Berdasarkan data diatas, yang merupakan bagian hak oktroi pemerintah belanda di indonesia ialah …. *

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"



(kri/pal)


Page 2

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pal)

Berdasarkan data diatas, yang merupakan bagian hak oktroi pemerintah belanda di indonesia ialah …. *
ilustrasi VOC (screenshoot Kemdikbud)

puti aini yasmin Rabu, 16 Februari 2022 - 17:46:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hak istimewa VOC mendatangkan banyak kesulitan pada masyarakat Indonesia di zaman dulu. Berikut 9 hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. VOC dibentuk pada tahun 1602 dan kantor pertama berada di Banten dikepalai oleh Francois Wittert.

BACA JUGA:
Mengenal Gubernur Jenderal VOC yang Pertama dan Sejarahnya

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.

Hak Istimewa yang Dimiliki VOC

  • 1. Hak monopoli perdagangan
  • 2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
  • 3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  • 4. Berhak mengadakan perjanjian
  • 5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
  • 6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
  • 7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
  • 8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
  • 9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman

BACA JUGA:
3 Tujuan Belanda Mendirikan VOC pada Tahun 1602 Adalah Apa?

Hak Istimewa VOC berlaku untuk masa 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sejak berdiri hingga runtuhnya VOC di tahun 1799 hak octroi VOC telah diperpanjang sebanyak 30 kali.

Sementara itu, tujuan VOC adalah menghindari persaingan tidak sehat di antara sesama pedagang Belanda untuk keuntungan maksimal dan memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa maupun Asia.

Selain itu, melansir buku 'Sejarah' terbitan Yudhistira, VOC dibentuk dengan tujuan membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol. Tujuan tersebut tercapai hingga akhirnya menjadikan VOC sebagai organisasi kuat dan besar.

Selamat belajar hak istimewa VOC!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : VOC belanda penjajahan

Berdasarkan data diatas, yang merupakan bagian hak oktroi pemerintah belanda di indonesia ialah …. *
​ ​

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: sejarah-negara

Hak Oktroi VOC menjadi hak-hak istimewa yang merugikan kehidupan bangsa Indonesia. Hak ini mempermudah pihak Belanda untuk mengatur rumah tangga sendiri dan menjajah Tanah Air dengan leluasa.

Menurut Eliana Yunitha Seran dan Mardawani (2021) dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar IPS, Verenigde Osstindische Compagnie (VOC) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda merupakan kongsi dagang yang didirikan oleh Johan van Olden Barnevelt.

VOC berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Sementara itu, hak Oktroi menjadi hak kedaulatan dari parlemen Belanda yang dirancang untuk memudahkan gerak VOC di Nusantara.

Apa saja isi dari hak Oktroi VOC? Simak penjelasannya di bawah ini!

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: Pinterest

Berdasarkan informasi dari buku Penjajahan Bangsa Eropa di Indonesia: Sejarah Indonesia Kelas XI karya Alin Rizkiyan Putra, S. Pd, hak Oktroi diberlakukan selama 21 tahun. Adapun isi dari hak tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hak berperang dan melakukan penjajahan.

  • Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika.

  • Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan.

  • Hak melakukan pengadilan serta hak mencetak dan mengedarkan uang sendiri.

Di samping hak Oktroi, VOC juga mempunyai kewajiban khusus terhadap pemerintah Belanda. Kongsi dagang Belanda tersebut wajib melaporkan hasil keuntungan dagang kepada Staten General atau parlemen Belanda dan membantu pemerintah Belanda dalam kondisi perang.

Ilustrasi Hak Oktroi VOC Foto: flickr

Berdirinya VOC di Nusantara berawal dari keinginan Belanda untuk berdagang di Indonesia. Mengutip buku Sejarah: untuk Kelas 2 SMA tulisan M. Habib Mustopo (2005), Belanda yang datang dengan niat berdagang tergoda dengan kekayaan alam Indonesia, khususnya rempah-rempah.

Belanda akhirnya mulai menjajah dan mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara. Kemudian, parlemen Belanda mengusulkan pembentukan kongsi dagang pada 1598. Belanda mulai menguasai wilayah Indonesia sejak 1602.

Kala itu, mereka memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang sudah menggantikan Majapahit. Pada abad ke-17 dan 18, Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda, namun dikendalikan oleh perusahaan dagang VOC.

VOC bertujuan untuk mempertahankan monopoli terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Monopoli ini dilancarkan melalui ancaman dan kekerasan terhadap penduduk di kepulauan penghasil rempah-rempah dan orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut.

Kemudian, Jan Pieterzon Coen membangun kembali Kota Jayakarta dan memberinya nama Batavia. Kota itu menjadi markas besar VOC di Indonesia sekaligus pusat perdagangan dan kekuasaan Belanda.

Pada akhir abad ke-18, VOC mulai mengalami kemunduran lantaran kerugian dan utang yang besar. Mundurnya VOC juga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah:

  • Persaingan dagang dari bangsa Perancis dan Inggris.

  • Perdagangan gelap merajalela dan menerobos monopoli perdagangan VOC.

  • Pegawai-pegawai VOC banyak melakukan korupsi dan kecurangan-kecurangan akibat gaji yang terlalu kecil.

  • VOC mengeluarkan anggaran belanja besar untuk memelihara tentara dan pegawai-pegawai untuk memenuhi pegawai daerah-daerah yang baru dikuasai, khususnya di Jawa dan Madura.