(1) Show Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Jakarta - Siapa nih yang cita-citanya ingin jadi prajurit TNI? Jika kamu ingin menjadi prajurit, yuk ketahui jenjang pangkat TNI beserta syarat kenaikannya. Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. Kedua yaitu pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.Pangkat tituler minimal perwira pertama dan hanya disandang saat yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan. Seperti diketahui, TNI merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Tahukah kamu jika TNI ini terbagi menjadi tiga? Yap, memang TNI ini terdiri dari tiga matra. Ada TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI. Dari ketiga matra tersebut, ada delapan struktur pangkat. Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memiliki struktur pangkat yang sama. Hanya saja, setiap matra terutama pada jenjang perwira tinggi ada pangkat yang memiliki penyebutan berbeda. Dikutip dari Pasal 24, PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seperti ini pembagian dan jenjang pangkat TNI. Jenjang Pangkat TNI Pangkat TNI Angkatan Darat sebagai berikut: a. Pangkat Perwira terdiri atas:
b. Pangkat Bintara terdiri atas:
c. Pangkat Tamtama terdiri atas:
Pangkat TNI Angkatan Udara sebagai berikut: a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:
c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:
Pangkat TNI Angkatan Laut sebagai berikut: a. Pangkat Perwira TNI AL terdiri atas:
c. Pangkat Tamtama TNI AL terdiri atas:
Namun khusus untuk pangkat korps Marinir TNI AL disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai "(Mar)" di belakangnya. Macam-macam Kenaikan Pangkat TNISetiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Masih dikutip dari PP Nomor 9 tahun 2010, berikut penjelasan soal kenaikan pangkat TNI
Dalam penjelasannya, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas. Melampaui panggilan tugas artinya seorang prajurit tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan. Adapun kenaikan pangkat penghargaan adalah kenaikan pangkat TNI yang diberikan kepada prajurit paling tinggi sampai perwira tinggi bintang dua. Kenaikan pangkat ini diberikan karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. Syarat Kenaikan Pangkat TNIKenaikan pada pangkat TNI diketahui sudah tertanam di dalam Peraturan Panglima TNI No 50 Tahun 2015 dan No 40 Tahun 2018 tentang Pangkat Prajurit TNI. Bagaimana syaratnya kenaikannya?
Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni:
Nah, itu adalah penjelasan struktur pangkat TNI di tiga matra dan syarat kenaikannya. (pal/pal)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini. Kepangkatan TNISumber: tni.mil.idTNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut. 1. Perwira tinggi a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI 2. Perwira menengah a. Kolonel b. Letnan kolonel c. Mayor 3. Perwira pertama a. Kapten b. Letnan Satu (Lettu) c. Letnan Dua (Letdu)
Jenis dan Proses Kenaikan PangkatProses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI. Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini. Kenaikan Pangkat RegulerKenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun). Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:
Kenaikan Pangkat KhususUntuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Wewenang Kenaikan PangkatDalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Kenaikan Pangkat Penghargaan
Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI. Sumber: Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28. Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI. |