Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer kecuali

Deskripsi: Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Ini yang perlu Anda ketahui.

Memiliki nama lain Commanditaire Vennootschap, pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  • Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Prosedur Pendirian CV

Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer kecuali
Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer kecuali

Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.

Akan tetapi, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.

Jenis Badan Usaha CV

Sama halnya dengan badan usaha PT, perusahaan Persekutuan Komanditer pun terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku.

CV murni merupakan jenis Persekutuan Komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

CV berbentuk campuran biasanya terjadi pada badan usaha firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Adapun pihak yang bersedia untuk memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga pihak firma yang akan mendapatkan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.

Apa Saja Keunggulan dan Kelemahan CV?

Sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV, ketahui dahulu nilai lebih dan kurangnya. Adapun beberapa keunggulan CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
  • Mudah mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak perbankan.
  • Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian bisnis yang sangat mumpuni.
  • Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, kelemahan dari badan usaha CV antara lain:

  • Sulitnya menarik kembali modal atau pemasukan yang telah disetorkan.
  • Kemungkinan terjadinya konflik antar sekutu sangat besar.
  • Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif. Artinya, kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap.

Berakhirnya Badan Usaha CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Meski pengertian CV adalah bukan merupakan badan hukum, tetapi badan usaha ini tetap masuk ke dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik wajib mendaftarkan CV kepada kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Jika Anda menemui kesulitan dalam pendirian CV, Anda bisa menghubungi voffice.co.id. Semoga bermanfaat.

Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer kecuali

Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer kecuali
Lihat Foto

freepik.com/biancoblue

Ilustrasi badan usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer.

CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di dalam dunia bisnis. Bentuk badan usaha lain selain CV adalah PT, firma dan koperasi.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Satu pihak dalam persekutuan komanditer bersedia memimpin, mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer.Kelompok pertama, adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komplementer.

Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.

Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan, penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku dan lain sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu.

Untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

Jenis badan usaha ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing jika dibandingkan dengan jenis lainnya. Berikut kelebihan dan kekurangan CV adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kelebihan

  • Relatif mudah mendirikannya
  • Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  • Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan
  • Pemilik termotivasi untuk bekerja keras.

Kekurangan

  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas
  • utang-utang perusahaan
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
  • Relatif sulit untuk mengumpulkan modal.

Adapun contoh CV adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, seperti CV Grahadi, Gema Insani press dan Putra Nugraha.

Baca juga: Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap (CV), bahasa Jerman: Kommanditgesellschaft (KG)) adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.[1]

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada.

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
  1. ^ Liputan6.com (2020-10-01). "CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-28. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persekutuan_komanditer&oldid=19226918"