Waktu baca: 3 menit Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Di mana badan usaha ini dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya dengan tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan bersama dan mampu untuk mensejahterakan para anggotanya, terutama di dalam bidang ekonomi. Koperasi ini pun dapat didirikan oleh siapa saja, baik yang berbadan hukum maupun secara individu. Pada akhirnya keuntungan yang didapatkan dari koperasi ini akan dibagikan kepada anggota yang masih aktif dan juga untuk memajukan kinerja dari koperasi. Show
Sehingga, koperasi tetap berbeda dengan badan usaha lainnya. Walaupun produk-produk yang diperjualbelikan tidak berbeda jauh dengan toko-toko lainnya, seperti makanan, minuman, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Hanya saja berbeda di dalam sistem pengelolaannya. Terdapat beberapa jenis koperasi yang dikelola, salah satunya adalah koperasi yang didasarkan pada tingkatannya berupa, koperasi primer dan koperasi sekunder. Keuntungan Apa Saja Yang Bisa Didapat Dengan Menjadi Anggota Koperasi?Dikarenakan tujuan dari didirikannya sebuah koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya, maka akan banyak keuntungan yang bisa kamu dapat. Berikut adalah keuntungannya untukmu. Kamu Bisa Lebih BerhematDengan menjadi anggota koperasi, kamu bisa lebih menghemat pengeluaran kamu. Kenapa bisa? Karena jika kamu menjadi anggota koperasi, kamu bisa membeli barang-barang di koperasi dengan harga yang lebih murah. Mendapatkan Pengetahuan Di Dunia BisnisBergabungnya kamu di dalam keanggotaan koperasi, secara otomatis kamu akan belajar dan menyerap banyak ilmu mengenai dunia bisnis atau usaha. Di sini lah kamu benar-benar akan mendapatkan pelatihan dan kamu bisa semakin meningkatkan kualitas dari diri kamu sendiri. Bahkan ilmu yang kamu dapat ini akan menjadi bekal, jika suatu saat kamu akan memiliki usaha sendiri. Mendapatkan SHUMenjadi anggota koperasi, maka kamu berhak untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nantinya SHU yang akan kamu terima disesuaikan dengan keuntungan yang didapat oleh koperasi dan juga berdasarkan modal yang telah ditanam. Bisa Meminjam Dengan Beban Yang RinganBagi Anda yang menjadi anggota koperasi dan akan meminjam uang di koperasi tersebut, maka beban kamu tidak terlalu besar karena cicilan kreditnya yang lebih kecil. Perbedaan Koperasi Primer dan Koperasi SekunderKoperasi primer dan koperasi sekunder merupakan jenis koperasi yang didasarkan kepada tingkatannya. Keduanya memang memiliki keterhubungan, namun kamu juga perlu untuk mengetahui bagaimana perbedaan di antara keduanya. Sehingga, jika sewaktu-waktu kamu akan mengembangkan koperasi, kamu sudah memahaminya dan bisa mengembangkan koperasi dengan baik. Koperasi PrimerKoperasi primer ini memiliki anggota yang merupakan perorangan dan kepemilikan anggota tersebut minimal haruslah 20 orang. Disamping memenuhi persyaratan mengenai jumlah anggota, kamu juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti pemenuhan akan persyaratan anggaran dasar, serta memiliki tujuan yang sama. Di dalam persyaratan ini, para anggota adalah warga negara Indonesia yang setiap anggotanya memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Contoh dari koperasi primer ini meliputi, koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai negeri, koperasi jasa, koperasi karyawan, dan koperasi pensiunan. Koperasi SekunderUntuk koperasi sekunder, keanggotaan merupakan terdiri dari koperasi-koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, sehingga kegiatan di koperasi tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik. Pendirian koperasi sekunder sendiri dilakukan oleh koperasi yang sejenis maupun yang berbagai jenis atau tingkatan dari koperasi. Tingkatan koperasi ini, seperti tingkat gabungan, pusat, dan induk. Baca juga: Inilah Jenis Pinjaman Untuk Usaha Kecil yang Bisa Dipilih Apa Saja Kewajiban Bagi Anggota Koperasi?Sebagai seorang anggota koperasi, ada beberapa kewajiban yang harus kamu laksanakan. Beberapa kewajiban tersebut diantaranya berupa: Aktif BerpartisipasiAnggota koperasi harus berpartisipasi di dalam kegiatan usaha yang dilakukan di lingkungan koperasi tersebut. Patuh Pada AD/ARTSetiap anggota koperasi diharuskan untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi tersebut dan juga pada segala keputusan yang telah menjadi kesepakatan bersama yang dilakukan dalam rapat anggota. Memelihara Asas KekeluargaanKarena koperasi berdiri berdasarkan kepada asas kekeluargaan, maka setiap anggotanya wajib untuk memelihara dan mengembangkan asas kekeluargaan tersebut. Koperasi sebagai badan usaha yang berbeda dari yang lainnya, namun badan usaha yang sekaligus badan hukum ini juga memberikan banyak keuntungan untuk para anggotanya. Tidak hanya berupa SHU, tetapi juga pengetahuan mengenai dunia usaha yang bisa kamu dapatkan. Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat
Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri. Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021). I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992: Koperasi Konsumen Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Koperasi Pemasaran Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Koperasi Jasa Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi
Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi: Koperasi pertanian Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi peternakan Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu. Koperasi industri dan kerajinan Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu. Koperasi pertambangan Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut. Koperasi jasa Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu. IV. Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota
Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi: - Koperasi Karyawan (Kopkar) - Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) - Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) - Koperasi Mahasiswa (Kopma) - Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) - Koperasi Peranserta Panita (Koperwan) - Koperasi Pramuka (Kopram) - Koperasi Pegawai Pegeri (KPN) - dan sebagainya. V. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja
Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi: Koperasi Primer Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Koperasi Tersier Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah: 1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela 2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis 3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. 6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama. Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter ) https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya |