Show
Saat adanya transaksi antara pihak penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan, terdapat pajak yang dikenakan. Pajak tersebut salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak yang memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak merupakan pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Baca Juga: Simak artikel ini hingga selesai untuk penjelasan lengkap mengenai Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak Baca Juga: Pajak PPh Pasal 23Tarif dan Objek PPh Pasal 23Tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:
Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 : Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Jenis Objek PPh Pasal 23Terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 yang telah ditambahkan oleh pemerintah. Jenis jasa tersebut tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, antara lain:
Baca Juga : Cari Tau Hal Ini, Bukti Potong Pajak Bukan Tanda Bayar Pajak Pengecualian PPh Pasal 23Tidak semua penghasilan dapat dikenakan PPh Pasal 23, berikut daftar pengecualian PPh pasal 23:
Baca Juga : Kapan Waktu Yang Tepat Menyampaikan Dan Menyetor Pajak SPT Tahunan Pribadi Subjek Pemotong dan Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23Subjek yang menjadi pemotong PPh pasal 23 artinya wajib pajak tersebut yang menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi. Sementara subjek yang dipotong artinya wajib pajak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya. Subjek Pemotong PPh Pasal 23
Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23
Berapa persen potongan pajak PPh 23?Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
Jasa apa saja yang dipotong PPh 23?Jasa penilai (appraisal). Jasa aktuaris.. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.. Jasa hukum.. Jasa arsitektur.. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.. Jasa perancang (design). Berapa persen PPh jasa?Lalu, PPh 23 berapa persen untuk jasa? Tarif PPh 23 2% juga dikenakan terhadap penghasilan dari imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi. Selanjutnya, tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan MenKeu No. 141/PMK. 03/2015.
Bagaimana tarif dan objek PPh Pasal 23?Tarif PPh 23 dan Objeknya. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.
|