Berikut ini pernyataan yang tidak mencerminkan penerapan fungsi regularend pajak ialah

Indonesia - Seperti yang telah diketahui, bahwa pajak merupakan pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan diwajibkan bagi semua warga negaranya karena pada dasarnya pajak ini memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pungutan yang dibebankan bagi setiap Wajib Pajak di negara ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, termasuk digunakan sebagai pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, tak terkecuali pengeluaran yang bertujuan dengan pembangunan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi kemakmuran rakyat.

Sementara, dikutip dari Modul Pembelajaran Hukum Pajak karya Safier Ramdani, S.E., M.M, definisi pajak adalah suatu kewajiban yang dibayar oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan negara, agar tercipta kesejahteraan umum.

Ciri-Ciri Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan ciri pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:

1.  Merupakan Kontribusi Wajib

Setiap pihak, baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak. Namun, berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban ini dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Baca juga Peran Duty to Give Reason Saat Bersengketa

2.  Bersifat Memaksa bagi Setiap Warga Negara

Ciri ini merupakan salah satu ciri pajak yang wajib dijalankan apabila pihak, baik orang pribadi maupun badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

3.  Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Pajak merupakan salah satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya. Lain hal nya dengan retribusi yang dimana ketika kita mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka kita harus membayar atas manfaat yang diterima. Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada kita, maka Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari sejumlah pajak yang dibayarkannya. Melainkan dari manfaat pajak ini, Wajib Pajak dapat merasakannya melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi kemakmuran rakyatnya.

4.  Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Dalam hal ini, memiliki arti bahwa pajak merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah. Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Fungsi Pajak di Indonesia

Setelah mengetahui apa saja yang berkaitan dengan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka saatnya mengetahui apa saja fungsi dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak:

1.  Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin.

Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak. Contohnya adalah pembiayaan kegiatan rutin, belanja negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan, dan lain sebagainya.

Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi

2.  Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi
  • Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang
  • Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN
  • Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif

3.  Fungsi Stabilitas

Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi. Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.

4.  Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Contohnya adalah pendapatan negara digunakan untuk keperluan pembukaan lapangan pekerjaan baru di suatu daerah atau wilayah. Nantinya, masyarakat di daerah tersebut akan mendapat sumber penghasilan baru sehingga pendapatan masyarakat ikut meningkat.

Berikut ini pernyataan yang tidak mencerminkan penerapan fungsi regularend pajak ialah

Krsnwtys3263 @Krsnwtys3263

December 2019 1 411 Report

Berikut ini pernyataan yang tidak memcerminkan penerapan fungsi regularend pajak ialah? A. Pajak yang digunakan untuk mensubsidi barang barang B. Pajak barang barang mewah untuk meningkatkan gaya hidup konsumtif C. Pengenaan 0% untuk tarif pajak ekspor untuk meningkatkan ekspor

D. Pajak untuk membantu UMKM uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat

Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah C.

Salah satu fungsi pajak adalah regularend, artinya pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan bidang sosial. Contoh penerapan fungsi regularend adalah sebagai berikut.
 

  • Pajak dikenakan untuk barang-barang mewah, dengan maksud untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
  • Tarif pajak sesuai dengan besarnya pendapatan masyarakat dengan tarif progresif.
  • Pengenaan 0% untuk tarif pajak ekspor. Dengan pengenaan tarif pajak 0% diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk-produk dalam negeri ke luar negeri.
  • Mengadakan perubahan tarif pajak pada UMKM.


Pada soal diatas, pengenaan 0% untuk tarif pajak ekspor untuk meningkatkan ekspor bagian dari  fungsi regularend.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah C.