berkas terakhir tertunggah.

"Jika pelamar salah unggah dokumen, klik Unggah kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah," penjelasan BKN.

Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan maka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (RESUME) sebelum mencetak Kartu Informasi Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS.

Selain itu, pelamar seleksi CPNS 2019 harus memperhatikan ukuran file berkas dokumen sebelum diunggah. Sebab, file dengan ukuran melebihi batas akan otomatis ditolak oleh sistem.

"Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal, maka akan muncul pemberitahuan 'Berkas harus memiliki ukuran, format dan maksimal sesuai ketentuan'," tulis BKN.

Untuk itu disarankan bagi pelamar CPNS 2019 mengecilkan ukuran atau kompres file PDF atau JPG/JPEG bila melebihi ukuran seperti yang dipersyaratkan BKN sebelum diunggah ke portal SSCASN.

Adapun, pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November lalu dan akan ditutup pada 25 November (tentatif) mendatang. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Hingga 19 November 2019 pukul 15.43 WIB, menurut data BKN menunjukkan sebanyak 3.432.741 pelamar seleksi CPNS 2019 sudah membuat akun, 1.452.607 sudah mengisi formulir, dan 688.589 sudah melakukan submit.

Untuk instansi dengan jumlah pelamar terbanyak di seleksi CPNS 2019 yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 155.823 orang, sementara formasi dengan jumlah pelamar terbanyak yakni Penjaga Tahanan Pria dengan 74.440 pelamar.

Baca juga:

  • 5 Situs Web untuk Kompres JPG Jadi 200 Kb Syarat Dokumen CPNS 2019
  • 5 Aplikasi Android untuk Scan Dokumen Syarat CPNS 2019 Format PDF
  • Contoh Swafoto CPNS 2019 yang Benar untuk Syarat Pendaftaran di SSCASN

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan menarik lainnya Ibnu Azis
(tirto.id - ibn/agu)


Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan

Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan
Lihat Foto

sscasn.bkn.go.id

Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021). Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam proses pendaftaran para pelamar akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diminta untuk diunggah. Peserta seleksi CPNS 2021 harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Baca juga: Cek Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak di Sini

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Lalu, berapa ukuran file dan jenis file yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2021?

Melansir laman SSCASN, berikut adalah ukuran dan jenis file yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi:

  • Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil dan space bandwith yang cukup.

Baca juga: Jadwal CPNS dan PPPK 2021: Pendaftaran Resmi Dibuka 30 Juni - 21 Juli

Hal itu perlu diperhatikan agar saat mengunggah file atau berkas yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2021 tidak mengalami kendala.

Alur pendaftaran CPNS 2021

  1. Daftar Akun
  2. Daftar Formasi
  3. Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Kompetensi Dasar
  5. Seleksi Kompetensi Bidang
  6. Pengumuman Kelulusan.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS untuk SMK-S2, Simak Rinciannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.