A. DEFINISI B. REGISTRASI INDRA MOBILE C. KETENTUAN PENGGUNAAN 3. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Indra Mobile hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan di Bank dan setelah Nasabah melakukan aktivasi Indra Mobile pada telepon seluler Nasabah. 4. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Indra Mobile. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap. 5. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN Indra Mobile setiap melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank. 6. Nasabah akan menerima OTP melalui aplikasi Indra Mobile sebelum Nasabah dapat melanjutkan transaksi tarik tunai dan/atau transfer tanpa kartu di EDC Android PT. BPR Indra Candra. OTP tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh Bank pada aplikasi Indra Mobile. Segala akibat yang timbul karena penggunaan OTP menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 7. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya. 8. Limit transaksi tarik tunai dan transfer tanpa kartu di EDC Android PT. BPR Indra Candra mengikuti limit Kartu Tabungan Nasabah. 9. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor telepon seluler dan PIN Indra Mobile dan/atau OTP. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor telepon seluler dan PIN Indra Mobile dan/atau OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum. 11. Nasabah wajib melakukan pengecekkan dan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Indra Mobile melalui situs resmi PT. BPR Indra Candra (“Bank”) maupun media distribusi aplikasi resmi yang ditunjuk Bank. 12. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Indra Mobile mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Indra Mobile atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi Indra Mobile. 13. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam inbox di aplikasi Indra Mobile, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank dengan ketentuan: a) Inbox pada telepon seluler Nasabah tidak penuh. b) Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler. 14. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo rekening Nasabah di Bank tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir. 15. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Indra Mobile yang dikirim kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah. 16. Catatan, tape/cartridge, hasil printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank. 17. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank, tape/cartridge, hasil printout komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Indra Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya. 18. Dengan melakukan transaksi melalui Indra Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank. 19. Limit setoran, penarikan tunai dan transfer melalui fasilitas Indra Mobile merupakan limit gabungan dengan limit yang berlaku untuk transaksi yang sama yang dilakukan melalui fasilitas Bank lainnya. Bank berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 20. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan. 21. Data transaksi yang dapat dilihat pada menu notifikasi maksimal 45 (empat puluh lima) data transaksi dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terakhir. 22. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada telepon seluler yang digunakan Nasabah untuk mengunduh Indra Mobile antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi. 23. Saat Nasabah melakukan transaksi transfer, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama, nomor rekening tujuan, dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi QR yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan nama, nomor rekening tujuan dan/atau nominal transaksi.24. Bank berhak menutup layanan Indra Mobile antara lain apabila Indra Mobile digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum. D. PIN INDRA MOBILE, KODE AKSES, OTP, DAN KEWAJIBAN NASABAH E. PEMBLOKIRAN INDRA MOBILE c) Mengajukan permohonan pemblokiran Indra Mobile karena SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri 2. Kesalahan memasukkan password sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada telepon seluler dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu Indra Mobile tidak dapat diakses oleh Nasabah. 3. Nasabah dilarang untuk menyalin Indra Mobile pada telepon seluler lainnya. Hasil salinan Indra Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah. 4. Nasabah harus melakukan instalasi ulang aplikasi Indra Mobile pada telepon seluler apabila menu Indra Mobile terblokir. 5. Apabila terjadi pemblokiran Indra Mobile, Nasabah harus melakukan registrasi ulang Indra Mobile di kantor PT. BPR Indra Candra terdekat. F. FORCE MAJEURE G. PENGAKHIRAN INDRA MOBILE c) Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Indra Mobile 2. PT. BPR Indra Candra berhak mengakhiri pemberian fasilitas Indra Mobile kepada Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu antara lain apabila Nasabah menggunakan fasilitas Indra Mobile untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum. H. HUKUM YANG BERLAKU I. LAIN-LAIN 4. Nasabah dapat mendatangi kantor PT. BPR Indra Candra terdekat atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan layanan Indra Mobile. 5. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada telepon seluler, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler. 6. PT. BPR Indra Candra dapat mengubah seluruh maupun sebagian dari Syarat dan Ketentuan Indra Mobile PT. BPR Indra Candra ini yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |