Berapa tahun Kenaikan pangkat Pratu ke Praka

(1)

Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Jakarta -

Siapa nih yang cita-citanya ingin jadi prajurit TNI? Jika kamu ingin menjadi prajurit, yuk ketahui jenjang pangkat TNI beserta syarat kenaikannya.

Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kedua yaitu pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.Pangkat tituler minimal perwira pertama dan hanya disandang saat yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan.

Seperti diketahui, TNI merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Tahukah kamu jika TNI ini terbagi menjadi tiga? Yap, memang TNI ini terdiri dari tiga matra.

Ada TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI. Dari ketiga matra tersebut, ada delapan struktur pangkat. Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memiliki struktur pangkat yang sama.

Hanya saja, setiap matra terutama pada jenjang perwira tinggi ada pangkat yang memiliki penyebutan berbeda.

Dikutip dari Pasal 24, PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seperti ini pembagian dan jenjang pangkat TNI.

Jenjang Pangkat TNI

Pangkat TNI Angkatan Darat sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira terdiri atas:

  1. Jenderal TNI;
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel (Letkol);
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu (Lettu);
  10. Letnan Dua (Letda)

b. Pangkat Bintara terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu (Peltu);
  2. Pembantu Letnan Dua (Pelda);
  3. Sersan Mayor (Serma);
  4. Sersan Kepala (Serka);
  5. Sersan Satu (Sertu);
  6. Sersan Dua (Serda)

c. Pangkat Tamtama terdiri atas:

  1. Kopral Kepala (Kopka);
  2. Kopral Satu (Koptu);
  3. Kopral Dua (Kopda);
  4. Prajurit Kepala (Praka);
  5. Prajurit Satu (Pratu);
  6. Prajurit Dua (Prada).

Pangkat TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:

  1. Marsekal TNI;
  2. Marsekal Madya (Marsdya) TNI;
  3. Marsekal Muda (Marsda) TNI;
  4. Marsekal Pertama (Marsma) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel;
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu; dan
  10. Letnan Dua.


b. Pangkat Bintara TNI AU terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu;
  2. Pembantu Letnan Dua;
  3. Sersan Mayor;
  4. Sersan Kepala;
  5. Sersan Satu; dan
  6. Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:

  1. Kopral Kepala;
  2. Kopral Satu;
  3. Kopral Dua;
  4. Prajurit Kepala;
  5. Prajurit Satu; dan
  6. Prajurit Dua.

Pangkat TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AL terdiri atas:

  1. Laksamana TNI;
  2. Laksamana Madya (Laksdya) TNI;
  3. Laksamana Muda (Laksda) TNI;
  4. Laksamana Pertama (Laksma) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel;
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu; dan
  10. Letnan Dua.


b. Pangkat Bintara TNI AL terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu;
  2. Pembantu Letnan Dua;
  3. Sersan Mayor;
  4. Sersan Kepala;
  5. Sersan Satu; dan
  6. Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AL terdiri atas:

  1. Kopral Kepala;
  2. Kopral Satu;
  3. Kopral Dua;
  4. Kelasi Kepala;
  5. Kelasi Satu;
  6. Kelasi Dua.

Namun khusus untuk pangkat korps Marinir TNI AL disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai "(Mar)" di belakangnya.

Macam-macam Kenaikan Pangkat TNI

Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Masih dikutip dari PP Nomor 9 tahun 2010, berikut penjelasan soal kenaikan pangkat TNI

  • Kenaikan pangkat terdiri atas:a. kenaikan pangkat reguler; dan

    b. kenaikan pangkat khusus.

  • Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:a. kenaikan pangkat luar biasa; dan

    b. kenaikan pangkat penghargaan.

  • Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan

    d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta

Dalam penjelasannya, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas.

Melampaui panggilan tugas artinya seorang prajurit tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.

Adapun kenaikan pangkat penghargaan adalah kenaikan pangkat TNI yang diberikan kepada prajurit paling tinggi sampai perwira tinggi bintang dua.

Kenaikan pangkat ini diberikan karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.

Syarat Kenaikan Pangkat TNI

Kenaikan pada pangkat TNI diketahui sudah tertanam di dalam Peraturan Panglima TNI No 50 Tahun 2015 dan No 40 Tahun 2018 tentang Pangkat Prajurit TNI. Bagaimana syaratnya kenaikannya?

  • Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang
  • Memenuhi norma atas waktu kenaikan pangkat
  • Kenaikan pangkat berdasarkan MDP (Masa Dinas Prajurit)

Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni:

  • Telah memenuhi MDP minimal sesuai yang ditetapkan
  • Diberhentikan dengan rasa hormat karena telah mencapai batas usia pensiun
  • Telah melakukan pengabdian dengan dedikasi tinggi dan berprestasi
  • Tidak pernah dihukum atau melanggar hukum

Nah, itu adalah penjelasan struktur pangkat TNI di tiga matra dan syarat kenaikannya.

(pal/pal)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Kepangkatan TNI

Berapa tahun Kenaikan pangkat Pratu ke Praka
Sumber: tni.mil.id

TNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut.

1. Perwira tinggi

a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI

b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI

c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI

2. Perwira menengah

a. Kolonel

b. Letnan kolonel

c. Mayor

3. Perwira pertama

a. Kapten

b. Letnan Satu (Lettu)

c. Letnan Dua (Letdu)

  1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  3. Sersan Mayor (Serma)
  4. Sersan Kepala (Serka)
  5. Sersan Satu (Sertu)
  6. Sersan Dua (Serda)
  1. Kopral Kepala (Kopka)
  2. Kopral Satu (Koptu)
  3. Kopral Dua (Kopda)
  4. Prajurit Kepala (Praka)
  5. Prajurit Satu (Pratu)
  6. Prajurit Dua (Prada)

Jenis dan Proses Kenaikan Pangkat

Proses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI.

Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun).

Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:

  1. Letda ke Lettu: 3 tahun
  2. Lettu ke Kapten: 7 tahun
  3. Kapten ke Mayor: 11 tahun
  4. Mayor ke Letkol: 16 tahun
  5. Letkol ke Kolonel: 20 tahun
  6. Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: 24 tahun

Kenaikan Pangkat Khusus

Untuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

  1. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB): Diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan tindakan di luar panggilan tugasnya
  2. Kenaikan pangkat penghargaan (KPH): Diberikan atau ditetapkan paling lambat 1 bulan dan paling cepat 3 bulan sebelum prajurit TNI pensiun sesuai batas usia maksimum.

Wewenang Kenaikan Pangkat

Dalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut.

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Kenaikan pangkat ke Kolonel dan ke Pati: Wewenang oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat ke Mayor dan Letkol: Wewenang oleh Panglima TNI
  3. Kenaikan pangkat ke Lettu dan Kapten: Wewenang oleh kas angkatan
  4. Kenaikan pangkat ke Bintara dan Tamtama: Wewenang oleh kas angkatan

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

  1. KPLB wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Kenaikan Pangkat Penghargaan

  1. Kenaikan pangkat penghargaan ke Kolonel, Brigjen, dan Mayjen: Wewenang diberikan oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat penghargaan ke Mayor dan Letkol: Wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI.

Sumber:

Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28.

Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.