Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Saat adanya transaksi antara pihak penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan, terdapat pajak yang dikenakan. Pajak tersebut salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak yang memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak merupakan pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Simak artikel ini hingga selesai untuk penjelasan lengkap mengenai Pajak Penghasilan PPh Pasal 23.

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa Itu Restitusi Pajak?

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Pajak PPh Pasal 23

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto:

    1. Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.

    2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

  2. Tarif 2% dari jumlah bruto:

    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

    2. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.

    3. Jasa lain yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

  3. Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 : Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Jenis Objek PPh Pasal 23

Terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 yang telah ditambahkan oleh pemerintah. Jenis jasa tersebut tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, antara lain:

  1. Penilai (appraisal);

  2. Aktuaris;

  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

  4. Hukum;

  5. Arsitektur;

  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;

  7. Perancang (design);

  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);

  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

  12. Penebangan hutan;

  13. Pengolahan limbah;

  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

  15. Perantara dan/atau keagenan;

  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;

  18. Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

  19. Mixing film;

  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.

  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;

  23. Internet termasuk sambungannya;

  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.

  28. Maklon;

  29. Penyelidikan dan keamanan;

  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;

  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

  1. Pembasmian hama;

  2. Kebersihan atau cleaning service;

  3. Sedot septic tank;

  4. Pemeliharaan kolam;

  5. Katering atau tata boga;

  6. Freight forwarding;

  7. Logistik;

  8. Pengurusan dokumen;

  9. Pengepakan;

  10. Loading dan unloading;

  11. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

  12. Pengelolaan parkir;

  13. Penyondiran tanah;

  14. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

  15. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;

  16. Pemeliharaan tanaman;

  17. Pemanenan;

  18. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;

  19. Dekorasi;

  20. Pencetakan/penerbitan;

  21. Penerjemahan;

  22. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

  23. Pelayanan pelabuhan;

  24. Pengangkutan melalui jalur pipa;

  25. Pengelolaan penitipan anak;

  26. Pelatihan dan/atau kursus;

  27. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

  28. Sertifikasi;

  29. Survey;

  30. Tester;

  31. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Baca Juga : Cari Tau Hal Ini, Bukti Potong Pajak Bukan Tanda Bayar Pajak

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Pengecualian PPh Pasal 23

Tidak semua penghasilan dapat dikenakan PPh Pasal 23, berikut daftar pengecualian PPh pasal 23:

  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;

  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

    1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;

    2. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

    5. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Baca Juga : Kapan Waktu Yang Tepat Menyampaikan Dan Menyetor Pajak SPT Tahunan Pribadi

Subjek Pemotong dan Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23

Subjek yang menjadi pemotong PPh pasal 23 artinya wajib pajak tersebut yang menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi. Sementara subjek yang dipotong artinya wajib pajak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya.

Subjek Pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan Pemerintah

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  5. Perwakilan perusahaan negeri lainnya

  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23

  1. Wajib pajak dalam negeri

  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Berapa persen potongan pajak PPh 23?

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.

Jasa apa saja yang dipotong PPh 23?

Jasa penilai (appraisal).
Jasa aktuaris..
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan..
Jasa hukum..
Jasa arsitektur..
Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape..
Jasa perancang (design).

Berapa persen PPh jasa?

Lalu, PPh 23 berapa persen untuk jasa? Tarif PPh 23 2% juga dikenakan terhadap penghasilan dari imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi. Selanjutnya, tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan MenKeu No. 141/PMK. 03/2015.

Bagaimana tarif dan objek PPh Pasal 23?

Tarif PPh 23 dan Objeknya. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.