Berapa rata2 kenaikan harga satuan pekerjaan dalam setiap tahun

Untitled DocumentSekilas mengenai Survei Upah Buruh

BPS RI menyelenggarakan Survei Upah Buruh (SUB) yang berstatus dibawah mandor sejak awal dekade 1980-an melalui pendekatan perusahaan dan dilaksanakan empat kali dalam setahun di seluruh Indonesia. Survei ini mengumpulkan berbagai informasi tentang upah secara rinci di beberapa lapangan usaha, yaitu pertambangan non-migas, industri pengolahan, perhotelan, lapangan usaha perdagangan dan lapangan usaha pertanian(peternakan & perikanan).

Buruh

Mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji.

Karyawan produksi

Karyawan produksi adalah karyawan yang terlibat secara langsung dalam proses produksi diantaranya operator, pemeliharaan, pengolahan, perakitan, pengepakan, penggudangan, laboratorium, pesuruh di bagian produksi, dsb.

Ruang Lingkup

Survei Upah Buruh Tahun 2011 mencakup 3.675 perusahaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Data yang Dikumpulkan

Dari setiap perusahaan terpilih dikumpulkan data mengenai keterangan umum perusahaan yang mencakup jumlah hari dan jam kerja seminggu, upah terendah dan tertinggi, keterangan karyawan perusahaan yang mencakup jumlah seluruh karyawan menurut jenis kelamin dan jumlah karyawan produksi/pelaksana lebih rendah dari pengawas/mandor/supervisor menurut status karyawan dan Sistem pembayaran. Selain itu juga dikumpulkan data mengenai upah karyawan produksi/pelaksana lebih rendah dari pengawas/mandor/supervisor dalam satu periode pembayaran yang mencakup jumlah upah/gaji, tunjangan, upah lembur dan rata-rata upah per karyawan.

Status Karyawan

  1. Harian lepas adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerjanya. Umumnya upah mereka tidak dapat dipisahkan antara gaji/upah pokok dan tunjangan lainnya. Kontrak adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan kontrak kerja.

  2. Borongan adalah status karyawan yang dibayar langsung oleh perusahaan berdasarkan hasil kerja yang dihitung per satuan hasil, tidak termasuk karyawan borongan yang bekerja di rumah sendiri secara makloon.

  3. Harian tetap adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerjanya. Biasanya upah mereka terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang mungkin dapat dipisahkan sehingga kalau karyawan/pekerja absen, bisa dihitung potongan upahnya sesuai aturan yang berlaku.

  4. Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari atau jam kerja karyawan yang bersangkutan). Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.

Penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola bersama-sama menjadi satu.

  • Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
  • Anggota rumah tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun yang sementara tidak ada.

Umur dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
a.    Kelompok umur remaja (15-24 tahun)
b.    Kelompok umur prima/produktif (25-54 tahun)
c.    Kelompok umur dewasa (55+ tahun)

Status perkawinan terdiri dari 4 kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. Belum kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
  2. Kawin adalah status dari mereka yang terikat perkawinan pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara, dan sebagainya) tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami isteri.
  3. Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
  4. Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.

Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah). Pada publikasi ini pendidikan tertinggi yang ditamatkan dibagi ke dalam 4 kategori yaitu:

  • Tidak pernah sekolah/belum tamat SD
  • SD
  •  SMP
  • SMA ke atas

Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit satu jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Sejak 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
  2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
  3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
  4. Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
  5. Pekerja bebas adalah gabungan antara pekerja bebas di pertanian dan pekerja bebas di non pertanian. Pekerja bebas dikategorikan sbb:
    • Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
    • Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian, tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
    • Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada   orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha nonpertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, konstruksi/persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, serta sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan.
  6. Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
  • Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.
  • Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.
  • Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.

Lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.  Lapangan usaha dalam publikasi ini dikelompokkan ke dalam 3 kelompok besar, yaitu sebagai berikut:

  • Pertanian terdiri atas sektor pertanian, termasuk didalamnya pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perternakan, perikanan, perburuan dan jasa pertanian.
  • Industri terdiri atas sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas dan air, dan konstruksi.
  • Jasa terdiri atas sektor perdagangan besar/eceran, rumah makan dan restoran, transportasi, pergudangan dan komunikasi, keuangan, asuransi usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, dan jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.

Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 1988. Pada publikasi ini jenis pekerjaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Kerah putih: Tenaga profesional, teknisi dan tenaga lain yang sejenis; Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan; Pejabat pelaksana, tenaga tata usaha dan tenaga yang sejenis
  • Kerah abu-abu: Tenaga usaha penjualan; Tenaga usaha jasa
  • Kerah biru: Tenaga usaha tani, kebun, ternak-ternak, ikan, hutan dan perburuan; Tenaga produksi operator alat angkutan dan pekerja kasar

Jam kerja pada pekerjaan utama selama seminggu yang lalu  adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari pekerjaan utama, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu. Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.

Pendapatan adalah imbalan yang diterima baik berbentuk uang maupun barang, yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat.

Pendapatan bersih adalah pendapatan bersih yang biasanya diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan/pegawai baik berupa uang atau barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan. Pendapatan bersih yang dimaksud adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan, iuran wajib, pajak penghasilan dan lain sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan.

Pendapatan bersih sebulan yang lalu adalah imbalan atau penghasilan selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diperoleh seseorang yang bekerja dengan status berusaha sendiri, pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di nonpertanian. Untuk pekerja bebas di pertanian atau di nonpertanian, apabila pada saat pencacahan ia hanya bekerja selama seminggu yang lalu atau beberapa hari, maka isian pendapatan yang dicatat besarnya sesuai yang diterima dari pekerjaan seminggu atau beberapa hari tersebut.

Rumus Penghitungan Rata-rata pendapatan pekerja bebas

Berapa rata2 kenaikan harga satuan pekerjaan dalam setiap tahun

Rumus Penghitungan Rata-rata pendapatan pekerja Berusaha Sendiri

Berapa rata2 kenaikan harga satuan pekerjaan dalam setiap tahun

Rumus Penghitungan Rata-rata Upah pekerja buruh

Berapa rata2 kenaikan harga satuan pekerjaan dalam setiap tahun

Cakupan

Cakupan Survei Upah Buruh (SUB) 2011 adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri besar & sedang, hotel (bintang/non bintang), pertambangan non migas, perdagangan besar & eceran, dan pertanian (perternakan dan perikanan).

Kerangka Sampel

Kerangka sampel yang digunakan untuk penarikan sampel perusahaan/ usaha SUB 2011 adalah sebagai berikut:

1. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Industri Pengolahan hasil pencacahan Survei Industri Besar Sedang tahun 2005.

2. Daftar Nama dan Alamat Hotel Berbintang atau Melati hasil pencacahan Survei Hotel (VHT-L) awal tahun 2006.

3. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan/Usaha Peternakan dan Perikanan menurut Direktori Perusahaan/Usaha Peternakan dan Perikanan tahun 2005.

4. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Pertambangan menurut hasil listing SE2006 yang dikategorikan menjadi Usaha Menengah Besar (SE06-UMB).

5. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Perdagangan menurut hasil listing SE2006 yang dikategorikan menjadi Usaha Menengah Besar (SE06-UMB).

Daftar Nama dan Alamat untuk masing-masing jenis perusahaan dilengkapi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan jumlah tenaga kerja yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan stratifikasi dan MoS (Measures of Size).

Alokasi Sampel

Jumlah perusahaan sampel Survei Upah 2011 menurut provinsi dan lapangan usaha adalah sebagai berikut:

Jumlah Sampel Survei Upah 2011 Menurut Provinsi dan Lapangan Usaha

Provinsi Lapangan Usaha Jumlah
Industri Hotel Pertanian Pertambangan Perdagangan
Aceh 23 7 2 -  11 43
Sumatera Utara  145 61 11 19 236
Sumatera Barat  24 25 9 5 15 78
Riau  12 3 1 7 23
Jambi  12 10 7 14 43
Sumatera Selatan  30 14 2 15 61
Bengkulu  1 9 1 3 14
Lampung  35 16 3 7 61
Bangka Belitung  7 10 1 6 2 26
Kepulauan Riau  22 10 1 5 2 40
Jakarta  253 113 2 1 8 377
Jawa Barat  347 124 39 2 21 533
Jawa Tengah  359 47 37 1 21 465
Yogyakarta  49 6 2 3 60
Jawa Timur  485 88 44 1 14 632
Banten  91 6 11 1 34 143
Bali  73 104 9 9 195
Nusa Tenggara Barat  10 21 5 10 46
Nusa Tenggara Timur  3 19 2 19 43
Kalimantan Barat  34 16 3 17 70
Kalimantan Tengah  15 13 7 8 43
Kalimantan Selatan  28 17 6 51
Kalimantan Timur  44 46 1 23 3 117
Sulawesi Utara  4 16 2 1 12 35
Sulawesi Tengah  2 8 2 12 24
Sulawesi Selatan  48 31 7 15 101
Selawesi Tenggara  7 7 4 1 21 40
Gorontalo  1 2 1 4
Sulawesi Barat  2 2 2 6
Maluku  5 4 8 4 21
Maluku Utara  3 3 10 16
Papua Barat  2 2 2 2 8
Papua  4 8 8 20
Nasional  2180 868 215 63 349 3675

Tahun 2015: Perubahan yang terjadi dari Kegiatan Sebelumnya

Sejak tahun 2015, Survei Upah Buruh (SUB) tidak di laksanakan lagi sehingga

mulai tahun 2016 Publikasi Statistik Upah yang berasal dari SUB berubah menjadi Publikasi Statistik Upah dan Publikasi Pendapatan yang berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)

.

Sumber DataSumber data yang digunakan dalam penulisan publikasi ini adalah data hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) bulan Februari dan Agustus. Sakernas adalah survei yang dilakukan oleh BPS dengan tujuan untuk menyediakan data pokok ketenagakerjaan secara berkesinambungan. Secara khusus Sakernas bertujuan untuk memperoleh informasi atau data jumlah orang yang bekerja (employment) dan yang mencari pekerjaan (unemployment) serta perkembangannya di tingkat nasional. Survei ini dirancang khusus untuk menangkap fenomena dan gambaran umum ketenagakerjaan yang dapat diperbandingkan antar waktu dan antar wilayah karena dilakukan secara rutin dan menggambarkan konsep yang berlaku secara internasional.
Data yang ditampilkan adalah Upah Buruh untuk pekerja buruh dan Pendapatan Pekerja untuk pekerja non buruh yang terdiri dari pekerja bebas  dan pekerja berusaha sendiri.

Metode Pengumpulan Data

Sakernas merupakan kegiatan pengumpulan data ketenagakerjaan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan sampel yang tersebar di seluruh provinsi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Rumah tangga korps diplomatik, rumah tangga yang tinggal dalam blok sensus khusus, dan rumah tangga khusus yang berada di blok sensus biasa tidak dipilih dalam sampel. Pengumpulan data dari rumah tangga terpilih dilakukan dengan wawancara langsung antara pencacah dengan responden.

CakupanSakernas Agustus 2016 dilaksanakan di seluruh provinsi di wilayah Republik Indonesia. Banyaknya sampel Sakernas Agustus 2016 yaitu 5.000 blok sensus atau 50.000 rumah tangga untuk memperoleh estimasi data hingga tingkat provinsi.

Kerangka SampelKerangka sampel induk atau sampling frame induk kegiatan Sakernas 2016 adalah sekitar 180.000 blok sensus (25 persen dari populasi) yang ditarik secara Probability Proportional to Size (PPS) dengan size banyaknya rumah tangga SP2010 dari master frame blok sensus sekitar 720.000 blok sensus. Kerangka sampel untuk kegiatan Sakernas dapat didefinisikan sebagai berikut:

  1. Kerangka sampel tahap pertama adalah daftar blok sensus biasa SP2010.
  2. Kerangka sampel tahap kedua adalah daftar 25 persen dari blok sensus SP2010 yang sudah ada kode stratanya yang disebut sampling frame induk.
  3. Kerangka sampel tahap ketiga adalah daftar rumah tangga hasil pemutakhiran di setiap blok sensus terpilih.

Bagaimana cara menghitung analisa harga satuan pekerjaan?

Cara Menghitung Harga Satuan Pekerjaan.
Quote:Harga satuan pekerjaan = Volume pekerjaan x analisa harga. ... .
Quote:Jadi jumlah harga semen untuk plesteran 1 pc : 4 ps dengan tebal 15 mm adalah : 520 x Rp 1.600,00 = Rp.832.000,00..

Harga satuan pekerjaan itu dipengaruhi oleh faktor apa saja?

Besarnya harga satuan pekerjaan tergantung dari besarnya harga satuan bahan, harga satuan upah dan harga satuan alat dimana harga satuan bahan tergantung pada ketelitian dalam perhitungan kebutuhan bahan untuk setiap jenis pekerjaan.

Apa yang dimaksud dengan harga satuan pekerjaan?

a. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu; b.

Mengapa perlu Ahsp?

AHSP digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner's estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering's estimate (EE) yang dituangkan sebagai kumpulan harga satuan pekerjaan seluruh mata pembayaran.